KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A SKETSA PERADILAN AGAMA PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Undang-Undang Peradilan Agama (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989) UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA
SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam, terdiri dari: 1.Pengadilan Agama (tingkat I) -> ibukota kabupaten. 2.Pengadilan Tinggi Agama (tingkat banding) -> ibukota provinsi. Keduanya merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. BAB I KETENTUAN UMUM
SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Bagian pertama menyebutkan susunan Pengadilan Agama terdiri dari pimpinan, yakni seorang ketua dan wakil ketua, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita. Bagian kedua mengatur tentang syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua, wakil ketua, hakim, panitera dan jurusita Peradilan Agama. BAB II SUSUNAN
SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Bab III mengatur “kekuasaan” Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Dalam pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam. BAB III KEKUASAAN PERADILAN AGAMA
SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Diatur dalam Bab IV Bagian pertama menyatakan bahwa hukum acara yang berlaku dalam lingkunagn Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada lingkungan Peradilan Umum. Bagian kedua yaitu pemeriksaan sengketa perkawinan mengenai: a) cerai talak yang datang dari pihak suami, b) cerai gugat yang datang dari istri atau dari suami, c) cerai karena alasan zina. BAB IV HUKUM ACARA
SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Bab V menyebutkan mengenai administrasi peradilan, pembagian tugas para hakim dan panitera dalam melaksanakan pekerjaan masing- masing. BAB V KETENTUAN- KETENTUAN LAIN
SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Bab VI menegenai ketentuan peralihan disebutkan antara lain bahwa semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai Badan Peradilan Agama menurut undang- undang ini. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
SKETSA PERADILAN AGAMA == DISUSUN OLEH KELOMPOK 10 == HUKUM ISLAM KELAS 2 == PROGRAM STUDI HUKUM Pada Bab VII tentang ketentuan penutup ditegaskan bahwa pada saat mulai berlakunya Undang- undang Peradilan Agama semua peraturan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini menciptakan kesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama di Indonesia sebagai penerapan Wawasan Nusantara. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Sekian Terima Kasih