DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
Advertisements

UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
SEBARAN KUOTA CALON PESERTA DIDIK BARU
Tata cara PPDB SMP/SMA ONLINE TP 2014/2015
Standard Operational Procedure (SOP) Data Siswa (NISN)
Jenjang : SMP, SMA dan SMK 2014/2015
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN SISWA BARU
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
SOSIALISASI UN DAN SNMPTN 2014
SOSIALISASI DOMLAK PPDB ONLINE TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
TES POTENSI AKADEMIK ( TPA)
PPDB 2015 Kota BANDUNG OBJEKTIF TRANSPARAN ADIL AKUNTABEL
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
KIP, Komite Sekolah dan Penataan Zonasi Pendidikan
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Persiapan dan Kesiapan
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA /SMK / SLB SEDERAJAT
SNMPTN 2016.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
MENYAMBUT TAHUN PELAJARAN BARU
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SUKU DINAS PENDIDIKAN JAKARTA BARAT
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
INDEX JADWAL PPDB REGULER ATURAN DAN KETENTUAN HAL –HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SELESAI.
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
PPDB ONLINE SMA NEGERI 5 PAREPARE PROVINSI SULAWESI SELATAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
SEBARAN KUOTA CALON PESERTA DIDIK BARU
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
Sosialisasi DRAFT Perwal PPDB 2016
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Jenjang : SMP/ SMA/ SMK Jalur : Dalam Daerah DKI
Kartu Indonesia Pintar
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
SIMULASI SISTEM PPDB ONLINE DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
INDEX JADWAL PPDB SSN ATURAN DAN KETENTUAN HAL –HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SELESAI.
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
PETUNJUK TEKNIS PPDB ONLINE SULSEL 2017 sulsel.siap-ppdb.com.
ZONASI PPDB ONLINE PROV. JATENG 2018.
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2018/2019 PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018 Disampaikan oleh.
PEMERINTAH PROVINSI BALI
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PEMERINTAH PROVINSI BALI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Penerimaan Peserta Didik Baru >> PPDB Online
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2019 versi dapodikdasmen_official.
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS)
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax ,
PPDB ONLINE TK, SD, DAN SMP NEGERI JUKNIS TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KALIMANTAN TIMUR TAHUN AJARAN 2019/2020
IMPLEMENTASI PPDB ONLINE PROV. JATENG Sasaran & Lokasi  Sasaran pelaksanaan PPDB OnLine direncanakan sebanyak 593 (lima ratus sembilan puluh tiga)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PPDB Sulawesi Selatan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Transcript presentasi:

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA PETUNJUK TEKNIS O N L I N E PPDB TAHUN PELAJARAN 2019/2020 http://ppdb.jakarta.go.id

AZAS PPDB ONLINE Objektif Akomodatif Transparan Berkeadilan Akuntabel DKI JAKARTA Tahun Pelajaran 2019/2020 Berkeadilan Akuntabel Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru harus diselenggarakan secara obyektif; 2. transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; 3. akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; 4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi); Tidak Diskriminatif

PENYELENGGARA SEKOLAH PPDB ONLINE Koordinasi Koordinasi Koordinasi DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA Koordinasi Koordinasi Pada prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah SEKOLAH SUKU DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA Koordinasi

PEMBIAYAAN GRATIS PPDB ONLINE 1. Penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran. 2. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada anggaran : a. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah; b. Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB

Daya Tampung = PD X RB - STK PD = Jmlh Peserta Didik dalam 1 Rombel RB = Jmlh Rombongan Belajar STK = Siswa Tinggal Kelas Rasio Kelas SD SMP Max 32 Max 36 SMA Max 36 SMK Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar/Kelas diatur sebagai berikut : SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut : SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar. SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar. Pendidikan Inklusi diberikan kuota paling tinggi 2 (dua) peserta didik untuk setiap rombongan belajar

JALUR PPDB ONLINE Zonasi Inklusi Afirmasi Prestasi Perpindahan Tugas Non Zonasi DKI JAKARTA Tahun Pelajaran 2019/2020 Luar DKI Prestasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru harus diselenggarakan secara obyektif; 2. transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; 3. akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; 4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi); Perpindahan Tugas

JALUR PPDB JENJANG SD JALUR ZONASI JALUR 70% NON ZONASI 25% UMUM (80%) JALUR AFIRMASI : - INKLUSI 2 SISWA/ROMBEL - ANAK PANTI ASUHAN - ANAK DARI PEMEGANG KARTU PEKERJA - ANAK DARI PENGEMUDI JAKLINGKO UMUM (80%) AFIRMASI -KJP/KJP PLUS (20%) JALUR LUAR DKI 5% UMUM (80%) AFIRMASI KJP/KJP PLUS (20%)

