PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
BIMBINGAN TEKNIS Penyusunan SKP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
TATA CARA PENGISIAN PERILAKU KERJA PEGAWAI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KISI-KISI TPP DAN PENGUKURAN KINERJA.
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
ASISTENSI PENILAIAN KINERJA APARATUR TAHUN MATERI YANG DISAMPAIKAN SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI A. Yudi Wicaksono, MPP Kepala Bidang Peningkatan Kinerja PNS Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja Aparatur Deputi SDM Aparatur KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan - 12190 Indonesia

POKOK BAHASAN PENGANTAR 1 PENYUSUNAN SKP 2 PENILAIAN SKP 3 PENUTUP 4

1 PENGANTAR

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (dalam tahap revisi) Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

PENGERTIAN#1 Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan. Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.

PENGERTIAN#2 Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana kerja tahunan adalah rencana yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. Pejabat Penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.

PENGERTIAN#3 Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

2 PENYUSUNAN SKP

PENYUSUNAN SKP PERSIAPAN PENYUSUNAN Bahan Perencanaan Kinerja Aktor yang terlibat PENYUSUNAN DAN PENETAPAN SKP Pemahaman Jabatan Pemahaman Tugas dan Fungsi Organisasi Pemahaman Perencanaan Program dan Anggaran Pemahaman Langkah-langkah penyusunan SKP Pemahaman Cascading Kegiatan dalam SKP Pemahaman Perumusan Kegiatan dalam SKP Pemahaman Penetapan SKP

BAHAN PENYUSUNAN SKP Peta Jabatan Rencana Strategis (Renstra) dan RKT/RKPD Rencana Kerja (Renja) Penetapan Kinerja (PK) RKA-KL/Bahan RKA-KL Analisis Jabatan Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Tugas dan Fungsi Tugas Tambahan Kegiatan Kreativitas

AKTOR YANG TERLIBAT PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SKP Pejabat Pimpinan Tinggi/Kepala UPT Pejabat Penilai Pegawai yang bersangkutan Aktor yang memahami Penyusunan SKP (unsur kepegawaian) Aktor yang memahami substansi teknis bagi pejabat fungsional (unsur pejabat fungsional terkait)

KOMPONEN PETA JABATAN Dalam menyusun Peta Jabatan, dibutuhkan data-data sebagai berikut: Struktur Organisasi Daftar Susunan Jabatan (Struktural & Fungsional) Bezetting Pegawai (Kekuatan Pegawai Saat Ini) Kebutuhan Pegawai (Hasil dari Analisis Beban Kerja) Tugas dan Fungsi Unit Organisasi

CONTOH PETA JABATAN Struktur Organisasi Rekapitulasi Kekuatan Pegawai Struktur Organisasi Lengkap dengan Golru & Pendidikan Beban kerja berdasarkan Tugas dan Fungsi Unit Organisasi Nomenklatur Fungsional beserta Bezetting dan Kebutuhan Pegawai

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS INSTITUSIONAL K-L dan Pemda Tugas  Fungsi Eselon I Tugas  Fungsi Eselon II Tugas  Fungsi Eselon III Tugas  Fungsi Eselon IV Tugas  Uraian Tugas Fungsional Tertentu/Umum Tugas  Uraian Tugas (individual + Institusional)

RUMUSAN TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN Core (substansi) Distinctive a. Perencanaan b. … c. … a. Melakukan… b. … c. … Penyiapan….,…, dan ……. Penyiapan… … Penyiapan… … Melakukan… … x. Monitoring, y. Evaluasi, z. Pelaporan. x. Melakukan… y. … z. … Manajerial (Embeded) Pendukung i. Penugasan i. Melakukan…

CASCADING PERUMUSAN KEGIATAN MANDAT PER- UU-AN SOTK Tugas Uraian Tugas (Fungsi) Unit Kerja Kegiatan (Riil) Output (Final) Tahapan/Rincian Kegiatan Jabatan Output (Parsial)

