DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL oleh BPJS KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI BPJS KESEHATAN DAN POLA KERJASAMA DENGAN FASKES LANJUTAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Jaminan Sosial di Indonesia
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BPJS KESEHATAN CABANG BATAM
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
Implementasi Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DAN BPJS KESEHATAN
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
SJSN.
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Jakarta, 26 Mei 2011 Sinta Satriana
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN PERLINDUNGAN GURU DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN JAMINAN SOSIAL KESELAMATAN DAN KECELAKAAN KERJA Direktorat Bina K3 Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pengertian Jaminan Sosial Jaminan Sosial adalah berbagai instrumen publik yang memberikan kemanfaatan tunai (cash benefits) dan/ atau kemanfaatan kebutuhan (in kind benefits) dalam hal : - Kemampuan bekerja/ berpenghasilan seseorang ; a) Terhenti selama-lamanya, b) Terganggu/ berkurang, c) Terbebani. Adanya kepastian Jaminan berupa penggantian biaya atau santunan atas penghasilan yg hilang atau berkurang dlm hal TK mengalami: Kec Kerja, Cacat, Sakit, hamil, bersalin, hari tua, meninggal dunia.

UU SJSN dan UU BPJS

Sistem Jaminan Sosial Nasional + Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Konvensi ILO 102 tahun 1952 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 34 ayat 2 UUD 45

TRANSFORMASI

9 Prinsip 3 Azas 5 Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta 9 Prinsip Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 5 Program Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3 Azas

Dasar Regulasi: UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. *

UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 14 CAKUPAN SEMESTA 2019 2013 2014 - 2019 “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial “ CAKUPAN SEMESTA 2019 Badan Hukum PRIVATE Di bawah Menteri BUMN Semula Hanya Untuk Jaminan Kesehatan PNS dan Pensiunan TNI/POLRI + Prts Kem + Vet Badan Hukum PUBLIK Langsung Bertanggung Jawab Kepada PRESIDEN Untuk Mengelola Jaminan Kesehatan SELURUH RAKYAT INDONESIA

Kec Kerja (PAK),Pensiun LINGKUP PROGRAM Dasar UUD 1945 (Amandemen) PASAL 28 H UU NO 40/2004 UU NO 24/2011 Bapel Sasaran Program BPJS Kesehatan Seluruh Masyarakat Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Seluruh Pekerja Hari Tua,Kematian, Kec Kerja (PAK),Pensiun

BPJS KESEHATAN Bersifat WAJIB bagi seluruh penduduk Indonesia Paling lambat tahun 2019 Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu: a. PBI Jaminan Kesehatan. b. Bukan PBI jaminan kesehatan.

PESERTA JAMINAN KESEHATAN

PESERTA JAMINAN KESEHATAN

Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Dibayar oleh pemerintah PBI Dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Pekerja Penerima Upah Dibayar oleh peserta yang bersangkutan Pekerja Bukan Penerima Upah Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 16 Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah. (2) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. (3) Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. PT Askes (Persero)

PESERTA BPJS KESEHATAN PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH PBI NON PBI APBN APBD JAMKESMAS (EXISTING) PJKMU /JAMKESDA PEKERJA PENERIMA UPAH PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH BUKAN PEKERJA PEGAWAI PEMERINTAH PEGAWAI NON PEMERINTAH INDIVIDU PENERIMA PENSIUN VETERAN, PK INVESTOR PEMBERI KERJA PENERIMA PENSIUN PENGACARA AKUNTAN ARSITEK DOKTER, KONSULTAN NOTARIS PENILAI, AKTUARIS PEMAIN MUSIK, PEMBAWA ACARA PP PNS PP TNI PP POLRI PP PEJABAT NEGARA VET TUVET VET NTUVET PERINTIS KEMERDEKAAN PNS PUSAT PNS DAERAH PNS DIPERBANTUKAN TNI POLRI PJBT NEGARA PEGAWAI PEMERINTAH NON PNS PEG. BUMN PEG. BUMD PEG. SWASTA

IURAN DIBAYAR OLEH PEMBERI KERJA & PEKERJA PERSENTASE APBN/APBD NON APBN/APBD/BU 4% Pemberi Kerja 0,5% Pekerja NOMINAL Kelas 1 : 59.500 Kelas 2 :42.500 Kelas 3 : 25.500 DIBAYAR OLEH PEMBERI KERJA & PEKERJA Pekerja Penerima Upah (PPU) DIBAYAR OLEH YANG BERSANGKUTAN Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) * Per 1 Juli 2015, iuran berubah menjadi 5%, dimana 4% ditanggung Pemberi Kerja 1% ditanggung Pekerja