Inklusi, Anak: Panti, sopir Jaklingko, kartu Pekerja JADWAL PPDB JENJANG SD Kegiatan Inklusi, Anak: Panti, sopir Jaklingko, kartu Pekerja Zonasi Umum Afirmasi Non Zonasi Tahap I Non Zonasi Tahap II Verifikasi berkas 12-13 Juni 2019 17-19 Juni 2019 20-21 Juni 2019 25-27 Juni 2019 28-29 Juni 2019 3-4 Juli 2019 Pendaftaran/ memilih sekolah Proses seleksi Pengumuman 13 Juni 2019 19 Juni 2019 21 Juni 2019 27 Juni 2019 29 Juni 2019 4 Juli 2019 Lapor Diri 14-15 Juni 2019 22 dan 24 Juni 2019 1-2 Juli 2019 5-6 Juli 2019

JALUR PPDB JENJANG SMP/SMA JALUR PRESTASI 5% Maksimal 20%, untuk kejuaraan berjenjang dari Kemdikbud atau Dinas Pendidikan Maksimal 80%, untuk kejuaran berjenjang dari instansi Pemerintah dan/atau Induk organisasi cabor/seni/budaya/pramuka JALUR ZONASI 60% JALUR NON ZONASI 30% JALUR AFIRMASI : - INKLUSI 2 SISWA/ROMBEL - ANAK PANTI ASUHAN - ANAK DARI PEMEGANG KARTU PEKERJA - ANAK DARI PENGEMUDI JAKLINGKO JALUR LUAR DKI 5% UMUM (80%) AFIRMASI KJP/KJP PLUS (20%) UMUM (80%) AFIRMASI KJP/KJP PLUS (20%) The Power of PowerPoint | thepopp.com

JADWAL PPDB JENJANG SMP DAN SMA Kegiatan Inklusi, Anak: Panti, sopir Jaklingko, kartu Pekerja Prestasi Zonasi Umum Afirmasi Non Zonasi Tahap I Non Zonasi Tahap II Verifikasi berkas 12-13 Juni 2019 17-19 Juni 2019 24-26 Juni 2019 27-28 Juni 2019 2-4 Juli 2019 5-6 Juli 2019 10-11 Juli 2019 Pendaftaran/ memilih sekolah Proses seleksi Pengumuman 13 Juni 2019 19 Juni 2019 26 Juni 2019 28 Juni 2019 4 Juli 2019 6 Juli 2019 11 Juli 2019 Lapor Diri 14-15 Juni 2019 20-21 Juni 2019 29 Juni dan 1 Juli 2019 8-9 Juli 2019 12 Juli 2019

JALUR PPDB JENJANG SMK JALUR NON ZONASI 90% JALUR LUAR DKI UMUM (80%) JALUR PRESTASI 5% Maksimal 20%, untuk kejuaraan berjenjang dari Kemdikbud atau Dinas Pendidikan Maksimal 80%, untuk kejuaran berjenjang dari instansi Pemerintah dan/atau Induk organisasi cabor/seni/budaya/pramuka JALUR NON ZONASI 90% JALUR AFIRMASI : - INKLUSI 2 SISWA/ROMBEL - ANAK PANTI ASUHAN - ANAK DARI PEMEGANG KARTU PEKERJA - ANAK DARI PENGEMUDI JAKLINGKO JALUR LUAR DKI 5% UMUM (80%) AFIRMASI KJP/KJP PLUS (20%)

JADWAL PPDB JENJANG SMK Kegiatan Inklusi, Anak: Panti, sopir Jaklingko, kartu Pekerja Prestasi Non Zonasi Tahap I Umum Afirmasi Non Zonasi Tahap II Non Zonasi Tahap III Verifikasi berkas 12-13 Juni 2019 17-19 Juni 2019 24-26 Juni 2019 27-28 Juni 2019 2-4 Juli 2019 8-10 Juli 2019 Pendaftaran/ memilih sekolah Proses seleksi Pengumuman 13 Juni 2019 19 Juni 2019 26 Juni 2019 28 Juni 2019 4 Juli 2019 10 Juli 2019 Lapor Diri 14-15 Juni 2019 20-21 Juni 2019 29 Juni dan 1 Juli 2019 5-6 Juli 2019 11-12 Juli 2019

2 1 Tata Cara / 3 Alur PPDB http://ppdb.jakarta.go.id Datang Langsung Sekolah terdekat Alur PPDB menyerahkan berkas pendaftaran Panitia sekolah memverifikasi berkas pendaftaran Entry Data melalui operator Sekolah menerima tanda bukti pendafataran/akun Calon Peserta didik/ Publik/ Masyarakat dapat memantau Pengumuman Hasil seleksi secara Online dan Offline di Sekolah Pengumuman Hasil Seleksi 3 2 http://ppdb.jakarta.go.id Menerima akun CPDB login ke situs PPDB untuk memilih sekolah tujuan Mencetak tanda bukti pendaftaran/pilihan sekolah (Print Out) Diterima Proses PPDB Lapor Diri Ke Sekolah Pilihan Menyerahkan Berkas sesuai Syarat CPDB/Orang Tua/Wali dapat melihat hasil PPDB secara daring CPDB tidak dapat melakukan perubahan pilihan sekolah, selama masih diterima sementara di Sekolah pilihan CPDB dapat memilih sekolah lain, selama belum diterima di Sekolah pilihan Sekolah Tujuan