Diisi dengan Output per tahapan atau rincian kegiatan Diisi dengan fungsi yang ada di SOTK Diisi dengan Output Unit Kerja Diisi dengan aktor yang melaksanakan tahapan/rincian kegiatan Diisi dengan tugas yang ada di SOTK Diisi dengan Tahapan kegiatan untuk kegiatan tunggal atau diisi dengan rincian untuk kelompok kegiatan Diisi dengan Kegiatan Riil Unit Kerja

UNSUR DALAM RKA-KL/DIPA Program (Kumpulan-Kumpulan-Kegiatan---KKK)  Eselon I (048.01.06) Indikator (2833) Output (2833.01) Kegiatan (Kumpulan-Kegiatan---KK)  Eselon II (2833.01) Sub Kegiatan (Kegiatan---K)  Eselon III (011) Sub-Sub Kegiatan (Rincian Kegiatan)  Eselon IV (A, B) Komponen Sub Komponen MAK (521211, 521512, 522151, dst.) Keterangan: Berbeda antara Instansi, Sekretariat, Unit Teknis, dan Inspektorat.

LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN SKP Identifikasi Jabatan dalam Peta Jabatan Isi pada kolom jabatan lengkapi data yang terkait Identifikasi Kegiatan dalam RKT (RKA-KL/DIPA) Pindahkan dalam kolom tugas beserta targetnya Edit sesuai redaksional kegiatan Identifikasi muatan lokal jabatan (Perencanaan, Monev dan Tugas Lain) Tulis ke dalam tugas jabatan bila tidak ada dalam RKA-KL/DIPA Tulis target berdasarkan pencapaian tahun sebelumnya Periksa kembali Jabatan dan Tugas Jabatan beserta targetnya. Lakukan cascading untuk penyusunan SKP jabatan dibawahnya. Keterangan: Rumusnya adalah copy, paste, edit dan ML (muatan local).

CASCADING DOKUMEN PENYUSUNAN SKP Rencana Strategis (Renstra) Penetapan Kinerja (PK) Kegiatan Kegiatan dari PK Kegiatan dari RKA-KL Kegiatan dari TUSI Kegiatan Tambahan Kegiatan Kreativitas

CASCADING PENYUSUNAN SKP Menteri JPT Madya JPT Pratama Administrator Pengawas Fungsional Tertentu/Umum

RUMUSAN KEGIATAN Mengubah dari redaksional indikator kinerja (output/outcome) menjadi redaksional kegiatan (kata kerja); Mengoperasionalkan kegiatan pejabat yang lebih tinggi ke dalam kegiatan pejabat di bawahnya; Mengalokasikan (pembagian) target pejabat yang lebih tinggi ke dalam target-target pejabat-pejabat di bawahnya.

ORGANISASI DAN TATA KERJA IDENTIFIKASI KEGIATAN DAN OUTPUT JABATAN BERDASARKAN KEGIATAN DAN OUTPUT ORGANISASI DOMAIN ORGANISASI DOMAIN JABATAN (INDIVIDUAL-ORGANISASI) ORGANISASI DAN TATA KERJA ANALISIS JABATAN TUGAS DAN FUNGSI URAIAN JABATAN PERSYARATAN JABATAN PETA JABATAN URAIAN TUGAS KOMPETENSI URAIAN TUGAS JABATAN SUBSTANSI/CORE (SPESIFIK) TEKNIS SUBSTANSI/CORE (SPESIFIK) MANAJERIAL (GENERIK) MANAJERIAL MANAJERIAL (GENERIK) PENDUKUNG (GENERIK) PENDUKUNG PENDUKUNG (GENERIK) KEGIATAN OUTPUT KEGIATAN JABATAN PRODUK (DOKUMEN) DOKUMEN PRODUK (DOKUMEN) JASA (KEGIATAN) KEGIATAN JASA (KEGIATAN)

ALUR PENYELESAIAN TARGET KEGIATAN TUGAS JABATAN JPT PRATAMA ADMINISTRATOR PENGAWAS PELAKSANA JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL

RENSTRA KEMENPAR TAHUN 2019 - 2023 CONTOH PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) RENSTRA KEMENPAR TAHUN 2019 - 2023 RENSTRA UNIT ESELON I/PTN/UPT KEMENPAR RENCANA KERJA TAHUNAN UNIT ESELON I, PTN, DAN UPT KEMENPAR PENETAPAN KINERJA TAHUNAN SKP JPT MADYA TUSI, Wewenang, Tanggung jawab, dan Uraian tugas TARGET : Kuantitas Kualitas Waktu, dan biaya SKP JPT PRATAMA SKP ADMINISTRATOR SKP PENGAWAS SKP JABATAN FUNGSIONAL/PELAKSANA

● dokumen, ● konsep ● naskah ● SK ● paket ● laporan ● dll. KUANTITAS (target output) SKP PALING SEDIKIT MELIPUTI ASPEK KUALITAS, KUANTITAS, DAN WAKTU WAKTU (target waktu) BIAYA (target Biaya) TARGET SKP Waktu yg dibutuhkan yg dibutuhkan utk menyelesaikan, mis: bulan, triwulan, kuartal, semesteran, dan tahunan Biaya yang dibutuhkan utk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 tahun, mis: jutaan, ratusan juta, miliaran, dll. Diprediksi pada mutu hasil kerja yg terbaik, kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 KUALITAS (target kualitas)

Penyusunan SKP bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (mis: dosen, widyaiswara, peneliti, pamong belajar, teknologi pembelajaran, dll) □ SKP DISUSUN BERDASARKAN TARGET ANGKA KREDIT YANG AKAN DICAPAI DALAM 1 TAHUN. □ KHUSUS BAGI DOSEN, SKP DISUSUN BERDASARKAN TARGET ANGKA KREDIT YANG AKAN DICAPAI PADA SEMESTER GANJIL DAN SEMESTER GENAP (JANUARI S/D DESEMBER) □ DALAM MENYUSUN SKP BERDASARKAN TARGET ANGKA KREDIT TERSEBUT, MINIMAL KETIGA ASPEK TARGET TETAP HARUS DIPENUHI (ASPEK KUANTITAS, KUALITAS, DAN WAKTU)

ATASAN PEJABAT PENILAI PNS YANG DINILAI PENANDATANGAN SKP ATASAN LANGSUNG (Pejabat Penilai) ATASAN PEJABAT PENILAI PNS YANG DINILAI Penetapan Bidang Prestasi Penetapan Renstra/Renja Kegiatan Tugas Pokok Jabatan Target (Aspek kuan, kual, waktu, dan/atau biaya) Tugas tambahan dan/atau kreativitas Tugas Pokok Jabatan Tidak Setuju Setuju Tanda Tangan SKP Tanda Tangan SKP

UNSUR-UNSUR SKP 1. Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai jabatan terendah secara hierarki 2. Angka kredit 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)

FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP 196305221992012001 196803051999042001 3 Pangkat/Gol. Ruang Pembina/ IV/a Penata Tk. I/ III/d 4 Jabatan Kepala Bagian Mutasi Dosen Kasubbag Mutasi Dosen I 5 Unit Kerja Biro Kepegawaian III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol. Ruang III/d ke bawah - 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol. Ruang III/d ke bawah 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol. Ruang III/d ke bawah 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2012 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Elisya, SH) NIP. 196805221992012001 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP. 196305221992012001

3 PENILAIAN SKP

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Semua PNS harus mengetahui dan memahami proses penilaian prestasi kerja ini. BUKAN HANYA PENILAI, TETAPI SEMUA

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja PNS Unsur yang dinilai Sasaran Kerja Pegawai (renc. Kerja & target yg akan dicapai oleh seorang PNS) 1 Perilaku Kerja Pegawai (setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yg dilakukan/tidak melakukan sesuatu yg seharusnya dilakukan sesuai dg peraturan per-uu-an) 2

Perlu Penilaian Prestasi Kerja KINERJA PNS Tergantung Nilai Prestasi Kerja PNS. Semakin tinggi Nilai PK PNS, semakin baik kinerjanya. Nilai PK PNS = Perlu Penilaian Prestasi Kerja 40% x Nilai PKP 60% x Nilai SKP PK PNS = Prestasi Kerja PNS SKP = Sasaran Kerja Pegawai PKP = Perilaku Kerja Pegawai

