Pencegahan dan Penanganan KEKERASAN SEKSUAL tehadap ANAK ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkembangan sosial pada anak-anak tengah
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
GANGGUAN PERILAKU PADA ANAK
Dampak Psikologis Bencana terhadap kelompok rentan
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Akademi Berbagi Pekanbaru 22 Desember 2013
Keluarga dengan Anak Usia Prasekolah Tahap ketiga siklus kehidupan keluarga dimulai ketika anak pertama berusia 2 ½ tahun dan berakhir ketika anak berusia.
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
Assalamu’alaikum Wr.Wb
SUMBER TRAUMA Trauma bertunas dari apa yang disaksikan atau dialami anak selama suatu masa yang menakutkan (traumatis). Pada dasarnya ada empat macam pengalaman.
DAMPAK PSIKOLOGIS PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH AYAH TIRI NAMA : IIS SUMARNAH.
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
 Bullying berasal dari kata Bully, yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya ancaman yang dilakukan seseorang terhadap orang lain (yang umumnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
PEREMPUAN & ANAK korban kekerasan
POLA ASUH ANAK DAN REMAJA (PAR)
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN SEXUAL Dra
KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN MASALAH SOSIAL YANG KRONIS
KEKERASAN TERHADAP ANAK
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Perkembangan Sosioemosional masa kanak-kanak akhir (Usia Sekolah)
CHILD ABUSE NADJMIR.
PENGAWASAN TINDAK KEKERASAN
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
GEJALA SOSIAL “BULLYING”
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Yeremia Aprilio Tundan
Agoes Dariyo, M.Si, Psi Fak. Psikologi UEU
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Petolongan Pertama Psikologis Psychological First Aid (PFA)
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
KEBUTUHAN PSIKOLOGI IBU HAMIL T I, TII, TIII
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
Selamat pagi.
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
PSYCHOSOCIAL PROBLEMS RELATED TO DISASTER AND MANAGEMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
Masalah Anak.
MAKALAH SOSIOLOGI PENDIDIKAN ISLAM PASCASARJANA IAIN ANTASARI
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
HOSPITALISASI PADA ANAK PERTEMUAN III Ns. WIDIA SARI, S. Kep., M. Kep
CHILD ABUSE NADJMIR.
ANAK – REMAJA
POLA ASUH ANAK. PERKEMBANGAN ANAK Faktor bawaan Anak Dewasa Pengaruh lingkungan (pola asuh keluarga)
STOP KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK Untuk Anak Indonesia.
Sexual Behaviour Bayi dan Anak. Perkembangan seksualitas bukan hanya perilaku pemuasan seks semata, tapi juga mencakup pembentukan nilai, sikap, perasaan,
SMART PARENTING KKN Universitas Muhammadiyah Purwokerto 2016.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan
PERTEMUAN 7: PERMASALAHAN SISWA DAN PENDEKATAN UMUM BK
Oleh : 1.Agustya Dwi Ariani 2.Alessandri Perdana Putra 3.Maharani Dewi Caropeboka 4.Mega Lestari Indah 5.Trio Wicaksono Pembimbing : Dr. Woro Pramesti,
BULLYING PELAJARAN BIMBINGAN KONSELING KELAS X. NAMA KELOMPOK 5 FIVE FANTASTIC ANISA LAILATUL KHUSNA ( 05 ) ( ANGGOTA ) RIZKA DWI ASFIA ( 30 ) ( PENYAJI.
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Penyimpangan Seksual. TUJUAN Siswa memiliki perilaku seksual yang sehat sesuai gendernya.
Transcript presentasi:

Pencegahan dan Penanganan KEKERASAN SEKSUAL tehadap ANAK ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts

DEFINISI KEKERASAN SEKSUAL Setiap Bentuk Perilaku Yang Memiliki Muatan Seksual Yang Dilakukan Seseorang Atau Sejumlah Orang Namun Tidak Disukai Dan Tidak Diharapkan Oleh Orang Yang Menjadi Sasaran Sehingga Menimbulkan Akibat Negatif, Seperti : Rasa Malu, Tersinggung, Terhina, Marah, Kehilangan Harga Diri, Kehilangan Kesucian, Dan Sebagainya Pada Diri Orang Yang Menjadi Korban

KEKERASAN SEKSUAL  Semua Bentuk Perlakuan Yang Merendahkan Martabat Perempuan dan Anak dan Menimbulkan Trauma Yang Berkepanjangan  Bentuk Perlakuan Tersebut Adalah Dengan Paksaan (Digerayangi, Diperkosa, Dicabuli Dan Digauli)  Dapat Terjadi Dilingkungan Keluarga Dan Masyarakat  Anak Tidak Memiliki Kekuatan Untuk Melawan Dan Merupakan Sosok Yang Lemah Serta Memiliki Ketergantungan Yang Tinggi Dengan Orang-orang Dewasa Disekitarnya Sehingga Membuat Anak Tidak Berdaya Saat Diancam Untuk Tidak Memberitahukan Apa Yang Dialaminya

