KONSEP DAN TEKNIK PERENCANAAN DAERAH Triarko Nurlambang Pusat Penelitian Geografi Terapan Universitas Indonesia
a.Disebagian daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, penataan ruang belum mendapat proporsi perhatian utama sebagai instrumen dasar penyusunan Rencana Program Pembangunan Daerah, baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat dan dunia usaha. Hal ini tercermin dengan semakin luasnya lahan yang beralih fungsi seperti lahan pertanian beririgasi teknis berubah menjadi permukiman atau industri, penggundulan hutan yang berakibat banjir, dll. b.Konflik-konflik pemanfaatan ruang baik antara masyarakat dengan pemerintah, antar instansi pemerintah maupun antar kewenangan tingkatan pemerintahan semakin hari semakin marak dan dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan. c.Dalam penyusunan Rencana Tata Ruang telah terjadi dikotomi kebutuhan antara menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah dari sumberdaya alam yang dimiliki tanpa/kurang memperhatikan dampak lingkungan dan penyelamatan ruang. d.Belum optimalnya kelembagaan penataan ruang di daerah serta mekanisme pengawasan pemanfaatan ruang. PERMASALAHAN PENATAAN RUANG Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007
a.Kurang adanya sinkronisasi dan harmonisasi antara Provinsi dengan Provinsi yang berbatasan, dan/atau Provinsi dengan Kabupaten/Kota di masing-masing Provinsi serta antara Kabupaten/Kota dengan Kabupaten/Kota yang berbatasan dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang. b.Masih sering terjadinya tumpang tindih kelembagaan dalam pelaksanaan penyusunan jenis Rencana Tata Ruang yang bersifat makro/RTRW (kebijakan) dan mikro/Rencana Rinci (teknis) di daerah. c.Masih belum optimalnya koordinasi antar instansi terkait dalam penyelenggaraan penataan ruang daerah sehingga berdampak pada kurang terpadunya perencanaan tata ruang antar instansi. d.Masih lemahnya koordinasi penegak hukum (PPNS, Polisi Pamong Praja) dalam implementasi Rencana Tata Ruang. e.Masih lemahnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah. FAKTOR PENYEBAB KURANG OPTIMALNYA PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DI DAERAH Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007
Perlu ditangani secara terpadu oleh Lembaga/ Instansi yang memiliki tupoksi koordinatif. PENATAAN RUANG Multidimensional MELALUI Multifungsional Multisektor “KOORDINASI DIPERLUKAN” Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007
Pelaksanaan koordinasi penataan ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan mulai dari tahap penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, sampai dengan pengendalian pemanfaatan ruang. Koordinasi penataan ruang di Daerah dilakukan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Instansi terkait di daerah. Koordinasi penataan ruang Provinsi dilakukan oleh Gubernur. Koordinasi penataan ruang Kabupaten/ Kota dilakukan oleh Bupati/ Walikota. Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007
Penyelenggaraan urusan kewenangan wajib di bidang tata ruang. Perumusan berbagai kebijakan penyelenggaraan penataan ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan RTRWP, RTR Kawasan Strategis Provinsi, RTRWK/K, RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota, dan RDTR Kabupaten/Kota. Penanganan dan penyelesaian masalah atau konflik yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah dipandang perlu optimalisasi koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi terkait di Daerah. Pelaksanaan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang.