PRINSIP DASAR DALAM PK PNS 1. Objektif Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai 2. Terukur Dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif. 3. Akuntabel Seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang 4. Partisipasi Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai 5. Transparan Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia

PEJABAT PENILAI #1 Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja thdp tiap PNS di lingkungan unit kerjanya SANKSI: Bila tidak melakukan penilaian akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perUUan Penilaian dilakukan tiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya

PEJABAT PENILAI #2 Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja. Atasan pejabat penilai = atasan langsung dari pejabat penilai Hasil penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai

Bobot penilaian SKP adalah 60%, meliputi Aspek kUANTITAS Ukuran jumlah Atau banyaknya Hasil kerja KUALITAS Ukuran mutu Setiap hasil kerja WAKTU Ukuran lamamya Proses setiap hasil kerja BIAYA Besaran anggaran yg digunakan

Tugas Tambahan dan Kreativitas Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP Kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai capaian SKP

PENILAIAN PENCAPAIAN SKP Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Bila realisasi kerja melebihi dari target maka capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus) Bila SKP tidak tercapai yg diakibatkan oleh faktor di luar kemampuan individu PNS, maka penilaian didasarkan pd pertimbangan kondisi penyebabnya REALISASI TARGET

PERILAKU KERJA PEGAWAI Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Bobot Perilaku Kerja PNS adalah 40%.

1. Orientasi Pelayanan 2. Integritas 3. Komitmen 6. Kepemimpinan 5. Kerja Sama 4. Disiplin MELIPUTI ASPEK

PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Penilaian PKP dilakukan melalui pengamatan terhadap PNS yang bersangkutan sesuai kriteria yang ditentukan Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Nilai PKP dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus)

CARA MENGHITUNG PRESTASI KERJA PNS Nilai PK = 60% x Nilai (SKP) + 40% x Nilai (PKP) Bobot SKP Bobot PKP NO NILAI KUALIFIKASI 1 91 – ke atas Sangat baik 2 76 – 90 Baik 3 61 – 75 Cukup 4 51 – 60 Kurang 5 50 – ke bawah Buruk

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG SANKSI #1 Diberikan kepada PNS yang tidak mencapai Sasaran Kerja yang ditetapkan (Sesuai PP No 53 Tahun 2010) HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%. Berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

Hukuman Disiplin Berat SANKSI #2 Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%. Berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Hukuman Disiplin Berat

PELAKSANAAN PENILAIAN SKP Nilai prestasi kerja dinyatakan dengan angka dan sebutan : 91 - ke atas : Sangat Baik 76 - 90 : Baik 61 - 75 : Cukup 51 - 60 : Kurang 50 ke bawah : Buruk Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 tahun Dilakukan pada setiap akhir desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lambat akhir januari tahun berikutnya PENILAIAN PRESTASI KERJA DILAKUKAN DENGAN MENGGABUNGKAN ANTARA UNSUR SKP DAN PERILAKU KERJA DENGAN MENGGUNAKAN FORMULIR YANG TELAH DITENTUKAN (lampiran 1-g Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013) NPK = (TOTAL SKP X 60%) + (TOTAL PK X 40%) Berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja, maka pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan karier terhadap PNS yang dinilai, misanya untuk diklat, penyegaran dalam bidang pekerjaan, sekolah, dan promosi, dsb.

HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA DITETAPKAN OLEH ATASAN PEJABAT PENILAI Dalam hal PNS yang dinilai tidak menandatangani hasil penilaian prestasi kerja HASIL PENILAIAN PRESTASI KERJA DITETAPKAN OLEH ATASAN PEJABAT PENILAI Pejabat penilai tidak menan-datangani hasil penilaian prestasi kerja PNS yang dinilai dan pejabat penilai tidak menanda-tangani hasil penilaian prestasi kerja

