PENJARINGAN KESEHATAN DAN PEMERIKSAAN BERKALA SISWA SEKOLAH DASAR/MI Penjaringan Kesehatan merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui secara dini masalah- masalah kesehatan anak sekolah sehingga dapat dilakukan tindakan secepatnya agar terhindar dari keadaan yang lebih buruk. Selain itu dari hasil penjaringan kesehatan dapat diperoleh data atau informasi dalam menilai perkembangan kesehatan anak sekolah, maupun untuk dijadikan pertimbangan dalam menyusun perencanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
5/30/2016 3
5/30/2016 4
PMK 25/2014 6 Bapak/Ibu yang Terhormat, Dasar Hukum untuk pelaksanaan UKS/M yang kita miliki sebenarnya telah cukup banyak, antara lain : UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015 – 2019 yang diantaranya memasukkan Penjaringan Kesehatan (pemeriksaan kesehatan bagi peserta didik kelas 1, 7 dan 10) yang juga merupakan salah satu kegiatan UKS sebagai indikator pembangunan nasional Inpres No 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Pada Inpres ini Presiden menginstruksikan kepada 12 K/L termasuk Gubernur dan Bupati untuk melaksanakan Kegiatan-kegiatan Germas termasuk UKS yang pada inpres merupakan kewajiban sektor kemendikbud, kemenag dan pemda Kepmenkes No HK.02.02/MENKES/52/2015 tentang Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019 yang memasukkan penjaringan kesehatan, pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri, dll sebagai upaya kesehatan untuk anak usia sekolah dan remaja untuk mencapai indikator pembangunan nasional Permenkes No 25 tahun 2014 tentang upaya kesehatan anak yang menyatakan pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja dilakukan paling sedikit melalui UKS dan PKPR Telah ada pula Permenko PMK tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2017 – 2019 yang berisi 8 isu kesehatan terkait usia sekolah dan remaja dan upaya/strategi yang perlu dilakukan K/L untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah dan remaja PMK 25/2014 6
INDIKATOR NASIONAL KESEHATAN USIA SEKOLAH DAN REMAJA DOKUMEN INDIKATOR TARGET 2015 2016 2017 2018 2019 Perpres no 2/ 2015 RPJMN 2015-2019 Persentase Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan untuk peserta didik kelas I, VII, dan X 30% 40% 50% 55% 60% Kepmenkes No. HK.02.02/Menkes/52/2015 Renstra Kemenkes 2015-2019 Persentase Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan untuk peserta didik kelas I 65% 70% Persentase Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan untuk peserta didik kelas VII, dan X Persentase Puskesmas yang menyelenggarakan kegiatan kesehatan remaja 25% 35% 45% Persentase remaja puteri yang mendapat Tablet Tambah Darah (TTD) 10% 15% 20% Menurunnya prevalensi merokok pada pada usia ≤ 18 tahun 5,4% PP No 1 Tahun 2018 tentang SPM Peserta didik kelas 1 sampai kelas 9 mendapatkan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala 100% 7 7
PASAL 6 : SPM BIDANG KESEHATAN
Persiapan Pelaksanaan Penjaringan Kesehatan & Pemeriksaan Berkala Penjaringan kesehatan peserta didik merupakan salah satu indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Penjaringan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan peserta didik perlu dilakukan pemeriksaan berkala. Kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala tersebut dilaksanakan melalui wadah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Penjaringan kesehatan dilakukan sedikitnya 1 tahun sekali terhadap peserta didik kelas 1 SD/SDLB / MI, kelas 7 SMP/SMPLB / MTs, dan kelas 10 SMA/SMK/SMALB/MA negeri dan swasta.