UNSUR PELECEHAN SEKSUAL Suatu Perbuatan Yang Berhubungan Dengan Seksual Pada Umumnya Pelakunya Laki-laki Dan Korban Nya Perempuan dan Anak Wujud Perbuatan Berupa Fisik Dan Nonfisik Tidak Ada Kesukarelaan

Anak  seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 (1) UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak)

DAMPAK KEKERASAN SEKSUAL, terutama PADA ANAK Gangguan Stress Yang Dialami Korban Pelecehan Seksual Dan Perkosaan  Gangguan Stress Pasca Trauma (Post Traumatic Stress Disorder / Ptsd)

Tanda-tanda Anak Mengalami Kekerasan Seksual Mimpi buruk, mengalami gangguan tidur Terjadi perubahan perilaku secara tiba-tiba atau tanpa alasan jelas, misalnya menarik diri, mudah marah, murung, sangat sedih, sangat takut Menunjukkan perilaku mundur ke tahap perkembangan sebelumnya (regresi), misal menghisap ibu jari, mengompol, dll Menolak sendirian atau berada di tempat-tempat tertentu tanpa alasan jelas

Tanda-tanda Anak Mengalami Kekerasan Seksual Menolak mandi atau mengganti baju seperti biasanya Bermain, menulis, menggambar atau bermimpi buruk tentang hal- hal yang berkaitan dengan seks atau hal-hal yang menakutkan Menolak atau membicarakan rahasia antara dirinya dengan orang dewasa atau anak-anak lain yang lebih tua darinya Sakit perut tanpa alasan Meninggalkan kesan ingin membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan seks

Tanda-tanda Anak Mengalami Kekerasan Seksual Meninggalkan kesan ingin membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan seks Menggunakan istilah atau kata baru yang selama ini tidak digunakan untuk menyebut alat kelamin Melakukan kegiatan seksual seperti orang dewasa dengan mainan, benda-benda atau anak lain Mempunyai hubungan khusus dengan seseorang, misalnya selalu mendapatkan uang, hak-hak khusus atau hadiah Menggunakan internet atau telepon secara sembunyi-sembunyi

Berbagai Faktor yang Dapat Mempengaruhi Perilaku Anak, “DIANTARANYA” : Perilaku Ayah + Ibu Tayangan Televisi Kisah-kisah tertentu yang tidak mendidik Teknologi Informasi Handpone Internet: - facebook - Twitter - Instagram - Tik Tok, dll ? Apa Lagi

FAKTA DAN DATA KEKERASAN TERHADAP ANAK

LOKASI TERJADINYA KEKERASAN RUMAH Kekerasan pada balita Kekerasan fisik/penghukuman disiplin di dalam rumah tangga Kekerasan emosional (penghinaan, isolasi, penolakan, pengancaman, pemanggilan nama yang buruk dll) Penelantaran, Kekerasan seksual Perkawinan dini/usia muda Kekerasan budaya

UU 35/2014 : PASAL 9 AYAT (1a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. SEKOLAH 1/3 WAKTU ANAK ADA DI SEKOLAH Pasal 28 ayat 2 KHA mengatakan bahwa setiap anak berhak atas pendidikan dan penerapan disiplin harus lah menghargai martabat anak Bentuk kekerasan yang terjadi: 1.Kekerasan fisik dari guru 2.Tindakan kekejaman dan penghinaan dari guru 3.Bully, Kekerasan & pelecehan seksual SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA)

Kekerasan di Masyarakat atau Publik – Kekerasan antar anak – Kekerasan seksual di masyarakat – Kekerasan dari pacar – Kekerasan terhadap anak jalanan – Wisata seksual – Kekerasan di penampungan pengungsi – Trafficking dan penculikan – Kekerasan melalui media dan internet

Anak korban kekerasan, BERDAMPAK PADA : SEBAGIAN TERKECIL, TERJEBAK: Pembunuh, Pemerkosa atau Tindak Kejahatan Kejam lainnya SEBAGIAN KECIL TERJEBAK : Narkoba, Kehidupan Malam, Menggelandang SEBAGIAN BESAR: Tetap berada didalam rumahnya RENTAN : 1.Mudah Curiga 2.Mudah Tersinggung 3.Mudah berfikir negatif 4.Mudah Putus Asa 5.Daya juang melemah 6.Mudah Menyalahkan orang lain Penderitan bathin, Tekanan Jiwa

Penyebab atau Latar Belakang Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak: 1.Disfungsi Keluarga (Ketidak harmonisan keluarga); 2.Lemahnya Pengawasan Keluarga 3.Kesalahan dalam Pengasuhan; Pengulangan sejarah kekerasan, pendidikan orang tua rendah 4.Kehilangan pekerjaan  Kemiskinan; 5.Pernikahan Usia Anak  KDRT, perceraian; 6.Atas Nama disiplin/pendisiplinan baik dilingkungan keluarga, sosial, maupun sekolah; 7.Tayangan Televisi dan media sejenis; 8.Meniru orang lain; dll

