REFORMASI REGULASI DI INDONESIA Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Disampaikan dalam acara Diskusi Publik Agenda Reformasi Regulasi: Penataan Kelembagaan Regulasi di Daerah Hotel Santika Premier Semarang, 02 April 2019
Strategi Nasional Reformasi Regulasi, Reformasi Regulasi adalah perubahan-perubahan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas regulasi, baik secara individual maupun integral dalam suatu sistem regulasi yang komprehensif dan utuh. Strategi Nasional Reformasi Regulasi, Bappenas, 2015. 2
Overview Kondisi Regulasi Di Indonesia Indonesia memiliki lebih dari 150.000 regulasi dan masih banyak regulasi yang tidak terdeteksi oleh para pembuat kebijakan. Pada saat ini proses identifikasi dan inventarisasi masih terus dilakukan Data Diambil Per Bulan Januari 2019
Memulai Usaha Di Indonesia EODB 2017 2018 72 73 Peraturan Untuk Proses Pra Pendaftaran Peraturan Untuk Proses Pasca Pendaftaran Starting a Business 144 134 Dealing with Construction Permits 108 112 UU : 9 UU : 1 Registering Property 106 100 PP: 2 PP: 5 Getting Electricity 38 33 PERPRES: 4 PERPRES: 1 Paying Taxes 114 112 PERMEN: 20 PERMEN: 8 Getting Credit 55 44 Protecting Minority Investors 43 51 Biaya Yang Lebih Tinggi Untuk Memulai Bisnis Trading Across Borders 112 116 Lebih Banyak Waktu Untuk Memulai Bisnis Enforcing Contracts 145 146 Lebih Banyak Prosedur Sebelum Memulai Bisnis Resolving Insolvency 38 38
KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN RR REFORMASI REGULASI KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN RR BAPPENAS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN Melalui Paket Kebijakan Ekonomi I-XVI, sejauh ini telah lebih dari 204 peraturan yang dideregulasi, meliputi pencabutan, revisi, dan pembuatan peraturani baru. KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pembatalan 3143 regulasi yang terdiri atas Peraturan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan serta menghambat perizinan investasi. SIMPLIFIKASI REGULASI (2016-2018), yang fokus pada bidang perizinan, investasi, tata niaga ekspor impor dan Kemudahan berusaha. Tahun 2016 : 324 Regulasi dicabut, 75 Regulasi direvisi. Tahun 2017 : 106 Regulasi dicabut, 91 Regulasi direvisi, 237 Regulasi digabung menjadi 30 Regulasi. Tahun 2018 : Bappenas bekerja sama dengan UPH IEALP melakukan analisis terhadap 29 Regulasi di bidang UMKM dari total 48 Regulasi yang diinventarisir KERANGKA REGULASI, Menyelaraskan Kebijakan dalam dokumen Perencanaan Nasional (RPJMN dan RKP) dengan Regulasi yang akan dibentuk (termasuk penganggarannya) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM Data base regulasi (JDIHN dan JDIH) di Kementerian Lembaga dan Sistem Monitoring Penyusunan PP dan Perpres. 5
Kerangka Regulasi dalam Sistem Perencanaan Nasional URGENSI KERANGKA REGULASI Perpres No. 2 tahun 2015 Kerangka Regulasi : sinergi proses perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional Mengarahkan proses perencanaan pembentukan regulasi sesuai kebutuhan pembangunan Meningkatkan efisiensi pengalokasian anggaran untuk keperluan pembentukan regulasi Meningkatkan kualitas regulasi dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan PP No. 17 tahun 2017 Pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui : Kerangka pendanaan Kerangka regulasi Kerangka pelayanan umum dan investasi Instrumen Simplifikasi Regulasi (ISR), Cost and Benefit Analysis (CBA), Regulatory Impact Analysis (RIA), dan Evidence Based Policy. 5
Kerangka Regulasi dalam mendukung RPJMN 2020-2024 TEMA Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan Fokus Pembangunan Kewilayahan Fokus Pembangunan Infrastruktur Fokus pembangunan Polhukanham Fokus Pembangunan Manusia Fokus Pembangunan Ekonomi Kerangka Regulasi (Per Sektor) Prioritas Nasional Menyaring Kerangka Regulasi yang tepat dan sesuai kebutuhan dengan pendekatan money follow programs Bappenas sebagai System Integrator
Permasalahan Regulasi LEMBAGA PENGELOLA REGULASI Kewenangan dalam proses pembentukan regulasi tersebar di 4 Kementerian dan 1 Lembaga di tingkat Nasional dan secara khusus ada di setiap Pemerintah Daerah pada tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kota. Sinkronisasi Pembentukan Regulasi dengan Lembaga yang Sudah Terbentuk Integrasi Proses Monitoring dan Evaluasi LEMBAGA PENGELOLA REGULASI Akses dan Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan Regulasi Penguatan Harmonisasi dan Sinergitas Kebijakan Dan Regulasi
TERIMA KASIH