MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
Advertisements

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI R.I.
SOSIALISASI BIDANG PENCATATAN SIPIL TINGKAT PROVINSI LAMPUNG
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS NIK SECARA NASIONAL
M. K : Seminar Manajemen Pemasaran Dosen : Johannes Simatupang Topik : Pemulihan Layanan Publik Judul : Pelayanan Pembuatan KTP di Kota Jambi.
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL
Surat Keterangan Keimigrasian
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
PENGEMBANGAN SIIDaKep BERBASIS GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS)
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
RASIO BAYI BERAKTA KELAHIRAN? RASIO PASANGAN BERAKTA NIKAH?
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
TEKNIK PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DI KOTA TEGAL
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BAGAN ALIR PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DI DAERAH
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
BESUK KIAMAT Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten purbalingga
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
31 ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN dalam SIAK-th. 2009
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI

PENDAHULUAN  Penyelenggaraan administrasi kependu- dukan diarahkan pada :  pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan adminduk;  pemenuhan data kependudukan yang diperoleh dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;  dukungan terhadap perencanaan pembangunan kependudukan secara nasional dan regional;

 peningkatan pemberian pelayanan publik tanpa diskriminasi;  Berdasarkan Ps.13 Ayat (1) huruf l UU No.32 Tahun 2004 dan Ps.14 Ayat (1) huruf l tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pelayanan kependudukan dan catatan sipil merupakan urusan wajib bagi Provinsi dan Kab/Kota.  Selain hal tersebut Ps.22 huruf jo Ps.23 Ayat (1) UU No.32 Tahun 2004, juga menegaskan bahwa daerah wajib mengelola Adminduk.

 Berdasarkan Keppres No.88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Admin- duk, dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan alat berupa SIAK dengan konsep Relation Data Base Management System (RDBMS) sehingga 3 pilar utama (Dafduk, Capil dan Infoduk) saling keterkaitan.  Dengan diberlakukannya PILKADA Lang- sung, telah menetapkan bidang penye- lenggaraan Adminduk sebagai kegiatan yang strategis karena perannya yang mendukung langsung penyelenggaraan PILKADA tersebut yaitu dalam menetapkan Daftar Pemilih.

 Pengelolaan adminduk di daerah diwu- judkan dalam penetapan Perda yang mengacu pada Peraturan Per Undang- undangan yang lebih tinggi ting- katannya serta tidak boleh berten- tangan dengan kepentingan umum.

KERANGKA ADMINDUK PENDAFTARAN PENDUDUK PENCATATAN SIPIL PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN PEMUTAKHIRAN BIODATA PELAPORAN PERISTIWA PENTING DATA/INFODUK PENERBITAN NIK, KK & KTP PENERBITAN AKTA/ PEMBUATAN CATATAN PINGGIR Kelahiran; Kematian, lahir mati; Perkawinan, Pembatalan Perkawinan; Perceraian Pengangkatan,Pengakuan, Pengesahan anak; Perubahan Nama, Status, Kewarganegaraan, Jenis Kelamin. PENCATATAN BIODATA  Perubahan alamat; Pindat dlm wil.Indonesia; Pndat Antar negara; Pencatatan KK; WNI Tinggal Sementara; Perubahan Orang Asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap; Pendataan Penduduk Rentan Adminduk; Penatausahaan Dafduk.

II. PENGERTIAN  Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan doku- men dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi pendu- duk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pem- bangunan seltor lain;  Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia;

 Pendaftaran Penduduk adalah proses registrasi penduduk yang meliputi pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan pen- duduk rentan administrasi kependu- dukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan;  Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi Penyelenggara;

III. MEKANISME PELAYANAN REGISTRASI Penduduk melapor kepada petugas; Petugas melakukan pelayanan publik ( verifikasi dan validasi data); Penerbitan dokumen. PROSEDUR Persyaratan administrasi; Tenggang waktu pelaporan; Formulir dan Blangko; Pejabat yang menandatangani dokumen. DAFDUK ASAS DOMISILI CAPIL ASAS PERISTIWA

IV. PENCEGAHAN PUNGLI DALAM PELAYANAN PENDAFTARAN PEN- DUDUK DAN PENCATATAN SIPIL o Penyelenggaraan dafduk dan capil di daerah harus diatur dengan Perda ( Ps.136 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004); o Untuk melaksanakan Perda dapat ditetapkan Peraturan Kepala Daerah dan/atau Keputusan Kepala Daerah ( Ps. 146 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004).

Biaya Retribusi Daerah dalam Pelayanan Dafduk & Capil Harus diatur dengan Perda (Ps.158 ayat (1) UU No.32 Th 2004) Penerbitan Akta Kelahiran tidak dikenai biaya (Ps.28 Ayat (3) UU No.23 Th 2002 Pemda dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah di tetapkan UU (Ps.158 Ayat (2) UU No. 32 Th 2004)

oDalam pelayanan Dafduk dan Capil Pemerintah Desa (dengan sebutan lain seperti Nagari, Lingkungan dll) dilarang menetapkan pungutan (di luar retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam Perda). Pelayanan Dafduk & Capil dibiayai dari sumber pendapatan desa (Ps. 212 Ayat (2) UU No.32 Th 2004)

oPerda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau pera- turan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah (Ps.145 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.32 Th 2004). Pembatalan ditetapkan Dalam Peraturan Presiden Terkait dengan Pengawasan Represif (Ps.218 UU No.32 Th 2004).

V. PENUTUP SEMOGA TUHAN YANG MAHA KUASA SENANTIASA MEMBERKAHI KITA SEMUA DALAM MENYUKSESKAN RENCANA AKSI NASIONAL PEM- BERANTASAN KORUPSI. AMIN