INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
Entitas Ekonomi (Konvensional)
Sistem Operasional Bank Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
PABS: Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Istishna dan Salam*
Tugas ke-4 manajemen perbankan
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Manajemen Bank Syariah
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Akuntansi Mudharabah.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
TRANSAKSI SYARIAH.
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
BANK SYARIAH.
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Perbankan di Indonesia
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Sistem Perbankan Syariah
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Implementasi Produk Perbankan
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
Perbankan di Indonesia
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH

I. Mekanisme Keuangan Syari'ah Berbasis Bagi Hasil Mudharabah Mudharabah Muqayyadah Musyarakah

MUDHARABAH Akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahib al maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan usaha dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.

Rukun Mudhrabah: Shahibul Maal (pemilik modal) Mudharib (Pelaksana/usahawan) Maal (modal) Kerja / Usaha Keuntungan Ijab Qobul

Ketentuan Penyaluran Dana Mudharabah Penyaluran dana mudharabah adalah penyaluran dana yang disalurkan oleh LKS kepada pihk lain untuk suatu usaha yang produktif Dlm penyaluan dana ini LKS sebagai shahibul maal membiyai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha) Jangka wktu usaha, tata cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak

Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama da sesuai dengan syariah, dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atu proyek tetapi mempuyai hak dalam pembinaan dan pengawasan Jumlah dana penyaluran dana harus dinyatakan dengan jelas alam bentuk tunai dan bukan piutang

LKS sbg penyedia dana menanggung semua kerugian akiat dari mudharabah, kecuali jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi akad. Kriteria pengusaha, prosedur penyaluran dana, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.

MUDHARABAH MUQAYYADAH Adalah akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan obyek investasi.

MUSYARAKAH Berasal dari kata Syirkah yang berarti percampuran Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan

Jenis: Syirkah Al 'Inan Penggabungan modal dua orang atau lebih yang tidak harus sama jumlahnya dan keuntungan dibagi secara proporsional dengan jumlah modal masing-masing atau sesuai dg kesepakatan. Syirkah Al Mufawadhah Perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.

Syirkah Al Abdan / Al Amal Perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama Syirkah Al Wujuh Perserikatan tanpa modal Syirkah Al Mudharabah Bentuk kerjasama antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

II. Mekanisme Keuangan Berbasis Jual Beli Murabahah Salam Istishna

PIUTANG MURABAHAH Akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu

Rukun Murabahah: Penjual (Ba'i) Pembeli (Musytari) Obyek jual beli (Mabi') Harga (Tsaman) Ijab Qobul

Ketentuan dalam Murabahah Bank dan nasabah hrus melakukan akad murabahah yg bebas riba Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari'ah Islam Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.

Bank kemudian kemudian menjual barang tersebut kpd nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya Nasabah membayar harga barag yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telh disepakati Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah berupa pengikatan jaminan dan atau asuransi.

PIUTANG SALAM Adalah akad jual beli suatu barang (komoditi) dimana harganya dibayar dengan segera (pada saat akad disepakati), sedang barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati

Produk salam ini diutamakan untukpembelian dan penjualan hasil produksi pertanian, peternakan, atau perkebunan. Menurut Ibn Qudamah, "Karena orang-orang mempunyai kebutuhan akan salam dan karena petani, pekebun, dan peternak memerlukan uang untuk biaya-biaya hidup mereka dan melakukan pengeluaran untuk usaha agar mendatangkan hasil, sehingga mereka menghadapi kebutuhan keuangan.

Rukun Salam - Pembeli - Penjual - Hasil Produksi/ barang yang akan diserahkan - Harga - Ijab Qobul

PIUTANG ISTISHNA' Adalah jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh pesanan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani')

III. Mekanisme Keuangan Berbasis Sewa Menyewa (Ijarah) Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

IV. Mekanisme Keuangan Berbasis Titipan (Wadiah) Adalah simpanan pd bank (perorangan atau badan hukum, dalam mata uang rupiah) yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan media slip penarikan atau pemindah bukuan lainnya.

V. Mekanisme Keuangan Berbasis pinjaman (Qardh) dan Kebaikan (Qardhul Hasan) A. Pinjaman (Al-Qardh) Adalah kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan: Pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah LKS dapat meminta jaminan pada nasabah bilamana dipandang perlu

Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan pada akad. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau keseluruhan kewajiban pd saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan tidak mampuannya LKS dapat: - memperpanjang jangka waktu pengembalian - menghapus (write of) sebagian atau seluruh kewajibannya

B. Qardhul Hasa Adalah kegiata penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kebajikan tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjama sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Tujuan penyaluran dana untuk kaum Dhuafa Sumber dana berasal dari modal, infaq, shadaqah, denda, sumbangan

Thank You published by www.ksosoft.com