BESARAN IURAN NON PBI SARARAN PESERTA PROSENTASE UPAH KONTRIBUSI Keterangan PNS/TNI/POLRI/PENSIUNAN 5% 2% OLEH PNS/TNI/POLRI/PENSIUNAN 3% OLEH PEMERINTAH DARI GAJI POKOK DAN TUNJANGAN PEKERJA PENERIMA UPAH 4,5 % 4% PEMBERI KERJA DAN 0,5% PEKERJA PER 1 JULI 2015 4% PEMBERI KERJA DAN 1% PEKERJA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH NILAI NOMINAL 1. Rp 25,500,- 2. Rp 42,500,- 3. Rp 59,500,- Ranap kelas 3 Ranap kelas 2 Ranap kelas 1 Sementara untuk iuran non PBI yaitu bagi pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah, iuran ini berasal dari pekerja dan pemberi kerja. Dan berdasarkan perhitungan dan simulasi yang dilakukan terhadap berbagai data yang ada, diperoleh : Besaran iuran non PBI pada pekerja penerima upah sebesar 5% dari gaji/upah, dimana nilai kontribusi akan mempengaruhi kelas rawat inap RS Bagi PNS/TNI/POLRI/PENSIUAN besaran iuran sebesar 5 % dari upah (gaji pokok dan tunjangan) yang dibayar oleh PNS/TNI/Polri/Pensiunan 2 % dan Pemerintah 3% Bagi Pekerja Penerima Upah (Formal Swasta) sebesar 5% tetapi besaran usulan Pemerintah untuk kontribusi pekerja 1% dan Pemberi kerja 4% Bagi Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, ada 3 pilihan: - Rp 25.500,- per jiwa per bulan untuk rawat inap kelas III - Rp 42.500,- per jiwa per bulan untuk rawat inap kelas II - Rp 59.500,- per jiwa per bulan untuk rawat inap kelas I Catatan: Batas atas upah (ceiling wage) untuk pekerja penerima upah swasta ditetapkan 2 kali PTKP-K1 (Rp 4.725.000,-) sedangkan Batas bawah upah adalah UMK di masing-masing kabupaten

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Bukan Penerima Upah Manfaat Akomodasi Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Kelas I dan II Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas I, II dan III Bukan Pekerja Fakir Miskin Kelas III Orang Tidak Mampu Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 23 Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) berupa layanan rawat inap sebagai berikut: a. ruang perawatan kelas III bagi... b. ruang perawatan kelas II bagi... c. ruang perawatan kelas I bagi... PT Askes (Persero)

PHK dan Cacat Total Tetap Peserta Bukan PBI PHK/Cacat Total Tetap Tidak bekerja kembali dan tidak mampu bayar iuran (6 bulan) PBI Bekerja kembali (6 bulan) Perpanjang status kepesertaan dan bayar iuran Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 7 Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)huruf a yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. (3) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan. Pasal 8 Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami Cacat Total Tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan. (2) Penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter yang berwenang. PT Askes (Persero)

CONTOH KARTU LAMA

CONTOH KARTU SAAT INI

Manfaat Jaminan Kesehatan PerPres No 12 Tahun 2013 pasal 20 ayat 1&2 Manfaat Jaminan Kesehatan Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 20 Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. (2) Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Manfaat medis dan Manfaat non medis. (3) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. (4) Manfaat non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Manfaat akomodasi dan ambulans. (5) Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. (6) Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. PT Askes (Persero)

Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin PerPres No 12 Tahun 2013 pasal 22 ayat 1 Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (RJTP dan RITP) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (RJTL dan RITL) Pelayanan Kesehatan Lain yang ditetapkan oleh Menteri Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 22 (1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas: a. pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup ... b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup... c. pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. PT Askes (Persero)

FASKES TINGKAT PERTAMA Permenkes 71 Tahun 2013 Pasal 2 Puskesmas atau yang setara Praktik dokter Praktik dokter gigi Klinik pratama atau yang setara Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

FASKES TINGKAT LANJUTAN No Jenis Faskes 1 Rumah Sakit Pemerintah 2 Rumah Sakit Swasta

Alur Pelayanan Kesehatan Peserta Faskes Primer Rujuk / Rujuk Balik Rumah Sakit Emergency Klaim BPJS Branch Office PT Askes (Persero)

