KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN (Berdasarkan UU No. 23 Th. 2014) DIREKTORAT DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN DAN KERJASAMA DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN - KEMENDAGRI
DASAR PELAKSANAAN Pasal 18 ayat (2) UUD 45 PEMDA Prov. Kab./Kota mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan. Pasal 5 ayat (4) UU 23 Th. 2014 ttg Pemda : Penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. 2
KLASIFIKASI URUSAN PEMERINTAHAN (Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah) URUSAN PEMERINTAHAN CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) PERTAHANAN KEAMANAN MONETER & FISKAL YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI AGAMA WAJIB/ OBLIGATORY Wawasan Kebangsaan; Ketahanan Sosial; Pengamalan pancasila Persatuan dan Kesatuan; Penanganan Konflik Sosial; Koordinasi Pelaksanaan Tugas Antar Instansi di Provinsi/Kab/Kota; Pengembangan Kehidupan Demokrasi; Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan Daerah & tidak Ditangani oleh Instansi Vertikal PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) PELAYANAN DASAR pendidikan; kesehatan; PU & penataan ruang; perumahan Rakyat dan kawasan permukiman; Trantib umum, dan Linmas, Sosial (dilaksanakan dengan SPM) Kelautan & perikanan, Pariwisata, Pertanian, Kehutanan, ESDM, Perdagangan, perindustrian dan Transmigrasi NON PELAYANAN DASAR tenaga kerja; pemberdayaan perempuan & anak, pangan; Pertanahan; Lingkungan Hidup; Dukcapil, PMD, penduduk dan KB, perhubungan, kominfo, Koperasi UKM, Penanaman Modal, PORA, statistik, sandi, Budaya, perpustakaan, & arsip 3
URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT Urusan Pemerintahan absolut/mutlak/penuh tidak dapat diserahkan kepada Daerah, terdiri dari : politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional; dan agama Urusan pemerintahan absolut dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Pusat dan sebagiannya dapat dilimpahkan kepada kepala instansi vertikal di daerah, seperti: Kakanwil Agama, Kajati, Pangdam, Kapolda, Kakanwil Bea dan Cukai, Kakanwil Anggaran, dengan jajarannya. Selain dilimpahkan kepada kepala instansi vertikal di daerah, urusan pemerintahan absolut dapat dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi (Psl. 10 ayat 2 UU No.23 Th.2014 ttg Pemda).
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN Urusan Pemerintahan konkuren/bersama mencakup seluruh urusan pemerintahan yang tidak termasuk dalam urusan pemerintahan absolut, seperti: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, pertanahan, kehutanan, perkebunan, industri dan perdagangan, kelautan dan perikanan, pertambangan dan energi, ketenagakerjaan, perhubungan, koperasi, lingkungan hidup, penanaman modal, pariwisata, kebudayaan, dll. Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan menyusun NSPK, monitoring dan evaluasi, supervisi dan pengawasan, serta fasilitasi penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan konkuren/bersama yang dilaksanakan oleh Daerah. Selain itu, Pemerintah Pusat juga mempunyai kewenangan melaksanakan sebagian urusan-urusan pemerintahan konkuren yang bersifat lintas provinsi.
Pemerintah Pusat dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah melalui asas dekonsentrasi atau menugaskan kepada Daerah Provinsi dan Kab./Kota melalui asas tugas pembantuan. Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan melaksanakan sebagian urusan-urusan pemerintahan konkuren yang berdampak provinsi. Pemerintah Provinsi dapat menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada daerah Kab./Kota melalui asas tugas pembantuan.. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga dapat menugasi Desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. (penugasan kepada desa merupakan pemberian tugas dari Gubernur kepada Desa yg bukan merupakan penerapan asas Tugas Pembantuan).
Pemerintah Kab./Kota mempunyai kewenangan melaksanakan sebagian urusan-urusan pemerintahan konkuren yang berdampak lokal (kabupaten/kota). Pemerintah Kab./Kota dapat menugaskan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Desa. . (Penugasan kepada desa merupakan pemberian tugas dari Bupati/Wali kota kepada Desa yg bukan merupakan penerapan asas Tugas Pembantuan).
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Urusan Pemerintaahan Umum yaitu urusan terkait menjaga 4 pilar bangsa termasuk vrij bestuur yang dilimpahkan oleh Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota. Pelaksanaan urusan pemerintahan umum oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota dibantu oleh Instansi Vertikal.
PENGERTIAN UMUM Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada GWPP, Instansi Vertikal di wilayah tertentu dan kepada Gubernur serta Bupati/Walikota sebagai penganggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 9
TUJUAN PENYELENGGARAAN DKTP Untuk menjamin terselenggaranya urs. pemerintahan di daerah; Memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan binwas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan TP yg dilaksanakan oleh Kab./Kota. Pelaksanaan urusan pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, akuntabel serta sesuai dengan asas dan prinsip tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Memperkuat hubungan pusat dan daerah dalam rangka memperkokoh NKRI, mengingat kondisi geografis negara Indonesia yang sangat luas dengan keanekaragaman budaya dan kearifan lokal. 10
PERUBAHAN PARADIGMA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN (Berdasarkan UU 23 /2014 & RPP ttg DKTP) KRITERIA PELIMPAHAN DAN PENUGASAN : Pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan tidak lagi berdasarkan kriteria fisik dan non fisik, tetapi berdasarkan kepada tugas dan kewenangan GWPP serta pembagian urusan pemerintahan sesuai dgn lampiran UU 23/2014. DEKONSENTRASI : Dekonsentrasi dilaksanakan oleh GWPP, Instansi Vertikal di wilayah tertentu dan Gubernur/Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Dekonsentrasi kepada GWPP hanya untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam rangka binwas penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah Kab./Kota dan TP yg dilaksanakan oleh Kab./Kota serta pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan UU ttg Pemda. 11
TP terdiri dari TP Pusat dan TP Provinsi Pelaksanaan dekonsentrasi kepada GWPP dilakukan oleh perangkat GWPP (tidak lagi dilaksanakan oleh SKPD). Pelimpahan urusan pemerintahan/ Dekonsentrasi kepada GWPP tidak lagi ditetapkan melalui Peraturan Menteri/ Pimpinan LPNK. Dekonsentrasi kepada instansi vertikal untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga. Pelaksanaan dekon kepada GWPP dan Instansi Vertikal tidak dapat dilakukan melalui kegiatan yang sama. Pelaksanaan dekonsentrasi instansi vertikal harus berkoordinasi dengan GWPP. TUGAS PEMBANTUAN (TP) TP terdiri dari TP Pusat dan TP Provinsi Pemberian TP kepada daerah otonom (TP Pusat atau K/L diberikan kepada daerah Provinsi dan Kab./Kota, sedangkan TP Provinsi diberikan kepada daerah Kab./Kota.) 12
Tidak dilaksanakan sendiri; Urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan harus merupakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan yg memberi penugasan. Bentuk kegiatan TP selain pembinaan dan pengawasan serta sesuai dengan ketentuan penugasan, a/l : Tidak dilaksanakan sendiri; Bukan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah penugasan; Memiliki perangkat daerah yg sama dgn urusan yg ditugaspembantuankan; Tersedianya sarana prasarana, perangkat daerah dan personil yg menangani; Tidak menganggu efektivitas dan kemampuan perangkat daerah dlm melaksanakan tugas dan fungsinya; Memperhatikan karakteristik daerah; Tidak ada biaya pendamping/Cost Sharing dari daerah; dan Tepat lingkup penugasan. 13
PERENCANAAN & PENGANGGARAN : Daerah penerima TP membentuk Perda dan keputusan kepala daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan. (Pembentukan Perda untuk mengatur tata cara pelaksanaan TP dan tidak perlu dibentuk setiap kali menerima TP, sedangkan Keputusan Kepala Daerah untuk mengatur teknis pelaksanaannya.) K/L yg memberikan TP kepada daerah harus membentuk Peraturan Menteri/Lembaga, dan Pemerintah Provinsi yang memberikan TP kepada daerah Kab./Kota harus membentuk Peraturan Gubernur. (Peraturan Menteri/Lembaga dan Peraturan Gubernur tentang Urusan Pemerintahan yang ditugaspembantuankan serta petunjuk pelaksanaannya). PERENCANAAN & PENGANGGARAN : Perencanaan dan penganggaran dekonsentrasi (Instansi Vertikal dan GWPP), TP Pusat dan TP Provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14
PENGELOLAAN BMN/BMD : BMN/BMD yang dibeli/diperoleh dari pelaksanaan Dekon dan TP dikelola serta dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk penunjang pelaksanaan Dekon/TP. PENDANAAN : Penyelenggaraan Dekon dan TP Pusat didanai dari APBN Penyelenggaraan TP Provinsi didanai dari APBD. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN : GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan dekon kepada Mendagri dan salinannya disampaikan kepada Menteri/Kepala LPNK, Menteri PPN/Bappenas dan Menkeu. Kepala Instansi Vertikal mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan dekon kepada Menteri/Kepala LPNK.
Gubernur dan Bupati/Walikota mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan TP Pusat kepada Menteri/Kepala LPNK yang menugasi dan salinannya disampaikan kepada Mendagri, Menteri PPN/Bappenas, Menkeu dan kepada GWPP untuk TP Pusat yang dilaksanakan oleh Kab/Kota. Bupati/Walikota mempertanggungjawabkan dan melaporkan TP Provinsi kepada Gubernur yg menugasi. Mendagri dan Menteri/Kepala LPNK terkait melaporkan penyelenggaraan dekon dan TP kepada Presiden. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN : Binwas DKTP secara umum dilaksanakan oleh Mendagri dan secara teknis dilaksanakan oleh Menteri/Kepala LPNK terkait; GWPP melakukan binwas dekonsentrasi yg dilaksanakan oleh perangkat GWPP dan TP Pusat yg dilaksanakan oleh Kab./Kota secara umum dan teknis; Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan binwas TP yg dilaksanakan oleh perangkat daerah;
MEKANISME PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KPD GUBERNUR SBG WAKIL PEMERINTAH PUSAT KEMENTERIAN/ LEMBAGA (amanat UU 23/2014) BINWAS Merencanakan GUB SWPP Melaksanakan Perangkat GWPP Mempertanggungjawabkan Melaporkan Binwas Penyelengg Urs Pem Kab/Kota & TP Kab/Kota 17
MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN PUSAT PEMERINTAH PERENCANAAN K/L PERPRES/ PERMEN K/L BINWAS : DPRD PROV/KAB./KOTA K/L dan GUB SWPP GUB dan BUP/WALKOT OPD Membentuk Perda dan Menetapkan Kep.Kepala Daerah. Melaksanakan Mempertanggungjawabkan Melaporkan 18
MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN PROVINSI PERENCANAAN PERGUB KAB./KOTA BINWAS DPRD GUBERNUR BUP dan WALKOT SKPD Membentuk Perda dan Menetapkan Kep.Kepala Daerah. Melaksanakan Mempertanggungjawabkan Melaporkan 19
KEDUDUKAN & PERAN GUBERNUR DLM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN WILAYAH ADMINISTRATIF DAERAH OTONOM Gub sbg Kepala Daerah Melaksanakan dekonsentrasi dlm rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan GWPP melakukan binwas penyelenggaraan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan kab/kota Binwas TP Pusat Penyelenggara Urusan Otda Melaksanakan TP Pusat Binwas TP Provinsi SKPD Gubernur SWPP Perangkat Gubernur : Sekretariat Gubernur 5 Unit Kerja Koordinasi 20
TUGAS DAN KEWENANGAN GWPP DLM RANGKA BINWAS URS PEMERINTAHAN & TP KAB./KOTA TUGAS : Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan TP Kabupaten/Kota; Melakukan Monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yg ada di wilayahnya; Memberdayakan dan memfasilitasi daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya; Melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kab./Kota ttg RPJP, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; Melakukan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/kota; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. KEWENANGAN : Membatalkan Perda Kab./Kota dan Peraturan Bupati/Walikota; Memberikan penghargaan atau sanksi kepada Bupati/Wali Kota terkait dgn penyelenggaraan pemda; Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar daerah Kab./Kota dlm satu daerah Provinsi; Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda Kab./Kota ttg Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kab./Kota; Melaksanakan wewenang lain sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan; 21
TUGAS DAN KEWENANGAN GWPP LAINNYA SELAIN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menyelaraskan perencanaan pembangunan antar daerah Kab/./Kota dan antar daerah Provinsi dan Kab./Kota; Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah Provinsi dan Kab./Kota dan antar daerah Kab./Kota yg ada di wilayahnya; Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan DAK pada daerah Kab./kota di wilayahnya; Melantik Bupati/Walikota; Memberikan persetujuan pembentukan Instansi Vertikal di wilayah Provinsi; Melantik kepala Instansi Vertikal dari K/L yg ditugaskan di wilayah Provinsi; Melaksanakan tugas lain sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. 22
TERIMA KASIH