KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
Pengertian Peradilan, Pengadilan
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ACARA PERDATA.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Perihal Kasasi.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
Impeachment atau Pemakzulan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Peradilan Administrasi Pajak
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
Materi PertemuanXIV Kompilasi Hukum Islam.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Alasan mengajukan gugatan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA DAN KESEKRETARIATAN PADA PENGADILAN AGAMA Disampaikan pada kegiatan Pembekalan PKL Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah.
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Fungsi pengadilan agama
PERADILAN Tata Usaha Negara
Transcript presentasi:

KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A SKETSA PERADILAN AGAMA PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

Undang-Undang Peradilan Agama (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989) UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA

SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam, terdiri dari: 1.Pengadilan Agama (tingkat I) -> ibukota kabupaten. 2.Pengadilan Tinggi Agama (tingkat banding) -> ibukota provinsi. Keduanya merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. BAB I KETENTUAN UMUM

SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Bagian pertama menyebutkan susunan Pengadilan Agama terdiri dari pimpinan, yakni seorang ketua dan wakil ketua, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita. Bagian kedua mengatur tentang syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua, wakil ketua, hakim, panitera dan jurusita Peradilan Agama. BAB II SUSUNAN

SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Bab III mengatur “kekuasaan” Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Dalam pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam. BAB III KEKUASAAN PERADILAN AGAMA

SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Diatur dalam Bab IV Bagian pertama menyatakan bahwa hukum acara yang berlaku dalam lingkunagn Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada lingkungan Peradilan Umum. Bagian kedua yaitu pemeriksaan sengketa perkawinan mengenai: a) cerai talak yang datang dari pihak suami, b) cerai gugat yang datang dari istri atau dari suami, c) cerai karena alasan zina. BAB IV HUKUM ACARA

SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Bab V menyebutkan mengenai administrasi peradilan, pembagian tugas para hakim dan panitera dalam melaksanakan pekerjaan masing- masing. BAB V KETENTUAN- KETENTUAN LAIN

SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Bab VI menegenai ketentuan peralihan disebutkan antara lain bahwa semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai Badan Peradilan Agama menurut undang- undang ini. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Pada Bab VII tentang ketentuan penutup ditegaskan bahwa pada saat mulai berlakunya Undang- undang Peradilan Agama semua peraturan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini menciptakan kesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama di Indonesia sebagai penerapan Wawasan Nusantara. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Sekian Terima Kasih