PerPres No 12 Tahun 2013 Manfaat Jaminan Kesehatan PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA Meliputi pelkes non spesialistik yang mencakup : Administrasi pelayanan Pelayanan Promotif dan Preventif Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi

PerPres No 12 Tahun 2013 Manfaat Jaminan Kesehatan PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN TINGKAT LANJUTAN Rawat Jalan, yang meliputi : a) Administrasi Pelayanan b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai e) Pelayanan alat kesehatan implant f) Pelayanan penunjang Diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis g) Rehabilitasi Medis h) pelayanan Darah i) Pelayanan Kedokteran forensik j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan 2. Rawat Inap, yang meliputi : a) Perawatan inap non intensif b) Perawatan inap di ruang intensif

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin 1 a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; e. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; f. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; g. Pelayanan meratakan gigi (ortodensi); h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 25 Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; e. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; f. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; g. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; PT Askes (Persero)

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin 2 i. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; j. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); k. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); l. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; m. perbekalan kesehatan rumah tangga; n. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; o. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; j. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); k. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); l. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; m. perbekalan kesehatan rumah tangga; n. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan o. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. PT Askes (Persero)

Konsep Pelayanan Komprehensif sesuai kebutuhan medis Berjenjang, Puskesmas & Dokter Keluarga sebagai gate keeper Rujukan atas indikasi ke pelayanan spesialistik (RS) Berlaku di seluruh Indonesia Minimalisasi /eliminasi iur biaya pelayanan terutama di RS Perluasan akses pelayanan di PPK Swasta Peningkatan pelayanan penyakit Katastrofik Pelayanan berbasis Evidence Base Medicine Obat dan alkes ditentukan oleh kementrian kesehatan Fokus kegiatan Promotif & Preventif PT Askes (Persero)

Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah memenuhi persyaratan (credentialing) wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Fasilitas Kesehatan milik swasta memenuhi persyaratan (credentialing) dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 36 Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. (2) Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. (3) Fasilitas Kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan membuat perjanjian tertulis. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. PT Askes (Persero)

DASAR HUKUM BPJS KETENAGAKERJAAN UNDANG-UNDANG NO 3 TAHUN 1992 ttg Jaminan Sosial Tenaga Kerja UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2004 ttg Sistem Jaminan Sosial Nasional UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2011 ttg Badan Penyelenggara Jaminan Sosial PERATURAN PEMERINTAH NO 14 TAHUN 1993 ttg Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 84 TAHUN 2013 ttg Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1993 ttg Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 86 TAHUN 2013 ttg Tata cara pengenaan sangsi Administratif kpd pemberi kerja selain penyelenggara negara & setiap org,selain pemberi kerja,pekerja & Penerima Bantuan Iuran dlm Penyelenggaraan Jamsos PERATURAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2013 ttg Penahapan Kepesertaan Program Jamsos KEPPRES NO 22 TAHUN 1993 ttg Penyakit yg Timbul Akibat Hubungan Kerja PERMEN-12/MEN/2007 ttg Juknis Pendaftaran Kepesertaan,pembayaran iuran,pembayaran santunan & pembayaran jamsos Tenaga Kerja PERMEN-20 TAHUN 2012 ttg Perubahan atas peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor per-12/men/vi/2007 tentang petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja

KECELAKAAN MENINGGAL HARI TUA PENSIUN PENGERTIAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA ADALAH SALAH SATU BENTUK PERLINDUNGAN SOSIAL SUATU PERLINDUNGAN BAGI TENAGA KERJA / KARYAWAN DALAM BENTUK SANTUNAN BERUPA UANG SEBAGAI PENGGANTI BERKURANG ATAU HILANGNYA PENGHASILAN DAN BERUPA PELAYANAN SEBAGAI AKIBAT PERISTIWA ATAU KEADAAN YANG DIALAMI OLEH TENAGA KERJA BERUPA : KECELAKAAN MENINGGAL HARI TUA PENSIUN

Kantor Cabang Tangerang I Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima upah Pekerja bukan penerima upah a. PNS (Pusat dan Daerah) b. Anggota TNI c. Anggota Polri d. Pejabat Negara e. Pegawai Pemerintah non PNS f. Karyawan Swasta g. Pekerja yang tidak termasuk (a s/d f) yang menerima upah Pekerja Mandiri Sektor Informal

Jaminan Kecelakaan Kerja JKK Jaminan Kecelakaan Kerja JKM Jaminan Kematian JHT Jaminan Hari Tua JP Jaminan Pensiun Dilaksanakan paling lambat mulai 1 Juli 2015