KEBERATAN TERHADAP HASIL PENILAIAN PNS yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 hari kalender sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja tersebut PNS yang berkeberatan harus membubuhkan tandatangan pada tempat yang telah disediakan dan sesudah itu mengembalikan kepada pejabat penilai paling lambat 14 hari kalender sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja tersebut Keberatan yang diajukan setelah melebihi waktu 14 hari kalender tidak dapat dipertimbangkan lagi Pejabat penilai wajib membuat tanggapan secara tertulis atas keberatan tersebut pada kolom yang telah disediakan, dan wajib menyampaikan kepada atasan pejabat penilai paling lama 14 hari kalender terhitung mulai menerima keberatan Atasan pejabat penilai wajib memeriksa dengan seksama, dan dapat meminta penjelasan kepada PNS yang dinilai dan pejabat penilai. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup atasan pejabat dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja PNS Penetapan hasil penilaian oleh atasan pejabat penilai bersifat final

BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yang dinilai, pejabat penilai membuat buku catata penilaian perilaku kerja menurut contoh dalam Anak Lampiran I-i Perka Nomor 1 tahun 2013 Apabila PNS yang bersangkutan pindah instansi, maka buku catatan penilaian perilaku kerja tersebut dikirimkan oleh pimpinan instansi asal kepada pimpinan instansi baru Dalam hal PNS yang bersangkutan pindah antar unit kerja tetapi masih dalam instansi yang sama, maka pimpinan unit kerja asal menyampaikan buku catatan penilaian perilaku kerja tersebut kepada pimpinan unit kerja yang baru

PENILAIAN UNTUK PNS YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA PNS yang dibebaskan dari jabatan organiknya, hanya dinilai dari unsur perilaku kerjanya: PNS menjadi Pejabat Negara PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri Perkecualian bagi Guru/Dosen yang dipekerjakan/ diperbantukan pada badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak dibebaskan dari jabatan fungsional tertentu wajib menyusun SKP pada awal tahun dan dilakukan penilaian prestasi kerja dan perilaku kerja pada akhir tahun. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah pejabat pada instansi induk

BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama : Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : 19750713 200001 1 099 No Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Jan 2014 s.d. 30 Juni 2014 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04, Sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja Sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP. 19610412 198301 1 099 Jumlah = 509 Nilai rata-rata = 84,83 (Baik)

PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol. Ruang III/d ke bawah - 5000 Nota 100 85 261,00 (100+85+ 76 =261) 87,00 (261:3) Menetapkan perstujuan peninjauan masa kerja gol. Ruang III/d ke bawah 25 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol. Ruang III/d ke bawah 20 Membuat konsep SK pindah instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas JUMLAH 429,99 NILAI CAPAIAN SK (429,99:5)= 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP. 196305221992012001

FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA CONTOH FORM PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2019 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1. YANG DINILAI Nama Elysa, SH b. NIP 196803051990042001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Tk I/ III/d d. Jabatan / Pekerjaan Kasubbag Mutasi Dosen I e. Unit Organisasi Biro Kepegawaian 2. PEJABAT PENILAI Dra. Sri 196305221992012001 Pembina/ IV/a Kepala Bagian Mutasi Dosen e. Unit organisasi 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. Heri Susilowati, MM 196410091991032001 Pembina utama madya/ IV/c Kepala Biro Kepegawaian

4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS 86 x 60% 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan 7. Jumlah 450 8. Nilai rata-rata 9. Nilai Perilaku 90 x 40% 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ...........

6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ............................ 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, .............................

9. DIBUAT TANGGAL, 7 JANUARI 2013 PEJABAT PENILAI 8. REKOMENDASI Dapat dipromosikan 10. 9. DIBUAT TANGGAL, 7 JANUARI 2013 PEJABAT PENILAI (Dra. Sri) NIP. 196305221992012001 DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2013 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (Elisya, SH) NIP. 196803051999042001 11. DIBUAT TANGGAL, 7 JANUARI 2013 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Dra. Heri Susilowati, MM)

Penutup Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang profesional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/ diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014 Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif, diharapkan pimpinan instansi menerapkan langkah-langkah yang diperlukan Penilaian Prestasi Kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja Saat ini sedang dilakukan proses revisi PP 46/2011 sebagai penyesuaian terhadap substansi penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam UU 5/2014

SUMBER BACAAN Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawawi Negeri Sipil; Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 108/1995 tentang Pedoman Perumusan Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Di Lingkungan Departemen.

Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan - 12190 Indonesia KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan - 12190 Indonesia