Strategi untuk dapat melaksanakan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang baik Pelaksanaan Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala peserta didik Pimpinan Puskesmas mengadakan pertemuan dengan unsur Tim Pembina UKS Kecamatan lainnya dan kepala sekolah serta unsur lain yang dipandang perlu Kantor Wilayah Agama menugaskan kepada Madrasah untuk bekerjasama dengan Puskesmas melaksanakan kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menugaskan kepada Sekolah untuk bekerjasama dengan Puskesmas melaksanakan kegiatan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menugaskan kepada Puskesmas untuk melaksanakan kegiatan penjaringan kesehatan peserta didik di wilayah kerjanya Persiapan pelaksanaan penjaringan kesehatan meliputi kesiapan Puskesmas, jumlah sekolah, dan jumlah peserta didik di tiap wilayah kerja Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan lintas sektoral terkait (Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama) untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada sekolah-sekolah
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kanwil Agama, Kesra Kab/Kota Puskesmas dan Sekolah / Madrasah Inventarisasi data tentang jumlah sekolah, penyebaran sekolah serta jumlah peserta didik di kelas I, kelas 7 dan kelas 10 Rencana kerja penjaringan kesehatan, yang mencakup jadual kerja, tenaga pelaksana, kegiatan pelaksanaan, pencatatan dan pelaporan penjaringan kesehatan menurut sekolah sasaran Melaksanakan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala bersama Sekolah/Madrasah Pendanaan kegiatan penjaringan kesehatan peserta didik dibiayai oleh anggaran Kabupaten / Kota Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan Kesepakatan pelaksanaan penjaringan kesehatan Inventarisasi tenaga, sarana dan dana Identifikasi kebutuhan operasional dalam kegiatan penjaringan kesehatan Menugaskan Sekolah/Madrasah untuk bekerjasama dengan Puskesmas utk pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala Menugaskan Puskesmas untuk melaksanakan kegiatan penjaringan kesehatan di wilayah kerjanya
Dokter kecil/ Kader Kesehatan Remaja Tabel Pembagian Tugas Tim Pelaksana Perjaringan Kesehatan Berdasarkan Kegiatan No Kegiatan Kepala puskesma s Kepala sekolah Tim tenaga kesehatan Guru UKS Dokter kecil/ Kader Kesehatan Remaja Orang tua Penanggung Jawab 1 Data peserta didik √ Sekolah 2 Koordinasi pelaksanaan: menyepakati tempat, waktu dan penyediaan form informed consent, kuesioner dan form pemeriksaan 3 Koordinasi teknis pelaksanaan penjaringan/ pemeriksaan berkala Puskesmas 4 Menyediakan alat pemeriksaan 5 Informed Consent peserta didik dan orangtua peserta didik 6 Pelaksanaan Penjaringan Kesehatan 7 Umpan balik hasil pemeriksaan ke sekolah 8 Umpan balik hasil pemeriksaan ke orang tua 9 Tatalaksana rujukan
PELAYANAN KESEHATAN USIA PENDIDIKAN DASAR Pernyataan Standar Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai stand ar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan pelayanan kesehatan sesuai sta ndar pada anak usia pendidikan dasar di dalam dan luar satuan pendidikan dasar di wi layah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : Skrining kesehatan. Tindaklanjut hasil skrining kesehatan. Dilakukan pada anak usia setingkat kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. 16
PELAYANAN KESEHATAN USIA PENDIDIKAN DASAR 1. Skrining Kesehatan Penetapan sasaran : anak setingkat usia pendidikan dasar (7 sampai dengan 15 tahun) menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi hasil survei yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Pelaksanaan skrining kesehatan : Di satuan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTS) dan Di luar satuan pendidikan dasar seperti di pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA dll Jenis Pemeriksaan meliputi Penilaian Status Gizi Pemeriksaan Tanda Vital Penilaian Kesehatan Gigi dan Mulut Penilaian Kesehatan Indera 17
2. Tindak Lanjut Hasil Skrining Kesehatan PELAYANAN KESEHATAN USIA PENDIDIKAN DASAR 2. Tindak Lanjut Hasil Skrining Kesehatan Umpan Balik Hasil Skrining Kesehatan Puskesmas menginformasikan hasil skrining kesehatan ke pihak sekolah Sekolah/guru kelas menginformasikan hasil skring kesehatan ke orang tua/wali Rujukan Puskesmas menginformasikan siapa saja anak perlu dirujuk dan masalah kesehatannya / memberikan s urat rujukan Penyuluhan Kesehatan Penyuluhan kesehatan sesuai masalah kesehatan yang banyak ditemukan di sekolah/madrasah/wilay ah tersebut Dapat pula ditingkatkan dengan penerapan model sekolah/madrasah sehat untuk meningkatkan peru bahan pengetahuan dan perilaku menjadi lebih sehat / pembinaan lingkungan sekolah sehat 18
Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa PELAYANAN KESEHATAN USIA PENDIDIKAN DASAR Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa No Barang Jumlah Fungsi 1 Buku Rapor Kesehatanku Sesuai jumlah peserta didik di sekolah/madrasah Pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan dan Media KIE 2 Buku Pemantauan Kesehatan Sesuai jumlah anak usia pendidikan dasar di luar satuan pendidikan dasar seperti di pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA/posyandu remaja 3 Kuesioner Skrining kesehatan Sesuai jumlah anak usia pendidikan dasar Pemeriksaan kesehatan usia pendidikan dasar 4 Formulir Rekapitulasi Hasil Pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam sekolah Sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah anak usia pendidikan dasar per sekolah/madrasah, Umpan balik hasil skrining/penjaringan kesehatan ke sekolah/madrasah pencatatan dan pelaporan 5 Formulir Rekapitulasi Hasil Pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja di luar sekolah. Sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah,pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA/posyandu remaja per puskesmas Umpan balik hasil skrining/penjaringan kesehatan di pondok pesantren/panti/LKSA/lapas/LPKA/ posyandu remaja Pencatatan dan pelaporan 19
Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia Kesehatan PELAYANAN KESEHATAN USIA PENDIDIKAN DASAR Standar Jumlah dan Kualitas Personil/Sumber Daya Manusia Kesehatan Pelaksana : Tenaga kesehatan: Dokter/ dokter gigi, atau Bidan, atau Perawat termasuk perawat gigi Tenaga gizi Tenaga kesehatan masyarakat Tenaga non kesehatan terlatih atau m empunyai kualifikasi tertentu Guru Kader kesehatan/ dokter kecil/peer co unselor Kegiatan SDM Kesehatan Skrining Kesehatan pemeriksaan status gizi Guru Tenaga pendamping di Lapas/LPKA Tenaga pendamping/ pekerja sosial di Panti/LKSA Dokter Kecil, kader kesehatan remaja termasuk kader posyandu remaja Tenaga Gizi b. pemeriksaan tanda-tanda vital dokter/dokter gigi/bidan/perawat/perawat gigi kader posyandu remaja c. pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut Guru BK, Guru UKS d. pemeriksaan ketajaman Indera dokter/bidan/perawat Contoh pembagian tugas 20
Perhitungan Capaian Kinerja PELAYANAN KESEHATAN USIA PENDIDIKAN DASAR Perhitungan Capaian Kinerja Definisi Operasional Capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan pada ana k usia pendidikan dasar dinilai dari cakupan pelayanan kesehatan anak setingkat pendidikan dasar ses uai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun ajaran Rumus Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar = Jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran x 100 % Jumlah semua anak usia pendidikan dasar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran yang sama. 21
Contoh Perhitungan Capaian Kinerja PELAYANAN KESEHATAN USIA PENDIDIKAN DASAR Contoh Perhitungan Capaian Kinerja Di Kabupaten “E” terdapat 17.000 anak usia pendidikan dasar. Rincian anak yang mendapatkan pelay anan kesehatan di satuan pendidikan dasar dan di luar satuan pendidikan dasar (pondok pesantren/p anti/LKSA/ lapas/LPKA/posyandu remaja sebagai berikut: Fasilitas Pelayanan Kesehatan Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar di sekolah/ madrasah Jumlah Anak Usia Pendidikan Dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar di pondok pesantren/panti/LKSA /lapas/ LPKA/posyandu remaja Tidak mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar Tidak mendapat pelayanan kesehatan Puskesmas A 7.500 7.400 55 40 5 Puskesmas B 6.000 5.750 42 200 8 Puskesmas C 3.500 2.677 33 600 190 Jumlah 17.000 15.827 130 840 203 Maka Capaian Kinierja Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar di Kab E : 15957_ x 100%= 93,86 %. 17.000 Analisis Faktor Penyebab : Sarpras, Koordinasi dll....? 22
Kesehatan penglihatan Jenis Pemeriksaan Riwayat kesehatan Riwayat imunisasi Status gizi Tanda-tanda Vital Kesehatan penglihatan Kesehatan pendengaran Kesehatan gigi dan mulut Kesehatan intelegensia Kesehatan mental emosional Kesehatan reproduksi Gaya Hidup Kebersihan Diri Penggunaan Alat Bantu Kebugaran Jasmani PENGERTIAN Penjaringan Kesehatan Rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik kelas 1 SD/MI, 7 SMP/MTs dan 10 SMA/SMK/MA (entry level) Pemeriksaan Berkala Rangkaian pemeriksaan kesehatan (skrining) yang dilakukan pada seluruh peserta didik kelas 2 - 6 SD/MI, 8-9 SMP/MTs dan 11-12 SMA/SMK/MA. Pemeriksaan Berkala dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun TUJUAN Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan peserta didik secara optimal dalam mendukung proses belajar Tujuan Khusus Deteksi masalah kesehatan secara dini Tindak Lanjut apabila didapatkan masalah kesehatan pada peserta didik Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik Base data untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan UKS Penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala merupakan salah satu indik ator standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang menjadi urusan wajib pemer intah daerah
Pra Penjaringan/ pemeriksaan berkala Penjelasan penjaringan kesehatan (informed consent) Pembagian kuesioner riwayat kesehatan, imunisasi, gaya hidup, kesehatan mental, kesehatan intelegensia, kesehatan reproduksi Tindak lanjut hasil penjaringan kesehatan: Tatalaksana rujukan peserta didik Penyuluhan kesehatan Pembinaan lingkungan sekolah sehat Laporan ke Dinas Kesehatan Guru dan Kader Kesehatan Pengumpulan kuesioner/buku rapor kesehatanku Penilaian skoring gaya hidup, kesehatan reproduksi, kesehatan intelegensia dan kesehatan mental emosional Pemeriksaan kebersihan diri Pengukuran TB dan BB Mencatatkan hasil pemeriksaan pada formulir pemeriksaan / buku rapor kesehatanku Tenaga Kesehatan I Pemeriksaan tanda vital Pemeriksaan mata Pemeriksaan telinga Menyimpulkan hasil pemeriksaan (kebersihan pribadi, gizi, tanda vital, mata dan Telinga) Mencatatkan hasil pemeriksaan, kesimpulan dan tindak lanjut pada formulir pemeriksaan / buku rapor kesehatanku Tenaga Kesehatan III Mencatatkan hasil pemeriksaan ke dalam format rekapitulasi penjaringan kesehatan peserta didik Membuat surat rujukan bagi hasil penjaringan yang memerlukan rujukan Membuat umpan balik ke sekolah tertulis berupa rekapitulasi hasil penjaringan Tenaga Kesehatan II 1. Pemeriksaan kesehatan gigi Menyimpulkan hasil pemeriksaan Guru Penjaskes Pemeriksaan kebugaran
JENIS PEMERIKSAAN PADA PENJARINGAN KESEHATAN DAN PEMERIKSAAN BERKALA Jenis pemeriksaan pada penjaringan kesehatan = pemeriksaan berkala Terdiri dari 2 Jenis Pemeriksaan : 1. Pemeriksaan menggunakan Kuesioner 2. Pemeriksaan Fisik Pengisian Kuesioner Pemeriksaan Fisik 1 Riwayat kesehatan Status gizi 2 Riwayat imunisasi Tanda vital (tekanan darah, frekuensi nadi, frekuensi pernapasan dan suhu) 3 Gaya hidup (sarapan, jajan, risiko merokok dan minum minuman beralkohol, NAPZA) Kebersihan diri 4 Kesehatan intelegensia Kesehatan penglihatan 5 Kesehatan mental emosional Kesehatan pendengaran 6 Kesehatan reproduksi Kesehatan gigi dan mulut 8 Kebugaran Jasmani Catatan : Pengisian pemeriksaan menggunakan kuesioner pada peserta didik kelas 1-3 SD/MI dibantu guru/orangtua beberapa pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk siswa di atas kelas 4 SD contoh : pemeriksaan kebugaran
Pemeriksaan menggunakan kuesioner anak usia dibawah 10 tahun atau kurang dari 4 SD/MI pengisian kuesioner pemeriksaan kesehatan membutuhkan pendampingan orang tua/guru. usia sekolah dengan disabilitas 1. Pemeriksaan Riwayat Kesehatan Peserta Didik Pemeriksaan riwayat kesehatan peserta didik meliputi pengisian kuesioner terkait jenis gejala/kejadian terkait kesehatan yang pernah diderita oleh peserta didik Peserta didik yang memiliki riwayat kesehatan tertentu memiliki kemungkinan memiliki penyakit tertentu yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan peserta didik mengakibatkan kesakitan dan mengganggu proses belajar pada masa yang akan datang. Keterangan riwayat kesehatan peserta didik dapat digunakan oleh petugas kesehatan untuk membantu petugas kesehatan dalam menentukan diagnose penyakit maupun pengobatan bagi peserta didik. Pemeriksaan riwayat kesehatan peserta didik dilakukan pada peserta didik
2. Riwayat Kesehatan Keluarga Pemeriksaan riwayat kesehatan keluarga dilaksanakan untuk mendeteksi risiko masalah kesehatan peserta didik berdasarkan penyakit yang mungkin diturunkan/terkait kebiasaan/gaya hidup di keluarga/penyakit menular yang diderita keluarga. Keterangan riwayat kesehatan keluarga peserta didik dapat pula digunakan oleh petugas kesehatan untuk membantu petugas kesehatan dalam menentukan diagnose penyakit maupun pengobatan bagi peserta didik. Jenis pemeriksaan riwayat kesehatan keluarga sebagai berikut : TBC, DM, Hepatitis, Asma, Penyakit Jantung, Stroke, Obesitas, Tekanan Darah Tinggi, Kanker/Tumor ganas, Anemia, Thalasemia, Hemofilia,
3. Penilaian Status Imunisasi Penilaian status imunisasi meliputi jenis imunisasi yang diberikan melalui program imunisasi lanjutan yaitu Bulan Imunisasi Anak Sekolah, salah satunya terkait program TT 5 dosis (long life) Pemeriksaan status imunisasi dilakukan pada peserta didik untuk mengetahui status imunisasi peserta didik atas imunisasi DT, Campak dan Td 4. Pemeriksaan Gaya Hidup Pemeriksaan gaya hidup bertujuan untuk mendeteksi perilaku, kebiasaan atau keterpaparan anak terhadap hal yang dapat berisiko pada kesehatan Pemeriksaan ini meliputi pengisian kuesioner terkait pola sarapan, jajan di sekolah, risiko merokok , risiko minum minuman beralkohol, risiko penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Peserta didik yang memiliki gaya hidup yang tidak sehat secara tidak langsung dapat mengakibatkan kesakitan dan mengganggu proses belajar.
5. Pemeriksaan Kesehatan Mental Emosional Untuk mendeteksi secara dini adanya masalah mental emosional pada peserta didik Membantu guru dalam mengenal tingkat kesulitan dan kekuatan pada anak peserta didik Membantu guru dalam mengenal permasalahan emosi yang dihadapi oleh peserta didik sehingga guru dapat lebih dini memberikan intervensi positif dan dapat membantu guru dalam memberikan metode pengajaran. Sebagai bahan tindak lanjut bagi sekolah dalam meningkatkan kualitas peserta didik. Sehingga diharapkan prestasi siswa di sekolah dapat meningkat.