RTRW PROVINSI RTRW NASIONAL RTRW KAB/KOTA RTRW PROVINSI YANG BERBATASAN SINKRON HARMONISASI SINERGI PADUSERASI SASARAN KERJASAMA DALAM PENATAAN RUANG WILAYAH RTRW PROVINSI YANG BERBATASAN RTRW KAB/KOTA YANG BERBATASAN HARMONISASI PADUSERASI RTRW KAB/KOTA YANG BERBATASAN Hierarki RTRW (administratif) Kerjasama Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007
PRESIDEN GUBERNUR BUPATI/ WALIKOTA BKTRN (8 Menteri/LPND) BKPRD PROVINSI BKPRD KABUPATEN/ KOTA POKJA (2 Pokja) Keppres 62/2000 Fungsional Laporan setiap 3 (tiga) bulan (Melalui Mendagri) TIM TEKNIS POKJA (2 Pokja) Kep. Gubernur Kep. Bupati/Walikota POKJA (3 Pokja) Fungsional Laporan setiap 4 (empat) bulan (Tembusan Kepada Mendagri) Sekretaris (Sekretariat) Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007
Penerbitan Kepmendagri No. 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah adalah untuk menindaklanjuti kesepakatan para Gubernur dalam Rapat Kerja Nasional Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (Rakernas-BKTRN) Tahun LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN BKPRD Adanya penyempurnaan terhadap Inmendagri Nomor 19 Tahun 1996 tentang Pembentukan TKPRD Tingkat I dan Tingkat II, karena tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
a.a. BKPRD Provinsi SEKRETARIAT Penanggung Jawab Gubernur Ketua Wakil Gubernur Sekretaris Ka. Bapeda Provinsi Wakil Sekretaris Ka. Dinas yang Mengurusi Tata Ruang Ketua Harian Sekda Provinsi POKJA PERENCANAAN TATA RUANG POKJA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG Sumber: Dit. Pembinaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, 2007
b.b. BKPRD Kabupaten/Kota SEKRETARIAT Penanggung Jawab Bupati/Walikota Ketua Wakil Bupati/ Walikota Sekretaris Ka. Bapeda Kab/Kota Wakil Sekretaris Ka. Dinas yang Mengurusi Tata Ruang Ketua Harian Sekda Kab/Kota POKJA PERENCANAAN TATA RUANG POKJA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
DIMENSI KERJASAMA menurut UU 32/2004 dan UU 26/2007 Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat… pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan Kerjasama Antar Daerah di bidang penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum Kerjasama Antar Daerah Kerjasama Antar Daerah dengan Pihak Ketiga Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga ‘’ dalam menyediakan pelayanan publik” Pasal Pasal cPasal A. UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 195 DAPAT 1)Daerah DAPAT MENGADAKAN KERJASAMA dengan daerah lain 2)Bentuk BADAN KERJASAMA ANTAR DAERAH yang diatur dengan KEPUTUSAN BERSAMA. 3)Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. 4)KERJASAMA yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD Kerjasama Antar Daerah BAB IX Pasal Kerjasama Antar Daerah diatur lebih jelas & tegas dalam BAB IX Pasal … Lanjutan
Pasal 196 1)U rusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak LINTAS DAERAH dikelola bersama oleh daerah terkait. WAJIB 2)Untuk EFISIENSI PELAYANAN PUBLIK daerah WAJIB mengelola secara bersama dengan daerah sekitarnya 3)Untuk pengelolaan, daerah membentuk BADAN KERJA SAMA. Pasal 197 Tata cara pelaksanaan kedua pasal itu akan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH … Lanjutan
B. UU 26/2007 tentang Penataan Ruang … Lanjutan Pasal 47 (ayat 1) “Penataan Ruang Kawasan Perkotaan yang Mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah Kab/Kota dilaksanakan melalui “Kerjasama Antardaerah”. Pasal 54 (ayat 1) “Penataan Ruang Kawasan Perdesaan yang Mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah Kabupaten dilaksanakan melalui “Kerjasama Antardaerah”. Kawasan Perkotaan Kawasan Perdesaan
