DAPODIKDASMEN Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
Sistematika TATA KELOLA APLIKASI PENDATAAN DUKUNGAN DAPODIK UNTUK BOS 4 4 DUKUNGAN DAPODIK UNTUK ANEKA TUNJANGAN
3 TATA KELOLA 1 1
Urgensi Dapodik Dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data 4
Dapodikdasmen Sistem pendataan Dapodik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online. Periode : Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 Aplikasi: Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c 5
Alur Pemrosesan Data Keterangan 1.Pengisian data pada Satuan Pendidikan 2.Pengumpulan data oleh Setditjen Dikdasmen 3.Distribusi Data 4.Progres pengiriman data dan profil sekolah 5.Verifikasi data yang dikirimkan satuan pendidikan oleh Dinas Pendidikan 6
Tugas dan Peran SekolahDinas PendidikanSetditjen DikdasmenUnit KerjaPDSPK 1.Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik; 2.Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester 3.Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; 4.Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan. 1.Sosialisasi, bimbingan dan layanan teknis untuk satuan pendidikan 2.Melakukan pengelolaan manajemen pendataan 3.Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/ kota 4.Memanfaatkan data Dapodik dalam program pembangunan pendidikan 1.Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Ditjen Dikdasmen 2.Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien 3.Sosialisasi pendataan 4.Layanan Helpdesk 5.Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya. 1.Melakukan pengumpulan data transaksional sesuai dengan kebutuhan; 2.Melakukan koordinasi dengan sekretariat Eselon I terkait 3.Mengkontribusikan output sistem transaksional ke dalam Dapodik. 1.Merancang basis data pendidikan relasional 2.Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas pendidikan (Referensi) 3.Pusat integrasi data Tugas dan Peran berdasarkan Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik 7
8 APLIKASI PENDATAAN 2 2
Aplikasi Pendataan APLIKASI PENGUMPULAN DATA MANAJEMEN PENDATAAN APLIKASI REPORT Aplikasi Dapodikdasmen Sinkronisasi dan Prefill Kelola Data (Satuan Pendidikan) Manajemen Pendataan (Dinas Pendidikan) Laman Dapodikdasmen Validasi Baseline Data BOS 9
Aplikasi Dapodikdasmen Bahasa pemrogramanPHP 7.0, Javascript, HTML 5 FrameworkSymfony Silex 2.0, ExtJS 6.0 ORMPropel 1.6 DatabasePostgreSQL 9.6 CompilerInnoSetup Sinkronisasi dan Prefill Bahasa pemrogramanPHP 7.0, Javascript, HTML 5 DatabasePostgreSQL 9.6 CompilerInnoSetup Aplikasi pendataan berbasis web yang didesain untuk dapat digunakan satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Mengisi data tidak memerlukan internet, internet digunakan saat registrasi (prefill) dan pengiriman data (sinkronisasi). 10 Periode : Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 Aplikasi: Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c
Perbaikan dan Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c [Perbaikan] Perubahan data pribadi pada GTK hanya dapat dilakukan oleh individu GTK yang bersangkutan 2. [Perbaikan] Perbaikan validasi pengecekan mata pelajaran yang tidak terdapat di struktur kurikulum 3. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan mata pelajaran pada pembelajaran 4. [Perbaikan] Menonaktifkan tombol proses kelulusan bersama pada jenjang SMA dan SMK 5. [Perbaikan] Menonaktifkan tombol Luluskan PD Tingkat Akhir pada menu Rombongan Belajar 6. [Perbaikan] Menonaktifkan tombol Batalkan Registrasi pada menu Peserta Didik Keluar 7. [Perbaikan] Penguncian tombol Tambah Siswa Kelas 1 SD hanya dapat dimapping pada rombel tingkat 1 saja 8. [Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin, tempat_lahir dan NIK pada formulir GTK 9. [Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin dan tempat_lahir pada formulir Peserta Didik 10. [Perbaikan] Mengosongkan isian default pada saat penambahan rombongan belajar 11. [Perbaikan] Menginvalidkan semua referensi yang terkait GTK jika referensi sudah dinonaktifkan dari pusat 12. [Perbaikan] Perubahan validasi variabel NIK, NISN, lintang dan bujur wajib diisi bagi Peserta Didik Kelas 3, 6, 9, 12, dan [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat tambah peserta didik untuk SILN 14. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat update pembaruan sinkronisasi
