LOGO TATA CARA PEMBENTUKAN BUMDES TATA CARA PEMBENTUKAN BUMDES DPMK MERAUKE 2019
DASAR HUKUM BUMDES UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PERATURAN PEMERINTAH NO 43 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PERMENDAGRI NO 39 TAHUN 2010 TENTANG BUMDES PERMENDES PDT DAN TRANSMIGRASI RI NO. 4 TH TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BUMDes Logo
KERANGKA HUKUM BUMDES A.LATAR BELAKANG BUMDes adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang di bentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang di pisahkan. Harapan dengan adanya BUMDes, adalah pembentukan usaha baru yang berakar dari sumber daya yang ada serta optimalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah ada. A.LATAR BELAKANG BUMDes adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang di bentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang di pisahkan. Harapan dengan adanya BUMDes, adalah pembentukan usaha baru yang berakar dari sumber daya yang ada serta optimalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah ada.
BADAN USAHA MILIK DESA Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM DESA adalah badan usaha yang seluruh atau sebagiaan besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa
UU 6/2014 ttg : Desa, pasal Pasal Desa / Kampung dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa / Kampung yang disebut BUM Desa / Kamp. 2. BUM Desa/Kamp. dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong royongan 3. BUM Desa/Kamp. dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
UU 6/2014 ttg: Desa, pasal Pasal Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa 2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa
Pasal 89 Hasil Usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk : a.Pengembangan Usaha, dan b.Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pemberian Bantuan Untuk Masyarakat Miskin melalui Hibah, Bantuan Sosial, dan Kegiatan Dana Bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 90 Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan : a. Memberikan hibah dan / atau akses permodalan b. Melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan Penjelasan ayat b : a. Yang dimaksud dengan pendampingan adalah termasuk penyediaan SDM pendamping dan manajemen b. Memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di Desa
Memberdayakan masyarakat perdesaan 1 Mendukung kegiatan investasi lokal dan meningkatkan keterkaitan perekonomian perdesaan dan perkotaan 2 Tujuan umum pembentukan BUMDes yaitu :
Tujuan Khusus pembentukan BUMDes yaitu : Mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri dan tangguh 1 Meningkatkan pendapatan asli desa 2 Menciptakan kesempatan berusaha dan mengurangi jumlah pengangguran 3 Mendorong pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya mengurangi jumlah masyarakat miskin 4
PEMBENTUKAN & PENGELOLAAN BUMDES Logika pembentukan BUMDes didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. Perencanaan dan pembentukan BUMDes adalah atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip ko-operatif, partisipatif & emansipatif. Pendirian bumdes dilakukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa
ORGANISASI PENGELOLA BUMDES BERDASARKAN PP 43 TAHUN 2014 Organisasi pengelola Bumdesa terpisah dari organisasi Pemerintah desa Organisasi pengelola Bumdesa terdiri dari 1. penasehat dan pelaksana operasional 2. pelaksana operasional Penasehat dijabat oleh Kepala desa Pelaksana operasional merupakan perseorangan yg diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa Pelaksana operasional dilarang merangkap jabatan yg melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Logo
MODAL BUMDESA Modal awal Bumdesa bersumber dari APBDesa Kekayaan Bumdesa merupakan kekayaan desa yg dipisahkan dan tidak terbagi atas saham Modal bumdes terdiri atas : 1. penyertaan modal desa 2. penyertaan modal masyarakat desa Penyertaan modal desa berasal dari : 1. Dana segar 2. Bantuan Pemerintah 3. Bantuan Pemerintah daerah 4. aset desa yang diserahkan melalui mekanisme APBDes ... Logo
BUM Desa secara spesifik tdk dpt disamakan dgn badan hukum seperti PT, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa mrpkn suatu badan usaha bercirikan Desa yg dlm pelaksanaan kegiatannya di samping utk membantu penyelenggaraan Pemerintahan, BUM Desa juga dpt melaksanakan fungsi pelayanan jasa perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
LANJUTAN PENJELASAN UU 6 TAHUN 2006 PASAL 87 DALAM HAL KEGIATAN USAHA DAPAT BERJALAN DAN BERKEMBANG DENGAN BAIK SANGAT DIMUNGKINKAN PADA SAATNYA BUMDESA MENGIKUTI BADAN HUKUM YANG TELAH DITETAPKAN DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN
16 1. BUMDes didirikan berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa atau Masyarakat berdasarkan musyawarah dgn pertimbangan : ► Potensi Usaha Masyarakat; ► terdapat unit kegiatan usaha ekonomi masyarakat yang dikelola secara kooperatif, seperti: UED,SP. 2. Pendirian BUMDes berdasar pada Perda Kabupaten; 3. Pendirian BUMDes diatur berdasarkan Perdes; 4. Satu Desa, hanya terdapat satu BUMDes; 5. Pemkab memfasilitasi pendirian BUMDes; 6. BUMDes dapat didirikan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keuangan Bank/BPR.