URGENSI KERJASAMA ANTAR DAERAH Desentralisasi akibatkan lokalisasi kebijakan publik (logika teritorial) Pelayanan & pembangunan basisnya logika fungsional (tidak kenal batas wil adm) air, perdagangan, udara, transportasi semua lintas batas wil administrasi Masalah: inkonsistensi antar keduanya
PASAL 20 RTRW NASIONAL UU NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG LEGALISASI (PENETAPAN PRODUK HUKUM) RENCANA TATA RUANG Dimensi Waktu : 20 Tahun Peraturan Pemerintah RENCANA RINCI TATA RUANG (RTR Pulau/Kepulauan dan RTR Kawasan Strategis Nasional) Peraturan Presiden PASAL 23 RTRW PROVINSI Dimensi Waktu : 20 Tahun Perda Provinsi RENCANA RINCI TATA RUANG (RTR Kawasan Strategis Provinsi) Perda Provinsi PASAL 26 RTRW KAB/KOTA Dimensi Waktu : 20 Tahun Perda Kab/Kota RENCANA RINCI TATA RUANG (RTR Kawasan Strategis Kab/ Kota dan RDTR Kab/Kota) Perda Kab/Kota
BKPRD Provinsi membantu tugas Gubernur untuk mengkoordinasikan penataan ruang daerahnya, untuk dievaluasi oleh instansi pusat terkait BKTRN melalui Mendagri. BKPRD Kabupaten/Kota membantu tugas Bupati/Walikota untuk mengkoordinasikan penataan ruang daerahnya, untuk dievaluasi oleh Gubernur dan hasilnya dilaporkan kepada Mendagri. Pasal 185 : Pasal 186 : Pasal 189 : Pasal 222 : Evaluasi Rancangan Perda Provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Substansi dan proses penetapan Rancangan Perda yang berkaitan dengan tata ruang dikoordinasikan dengan Menteri yang membidangi urusan tata ruang. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Mendagri. Keterangan : MEKANISME EVALUASI PERDA RENCANA TATA RUANG
ALUR MEKANISME KONSULTASI DAN EVALUASI RAPERDA RTRW PROVINSI PENYUSUNAN KONSULTASI Kesepakatan BKPRD Provinsi. Kesepapakatan BKPRD Kab/Kota. Pansus DPRD Provinsi. EVALUASI -Raperda RTRW -Dokumen RTRW Hal-hal yang perlu mendapat persetujuan : Konsultasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui : -Raperda RTRW -Dokumen RTRW TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 Mendagri berkoordinasi dengan Menteri/ Pimpinan LPND terkait penataan ruang 1.Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen (LPND) terkait penataan ruang. 2.Mendagri berkoordinasi dengan Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen (LPND) terkait penataan ruang = Penyampaian = Perbaikan/Penyempurnaan PENETAPAN TAHAP 4 Raperda RTRW menjadi Perda RTRW Apabila Sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi, maka Mendagri menyampaikan keputusan persetujuan kepada Gubernur untuk ditetapkan Keterangan: Tidak Sesuai 1.Prosedur/Administrasi 2.Substansi Teknis Raperda beserta Lampirannya berupa Dokumen RTRW Evaluasi dilakukan setelah melalui proses : 1.Prosedur/Administrasi 2.Substansi Teknis Raperda beserta Lampirannya berupa Dokumen RTRW
Raperda RTRW Provinsi Dokumen RTRW Provinsi Dikoordinasikan dengan instansi terkait BKTRN Kesepakatan BKPRD Provinsi Kesepakatan BKPRD Kab/Kota Raperda RTRW Provinsi Dokumen RTRW Provinsi Penyempurnaan/Perbaikan Memeriksa Perbaikan Raperda RTRW Provinsi Hasil Evaluasi Tidak SesuaiSesuai Raperda ditetapkan menjadi PERDA 3 hari [Psl. 185 ayat (1) dan Psl. 222 ayat (1) UU.32/2004] Hasil Evaluasi Tidak Sesuai Sesuai 15 hari [Psl. 185 ayat (2) UU.32/2004] 7 hari [Psl. 185 ayat (4) UU.32/2004] 7 hari 7 hari [Psl. 185 ayat (4) UU.32/2004] GUBERNUR MENDAGRI Raperda RTRW Provinsi Dokumen RTRW Provinsi Evaluasi PERDA RTRW Provinsi Ditetapkan > Pansus DPRD Provinsi 2 1 MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN (LPND) TERKAIT OPTIONAL 3.1 MEKANISME KONSULTASI DAN EVALUASI RAPERDA RTRW PROVINSI DIPANDANG PERLU DIFASILITASI OLEH MENDAGRI YANG BERKOORDINASI DENGAN MENTERI/ PIMPINAN LPND TERKAIT Konsultasi Hasil Konsultasi 3.2