Transformasi Kartu Peserta Generasi Pertama Generasi Kedua Generasi Transformer Kartu PVC Show Card (security printing) Kartu Kertas Laminasi Smart Card

LINGKUP PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN NO JENIS PROGRAM KONTRIBUSI PENGUSAHA PEKERJA 1 Jaminan KEC KERJA (PAK) RISIKO DITEMPAT KERJA 0,24 % GRATIS 0,54 % 0,89 % 1,27 % 1,74 % 2 Jaminan KEMATIAN 0,3% 3 Jaminan HARI TUA 3,7% 2% 4 Jaminan PENSIUN 1%

Siapa yang dilindungi Seluruh Pekerja. Pegawai pemerintahan, non Pemerintah, Badan yang dibawah Pemerintah Tenaga kerja yang bekerja (dalam hubungan kerja) pada pengusaha baik perorangan, persekutuan atau badan hukum. Tenaga kerja yang bekerja diluar hubungan kerja atau mandiri, Profesional, dll

JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha Biaya Transport (Maksimum) Sementara tidak mampu bekerja Biaya Pengobatan/Perawatan Santunan Cacat Santunan Kematian Biaya Rehabilitasi Penyakit akibat kerja, besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan poin ke-2 dan ke-3.

JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) Ruang lingkup kecelakaan kerja : Selama bekerja di tempat kerja, Perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan kembali lagi ke rumah melalui jalan yang wajar Semua kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau tugas dari kantor seperti : rekreasi bersama dari kantor, menghadiri rapat diluar kantor, dll RUANG LINGKUP KANTOR RUMAH TINGGAL TEMPAT LAIN

Ruang lingkup kecelakaan kerja : Ada ruda paksa Selama bekerja di tempat kerja, Perjalanan dari rumah menuju tempat kerja setelah berada dijalan umum dan kembali lagi ke rumah melalui jalan yang wajar dan biasa dilalui. 4. Penyakit Akibat Kerja (PAK) suatu kecelakaan termasuk kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja dapat dilihat dari kriteria sebagai berikut : a Apakah ada perintah dari perusahaan / majikan, dan b Apakah berkaitan dengan kepentingan perusahaan / majikan

Beberapa ketentuan dalam penilaian kecacatan kerja Penilaian tingkat cacat dilakukan setelah upaya pengobatan selesai dan pengobatan telah diupayakan secara maksimal. Penilaian didasarkan pada penurunan kemampuan untuk melakukan pekerjaan, Penurunan kemampuan kerja seperti cacat pada wajah yang tidak menurunkan kemampuan kerja secara langsung, tidak mendapatkan santunan cacat. Dalam hal kehilangan beberapa anggota badan dalam satu kasus kecelakaan kerja, maka besarnya santunan cacat ditetapkan dengan menjumlah prosentase cacat tiap2 angota badan, max 70%.

KATAGORI KECELAKAAN KERJA Kecelakaan di tempat kerja Kecelakaan di luar tempat kerja Penyakit Akibat Kerja Meninggal mendadak ditempat kerja Hilang atau dianggap telah meninggal dunia Lain-lain: Pada Hari kerja:tugas luar kota,lembur Diluar waktu/jam kerja: kegiatan olah raga kantor, darmawisata, cuti, pulang- pergi dari kost/basecamp ke rumah tinggal yg rutin dilaksanakan. 46 46

Pengertian Meninggal Mendadak dalam Kecelakaan Kerja Meninggal mendadak di tempat kerja dapat dianggap sebagai kecelakaan kerja apabila : Tenaga Kerja pada saat bekerja di tempat kerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa melihat penyebab dari penyakit yang dideritanya Tenaga Kerja mendapat serangan penyakit di tempat kerja kemudian langsung dibawa ke dokter / unit pelayanan kesehatan atau rumah sakit dan tidak lebih dari 24 jam kemudian meninggal dunia Suatu kasus tidak termasuk meninggal mendadak apabila : Tenaga Kerja mendapat serangan dari penyakit yang diderita di luar tempat kerja seperti dalam perjalanan pulang dan pergi ke tempat kerja Tenaga Kerja yang mendapat serangan dari penyakit yang diderita di tempat kerja kemudian dibawa pulang ke rumah. 47 47