17 1.TAHAPAN INISIATIF MASYARAKAT DESA badan usaha milik desa dapat dibentuk berdasarkan inisiatif Pemerintah desa bersama masyarakat melalui musyawarah desa (rembuk desa) dengan mempertimbangkan : ► Ide, harapan dan kebutuhan masyarakat ► dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur masyarakat luas. ► hasil identifikasi potensi usaha ekonomi masyarakat sebagai dasar penyusunan perencanaan BUMDes. ►Terdapatnya unit kegiatan usaha ekonomi masyarakat yg dikelola secara kooperatif ►Terdapatnya kekayaan desa yg dikelola sebagai bagian dari usaha desa
18 2. IDENTIFIKASI POTENSI DAN KEBUTUHAN Kegiatan pencermatan ulang sumber daya dan masalah hasil pemetaan serta kebutuhan pada desa setempat. Kegaiatan ini dilaksanakan melalui musyawarah (rembuk Desa). Adapun rincian identifikasi meliputi : ► Karakteristik dan potensi sumber daya yg dimilki desa ► Ketersedian angkatan kerja dan peluang pasar ►Kebutuhan bersama masyarakat yang belum terpenuhi ►Daya dukung masyarakat dan dunia usaha yang ada di Desa ►Pengorganisasian serta mekanisme pengelolaan
19 3. TAHAPAN ANALISIS USAHA analisis usaha merupakan kegiatan pengkajian thdp sumber daya yg berpotensi dan memiliki nilai ekonomis untuk tumbuh kembangkan melalui berbagai alternatif pengembangan usaha yg dilaksanakan dalam rangka : ► Menentukan fokus pengembangan usaha ►Memperkecil resiko terjadinya kerugian usaha ►Memastikan ketepatan jenis usaha ►Memastikan besarnya manfaat yg akan diterima masyarakat ►Memastikan peluang pengembang usaha, prospek pemasaran serta ketersedian sumber daya ►Memastikan kelanjutan usaha
20 2. Tahapan analisis usaha melalui : Tahapan analisis usaha seperti tersebut diatas melalui : ► Rumusan dan pengelompokan potensi dan masalah sumber daya ► Penentuan alternatif-alternatif pengembangan usaha ►Analisis kelayakan dan kemanfaatan usaha ►Penentuan usaha
21 4. TAHAP PENENTUAN BENTUK INSTITUSI BUMDES Tahap penentuan bentuk institusi BUMDes dapat dilakukan dengan alternatif sebagai berikut : ► BUMDes merupakan satu badan usaha yang memilki unit-unit usaha, masing-masing unit usaha tidak perlu memiliki legalitas tersendiri melainkan cukup menginduk pada legalitas BUMDes ► BUMDes merupakan payung dan korporasi usaha- usaha milik pemerintah desa, dimana BUMDes lah yang mengkonsolidasi seluruh laporan keuangan serta memberikan fasilitas sesuai dengan kebutuhan masing-masing Unit usaha.
22 5. TAHAPAN PENDIRIAN BUMDES Tahpan pendirian BUMDes dilaksanakan melalui : ► Terbentuknya Peraturan Daerah Pada Tingkat Kab/Kota harus terbentuk terlebih dahulu perangkat hukum yg mengatur dan sebagai payung hukum adanya BUMDes yaitu Peraturan Daerah (Perda) yang sekurang-kurangnya memuat: Bentuk Badan Hukum, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama dengan pihak ketiga serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban. ►Pembuatan AD/ART yang merupakan naskah tertulis hasil kegiatan identifikasi potensi dan kebutuhan desa serta analisa usaha yang mencakup bentuk badan usaha, keanggotaan, jenis kegiatan badan usaha, permodalan serta tata aturan keorganisasian BUMDes.
