INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
I. Mekanisme Keuangan Syari'ah Berbasis Bagi Hasil Mudharabah Mudharabah Muqayyadah Musyarakah
MUDHARABAH Akad kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahib al maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan usaha dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati.
Rukun Mudhrabah: Shahibul Maal (pemilik modal) Mudharib (Pelaksana/usahawan) Maal (modal) Kerja / Usaha Keuntungan Ijab Qobul
Ketentuan Penyaluran Dana Mudharabah Penyaluran dana mudharabah adalah penyaluran dana yang disalurkan oleh LKS kepada pihk lain untuk suatu usaha yang produktif Dlm penyaluan dana ini LKS sebagai shahibul maal membiyai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha) Jangka wktu usaha, tata cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama da sesuai dengan syariah, dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atu proyek tetapi mempuyai hak dalam pembinaan dan pengawasan Jumlah dana penyaluran dana harus dinyatakan dengan jelas alam bentuk tunai dan bukan piutang
LKS sbg penyedia dana menanggung semua kerugian akiat dari mudharabah, kecuali jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi akad. Kriteria pengusaha, prosedur penyaluran dana, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
MUDHARABAH MUQAYYADAH Adalah akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan obyek investasi.
MUSYARAKAH Berasal dari kata Syirkah yang berarti percampuran Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan
Jenis: Syirkah Al 'Inan Penggabungan modal dua orang atau lebih yang tidak harus sama jumlahnya dan keuntungan dibagi secara proporsional dengan jumlah modal masing-masing atau sesuai dg kesepakatan. Syirkah Al Mufawadhah Perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama dilakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata.
Syirkah Al Abdan / Al Amal Perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama Syirkah Al Wujuh Perserikatan tanpa modal Syirkah Al Mudharabah Bentuk kerjasama antara pemilik modal dan seseorang yang punya keahlian dagang dan keuntungan perdagangan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.
II. Mekanisme Keuangan Berbasis Jual Beli Murabahah Salam Istishna
PIUTANG MURABAHAH Akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu
Rukun Murabahah: Penjual (Ba'i) Pembeli (Musytari) Obyek jual beli (Mabi') Harga (Tsaman) Ijab Qobul
Ketentuan dalam Murabahah Bank dan nasabah hrus melakukan akad murabahah yg bebas riba Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari'ah Islam Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.
Bank kemudian kemudian menjual barang tersebut kpd nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya Nasabah membayar harga barag yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telh disepakati Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah berupa pengikatan jaminan dan atau asuransi.
PIUTANG SALAM Adalah akad jual beli suatu barang (komoditi) dimana harganya dibayar dengan segera (pada saat akad disepakati), sedang barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati
Produk salam ini diutamakan untukpembelian dan penjualan hasil produksi pertanian, peternakan, atau perkebunan. Menurut Ibn Qudamah, "Karena orang-orang mempunyai kebutuhan akan salam dan karena petani, pekebun, dan peternak memerlukan uang untuk biaya-biaya hidup mereka dan melakukan pengeluaran untuk usaha agar mendatangkan hasil, sehingga mereka menghadapi kebutuhan keuangan.
Rukun Salam - Pembeli - Penjual - Hasil Produksi/ barang yang akan diserahkan - Harga - Ijab Qobul
PIUTANG ISTISHNA' Adalah jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh pesanan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani')
III. Mekanisme Keuangan Berbasis Sewa Menyewa (Ijarah) Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/ upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
IV. Mekanisme Keuangan Berbasis Titipan (Wadiah) Adalah simpanan pd bank (perorangan atau badan hukum, dalam mata uang rupiah) yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan media slip penarikan atau pemindah bukuan lainnya.
V. Mekanisme Keuangan Berbasis pinjaman (Qardh) dan Kebaikan (Qardhul Hasan) A. Pinjaman (Al-Qardh) Adalah kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan: Pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah LKS dapat meminta jaminan pada nasabah bilamana dipandang perlu
Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan pada akad. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau keseluruhan kewajiban pd saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan tidak mampuannya LKS dapat: - memperpanjang jangka waktu pengembalian - menghapus (write of) sebagian atau seluruh kewajibannya
B. Qardhul Hasa Adalah kegiata penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kebajikan tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjama sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan penyaluran dana untuk kaum Dhuafa Sumber dana berasal dari modal, infaq, shadaqah, denda, sumbangan
Thank You published by www.ksosoft.com