GAMBARAN UMUM PMK NO. 17/PMK GAMBARAN UMUM PMK NO.17/PMK.09/2019 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN, PENILAIAN, DAN REVIU PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK) PEMERINTAH PUSAT BIRO KEUANGAN DAN BMN
Audit Intern VS Pengendalian Intern kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian keyakinan [assurance activities] dan konsultansi [consulting activities], yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi [auditi]. Kegiatan ini membantu organisasi [auditi] mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, kontrol [pengendalian], dan tata kelola [sektor publik] (SAIPI) AUDIT INTERN PENENDALIAAN INTERN suatu proses, yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi, yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai suatu tujuan atau objektif tertentu. Pengendalian intern merupakan suatu cara untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengukur sumber daya suatu organisasi. Ia berperan penting untuk mencegah dan mendeteksi penggelapan (fraud) dan melindungi sumber daya organisasi baik yang berwujud maupun tidak berwujud
Latar Belakang (2) 2. Reviu atas Laporan Keuangan hanya memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun sesuai dengan SAP Lampiran PMK 10/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK BUN dan Lampiran PMK 255/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK K/L, dalam sub bab Tujuan Reviu dinyatakan bahwa : “Reviu tidak memberikan dasar untuk meyatakan opini sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, …” .
Latar Belakang Penyusunan PMK
Latar Belakang Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Penanggung jawab Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran, termasuk Menteri Keuangan atas nama Pemerintah Pusat, membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disampaikan. (PMK 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat ) Format pernyataan tanggung jawab dalam Lampiran PMK 213/PMK.05/2013 ”Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan pengendalian intern yang memadai, ...”.
CONTOH Pernyataan Tanggung Jawab
Latar Belakang (2) 2. Reviu atas Laporan Keuangan hanya memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun sesuai dengan SAP Lampiran PMK 10/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK BUN dan Lampiran PMK 255/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK K/L, dalam sub bab Tujuan Reviu dinyatakan bahwa : “Reviu tidak memberikan dasar untuk meyatakan opini sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, …” .
Penerapan PIPK
Gambaran Umum PIPK PIPK SOR Laporan Keuangan Manajemen Unit Akuntansi Menyusun Laporan Keuangan Laporan Keuangan Manajemen Penerapan PIPK Penilaian Tim Penilai Laporan Hasil Penilaian Reviu APIP Laporan Hasil Reviu Sebagai dasar SOR Kelengkapan
Tujuan Penerapan PIPK Untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan disusun dengan pengendalian intern yang memadai. Pasal 3 PMK no 17 Tahun 2019 tentang PIPK
Prinsip-prinsip Penerapan PIPK Mendukung pencapaian tujuan organisasi; Bagian yang tak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan dalam perencanaan strategis; Sistematis, terstruktur dan tepat waktu; Mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 PMK 17/2019
Penerapan PIPK PIPK Menyusun Laporan Keuangan Melaksanakan tugas dan fungsi Menyusun Laporan Keuangan Manajemen Laporan Keuangan Tingkat Entitas ITGC Tingkat Proses/ Transaksi/ Aplikasi PIPK Menerapkan Didokumentasikan SOR Harus ada dasar
Penerapan PIPK PIPK dilaksanakan oleh Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusun LKPP, termasuk entitas pelaporan yang melakukan konsolidasi LKPP. PIPK diterapkan pada tingkat entitas dan tingkat proses/transaksi. Pasal 4 dan 5 PMK no 17 Tahun 2019 tentang PIPK
Unit Akuntansi dan Unit Pelaporan Entitas Akuntansi unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan Entitas Pelaporan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban berupa laporan keuangan
Penerapan Pengendalian Tingkat Entitas Bentuk Aplikatif dari penerapan komponen – komponen dan prinsip – prinsip COSO (PP Nomor 60 tahun 2008 ), yang meliputi Lingkungan Pengendaliian, Penilian Risiko, Kegiatan Pengendaliian, Informasi dan Komunikasi , Kegiatan Pemantauan Memperhatikan pengendaliian umum Teknologi Informasi, yang terdiri dari aspek manajemen risik, manajemen perubahan, Akses Logikal, Operasional TIK dan Kelangsungan Layanan
Penerapan Pengendalian Tingkat Proses/Transaksi Tujuannya untuk memitigasi risiko dalam pemerosesan transaksi spesifik Fokus pada akun dan kelompok akun signifikan (akun yang memiliki potensi salah saji material atau pertimbangan manajemen perlu dievaluasi karena alasan tertentu. Perlu dirancang dan diimplementasikan secara khusus terhadap penggunaan aplikasi terkomputerisasi.
