TVM VS EVT
Ada yang tau g nih apa itu TVM sama EVT? TVM itu Time Value of Money sedangkan EVT itu Economic Value of Time. Nah, yuk kita pahami lagi perbedaan dua konsep ini. Soalnya salah satu perbedaan dari konsep ekonomi konvensional dan syariah ada disini nih.
TVM Konsep TVM adalah konsep yang berdasar pada teori suku bunga. Beberapa ahli ekonom seperti Adam Smith dan David Ricardo berpendapat bahwa Bunga adalah kompensasi yg dibayarkan oleh peminjam ke pemberi pinjaman sebagai balas jasa atas keuntungan yang diperoleh dari peminjaman tersebut.
Dalam konsep TVM, uang yang ada saat ini dipandang lebih bernilai daripada yang dimiliki di masa yang akan datang. Misalkan nih kita ditawarin uang Rp1.000.000,00 dan disuruh memilih dikasih sekarang atau 5 tahun lagi. Jika menggunakan konsep TVM, uang tersebut akan diterima aja sekarang. Kira” kenapa coba?
Karena ada asumsi uang tersebut akan berkembang seiring perjalanan waktu apabila diinvestasikan dengan adanya bunga. Sehingga setelah tahun ke lima, uang tersebut jumlahnya sudah melebihi Rp1.000.000,00 karena ada tambahan bunga.
Dalam Islam, konsep TVM adalah sesuatu yang diharamkan Dalam Islam, konsep TVM adalah sesuatu yang diharamkan. Karena ada unsur dari riba dalam praktiknya. Mengapa demikian? Karena asumsi dari konsep bunga, seperti memberi kepastian akan keuntungan dari segi waktu dan jumlahnya.
Coba kita renungkan kutipan ayat Al Quran berikut ini : “ . . . Dan tiada seorang pun yang bisa mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dia dapatkan di hari esok. . . .” (Al Luqman:34)
Lalu bagaimana apabila rugi Lalu bagaimana apabila rugi? Bukankah ada pihak yang diuntungkan karena menerima pembayaran bunga secara tetap dan pasti Dan pihak yang dirugikan dgn tetap membayar bunga apabila usaha mereka merugi? Adilkah sob? Sehingga, nilai uang tidak dapat didasarkan begitu saja pada adanya pertambahan waktu. Karena penambahan nilai uang atas dasar bunga didapatkan tanpa diikuti oleh adanya suatu usaha / tanpa risiko.
Selanjutnya kita move on dulu TVM nya ke EVT Berbeda dengan konsep EVT, waktu memiliki nilai ekonomis apabila dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan investasi Kegiatan investasi tersebut, terdapat unsur ketidakpastian yg menyebabkan return yg akan didpt tdk pasti waktu dan jumlahnya. Sehingga dalam kotraknya, hasil usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pemilik modal dan pelaku usaha.
Apa itu nisbah ? Nisbah adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Dalam praktinya kita labih familiar dengan istilah bagi hasil.
Dalam Fatwa Dewan Syariah National (DSN) MUI NO: 15/DSN-MUI/IX/2000 dijelaskan bahwa : Bagi hasil usaha boleh didasarkan kepada prinsip Bagi untung (Profit and Loss Sharing) dan Bagi hasil (Revenue Sharing) Sehingga hasil dari suatu usaha yang dilakukan, terdapat hak dari pemilik modal dan pelaku usaha. Dan dari hasil usah tersebut akan dilakukan distribusi hak tersebut berdasarkan nisbah yang disepakati di awal akad.
Dari penjelasan sy tadi, dpt disimpulkan bahwa konsep bagi hasil (EVT) lebih baik dari bunga (TVM) dilihat dr sisi keadilan. Keadilan tersebut akan coba sy gambarkan melalui salah satu akad majanemen keuangan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah suatu akad yang dilakukan oleh Shahibul Mal (pemilik modal) dan Mudharib (pelaku usaha)
Shahibul Mal berinvestasi pada usaha sang mudharib secara penuh (100%) Shahibul Mal berinvestasi pada usaha sang mudharib secara penuh (100%). Maksudnya tidak ada porsi modal dari mudharib dari total dana yang diinvestasikan. Dan Mudharib memiliki kewajiban untuk melakukan usaha dari modal tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Seperti yang telah kita bahas, terdapat nisbah dari akad tersebut misalkan 60:40. 60% milik Shahibul Mal dan 40 % milik Mudharib.
Setelah terdapat keuntungan dari usaha yang dijalankan, misal Rp10.000.000,00 hak Shahibul mal adalah Rp.6.000.000,00. Dan hak Mudharib adalah Rp4.000.000,00. Lalu bagaimana apabila terjadi kerugian sebesar Rp5.000.000,00? Siapa yang menanggung??
Kerugian tersebut apabila terjadi murni terjadi karena faktor risiko bisnis, akan ditanggung sepenuhnya oleh Shahibul Mal. Lho kok mudharib g menanggung rugi? Adil kah?
Sejatinya mudharib telah berkorban pikiran, tenaga serta waktu yang dicurahkan untuk mengelola bisnis tersebut. Dan dlm akad ini shahibul mal tdk diperkenankan ikut campur dalam kegiatan usaha tsb. Sehingga praktik tersebut adil adanya.
Tetapi lain ceritanya apabila mudharib yang secara sengaja mengakibatkan usahanya merugi. Semacam fraud gitu lho. Dari sini Shahibul Mal memiliki hak untuk meminta dananya kembali
Thank You Kingsoft Office published by www.ksosoft.com kingsoftstore