ALUR MEKANISME KONSULTASI DAN EVALUASI RAPERDA RTRW KABUPATEN/KOTA PENYUSUNAN KONSULTASI Kesepakatan BKPRD Kab/Kota. Pansus DPRD Kabupaten/Kota. EVALUASI -Raperda RTRW -Dokumen RTRW Konsultasi dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu melalui : -Raperda RTRW -Dokumen RTRW TAHAP 1 TAHAP 2 TAHAP 3 Gubernur dibantu oleh BKPRD Provinsi dalam melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota. 1.Gubernur berkoordinasi dibantu oleh BKPRD Provinsi 2.Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) terkait penataan ruang. 3.Mendagri berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non- Departemen (LPND) terkait penataan ruang = Penyampaian = Perbaikan/ Penyempurnaan Keterangan: TAHAP 4 Tidak sesuai Apabila telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi, maka Gubernur menyampaikan keputusan persetujuan kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan PENETAPAN Raperda RTRW menjadi Perda RTRW Hal-hal yang perlu mendapat persetujuan : 1.Prosedur/Administrasi 2.Substansi Teknis Raperda beserta Lampirannya berupa Dokumen RTRW Evaluasi dilakukan setelah melalui proses : 1.Prosedur/Administrasi 2.Substansi Teknis Raperda beserta Lampirannya berupa Dokumen RTRW
Raperda RTRW Kab/Kota Dokumen RTRW Kab/Kota BKPRD Provinsi Kesepakatan BKPRD Kab/Kota Raperda RTRW KAb/Kota Dokumen RTRW Kab/Kota Penyempurnaan/Perbaikan Memeriksa Perbaikan Raperda RTRW Kab/Kota Hasil Evaluasi Tidak SesuaiSesuai Raperda ditetapkan menjadi PERDA 3 hari [Psl. 185 ayat (1) dan Psl. 222 ayat (1) UU No 32/2004] Hasil Evaluasi Tidak Sesuai Sesuai 15 hari [Psl. 185 ayat (2) UU.32/2004] 7 hari [Psl. 185 ayat (4) UU.32/2004] 7 hari 7 hari [Psl. 185 ayat (4) UU.32/2004] BUPATI/ WALIKOTA BUPATI/ WALIKOTA GUBERNUR Raperda RTRW Kab/Kota Dokumen RTRW Kab/Kota Evaluasi PERDA RTRW Kab/Kota Ditetapkan > Pansus DPRD Kab/Kota 2 1 DIFASILITASI OLEH MENDAGRI YANG BERKOORDINASI DENGAN MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN (LPND) TERKAIT DAN PEMERINTAH PROVINSI MEKANISME KONSULTASI DAN EVALUASI RAPERDA RTRW KABUPATEN/KOTA Dikoordinasikan dengan Menteri yang Membidangi Tata Ruang melalui Mendagri Hasil Evaluasi dilaporkan kepada Mendagri > 5” 7” GUBERNUR Konsultasi Hasil Konsultasi OPTIONAL DIPANDANG PERLU BKPRD PROVINSI
UNDANG-UNDANG 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah Penjelasan Umum : Pasal 13 Ayat (1) butir b; Pasal 14 Ayat (1) butir b; Pasal 185; Pasal 186; Pasal 189; Bab VI : Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. BAB XII : Pembinaan & Pengawasan (Pasal 222) UNDANG-UNDANG 26/2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 9 Ayat (1 dan 2); Pasal 10 Ayat (1); Pasal 11 Ayat (1). URUSAN KEWENANGAN WAJIB PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN DAN KOTA URUSAN KEWENANGAN WAJIB PEMERINTAH - Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. - Pembinaan dan Pengawasan NSPM di Bidang Penataan Ruang
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang a. Pasal 10 ayat (1) b. Pasal 11 ayat (1) Wewenang daerah Provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan : a. Pasal 13 ayat (1) butir b b. Pasal 14 ayat (1) butir b Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi merupakan urusan dalam skala Provinsi yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang. Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah untuk Kabupaten/Kota merupakan urusan yang berskala Kabupaten/ Kota meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang. -Penataan ruang wilayah provinsi; -Penataan ruang wilayah kabupaten/kota; -Penataan ruang kawasan strategis provinsi; -Kerjasama penataan ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerjasama penataan ruang antar kabupaten/kota. Wewenang daerah Kab/Kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan : -Penataan ruang wilayah kab/kota; -Penataan ruang kawasan strategis kab/kota; -Kerjasama penataan ruang antar kab/kota. … Lanjutan