MANFAAT (BENEFIT) JKK BEKERJA KEMBALI CACAT TETAP TOTAL SEMENTARA TIDAK MAMPU BEKERJA 1. Santunan sekaligus 70% x 80 bl. upah 2. Santunan berkala Rp. 200.000,- / bulan selama 24 bulan CACAT 1. Biaya Perawatan dan Pengobatan Rp. 20.000.000,- 2. Santunan STMB 4 bl. Pertama 100% upah; 4 bl. Kedua 75% Upah; seterusnya 50% upah. KECELAKAAN KERJA PENGANGKUTAN MENINGGAL DUNIA CACAT TETAP SEBAGIAN Darat Rp. 750.000,- Laut Rp 1.000.000,- Udara Rp 2.000.000,- Santunan sekaligus % tabel x 80 bl. upah 1. Santunan sekaligus 60% x 80 bl. upah 2. Santunan berkala Rp. 200.000,- / bulan selama 24 bulan 3. Biaya pemakaman Rp. 2.000.000,- biaya Rahab Medik max Rp 2.000.000,- MENINGGAL DUNIA penggantian gigi tiruan max Rp 2.000.000,- 1. Santunan sekaligus 60% x 80 bl. upah 2. Santunan berkala Rp. 200.000,- / bulan selama 24 bulan 3. Biaya pemakaman Rp. 2.000.000,- CACAT FUNGSI % kurang fungsi x % Tabel x 80 bl. upah 48

JAMINAN KEMATIAN (JK) meninggal bukan karena kecelakaan kerja Iuran 0,3% Santunan Kematian: Rp 14.200.000,- Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,- Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

JAMINAN HARI TUA (JHT) Iuran ditambah dengan hasil pengembangannya Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

JAMINAN PENSIUN Pertama kali ditetapkan Usia Pensiun 56 tahun Mulai 1 Januari 2019 ditetapkan menjadi 57 tahun Dan bertambah usia pensiun 1 tahun utk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun MANFAAT PENSIUN BERUPA : Pensiun Hari Tua Pensiun Cacat (cacat total tetap) Pensiun Janda atau Duda Pensiun Anak atau Pensiun Orang Tua

PT JAMSOSTEK (PERSERO) DAN BPJS KETENAGAKERJAAN PERBEDAAN ANTARA PT JAMSOSTEK (PERSERO) DAN BPJS KETENAGAKERJAAN PROGRAM –PROGRAM DI PT JAMSOSTEK (PERSERO) JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) 2. JAMINAN HARI TUA (JHT) 3. JAMINAN KEMATIAN (JK) 4. JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) PROGRAM-PROGRAM DI BPJS KETENAGAKERJAAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) JAMINAN HARI TUA (JHT) JAMINAN KEMATIAN (JK) 4. JAMINAN PESIUN (JP) Project Name - Topic – January 2014

PT JAMSOSTEK (PERSERO) BPJS KETENAGAKERJAAN PERBEDAAN KEPESERTAAN ANTARA PT JAMSOSTEK (PERSERO) DAN BPJS KETENAGAKERJAAN PT JAMSOSTEK (PERSERO) PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA MIN 10(SEPULUH) ORANG ATAU MEMBAYAR UPAH MIN Rp. 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) TENAGA KERJA BAIK TENAGA KERJA FORMAL ATAUPUN INFORMAL TERMASUK BURUH HARIAN LEPAS, TENAGA KERJA BORONGAN DAN TENAGA KERJA KONTRAK TENAGA KERJA DI PERUSAHAAN BUMN ATAU BUMD BPJS KETENAGAKERJAAN SETIAP ORANG (PEMBERI KERJA DAN PEKERJANYA) TERMASUK ORANG ASING YANG PALING SINGKAT 6 (ENAM) BULAN BEKERJA DI INDONESIA CPNS DAN PNS 3. ANGGOTA TNI &POLRI 4. PEJABAT NEGARA 5. PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI 6. PRAJURIT SISWA TNI DAN PESERTA DIDIK POLRI Project Name - Topic – January 2014

Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mengamanatkan Pemerintah untuk memberi perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan kematian Bagi Pegawai Aparatur Negara Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara PT Taspen (Persero) ditunjuk sebagai pengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 Program perlindungan yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja dan JKM (Jaminan Kematian) Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, dan PPPK yang mana kepesertaan untuk Peserta dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan. Kepesertaan dalam JKK dan JKM berakhir apabila Peserta diberhentikan sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK. Peserta merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero). Manfaat JKK meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat Perawatan diberikan sampai dengan Peserta sembuh

Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan: Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan: Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 Bantuan beasiswa berdasarkan pada peraturan pemerintah ini diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan: a. masih sekolah/kuliah; b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; c. belum pernah menikah; dan d. belum bekerja.

Terima Kasih