Pendokumentasian Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan penyusun LKPP bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK. Dokumentasi mencakup rancangan, penerapan, dan mekanisme evaluasi pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang tercermin dalam Petunjuk Teknis, Standar Operasional Prosedur (SOP), kebijakan administratif, pedoman akuntansi, dan pedoman lainnya. Pasal 6 PMK no 17 Tahun 2019 tentang PIPK
Penilaian PIPK oleh Tim Penilai
Alur Penilaian Pengujian Pengendalian Tingkat Entitas Pengujian Pengendalian Tingkat Proses/Transaksi Penilaian Efektifitas Pengendalian dan Kelemahan Pengendalian Perencanaan Struktur Organisasi Unsur2 dan Prinsip2 Pengendalian Intern Penilaian efektivitas rancangan Pengendalian Penarikan Simpulan Efektivitas Pengendalian Efektif Efektif dengan pengecualian Mengandung Kelemahan Material Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penilai Keanggotaan Tim penilai Information & Communication Technology General Control (ITGC) Penilaian Efektivitas Implementasi Pengendalian Pendekatan Umum Penilaian Koordinasi dengan Unit Lain Penarikan Simpulan Pengujian Atribut Pengendalian Penetuan Ruang Lingkup Pelaporan Keuangan Inconsequential Evaluasi & Klasifikasi Kelemahan Penentuan jumlah sample Penentuan Tingkat Materialitas Significant deficiency Mana yg terkait implementasi dan yg terkait rancangan? Kenapa PU? PPU –uji atribut! PPU dan PEI atas pengendalian yg ada KR – pengendalian yg seharusnya ada Penentuan Proses Bisnis Utama Akun Signifikan Tinggi Andal (CUDR<5%) (CUDR>5%) Material weakness Asersi Pelaporan Keuangan Temuan Kelemahan Sedang Penilaian Risiko Rendah Temuan Dokumentasi
Tujuan, Waktu, dan Tahapan Penilaian Untuk mengetahui apakah pengendaliian intern telah dirancang dan diimplementasikan secara efektif secuai rencana; Mengungkap kelemahan pengendalian dan memberikan saran perbaikan TIM PENILAI an Tingkat Entitas = 1 tahun sekali (1 September s/d 15 Januari), tahun berikutnya dapat menggunakan tahun sebelumnya Tingkat Proses/Transaksi = 1 tahun sekali (1 September s/d 15 Januari) Waktu Perencanaan Pengujian Pengendaliaan Intern Tingkat Entitas Pengujian Pengendaliaan Intern Tingkat proses/transaksi Penilian Efektifitas Pengendalian dan Kelemahan Pengendaliaan Kompilasi Simpulan Pengendaliian Intern Secara Keseluruhan Pelaporan Hasil Penilaian Tahapan Lampiran PMK no 17 Tahun 2019 tentang PIPK
Pelaporan Hasil Penilaian Tim Penilai menyusun laporan hasil penilaian PIPK. Laporan hasil penilaian disampaikan kepada: Pimpinan entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang bersangkutan; APIP masing-masing; dan Tim Penilai di atasnya secara berjenjang. disampaikan paling lambat satu bulan sebelum batas akhir penyampaian laporan keuangan Laporan hasil penilaian menyimpulkan efektivitas penerapan PIPK dalam 3 tingkatan, yaitu: Efektif; Efektif dengan pengecualian; atau Mengandung kelemahan material. Pasal 11 PMK no 17 Tahun 2017 tentang PIPK