Perbaikan dan Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c [Perbaikan] Perbaikan menu rombongan belajar untuk mengakomodasi program SKS 16. [Perbaikan] Perbaikan alur pengisian peserta didik yang mengikuti program SKS 17. [Perbaikan] Penguncian jam mengajar per minggu sesuai kurikulum yang berlaku 18. [Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pencegahan proses sinkronisasi jika terdeteksi menggunakan prefill yang telah berhasil sinkronisasi sebelumnya 19. [Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pada saat registrasi baik online ataupun offline dengan penambahan persentase status bar 20. [Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan web service lokal 21. [Pembaruan] Penambahan Menu Nilai UKK (Uji Kompetensi Keahlian) khusus untuk bentuk pendidikan SMK 22. [Pembaruan] Penyesuaian terhadap penambahan bentuk pendidikan baru yaitu SMAK 23. [Pembaruan] Penambahan filtering bagi peserta didik hanya bisa naik kelas satu tingkat di atasnya 24. [Pembaruan] Penambahan pemicu pembatalan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan program keahlian (untuk jenjang SMA dan SMK) jika rombongan belajar tersebut sudah terisi anggota rombel dan pembelajaran 25. [Pembaruan] Penambahan filter pada saat mapping anggota rombel, peserta didik tidak bisa turun kelas dan loncat kelas 26. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk Penyelenggara Pondok Pesantren 27. [Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir pada jenjang SMK harus sudah pernah mengikuti Prakerin Siswa 28. [Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir harus memiliki NIS/NIPD
Laman Dapodikdasmen Laman informasi Dapodikdasmen yang memuat progres pengiriman, profil sekolah, berita, dan menu lainnya ( 13
Kelola Data (Satuan Pendidikan) Manajemen data pada tingkat satuan pendidikan ( 14
Manajemen Pendataan (Dinas Pendidikan) Manajemen data pada tingkat Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota ( 15
16 DUKUNGAN DAPODIKDASMEN UNTUK PROGRAM BOS 3 3
Permendikbud No. 3 Tahun Tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap Sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing apabila terdapat perbedaan dengan data riil di Sekolah. Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional (NISN), serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian. Cut off Dapodik Tanggal 31 Januari Tanggal 31 Oktober Petunjuk Teknis Bantuan Opersional Sekolah Reguler
Surat Edaran Kualitas Data (NOMOR 0993/D/PR/2019) 18 1.Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota agar secara aktif memantau progress pengiriman data pokok pendidikan sebelum batas waktu akhir pendataan (cut off) BOS. 2.Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran data yang diinputkan sekolah ke dalam Aplikasi Dapodik. Jika terdapat sekolah yang sudah tidak beroperasi dan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik selama 3 Semester berturut-turut akan dilakukan penghapusan secara otomatis (softdelete) dari sistem Dapodik 3.Untuk mendukung kualitas data, Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, solsialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen, sekaligus memastikan keberadaan sekolah aktif beroperasi
19 4. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah dan/atau peserta didik, oknum yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang. a)Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peruandang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi). b)Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan ke Kas Negara c)Penerapan proses hukum, yaitu penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS. d)Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS, tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah. e)Pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok dan/atau golongan. f)Sanksi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Surat Edaran Kualitas Data (NOMOR 0993/D/PR/2019)