23 ► Penyusunan Peraturan Desa (PERDES) Sebagai landasan hukun untuk legalisasi, memuat sekurang kurangnya : Ketentuan pendirian, tempat kedudukan, tujuan dan jenis usaha, permodalan dan pengelolaan, tahun buku dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba. ► Proses Penetapan Badan Usaha Sebagai Badan Usaha yang tunduk pada ketentuan hukum maka anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes harus dikuatkan dengan AKTA NOTARIS
24 ADAPUN KELENGKAPAN YANG DIPERLUKAN DALAM PROSES YURIDIS KE NOTARIS : ►Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ►Surat keterangan Kepala Desa tentang lokasi tempat usaha, nama badan usaha. ►Surat mandat sebagai hasil musyawarah desa ►Persyaratan lain yang telah ditentukan, selanjutnya akta notaris di daftarkan ke pengadilan negeri dan dibuatkan tanda daftar perusahaan ke instansi yang berwenang, dengan melampirkan : - Keputusan Kepala Desa Tentang Susunan Kepengurusan BUMDes - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
LOGO Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah: - Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; - Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar; - Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat; - Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; Kebutuhan & Potensi Desa
ASPEK KELEMBAGAAN Pasal 132 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Badan usaha milik desa merupakan usaha desa, yang mempunyai kekayaan terpisah dari kekayaan desa lainnya A.Organisasi Pengelola B.Komisaris/Penasehat C.Direksi/Pelaksana Operasional D.Tugas dan Kewajiban Direksi E.Pengawas
ORGANISASI KEPENGURUSAN Organisasi BUMDes berada diluar organisasi Pemerintahan Desa dan dibentuk dalam forum Musyawarah desa yang dilaksanakan secara demokrasi yg terdiri dari unsur Pemerintahan desa dan masyarakat. Penataan struktur organisasi BUMDes dapat dilakukan dengan beberapa pilihan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pada masing-masing daerah. Logo
KOMISARIS Penasehat DIREKSI Pelaksaksana Operasional pengelola Anggota Masyarakat ORGANISASI DAN TATA KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN BUMDES Untuk kepengurusan BUMDes pengawasan pelaksanaan usaha pada tingkat desa dapat dibentuk Badan Pengawas, terdiri dari unsur Pemerintahan Desa; Perangkat Desa, BPD dan Lembaga desa lainnya Susunan keanggotaan pengurus BUMDes ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Desa Masa jabatan pengurus dan pengawas BUMDes 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali Logo
Persyaratan Pengurus Warga desa yg mempunyai jiwa wirausaha Memiliki komitmen kuat dan dipercaya masyarakat Bertempat tinggal dan menetap di desa bersangkutan Sekurang-kurangnya berumur 18 tahun Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa Pendidikan yang memadai.
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS Tata cara pembentukan pengurus BUMDes, dilaksanakan melalui rapat/musyawarah yang dihadiri oleh perangkat desa dan BPD, unsur dari kelembagaan kemasyarakatan serta masyarakat desa Rapat/musyawarah di pimpin oleh BPD/perangkat desa, untuk menyusun atau memilih secara demokratis Anggota pengurus BUMDes terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yg memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian thdp kemajuan pembangunan desa yang diajukan oleh masing-masing dusun/RW Penentuan kedudukan ditetapkan melalui musyawarah anggota dan jika perlu mll pemungutan suara Logo
PENGGANTIAN PENGURUS Meninggal dunia Mengundurkan diri Pindah tempat tinggal di luar desa Tidak dapat melaksanakan tugas dgn baik Karena tersangkut tindak pidana Logo
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Mendapatkan honorarium yg besarnya disesuaikan dgn kemampuan usaha Mendapat perlindungan hukum dari pemerintah desa Menggali dan mengembangkan potensi desa terutama potensi yg berasal dari kekayaan milik desa Melaksanakan kerjasama dengan pihak ke 3 Memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam rangka pengembangan BUMDes Mendapatkan masukan kepada pemerintah des dalam rangka pengembangan BUMDes Mendapat bimbingan dalam bidang manajemen dan teknik pengelolaan usaha Logo
kewajiban Mengembangkan dan memberdayakan BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga masyarakat desa Menciptakan pelayanan evaluasi masyarakat desa yg adil dan merata Memupuk usaha kerjasama dgn lembaga perekonomian lainnya Memberi laporan pertanggungjawaban BUMDes kepada Pemerintah Desa. Logo
A.Organisasi Kepengurusan Susunan Organisasi Kepengurusan BUMDes terdiri : 1.Pemerintah Desa sebagai Komisaris (penasehat) 2.Masyarakat sebagai Direksi (pelaksana operasional). Apabila dipandang perlu berdasarkan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dapat ditunjuk unsur Pengawas.
B.Komisaris KewajibanKewenangan a.Memberi nasehat kepada Direksi dan Kepala Unit Usaha b.Memberikan saran dan pendapat c.Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha a.Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa b.Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMDes.
C.Direksi Direksi adalah orang yang bertanggungjawab atas kegiatan operasional usaha desa. Direksi dipilih berdasarkan persyaratan Direksi dapat diberhentikan a.Warga desa yang berjiwa wirausaha; b.Menetap di desa yang bersangkutan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun; c.Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh perhatian terhadap perekonomian desa; d.Pendidikan minimal SLTA; e.Masa bakti direksi disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat. a.Telah selesai masa baktinya; b.Meninggal dunia; c.Mengundurkan diri; d.Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik e.Tersangkut tindak pidana/kasus perdata.
D.Tugas dan Kewajiban Direksi TugasKewajiban a.Mengembangkan dan membina badan usaha; b.Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata; c.Memupuk kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yang ada di desa; d.Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi desa a.Membuat laporan keuangan bulanan seluruh unit usaha; b.Membuat progres kegiatan dalam bulan berjalan; c.Menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada komisaris; d.Memberi laporan perkembangan usaha kepada masyarakat desa
E.Pengawas Pengawas merupakan organ yang mewakili kepentingan masyarakat yang dibentuk dengan ketentuan : 1 Apabila BUMDes dimaksud dimiliki hanya satu desa sendiri atau satu desa bersama dengan masyarakat, maka pembentukan pengawas dilakukan dengan keputusan desa yang bersangkutan; 2 Apabila BUMDes dimaksud dimiliki lebih dari satu desa atau oleh beberapa desa bersama dengan masyarakat, maka pembentukan badan pengawas dilakukan dengan keputusan bersama antar desa.
Sebagai dasar pembinaan dalam pengembangan usaha BUMDes yang perlu diperhatikan adalah : 1.Pemahaman tentang karakteristik masyarakat dalam kaitannya dengan upaya menggali potensi ekonomi dalam mencukupi kebutuhan hidup, berupa pangan, sandang dan papan. 2.Penyelengaraan pelatihan dan pendampingan guna memahami pengelolaan BUMDes yang sesuai dengan kondisi lokal masyarakat desa.
Mekanisme pengelolaan BUMDes meliputi : Pengelolaan kegiatan BUMDes harus dilakukan secara transparan Pengelolaan kegiatan harus akuntabel, mengikuti kaidah yang berlaku Warga masyarakat terlibat aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan yang dapat memberikan hasil dan manfaat kepada masyarakat. Pengelolaan kegiatan perlu akseptabel, yakni berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam warga masyarakat desa Pengelolaan kegiatan BUMDes harus dilakukan secara transparan Pengelolaan kegiatan harus akuntabel, mengikuti kaidah yang berlaku Warga masyarakat terlibat aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan yang dapat memberikan hasil dan manfaat kepada masyarakat. Pengelolaan kegiatan perlu akseptabel, yakni berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam warga masyarakat desa
BUMDes BUMDes mendapatkan modal pangkal untuk melaksanakan kegiatannya dari kekayaan Desa atau kekayaan desa yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta dari lembaga keuangan yang ada di desa dan sudah diserahkan kepada masyarakat BUMDes BUMDes dapat memperoleh modal dari bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan penyertaan modal pihak ketiga serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. PERMODALAN
1. Perusahaan Desa (PERUMDES) Alternatif bentuk badan hukum BUMDes 2. Perseroan Terbatas. B.Kerangka Hukum Yang Tepat
1.Perusahaan Desa (PERUMDES) 1.Istilah dan Definisi 2.Permodalan 3.Jenis Kegiatan Usaha 4.Bagi Hasil Usaha 5.Kerja Sama dengan Pihak Lain 6.Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban 7.Mengenai Pembinaan
Bentuk Perumdes ini merupakan salah satu bentuk badan hukum BUMDes yang diadopsi dari bentuk badan hukum BUMN yaitu Perum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Perumdes sebagaimana bentuk badan hukum BUMDes yang modal seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Desa yang merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, maka sebagai bentuk Perum dalam BUMN, modal Perumdes juga tidak terbagi atas saham
SUMBER PERMODALAN BUMDES BERDASARKAN PERUMDES Modal awal untuk melaksanakan kegiatan usahanya dari kekayaan desa yang dipisahkan dari APBDes dan dari lembaga keuangan yang ada di desa Bantuan Pemerintah Kabupaten dan Propinsi Pinjaman melalui lembaga keuangan perbankan. Logo
2.Perseroan Terbatas 1.Istilah dan Definisi 2.Organisasi 3.Permodalan 4.Jenis Kegiatan Usaha 5.Bagi Hasil Usaha 6.Kerja Sama dengan Pihak Lain 7.Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban 8.Mengenai Pembinaan 1.Istilah dan Definisi 2.Organisasi 3.Permodalan 4.Jenis Kegiatan Usaha 5.Bagi Hasil Usaha 6.Kerja Sama dengan Pihak Lain 7.Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban 8.Mengenai Pembinaan
PERSEROAN TERBATAS Bumdes mengacu pada UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dalam BUMN Saham tidak seluruhnya dari pemerintah Desa Saham dari pemerintah desa 51% Logo
JENIS/UNIT USAHA BUMDES TERDIRI DARI : Pelayanan jasa, meliputi : simpan pinjam, perkreditan, transportasi, perbengkelan, pertukangan, komunikasi, wisata dll Produksi primer : pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, kehutanan Pengolahan hasil produksi : hasil industri kecil dan rumah tangga, kerajinan tangan dll Perdagangan : pasar desa, usaha penyaluran sembilan bahan pokok melalui warung desa, kegiatan jual beli barang Kegiatan perekonomian lainnya yang di butuhkan oleh masyarakat dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat. Logo
Permodalan BUMDes, diperoleh dari 5 (lima) sumber permodalan BUMDes mendapat modal awal untuk melaksanakan kegiatan usahanya dari kekayaan Desa yang dipisahkan dari APBDes dan dari Lembaga Keuangan yang ada di Desa yang pengelolanya sudah diserahkan kepada masyarakat. bantuan Pemerintah Kabupaten dan Propinsi serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Permodalan dari penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak kepemilikannya diatur dalam AD/ART. Permodalan dari pinjaman melalui lembaga keuangan Perbankan yang pengaturan pinjamannya dilakukan oleh dan atas nama Pemerintah Desa yang diatur dalam Peraturan Desa. BUMDes dapat memperoleh permodalan dari anggota masyarakat Desa yang bersangkutan.
DALAM PERSEROAN TERBATAS, BAGI HASIL USAHA SBB : Cadangan umum : 10% Kas desa : 20% Dana pendidikan pengurus : 5% Ketua/Direktur : 5% Kepala unit usaha/pengurus : 10% Penasehat/Komosaris : 5% Badan Pengawas : 5% Pemegang saham : 40% Logo
Untuk keperluan pengawasan, dapat dibentuk Badan Pengawas yang terdiri dari unsur: 1.Pemerintahan desa (perangkat desa, 2.BPD atau dari unsur lembaga desa lainnya) bersama elemen masyarakat misalnya sebanyak 5 orang; PENGAWASAN UNTUK MONITORING DAN EVALUASI
Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga dapat memantau kegiatan BUMDes secara baik. Evaluasi dilakukan per-triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai ketentuan AD/ART.
Sebagai dasar pembinaan dalam pengembangan usaha BUMDes yang perlu diperhatikan adalah : 1.Pemahaman tentang karakteristik masyarakat dalam kaitannya dengan upaya menggali potansi ekonomi dalam mencukupi kebutuhan hidup, berupa pangan, sandang dan papan. 2.Penyelengaraan pelatihan dan pendampingan guna memahami pengelolaan BUMDes yang sesuai dengan kondisi lokal masyarakat desa.
LOGO