PERMASALAH CRUCIAL PENATAAN RUANG DAN PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP - Kajian pada tingkat stratejik
Perda di P. Jawa per Tingkat Wilayah Motif Perda Retribusi ijin usaha (pajak) atau pemberian ijin untuk eksploitasi SDA Tindakan kolaboratif pengelolaan & pemanftan SDA Hak masyarakat untuk akses, pemanftan dan kontrol atas SDA Total (%) Provinsi (31%) Kabupaten (58%) Kota93113 (11%) Total (Persentase) 71 (60%) 36 (30%) 12 (10%) 119 (100%) Dg kriteria dunia Dg khas Indonesia tanpa pengelolaan sampah &CO2 Dg khas Indonesia dg pengelolaan sampah dan CO2 dg pengelolaan sampah dan CO2 Overshoot : Overshoot : ha ha Overshoot Overshoot ha Overshoot Overshoot ha ha Jika jejak ekologi diturunkan 90% maka lahan di P Jawa mencukupi maka lahan di P Jawa mencukupi Perbandingan Penilaian Daya Dukung Lingkungan SDA yang Diatur Di P. Jawa Motif Perda Retribusi ijin usaha (pajak) atau pemberian ijin untuk eksploitasi SDA Tindakan kolaborati f pengelola an dan pemanfaa tan SDA Hak masyarakat untuk akses, pemanfaatan dan kontrol atas SDA Total (%) Air (39%) Tanah (10%) Hutan (27%) Tambang (14%) Baku Mutu Lingkunga n (10%) Total (Persentas e) 71 (60%)36 (30%)12 (10%)119 (100%)
Kehidupan dan Pembangunan Lingkungan Hidup Definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (UU no. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Bab 1, pasal 1) Ruang Definisi Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya (UU no. 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang, Bab 1, Pasal 1) Hampir semua kegiatan kehidupan dan Pembangunan perlu atau berkaitan dengan tempat/ lokasi/ ruang. Konsep Ruang identik dengan Lingkungan
Pengang guran Tabungan terbatas Kurang modal Produktifi tas rendah Pendapatan /kapita rendah Daya beli rendah Pertmbhn eko. rendah Keluarga besar Laju kelahiran tinggi Permintaan tenga kerja tinggi Output/ pekerja kurang Pendidikan kurang Kemiskinan Perumahan tak layak Kondisi hidup tak sehat Kesehatan buruk Kurang gizi Diet jelek Ouput pertanian kecil Sedikit input modern
Lingkungan Hidup dan Ruang Lingkungan Hidup Definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (UU no. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Bab 1, pasal 1) Ruang Definisi Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya (UU no. 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang, Bab 1, Pasal 1) Kesamaan Lingkungan Hidup dan Ruang Konsep dasar operasionalisasi konsep Satu kesatuan interaktif dan bersifat sistemik didalam fenomena LH maupun ruang Dimensi batas entitas bersifat fungsional bukan administratif-formal Cakupan kajian Lingkungan Hidup identik dengan fenomena Ruang
Arah Kebijakan dan Tujuan Pembangunan Basis Pembangunan Nasional : Mainstreaming Pembangunan Berkelanjutan Kebijakan Pembangunan Wilayah harus sejalan dengan Pembangunan Lingkungan Hidup OUTPUT: Peningkatan Kesejahteraan Pro growth Pro-poor Sustainability
Dari Ide menjadi Realita Peran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Dari Ide menjadi Realita Peran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Visi & Misi Tujuan Pembangunan Strategi Pembangunan Arah Kebijakan Program Prosedur/ Peraturan Pelaksanaan Konsep/ Ide Realita Monitoring & Evaluasi Kajian Lingkung an Hidup Strategis KLHS : “is a systematic process for evaluating the environmental consequences of proposed policy, plan, or program initiatives in order to ensure they are fully included and appropriately addressed at the earliest appropriate stage of decision-making on par with economic and social considerations” (Sadler dan Verheem, 1996). KLHS: “It is an integrative tools to support cross-sectoral approaches, which are needed to achieve long term Sustainability Objectives” KLHS sangat disarankan lembaga Persikatan Bangsa Bangsa dan sudah diterapkan dibanyak negara (Eropah, Asia Timur, Amerika, Australia dan Afrika)
Kajian Lingkungan dalam konteks Tahap Pengambilan Keputusan KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS Analisa Dampak Lingkungan Kebijakan Perencanaan Program Proyek- Proyek
Kontribusi KLHS bagi Penguatan Penataan Ruang Arah Kebijakan, Tujuan dan Strategi Pembangunan RPJM/D Penataan Ruang berwawasan Lingkungan dan berbasis Pembangunan Berkelanjutan RTRW Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Perlu lokasi untuk ekeskusi kegiatan pembangunan B K R T N / D KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Prinsip-Prinsip KLHS (Guiding Principles) Fit for purpose Objective led Sustainability led Comprehensive scope Decision relevant Integrative Participative Cost-effectiveness Source: UNEP, 2006
KebijakanPerencanaanProgramProyek KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP (KLH) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) KLH Programatik KLH Kebijakan KLH Regional KLH Sektoral Proyek AMDAL Fokus Kajian Lingkungan Hidup dan Tingkat Tahapan Pengambil Keputusan. Source; Partidario, 2000
Hierarki Perencanaan Pembangunan Renja K/L (1 tahun) KLS Tingkat Nasional Tingkat Daerah Renstra SKPD (5 tahun) Renja KPD (1 tahun) RPJPD (20 tahun) RPJP (20 tahun) RPJM (5 tahun) Renstra K/L (5 tahun) RKP (1 thn) AMDAL ESP Environmental Sector Program
KLHS (SEA) dan Amdal (EIA) AMDAL (EIA / Environmental Im[pact AssessmenT KLHS (SEA/ Strategic Environmental Assessment) Biasanya reaktif terhadap usulan pembangunanLebih pro-aktif dan informatif bagi usulan pembangunan Kajian terhadap dampak LH dari usulan kegiatan pembangunanKajian terhadap dampak LH atas kebijakan, rencana atau program pembangunan atau dampak LH terhadap kebutuhan dan peluang pembangunan Tertuju pada proyek secara spesifikTertuju pada area, region atau sektor pembangunan Kajian terhadap dampak langsung dan manfaatnyaKajian terhadap akumulasi dampak dan identifikasi implikasi yang timbul serta terkait dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan Memiliki definisi yang tegas akan waktu awal dan akhir suatu kegiatan pembangunan Lebih bertujuan untuk kajian suatu proses yang terus-menerus sehingga dapat menyampaikan informasi pada waktu yang dikehendaki Fokus pada upaya mitigasiFokus pada upaya untuk mempertahankan atau ‘memelihara’ tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan Memiliki perspektif yang sempit dan tingkat pengamatan yang rinci Memiliki perspektif yang luas dan tingkat pengamatan yang tidak rinci serta dituntut untuk mampu merumuskan visi dan kerangka keseluruhan
What is the strategic significance of Location? Location Planning and Analysis Kajian pada tingkat operasional – (operasionalisasi strategi)
Learning Objectives List some of the main reasons organizations need to make location decisions. Explain why location decisions are important. Discuss the options that are available for location decisions. Describe some of the major factors that affect location decisions. Outline the decision process for making these kinds of decisions. Use the techniques presented to solve typical problems.