20 5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah dimaksud tidak dapat menerima dana BOS reguler. Hal ini dikecualikan untuk Satap SMP, SLB, sekolah berada pada daerah 3T Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat ditampung di sekolah lain Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang telah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun serta membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik. 6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menegah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi satuan pendidikan yang sudah terakreditasi. Surat Edaran Kualitas Data (NOMOR 0993/D/PR/2019)
Ketersediaan Internet dan Listrik 21 SemesterSekolah Ketersediaan Listrik % AdaTidak 2016/2017 Ganjil ,26% 2016/2017 Genap ,28% 2017/2018 Ganjil ,51% 2017/2018 Genap ,79% 2018/2019 Ganjil ,79% SemesterSekolah Ketersediaan Internet % AdaTidak 2016/2017 Ganjil ,69% 2016/2017 Genap ,33% 2017/2018 Ganjil ,43% 2017/2018 Genap ,11% 2018/2019 Ganjil ,52%
Data Akreditasi SMK 22 AkreditasiNegeriSwastaJumlah A B C Belum Sumber: Dapodik 2018
Peserta Didik SMK tanpa NISN 23 ProvinsiJumlah Prov. Kepulauan Bangka Belitung0 Prov. Kalimantan Utara3 Prov. Papua Barat6 ProvinsiJumlah Prov. Jawa Barat1.650 Prov. Jawa Timur1.121 Prov. Jawa Tengah 582 TERENDAH TERTINGGI Memiliki NISN99,89% Tidak Memiliki NISN0,11% Sumber: Dapodik 2018
Pengumpulan Data Formulir cetak dengan format sesuai aplikasi Dapodik. Diisi oleh Sekolah, Peserta Didik, dan PTK dan diserahkan kepada petugas pendataan 2.Pengisian data pada Aplikasi Dapodikdasmen oleh petugas pendataan 3.Pemeriksaan kelengkapan dan kewajaran data sesuai rule validasi yang telah ditentukan pada aplikasi Dapodikdasmen. 4.Pernyataan persetujuan sekolah atas data yang akan dikirim ke server Dapodikdasmen. 5.Pengumpulan data yang dikirimkan satuan pendidikan pada Server Dapodikdasmen. 6.Informasi progres pengiriman data dan profil sekolah 7.Data yang dapat diakses oleh sekolah sebagai informasi balik dari Setditjen Dikdasmen atas data yang telah dikirimkan. Keterangan 24
Verifikasi dan Validasi Validasi data pada Aplikasi Dapodikdasmen untuk mendapatkan data yang lengkap, wajar, dan akurat. 2.Proses verifikasi data dari satuan pendidikan dilaksanakan oleh PDSPK 3.Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan melakukan verifikasi data melalui laman verval yang telah disiapkan PDSPK 4.Setditjen Dikdasmen melakukan pengolahan data untuk mendeteksi data yang tidak wajar untuk diteruskan pada Dinas Pendidikan 5.Uji Petik dilaksanakan Setditjen Dikdasmen sebagai proses verifikasi data langsung ke satuan pendidikan. Keterangan 3 5
Distribusi Data 26
Penutupan Sekolah 27 1.Penutupan data sekolah berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan 2.Proses Softdelete data dilakukan pada laman vervalsp (PDSPK) 3.Setditjen Dikdasmen menerima push data softdelete dari vervalsp 4.Pengecekan data sekolah yang amsih aktif terdapat pada progress pengiriman laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Keterangan
Baseline Data BOS Laman dokumentasi data pada setiap tanggal cut-off sebagai bentuk dukungan Dapodikdasmen pada program BOS ( 28
Aplikasi RKAS Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Sekolah. Aplikasi RKAS Versi
Manajemen RKAS 30
31 DUKUNGAN DAPODIKDASMEN UNTUK PROGRAM TUNJANGAN 4 4
Dukungan Dapodik untuk Tunjangan 32
33 Aplikasi Info Guru dan Tenaga Kependidikan Dukungan Dapodik untuk Tunjangan
34 Dukungan Dapodik untuk Tunjangan
35 LAYANAN
Layanan Informasi dan Pengaduan Layanan Helpdesk Loket Dapodik Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lantai 1 Layanan Dapodik di LPMP Penyajian dan Layanan Informasi Berita Laman Dapodikdasmen SMS Broadcast Group WA Dinas Pendidikan 36
37 TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan