Teori Rasionalitas dan Hak Milik Dalam Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D
Advertisements

BAB II INDIVIDU, MASYARAKAT dan SISTEM PEREKONOMIAN
EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)
POLITIK PERTANIAN DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
H. Suherman Rosyidi Universitas Airlangga
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
Karakteristik dan Rancang Bangun Sistem Ekonomi Islam
Liberalisme dan Sosialisme
Urgensi Dakwah Ekonomi Islam
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
Model Pengelolaan Kekayaan Alam dan Energi Dalam Islam
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
ILMU EKONOMI DAN PERMASALAHANNYA
BAB - III. Konsumsi umumnya didefinisikan sebagai pemakaian barang-barang hasil industri (pakaian, makanan dan sebagainya), atau barang-barang yang langsung.
Perkembangan Ekonomi Indonesia
Solusi Islam Mengatasi Problema Sosial
Solusi Islam Mengatasi Problema Sosial dr. Muhammad Usman, AFK
Sistem Ekonomi.
RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM
liberalisme dan sosialisme
HERTIANA IKASARI, SE, MSi
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
Adalah cara suatu negara untuk mengatur dan mengorganisasikan kegiatan ekonomi sesuai ideologi negaranya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
PRODUKSI & PERDAGANGAN
IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA
DINUL ISLAM DAN EKONOMI ISLAM (LKS)
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
CARAMENGATASI MASALAH EKONOMI
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
MATERI : EKONOMI PEMBANGUNANDALAM PERSPEKTIF ISLAM
SISTEM EKONOMI Pertemuan 4.
Oleh : Choriah Hanayati A
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
SPEI (Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam) Prodi : Perbankan Syari’ah SKS : 2 (dua) Dosen : A. Dimyati Fb : jongbintoro, kakdidim.
Sistem Ekonomi Terpusat (Government Planned Economiy)
EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI
SISTEM EKONOMI Pengertian,,,,,,,,,????
TEMA-TEMA EKONOMI DALAM TAFSIR TEMATIK
TEORI PERILAKU KONSUMEN DALAM ISLAM
Sekilas mengenai ekonomi islam
IMUNISASI MR.
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
ADZIB GAIZHA F A
NAMA : IKA NPM : PRODI/KELAS :HUKUM EKONOMI SYARIAH/B/4 MATA KULIAH : PUSKOM.
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Kesesuaian Kebijakan Ekonomi Konvensional dalam Kebijakan Pembangunan
EKONOMI Permasalahan Ekonomi.
POKOK PERMASALAHAN EKONOMI, PELAKU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI
Sistem Ekonomi Islam Oleh Dadan Hamdani.
Sistem Ekonomi.
KEGIATAN POKOK EKONOMI
BAB III. PENDEKATAN EKONOMI TERHADAP HUKUM
“zakat dan pajak” zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak
BAB II INDIVIDU, MASYARAKAT dan SISTEM PEREKONOMIAN
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
BAB II INDIVIDU, MASYARAKAT dan SISTEM PEREKONOMIAN
Universitas Muhammadiyah Surakata
Perekonomian Indonesia-Pertemuan ke-1
EKONOMI SYARIAH KELOMPOK : Syaifullah Abdurrachman M. Razi
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
DISUSUN OLEH KELOMPOK 1 1.PRI HANTANTI MEILI YANA EKONOMI ISLAM.
KEWIRAUSAHAAN & PENGANTAR BISNIS
KELOMOPOK 4 Disusun Oleh : Rizki Aidil (G1B018007) Altos Syafullah (G1B018035) Dayu Kinanda (G1B018053) Yogi Priyantoro (G1B018073) Lut Junianto (G1B018093)
Transcript presentasi:

Teori Rasionalitas dan Hak Milik Dalam Islam

Konsep Dasar Rasionalitas Islami

Dasar Filosofis Banyak yang beranggapan bahwa model rational economic tidak akurat secara empiris selain juga tidak etis Thorstein Veblen, John Maynard Keynes, Herbert Simon mengkritik model rational economic man dengan argumentasi bahwa pengetahuan atau informasi yang sempurna itu tidak ada. Artinya semua aktivitas ekonomi pasti mengandung risiko. Jadi keputusan ekonomi dibuat dalam kondisi ketidakpastian (uncertainty) dan rasionalitas yang terbatas (bounded rationality). 8/20/2019 3

Kritik terhadap model homo economicus Sifat mementingkan diri sendiri Manusia berperilaku rasional. Perilaku manusia bukanlah semata-mata hasil dari analisis biaya-manfaat, tetapi juga dipengaruhi emosi yang sering bertentangan dengan rasionalitas. Sifat mendasar kedua ini pun gugur karena tidak sesuai dengan perilaku manusia. kesempurnaan informasi dengan sendirinya gugur karena kenyataan menunjukkan bahwa pengetahuan manusia tidak pernah lengkap dan kita selamanya harus memutuskan sesuatu dalam ketidaksempurnaan informasi. 8/20/2019 4

PANDANGAN Siddiqi Menurut ekonom Muslim, Siddiqi, sesuai dengan ajaran Islam, manusia sebenarnya tidak mengetahui apa yang baik baginya karena pengetahuannya tidak sempurna. Hanya Tuhan yang memiliki pengetahuan sempurna. Oleh karena itu kita diajarkan untuk berdoa agar Tuhan memilihkan apa yang menurut-Nya terbaik bagi kita. Satu lagi tambahan kritik dari Siddiqi bahwa utilitas individu tergantung dari utilitas individu lainnya (interdependent utility). 8/20/2019 5

ALASAN MASIH DIGUNAKANNYA HOMO ECONOMICUS Model homo economicus menjadikan analisis ekonomi lebih sederhana. Dalam dunia nyata membuat prediksi dan menjelaskan perilaku manusia secara akurat sangat sulit. Untuk menyederhanakannya maka ekonom menjadikan perilaku ini sederhana pula. Penyederhanaan ini memungkinkan ekonom membuat disiplinnya lebih matematis. Jika manusia rational maximizers, maka adalah mungkin menjelaskan preferensinya secara numerik sehingga memudahkan analisis. 8/20/2019 6

HOMO ISLAMICUS….1 Ilmu ekonomi menurut Qardhawi bukanlah kebenaran yang pasti dan bukan pula sesuatu yang abadi. Pemikiran yang berkembang sekitar ekonomi hanyalah paham yang selalu berubah dan sangat mungkin untuk disanggah. Konsep homo islamicus berawal dari pandangan Islam tentang manusia. Manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna yang memiliki selain tubuh dan akal juga ruh dan jiwa. 8/20/2019 7

HOMO ISLAMICUS….2 Keberadaa manusia di muka bumi adalah sebagai wakil Tuhan. Oleh karena itu segala tindakan manusia di bumi harus sesuai dengan apa yang diajarkan-Nya, termasuk dalam ekonomi. Manusia memang dalam kadar yang berbeda-beda memiliki sifat-sifat sebagai yang dicirikan oleh homo economicus, namun karena adanya filter yang islami, perilaku yang keluar menjadikannya homo islamicus. 8/20/2019 8

HOMO ISLAMICUS….3 Filternya adalah aturan syariah dan bukan sekadar filter moral ciptaan manusia. Ajaran Islam pada dasarnya ditujukan pada individu, sehingga dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam bidang ekonomi terlebih dulu perilaku individu perlu dibenahi. Di sinilah pentingnya mengubah perilaku homo-economicus menjadi homo islamicus. Jadi sebagai konsumen ia tidak akan mengonsumsi dengan berlebihan, sebagai produsen ia tidak akan berusaha dalam bidang-bidang yang dilarang agama, dan sebagai penguasa ia akan mendahulukan kepentingan umum dengan senantiasa mengutamakan keadilan. 8/20/2019 9

HOMO ISLAMICUS….4 Homo islamicus mencari keuntungan dengan kendala moral dan religi serta pengawasan sosial. Konsep welfare state yang dalam ekonomi konvensional direkonstruksi ulang oleh penyesuaian struktural tidak diperlukan dalam ekonomi Islam. Ini disebabkan adanya institusi zakat yang secara sistematis telah membuat para pemilik aset bertanggung jawab pada kesejahteraan si miskin. Redistribusi pendapatan dan kemiskinan merupakan tujuan lembaga zakat. 8/20/2019 10

Rasionalitas dalam Islam (1/2) Secara umum, rasionalitas dalam ekonomi konvensional mengasumsikan bahwa manusia bersifat self-interest, konsisten dalam membuat keputusan, dengan tujuan akhir adalah maksimisasi konsumsi barang dan jasa. Rasionalitas egoistik ini menjadi jantung ekonomi konvensional, ia adalah asumsi fundamental dari mayoritas model ekonomi modern. Produsen akan memaksimumkan laba baik dengan memaksimalkan output atau meminimumkan biaya, sedangkan konsumen akan memilih keranjang konsumsi yang memaksimumkan utilitas-nya. Rasionalitas dalam Islam harus sejalan dengan aturan syariah. Konsumen dalam Islam (‘Ibadur-Rahman, QS 25: 63) perilaku-nya akan konsisten dengan nilai-nilai Islam. Keranjang konsumsi dalam Islam mengeluarkan komiditi yang berbahaya dan tidak bermanfaat seperti minuman keras dan judi (QS 5: 90) Konsumen dalam Islam tidak bersifat self-interest dan materialistis, karena ia juga memperhitungkan hubungan sosial yang berfungsi secara kontinu dalam masyarakat (QS 2: 215)

Rasionalitas dalam Islam (2/2) Konsumen dikatakan rasional dalam Islam hanya jika: Ia melakukan konsumsi yang bersifat pertengahan, tidak kikir namun juga tidak boros (QS 17: 29) Ia tidak hanya mengkonsumsi barang kebutuhan dunia namun juga kebutuhan untuk akhirat (QS 17: 26). Keranjang konsumsi-nya akan lebih kecil dari konsumen sekuler karena hanya berisi barang halal-thayyib dan mengeluarkan barang haram (QS 2: 173, QS 5: 93, QS 25: 67). Ia tidak menimbun harta-nya, namun membelanjakan-nya atau menggunakannya untuk investasi produktif (QS 67: 7) Dengan demikian, pengeluaran konsumen Islam akan terdiri dari: Pengeluaran untuk kebutuhan dunia, baik konsumsi sekarang maupun konsumsi masa depan. Pengeluaran untuk kebutuhan akhirat, baik berupa konsumsi untuk diri sendiri maupun berupa investasi sosial.

Hak Milik Dalam Perekonomian Konvensional

Hak Milik Dalam Perekonomian Konvensional Sistem Ekonomi Kapitalis Ditandai dengan pengutamaan kepentingn pemilikan pribadi, materialisme, rasionalisme, liberalisme, sekularisme, ekonomi pasar, kompetisi dan lain sebagainya.

Sistem Ekonomi Kapitalis Menurut ideologi ini untuk mendapatkan kemakmuran masyarakat, bebaskan individu memiliki faktor produksi, pengolahannya dan memanfaatkannya untuk kepentingannya yang dilaksanakanya secara rasional dan pertimbangan ekonomis. Dengan demikian masyarakat akan dapat menikmati kemajuan kapitalis tadi melalui kegiatan produksi yang dihasilkannya, konsumsinya, serta kesempatan kerja yang ditimbulkannya. Dengan demikian pendapatan masyarakat meningkat, tabungan bertambah, dan akhirnya investasi bertambah. Kondisi ini akan menimbulkian “multiplier effect” yang akhirnya memakmurkan masyarakat. Akan tetapi kenyataannya tidak demikian .

Sistem Ekonomi Kapitalis M. Umer Chapra menjelaskan ciri utama sistem ekonomi kapitalis yakni: • Menganggap ekspansi kekayaan yang dipercepat, produksi maksimum dan pemuasan “keinginan” sesuai prefensi individu sebagai sesuatu yang sangat penting untuk kesejahteraan manusia. • Ia menganggap kebebasan individu tanpa batas untuk mencari kekayaan pribadi (private property) sebagai sebuah keharusan bagi inisiatif individu. • Ia mengasumsikan inisiatif individu bersama dengan pengambilan keputusan yang terdesentralisasi dalam operasi pasar bebas sebagai syarat yang mencukupi untuk mewujudkan efisiensi optimum pengalokasian sumber daya. • Ia tidak mengakui perlunya peranan penting pemerintah atau pertimbangan-pertimbangan nilai kolektf baik dalam efisiensi alokasi maupun keadilan distribusi. • Ia mengklaim bahwa pemenuhan kepentingan pribadi oleh semua individu juga akan secara otomatis memenuhi kepentingan sosial bersama .

Sistem Ekonomi Kapitalis Taheri (2001) menjelaskan ciri-ciri ekonomi kapitalis sebagai berikut : a. Pengakuan dan pemberian hak kekayaan pada pribadi. b. Pemberian kedaulatan kepada pribadi. c. Pengakuan pada preferensi memuaskan kepeningan pribadi. d. Keputusan diserahkan sepenuhnya kepada hasil pemikiran manusia (rasionality). e. Alokasi sumber kekayaan diserahkan sepenuhnya kepada kekuatan atau mekanisme pasar.

Beberapa prinsip ekonomi kapitalis lainnya diantaranya: 1 Beberapa prinsip ekonomi kapitalis lainnya diantaranya: 1. Pelaku utama ekonomi adalah pemilik modal. 2. Cara hidup bebas atau liberal, pribadi harus dibebaskan melakukan apa maunya. 3. Sasaran hidup hanya materi. 4. Cara berfikir semata-mata “rasional”. 5. Pengambilan keputusan adalah sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat atau dikenal dengan demokrasi yang pada akhirnya dikuasai oleh segelintir elite. 6. Penggerak kegiatan ekonomi adalah didorong dengan pola tuntutan yang tinggi.

7. Distribusi kebutuhan dilakukan melalui mekanisme pasar. 8 7. Distribusi kebutuhan dilakukan melalui mekanisme pasar. 8. Tujuan akhir hanya dunia tidak ada hari kemudian (kiamat). 9. Tidak mempercayai yang ghaib yaitu tuhan, malaikat, syetan dan lain-lain 10. Bebas nilai, tidak ada norma etika. Paham ekonomi kapitalis menimbulakan sikap materialis yang dapat menimbulakan dampak negatif diantaranya: ~ Jurang pemisah (gap) antara sikaya dan simiskin semakin melebar. ~ Karena terlalu mengejar pertumbuhan maka menimbulakan kerusakan lingkungan. ~ Meningkatkan kriminalitas. ~ Meningkatkan praktek korupsi, kolusi dan penipuan tingkat tinggi lainnya .

Paham ekonomi kapitalis menimbulkan sikap materialis yang dapat menimbulkan dampak negatif diantaranya: ~ Jurang pemisah (gap) antara sikaya dan simiskin semakin melebar. ~ Karena terlalu mengejar pertumbuhan maka menimbulkan kerusakan lingkungan. ~ Meningkatkan kriminalitas. ~ Meningkatkan praktek korupsi, kolusi dan penipuan tingkat tinggi lainnya .

Sistem Ekonomi Sosialis Sistem Ekonomi Sosialis Jiwa peraturan sosialisme bertolak belakang dengan kapitalisme. Jiwa peraturan sosialisme bersikap buruk sangka terhadap individu. Kaum sosialis merampas segala hak pribadi demi mencapai kemaslahatan bersama di atas kemaslahatan individu”.

Mengakui hak milik pribadi bagi kaum sosialis merupakan kezaliman dan penyimpangan sehingga harus dihapus. Satu prinsip penting yang harus diwujudkan adalah ”sama rata dan sama rasa”. Dalam mencapai tujuan, paham sosialis bersandar pada kekuasaan, tepatnya kekuasaan negara dan kediktatoran pemimpin. Negara menurut paham sosialis merupakan penggerak dan kompas bagi perekonomian rakyat.. individu, sama sekali tidak berperan dan tidak mempunyai andil dalam investasi harta negara. Tugas rakyat hanya satu yaitu sebagai abdi negara, melaksanan tugas dari penguasa.

Sistem kapitalis memberikan fasilitas kepada individu sehingga menjadi besar dan bertindak sewenang-wenang tanpa mementingkan kemaslahatan masyarakat, baik materi maupun spiritualnya. Sebaliknya, paham sosialis menutup semua yang diberikan oleh paham kapitalis kepada individu sehingga merasa rendah, dan kehilangan kepribadiannya dan mempersembahkannya kepada masyarakat yang tertumpu kepada negara. Negara tidak lebih dari suatu tempat yang dikelola oleh segelintir manusia yaitu pejabat negara yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat sebagaimana para konglomerat dalam sistem kapitalis berlaku sewenang-wenang.

Prinsip Hak Milik Dalam Islam

Prinsip 1, 2,…. Prinsip pertama Ikatan tehadap kebebasan pihak pemilik harta dengan mengenakan kewajiban supaya melaburkan hartanya dan mengembangkannya. Karena sikap mengenhentikan peleburan itu dapat menyebabkan kemiskinan pemiliknya dan seterusnya mengakibatkan kemiskinan. Prinsip kedua Dengan cara mengikat pihak pemilik harta itu dengan melalui paksaan supaya ia membayar zakat daripada hartanya apabila harta itu sudah cukup kadar nisab zakatnya.

Prinsip 3,4,… Prinsip ketiga Dengan cara membatasi kebebasan pemilik harta dengan memberi perintah agar pemilik harta tersebut memberi sumbangan (Infaq) di jalan Allah (Fisabilillah) mengikut kadar yang dapat memenuhi tuntutan dan keperluan masyarakat. Prinsip keempat Setiap pemilik harta diperintahkan supaya penggunaan hartanya itu tidak menjadi puncak bencana kepada orang lain ataupun kepada seluruh masyarakat. Berarti siapa saja yang menyalahgunakan haknya dengan cara menimbulkan bahaya dan bencana kepada orang lain, maka hendaklah dilarang daripada melakukan perbuatan tersebut karena bahyanya dapat melibatkan musibah yang besar.

Prinsip 5,6,… Prinsip kelima Kewajiban atau prinsip ini memberi isyarat tentang kebebasan setiap pemilik harta dengan melarang daripada melabur atau mengembangkan hartanya melalui jalan yang haram seperti yang dilakukan dengan cara riba, menipu ataupun monopoli. Prinsip keenam Membatasi kebebasan pemilik harta dengan cara memaksanya supaya tidak melakukan pembaziran dalam urusan dan tindakannya. Dengan kata lain, membatasi kebebasan pemilik harta dalam melakukan tindakan terhadap hartanya, yaitu harta dalam bentuk modal ataupun pendapatan yang berpuncak daripada modal itu. Dengan demikian, diharamkan bersikap bakhil, boros dan pemubaziran harta.

Prinsip 7 dan 8. Prinsip ketujuh Membatasi kebebasan pemilik harta dengan cara memaksanya berhenti menggunkan hartanya dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu pengaruh, khususnya kuasa politik. Prinsip kedelapan Membatasi kebebasan pemilik harta supaya tidak melanggar ketentuan hukum syara’ tentang pusaka dan wasiat.

Pembatasan Hak Milik Individu

Pemahaman Hak Milik Individu Hak milik individu adalah hak syara’ untuk seseorang, sehingga orang tersebut boleh memiliki kekayaan yang bergerak maupun kekayaan tetap. Adalah fitrah manusia, jika dia terdorong untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu juga merupakan fitrah, jika manusia berusaha memperoleh kekayaan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, serta berusaha untuk bekerja agar bisa memperoleh kekayaan tadi. Sebab, keharusan manusia untuk memnuhi kebutuhan-kebutuhannya adalah suatu kemestian, yang tidak mungkin dipisahkan dari dirinya. Maka, usaha manusia untuk memperoleh kekayaan, disamping merupakan masalah yang fitri, hal itu juga merupakan suatu keharusan.

Akan tetapi, dalam memperoleh kekayaan tersebut tidak boleh diserahkan begitu saja kepada manusia, agar dia memperolehnya dengan cara sesukanya, serta berusaha untuk mendapatkannya dengan semaunya, dan memanfaatkannya dengan sekehendak hatinya. Islam hadir dengan membolehkan kepemilikan individu serta membatasi kepemilikan tersebut dengan mekanisme tertentu, bukan dengan cara pemberangusan (perampasan). Sehingga dengan begitu, cara (mekanisme) tersebut sesuai dengan fitrah manusia serta mampu mengatur hubungan-hubungan antarpersonal di antara mereka. Islam juga telah menjamin manusia agar bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya secara menyeluruh.

Adapun pembatasan kepemilikan dengan menggunakan mekanisme tertentu itu nampak pada beberapa hal berikut ini: - Dengan cara membatasi kepemilikan dari segi cara-cara memperoleh kepemilikan dan pengembangan hak milik, bukan dengan merampas harta kekayaan yang telah menjadi hak milik. - Dengan cara menentukan mekanisme mengelolanya. - Dengan cara menyerahkan tanah kharajiyah sebagai milik negara, bukan sebagai hak milik individu. - Dengan cara menjadikan hak milik individu sebagai milik umum secara paksa, dalam kondisi-kondisi tertentu. - Dengan cara men-supply orang yang memiliki ketebatasan faktor produksi, sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

Kepemilikan umum adalah izin as-syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk katagori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh as-syari’ bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas, dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan as-syari’ melarang benda tesebut dikuasai oleh hanya seorang saja.

Benda-benda tampak pada tiga macam, yaitu: a Benda-benda tampak pada tiga macam, yaitu: a. Yang merupakan fasilitas umum, dimana kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya. b. Bahan tambang yang tidak terbatas. c. Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Rasulullah saw. Telah menjelaskan dalam sebuah hadits, dari segi sifat fasilitas umum tersebut, bukan dari segi jumlahnya. Dari ibnu abbas, bahwa nabi saw. Berabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang dan api.” (H.R. Abu Daud). Anas meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan: wa tsamanuhu haram (dan harganya haram). Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw. Bersabda: “Tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun) yaitu air, padang dan api.”

Oleh karena itu jelas, bahwa sesuatu yang merupakan kepentingan umum adalah apa saja yang kalau tidak terpenuhi dalam suatu komunitas apa pun komunitasnya, semisal komunitas pedesaan, perkotaan, ataupun suatu negeri, maka komunitas tersebut akan bersengketa dalam rangka mendapatkannya. Oleh karena itu, benda tersebut dianggap sebagai fasilitas umum. Contohnya, sumber-sumber air, kayu-kayu bakar, padang gembalaan hewan, dan sebagainya.

Adapun bahan tambang yang tidak tebatas jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan, maka bahan tambang tersebut termasuk milik umum (collective property), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah saw. Untuk mengelola tambang garamnya. Lalu Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya: “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau beriakan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasulullah kemudian bersabda: “Tarikalah tambang tersebut darinya.”

Benda-benda yang merupakan milik umum ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, selolah milik negara, rumah sakit negar, lapangan, tempat-tempat penampungan dan sebagainya.

Milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin, sementara pengelolaannya menjadi pandangannya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah, adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya. Inilah kepemilikan. Karena makna kepemilikan adalah, maka tiap hak milik yang pengelolaannya tergantung pada pandangan dan ijtihad khalifah, maka hak milik tersebut dianggap sebagai hak milik negara. Zakat tidak termasuk hak milik negara, melainkan milik ashnaf delapan yang telah ditentukan oleh syara’. Baitul mal hanya menjadi tempat penampungannya, sehingga bisa dikelola mengikuti obyek-obyeknya.

Bahwa, meski negara yang melakukan pengelolaan hak milik umum serta hak milik negara, namun ada perbedaan antara kedua bentuk hak milik tersebut. Harta yang termasuk hak milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan oleh negara kepada orang-orang untuk mengambilnya, melalui pengelolaan yang memungkinkan mereka untuk memanfaatkannya. Berbeda dengan hak milik negara. Sebab negara berhak untuk memberikan harta tersebut kepada individu tertentu, sementara yang lain tidak, dimana negara juga berhak mencegah dari individu, apabila negara memiliki pandangan demikian dalam rangka melayani urusan mereka, di satu sisi, tanpa memberikan harta tersebut kepada mereka. Kharaj misalnya, boleh diberikan oleh para petani saja, dan bukannya oleh yang lain, dalam rangka menyelesaikan masalah pertanian.

Nasionalisasi merupakan penambalan-penambalan sistem kapitalis, yaitu memindahkan hak milik individu menjadi hak milik negara. Apabila negara melihat, bahwa disana terdapat kemaslahatan umum yang mengharuskan untuk memiliki harta yang dimiliki secara pribadi. Negara tidak memaksakan nasionalisasi, namun negara memberikan pilihan. Apabila negara berkeinginan, maka bisa saja menasionalisasikan, namun bisa juga sebaliknya membiarkan harta tersebut tanpa dinasionalisasikan.