6. Pemeriksaan Kesehatan Intelegensia Tujuan pemeriksaan kesehatan inteligensia adalah suatu upaya untuk: Mengembangkan upaya untuk meningkatan kualitas hasil dari proses belajar mengajar pada peserta didik Memberi masukan pada orangtua dan guru mengenai dukungan dan bimbingan yang sesuai dengan potensi kecerdasan dan cara belajar yang dimiliki oleh peserta didik Menemukan secara dini adanya potensi hambatan belajar pada peserta didik, agar dapat dilakukan tindakan intervensi segera Melalui pemeriksaan kesehatan intelegensia dapat diketahui tipe belajar anak (visual, auditorik, kinestetik) dan modalitas belajar anak (dominansi otak kiri dan atau kanan) sehingga orang tua dan guru dapat menindaklanjuti untuk memaksimalkaan potensi belajar anak 7. Pemeriksaan kesehatan reproduksi Pemeriksaan kesehatan reproduksi dalam penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan bertujuan untuk : Mendeteksi risiko terkait pubertas dan keluhannya Mendeteksi risiko kehamilan Mendeteksi risiko IMS Mendeteksi risiko kekerasan
PELAKSANAAN PENJARINGAN KESEHATAN DAN PEMERIKSAAN BERKALA bertujuan untuk mendeteksi masalah kesehatan yang jika tidak segera diobati berisiko mengganggu proses belajar mengajar Jenis pemeriksaan tanda vital yang dilakukan antara lain suhu tubuh, tekanan darah, frekuensi denyut nadi, frekuensi napas, auskultasi jantung, auskultasi paru Pemeriksaan Tanda Vital bertujuan untuk mendeteksi masalah gizi seperti sangat kurus, kurus, gemuk, sangat gemuk/obesitas, anemia, dll. Pemeriksaan status gizi dilakukan melalui pengukuran antropometri dengan menggunakan Indeks berat badan dan tinggi badan (BB/TB), indeks tinggi badan berdasarkan umur (TB/U) dan pemeriksaan kelopak mata bawah dalam, bibir, lidah dan telapak tangan untuk mendeteksi dugaan anemia gizi besi. Pemeriksaan Status Gizi
Pemeriksaan Kebersihan Diri bertujuan agar anak mempu menjaga kebersihan diri sehingga dapat menghindarkan diri dari penyakit diare, infeksi saluran pernapasan, pneumonia (radang paru), infeksi cacing, infeksi mata dan penyakit kulit. Pemeriksaan Kebersihan Diri Tujuan pemeriksaan penglihatan yaitu untuk mendeteksi adanya penyakit pada mata, gangguan penglihatan Pemeriksaan kesehatan indera penglihatan dilakukan melalui pemeriksaan mata luar, tajam penglihatan menggunakan snellen chart atau kartu, pemeriksaan buta warna menggunakan buku ishihara Pemeriksaan Kesehatan Penglihatan bertujuan untuk mendeteksi adanya gangguan fungsi pendengaran pada peserta didik serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan (bila terdapat ada kelainan). Pemeriksaan telinga dilakukan melalui pemeriksaan telinga luar dan pemeriksaan fungsi pendengaran menggunakan tes berbisik dan tes penala (tes rinne dan tes weber) Pemeriksaan Kesehatan Indera Pendengaran
Pemeriksaan Gigi dan Mulut Pemeriksaan Kebugaran Jasmani Tujuan pemeriksaan ini untuk mengetahui keadaan kesehatan gigi dan mulut peserta didik, yang akan digunakan sebagai data untuk menyusun perencanaan dan pelaksanakan program, memberikan umpan balik kepada sekolah dan orang tua dan menindaklanjuti atau merujuk hasil pemeriksaan. Pemeriksaan Gigi dan Mulut Pemeriksaan kebugaran jasmani dapat dilakukan pada peserta didik SD/MI (kelas 4-6), SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan sederajat termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Tujuan dilakukannya pemeriksaan kebugaran jasmani yaitu untuk mengetahui tingkat kebugaran jasmani peserta didik. Pengukuran kebugaran jasmani tidak dilakukan bagi peserta didik di SLB karena mereka memiliki hambatan fisik dan atau psikologis tergantung kedisabilitasannya masing-masing. Pemeriksaan Kebugaran Jasmani
Tahapan Pelaksanaan Penjarkes dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala A. Pra Penjaringan Kesehatan / Persiapan
B. Pelaksanaan (oleh Guru dan KKR) dilaksanakan 1 minggu sebelum hari H pelaksanaan penjarkes
C. Pelaksanaan (oleh Tenaga Kesehatan) dilaksanakan pada hari H pelaksanaan penjarkes
Penggunaan Buku Rapor Kesehatanku (Catatan Kesehatan) HASIL PEMERIKSAAN KESE HATAN Riwayat kesehatan Status imunisasi Riwayat kesehatan keluarga Kebersihan diri Kesehatan reproduksi Kesehatan mental emosional Kesehatan intelegensia Pemeriksaan tanda vital Pemeriksaan status gizi Pemeriksaan penglihatan Pemeriksaan pendengaran Pemeriksaan gigi dan mulut Pemeriksaan kebugaran jasman i DICATAT Jika catatan siswa terdapat pada kotak berwarna MER AH artinya siswa tersebut HARUS DIRUJUK 5/30/2016
Contoh 1 Status gizi : normal, kes gigi : terdapat karies dan plaque, kes penglihatan : baik, kes pendengaran : terdapat serumen, kes mental emosional : baik √ TTD Pemantauan guru dan orang tua kebersihan gigi
Contoh 2 Status gizi : kurus, risiko anemia, kes gigi : baik, kes penglihatan : kurang baik/risiko kelainan refraksi, kes pendengaran : baik , kes mental emosional : baik √ TTD Pemantauan guru dan orang tua konsumsi makanan bergizi (sayur dan maknan tinggi zat besi dan vitamin A)
Tindak lanjut pemantauan tumbuh kembang usia sekolah dan remaja
Tindak Lanjut Hasil Penjarkes Rujukan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan apabila didapatkan Masalah Kesehatan Tindak Lanjut dan Pemantauan oleh guru sekolah Tindak Lanjut dan Pemantauan oleh orang tua
PENCATATAN Tenaga kesehatan mencatatkan hasil penjaringan kesehatan/ pemeriksaan berkala ke dalam formulir penjaringan kesehatan/ pemeriksaan berkala yang terdapat dalam buku Rapor Kesehatanku Tenaga kesehatan memindahkan hasil penjaringan kesehatan/pemeriksaan berkala dari Buku Rapor Kesehatanku ke Register Kegiatan Kesehatan Anak di Sekolah
PELAPORAN Sekolah Dinas Kesehatan Kab/ Kota Dinas Kesehatan Provinsi Data yang diumpanbalikkan oleh puskesmas ke sekolah menggunakan Register Kegiatan Kesehatan Anak di Sekolah (terlampir). Sekolah Tenaga kesehatan Puskesmas melaporkan cakupan penjaringan kesehatan/pemeriksaan berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Laporan Kegiatan Kesehatan Anak di Sekolah (terlampir) atau laporan bulanan yang berlaku di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kab/ Kota Laporan Hasil Penjaringan Puskesmas yang ada di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dianalisis dan direkapitulasi menggunakan Laporan Kegiatan Kesehatan Anak di Sekolah di Kabupaten/ Kota dan hasilnya dilaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi.Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Provinsi melakukan rekapitulasi dan analisis semua laporan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang ada di wilayah kerjanya menggunakan formulir Laporan Kegiatan Kesehatan Anak di Sekolah di Provinsi, dan hasilnya disampaikan ke Kementerian Kesehatan sebagai laporan. Kementerian Kesehatan c.q Dit. Kesehatan Keluarga
Hasil Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala Tindak Lanjut Hasil Penjaringan Kesehatan dan Pemeriksaan Berkala Untuk peserta didik yang menghasilkan kesimpulan hasil pemeriksaan yang kurang baik maka tenaga kesehatan puskesmas melakukan : Memberikan surat pengantar rujukan ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan, pengobatan dll Puskesmas berkoordinasi dengan sekolah pada daat umpan balik hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala, memberikan saran rujukan ke Puskesmas untuk peserta didik yang memerlukan. Petugas Puskesmas meminta sekolah untuk menginformasikan hasil penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala ke orang tua peserta didik dan saran rujukan tindak lanjut ke Puskesmas
Form Register Hasil Penjarkes Diserahkan ke Sekolah/Madrasah sebagai umpan balik Pelaporan ke Dinkes (Rekapitulasi Hasil Penjarkes di Wil Puskesmas – Form pada Juknis Penjarkes)
TERIMA KASIH