BENTUK-BENTUK KEKERASAN TERHADAP ANAK: –K–Kekerasan Fisik, tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali, berupa : –D–Di pukul / tempeleng –D–Di tendang –D–Dijewer, dicubit –D–Di lempar dengan benda-benda keras –D–Dijemur di bawah terik sinar matahari

– Kekerasan Seksual, adalah keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan Seksual dapat juga berupa : – Perlakuan tidak senonoh dari orang lain – Kegiatan yang menjurus pada pornografi – Perkataan-perkataan porno dan tindakan pelecehan organ seksual anak – Perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak-anak yang dilakukan oleh orang lain dengan tanpa tanggung jawab – Tindakan mendorong atau memaksa anak terlibat dalam kegiatan seksual yang melanggar hukum seperti dilibatkannya pada kegiatan prostitusi

–K–Kekerasan Emosional, adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. –K–Kata-kata yang mengancam –M–Menakut-nakuti –B–Berkata-kata kasar –M–Mengolok-olok anak –P–Perlakuan diskriminatif dari orang tua, keluarga, pendidik dan masyarakat –M–Membatasi kegiatan sosial dan kreasi anak dan lingkungannya

– Kekerasan Ekonomi (Ekploitasi Komersial), penggunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lain demi keuntungan orangtua atau orang lain, spt: – menyuruh anak bekerja secara berlebihan – menjerumuskan anak pada dunia prostitusi untuk kepentingan ekonomi

–T–Tindak Pengabaian dan Penelantaran, adalah ketidakpedulian orangtua, atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti: –P–Pengabaian pada kesehatan anak –P–Pengabaian dan penelantaran pada pendidikan anak –P–Pengabaian pada pengembangan emosi (terlalu dikekang) –P–Penelantaran pada pemenuhan gizi –P–Penelantaran dan pengabaian pada penyediaan perumahan –P–Pengabaian pada kondisi keamanan dan kenyamanan

BAGAIMANA MENCEGAH TERJADINYA TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK ?

TINDAKAN-TINDAKAN PENCEGAHAN OLEH GURU ATAU KELUARGA – Peka terhadap perilaku anak yang kurang sesuai atau mencurigakan – Tetap memantau penggunaan gadget anak-anak – Menghargai anak ketika mengatakan “tidak” – Mengajak anak berdiskusi tentang topik-topik yang sulit dibicarakan dengan orang dewasa, misal topik tentang seks atau perasaan – Menghargai privasi setiap anggota keluarga atau setiap anak di sekolah

TINDAKAN-TINDAKAN PENCEGAHAN OLEH GURU ATAU KELUARGA Membiasakan membicarakan hal-hal yang membuat tidak nyaman pada keluarga atau guru Mendiskusikan mengenai jenis sentuhan “Wajar” dan “Tidak Wajar” Bedakan antara “Kejutan” dan “Rahasia” Berikan pendidikan seks sejak dini. Namun tetap membahas tentang nilai-nilai hidup lainnya seperti Tanggung jawab, rasa hormat, relasi, kesehatan dll

Jangan menunggu anak bertanya, tetapi biasakanlah membicarakan hal-hal penting untuk anak Punya daftar kontak lembaga yang bisa membantu menangani tindakan kekerasan TINDAKAN-TINDAKAN PENCEGAHAN OLEH GURU ATAU KELUARGA

TINDAKAN-TINDAKAN PENCEGAHAN OLEH SEKOLAH Menerapkan sistem asesmen yang tepat untuk seleksi dan pengembangan karyawan Selalu melakukan pembinaan kepada karyawan baik melalui pelatihan, pemberian informasi, atau pengembangan kepribadian secara rutin yang bersifat umum Memberikan pembinaan secara individual terhadap karyawan yang dirasakan butuh penanganan khusus Memberikan pendidikan seks pada anak-anak Menciptakan iklim relasi yang bersifat saling menghargai satu sama lain

TINDAKAN-TINDAKAN PENCEGAHAN OLEH SEKOLAH Memantau perkembangan anak secara rutin dan mengkomunikasikan dengan orang tua Pendampingan pada anak yang mempunyai kebutuhan khusus Pendampingan pengembangan karakter pada siswa dan seluruh staf Menjalin komunikasi dengan orang tua Menciptakan situasi yang meminimalisir kondisi berduaan antara siswa dan staf ataupun guru

Memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya atau memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara Diskriminatif Sanksi dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan / atau Denda paling banyak Rp ,- Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

Diperlukan INTERVENSI TERINTEGRASI Perlindungan Anak KELUARGA (HARUS MERUBAH MINDSET, SEMAKIN PEKA DAN RAMAH PADA ANAK) ANAK (ANAK HARUS TAHU CARA MEMBELA DIRI KETIKA TERANCAM) MASYARAKAT (HARUS RAMAH DAN LAYAK BAGI TUMBUH KEMBANG ANAK)

Anak Ortu / Pengasuh Keluarga Luas Komunitas dan Masy Sipil Pemkab Pemerintah Desa Pem. Kecamatan Pemprov Pem Pusat Komunitas Internasional Melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan

Terima Kasih ALLPPT.com _ Free PowerPoint Templates, Diagrams and Charts