Jalur Inklusi Persyaratan Jenjang SD berusia 7 (tujuh) tahun; dan berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2019 dapat mendaftar; memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan. Jenjang SMP memiliki SKHUN SD/SDLB/MI, DNUN Paket A atau SKYBS; dan berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019 Jenjang SMA dan SMK memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019 Untuk SMK, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih Seleksi Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka: pada Satuan Pendidikan SD dilakukan seleksi berdasarkan usia; dan seleksi pada Satuan Pendidikan SMP, SMA, dan SMK dilakukan seleksi berdasarkan usia, rerata nilai USBN dan/atau SKYBS. Ketentuan Warga Provinsi DKI Jakarta, CPDB menyerahkan berkas persyaratan PPDB. CPDB hanya bisa memilih satu sekolah tujuan Sekolah Tujuan

Jalur Prestasi Persyaratan Seleksi untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta; atau Juara 1, 2, 3 tingkat Kota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta. untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional; atau Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi DKI Jakarta. untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP/SMA/SMK yang berasal dari sekolah luar Provinsi DKI Jakarta: Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional; Juara 1, 2 ,3 tingkat Nasional. CPDB yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi diutamakan: jenjang kejuaraan tertinggi; peringkat kejuaraan; kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan; apabila kategori kejuaraan yang diikuti sama, maka seleksi berdasarkan rata-rata nilai raport usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda; Ketentuan Jalur Berprestasi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Persentase 5% terdiri dari: 20% untuk kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta; dan 80% untuk kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang oleh instansi pemerintah dan/atau Induk Organisasi Cabang Olahraga/Seni/ Budaya/Pramuka.

Jalur Afirmasi Seleksi Persyaratan CPDB yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi PPDB dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut: nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah, atau UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah; urutan pilihan sekolah; usia Calon Peserta Didik Baru; waktu mendaftar. Ketentuan Anak Asuh Panti: tercatat dalam KK Panti paling lambat tanggal 1 April 2019; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh Negeri; dan Tercatat dalam Kartu Keluarga Pemegang Kartu Pekerja Jakarta; Tercatat dalam Kartu Keluarga Pengemudi Jaklingko; Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif; Tercatat dalam Basis Data Terpadu Dinas Sosial dan tercatat dalam Kartu Keluarga; Memenuhi persyaratan usia Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi terdiri dari: Anak Asuh Panti; Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta; Anak dari Pengemudi Jaklingko; Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus); Anak yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dari Dinas Sosial bagi Calon Peserta Didik Baru yang akan mendaftar ke jenjang SD.

PERSYARATAN PPDB JENJANG SMA DAN SMK JENJANG SD JENJANG SMP Usia 7 tahun, kelahiran sebelum 1 Juli 2013 Usia 6 tahun dapat mendaftar memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS Usia 21 tahun, kelahiran sebelum 1 Juli 1998 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) SMK dengan bidang keahliah, program keahlian, atau kompetensi keahlian dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus JENJANG SMP memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS Usia 15 tahun, kelahiran sebelum 1 Juli 2004 memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Jalur PPDB Jalur Zonasi Jalur Non Zonasi Tahap I Jalur Non Zonasi Tahap II Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 2 Januari 2019 sesuai dengan zona sekolah PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama diperuntukkan bagi CPDB: yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi. Kuota paling sedikit 30% dari daya tampung kedua, dengan rincian: paling sedikit 25% CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta paling banyak 5% CPDB yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Kedua dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota; hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,, dengan ketentuan sebagai berikut: tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama; diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama; belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur Zonasi maupun PPDB Jalur Non Zonasi Tahap Pertama.

Pengendalian Tim Panitia Sekolah Tim Panitia Kecamatan Tim Panitia Suku Dinas Tim Panitia Dinas Satuan pendidikan wajib membentuk tim penanganan pengaduan dengan menyertakan Komite Sekolah/Majelis Sekolah. Dinas membentuk tim penanganan pengaduan penerimaan peserta didik di tingkat provinsi. Tim Pengaduan terdiri dari pemangku kepentingan pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. Pengaduan dalam penyelengaraan penerimaan peserta didik ditanggapi dan ditindaklanjuti sebagaiman mestinya. Ragam dan jenis pengaduan yang diterima oleh satuan pendidikan beserta tindaklanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas. Masyarakat Pengaduan Masyarakat Tim Panitia Menjawab Koordinasi

The Power of PowerPoint | thepopp.com