Need for Location Decisions Marketing Strategy Cost of Doing Business Growth Depletion of Resources
Nature of Location Decisions Strategic Importance of location decisions – Long term commitment/costs – Impact on investments, revenues, and operations – Supply chains Objectives of location decisions – Profit potential – No single location may be better than others – Identify several locations from which to choose Location Options – Expand existing facilities – Add new facilities – Move
Making Location Decisions Decide on the criteria Identify the important factors Develop location alternatives Evaluate the alternatives –Identify general region –Identify a small number of community alternatives –Identify site alternatives Evaluate and make selection
Location Decision Factors Regional Factors Site-related Factors Multiple Plant Strategies Community Considerations
Location of raw materials Location of markets Labor factors Climate and taxes Regional Factors
Quality of life Services Attitudes Taxes Environmental regulations Utilities Developer support Community Considerations
Land Transportation Environmental Legal Site Related Factors
Product plant strategy Market area plant strategy Process plant strategy – lean production Multiple Plant Strategies
Service and Retail Locations Manufacturers – cost focused Service and retail – revenue focused –Traffic volume and convenience most important –Demographics Age Income Education –Location, location, location –Good transportation –Customer safety
Evaluating Locations Cost-Profit-Volume Analysis – Determine fixed and variable costs – Plot total costs – Determine lowest total costs
Location Cost-Volume Analysis Assumptions –Fixed costs are constant –Variable costs are linear –Output can be closely estimated –Only one product involved
Example 1: Cost-Volume Analysis Fixed and variable costs for four potential locations
Example 1: Solution
Annual Output (000) $(000) A B C B Superior C Superior A Superior D
Evaluating Locations Transportation Model – Decision based on movement costs of raw materials or finished goods Factor Rating – Decision based on quantitative and qualitative inputs Center of Gravity Method – Decision based on minimum distribution costs
Point Rating A number of location factors with Differing levels of importance Each factor is assigned a weight Eg. Location factors for a Roadside Vegetable Seller: List them NOW!!
- distance from home -potential sales volume -Competition -Reliability of supplies -Price of supplies If we were to assign weights to each in terms of their importance to the location decision …. - Distance from home(0.05) - Potential sales volume(0.15) - Competition(0.25) - Reliability of supplies(0.35) - Price of supplies(0.20)
Given the following factor scores for each of two locations: Location ALocation B Distance from home(0.05)3010 Potential sales volume(0.15)3080 Competition(0.25)5010 Reliability of supplies(0.35)6070 Price of supplies(0.20)3060 Multiply weights with factor scores and total to get: A = 45.5B = 52.0
A company plans to open a sales and distribution center in Europe to serve the European market. It has narrowed its regional options to three: (i)the UK/ Ireland, (ii) Belgium/Netherlands, (iii) Poland. The company considers six factors to be important in the decision. The factors, their relative weights and company’s assessment of each operations with respect to each factor (scale 1 to 10) are given next.Use a linear scoring rule to evaluate each option Factor Rating System
Bahan Diskusi
RPJP (2005 – 2025) dan RPJM (2005 – 2009) (bidang Infrastruktur) Visi pembangunan jangka panjang (RPJP): Terwujudnya infrastruktur yang memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung pembangunan diberbagai bidang, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Misi pembangunan jangka menengah (RPJM): Menangani backlog pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana dan sarana sumber daya air, transportasi, listrik, telekomunikasi, dan permukiman, agar kondisinya kembali seperti sebelum krisis. Optimalisasi sumber pembiayaan yang ada baik dari APBN, APBD, maupun swasta
PP …..(?) RTRWN Bab I Ketentuan Umum Bab IITujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wialayah Nasional Bag kesatu: Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional Bag. Kedua: Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional Bab IIIRencana Struktur Ruang Wilayah Nasional Bag. Kesatu: Umum Bag kedua: Rencana Pengembangan dan Kriteria Sistem Perkotaan Nasional Bag.ketiga: Rencana Pengembangan dan Kriteria Sistem Jar. Transp. Nasional Bag. Keempat: Rencana Pengembangan dan Kriteria Jar. Energi dan Kelistrikan Bag. Kelima: Rencana Pengembangan dan Kriteria Sistem Jar. Telekomunikasi Nasional. : Bab IVRencana Pola Ruang Wilayah Nasional Bag kesatu: Umum Bag. Kedua: Kawasan Lindung Nasional Bag ketiga: Kawasan Budidaya Nasional yang memiliki Nilai Strategis Nasional Bab VPenetapan Kawasan Strategis Nasional Bab VIArahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional Bab VIIArahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional Bag kesatu: Umum Bag kedua: Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Nasional Bag. Ketiga: Arahan Perizinan Bag keempat: Arahan Insentif dan Disinsentif Bag. Kelima: Arahan Sanksi Bab VIIIPeran Masyarakat Bab IXKetentuan Lain-Lain Bab XKetentuan Peralihan Bab XIKetentuan Penutup
Terima kasih dan mudah-mudahan bermanfaat
One percept at a time... Illusion