(Informasi Status Data Guru dan Tenaga Kependidikan) INFO GTK (Informasi Status Data Guru dan Tenaga Kependidikan) Untuk Penerbitan SKTP Nazarudin @2019
Apa Info gtk ? Info GTK adalah informasi data guru untuk penerbitan SKTP. Pada info gtk disajikan data Dapodik yang sudah tervalidasi statusnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-undang guru dan dosen no 14 tahun 2005 Peraturan pemerintah no. 74 tahun 2008 yang di revisi dengan peraturan pemerintah no. 19 tahun 2017 Permendikbud 33 tahun 2018 Permendikbud 15 tahun 2018 Dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan sekolah dan rombongan belajar.
Sumber data Sumber data utama Info GTK adalah DAPODIK Dapodikdasmen untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK Dapodik Pauddikmas untuk jenjang TK Data Base Kelulusan Sertifikasi Data kelulusan sertifikasi melalui Portopolio Data kelulusan sertifikasi melalui PLPG Data kelulusan sertifikasi melalui PPG dalam jabatan Data kelulusan sertifikasi melalui PPG mandiri
Data Base Daerah tertinggal dari KPDT Data Base NUPTK Referensi NUPTK yang dibuat menggunakan aplikasi offline (2006-2011) Referensi NUPTK yang diterbitkan aplikasi online padamu negeri Referensi NUPTK yang diterbitkan PDSPK (2015- ~) Data Base BKN Referensi BKN yang diambil secara periodik melalui backup data dari BKN Referensi BKN yang di perbaharui melalui webservice Data Base Daerah tertinggal dari KPDT Referensi desa/kelurahan sangat tertinggal Referensi desa/kelurahan tertinggal Referensi desa/kelurahan berkembang Referensi desa/kelurahan maju
Data Base Kurikulum dan turunannya Data Base Linieritas Sesuai dengan permen 46 tahun 2016 Data Base Kurikulum dan turunannya Kurikulum 2006 (KTSP) Kurikulum 2013 dan revisinya Spektrum SMK dan revisinya Data Base Inpassing Data inpassing sebelum tahun 2011 (diluar system) Data Inpassing setelah 2011 (dengan system pemanggilan) Data Base Pembayaran/Realisasi SKTP Data Base Tunjangan Profesi/SIMTUN
Bahan Entri Dapodik Data Individu Guru SK Pengangkatan Data Kepangkatan Data Kenaikan Gaji Berkala Data Pendidikan SK Pembelajaran/Pembagian tugas/Jadwal mengajar SK Tugas tambahan Dsb sesuai dengan entrian pada aplikasi dapodik
Cara Akses info gtk Untuk membuka info gtk bisa menggunakan url : http://info.gtk.kemdikbud.go.id Masukan NUPTK (harus sama dengan NUPTK pada dapodik) Masukan tanggal lahir dengan format yyyymmdd Misal tanggal lahir 23 juli 1973 19730723 Masukan captcha sesuai yang tertera di website Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.
Cara membaca info gtk masalah dan cara memperbaikinya Masukan NUPTK (harus sama dengan NUPTK pada dapodik) Masukan tanggal lahir dengan format yyyymmdd Misal tanggal lahir 23 juli 1973 19730723 Masukan captcha sesuai yang tertera di website Jika cara di atas gagal dan keluar informasi data Anda tidak ditemukan, lakukan cara dibawah ini Masukan NIK (harus sama dengan NIK pada dapodik) Masukan tanggal lahir dengan format yyyymmdd Misal tanggal lahir 23 juli 1973 19730723 Masukan captcha sesuai yang tertera di website Jika kedua cara diatas masih gagal, cek entrian dapodik sekolah pada aplikasi online. Pastikan NUPTKnya di ketik dengan benar, Pastikan tanggal lahir tidak terbalik antara bulamn dan tanggal Pastikan penulisan NIK sudah sesuai dengan KTP
Data Belum valid : SKTP belum bisa terbit Data Sudah valid : SKTP siap diusulkan oleh operator simtun pada dinas Pendidikan sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing
Tanggal Info GTK dibuka Validasi data info gtk dilakukan secara periodik per 3 hari sekali. Saat mau konfirmasi data sebaiknya info gtk di lihat lebih dulu Status data Status NUPTK valid Pada Kolom keterangan tertulis nuptk yang sama dengan master NUPTK Referensi NUPTK NUPTK : 08128789 Nama Iwan L.M Tanggal lahir 23 juli 1973 Dapodik : NUPTK Iwan LM Status NUPTK Tidak valid Pada Kolom keterangan tertulis nuptk tidak valid Referensi NUPTK NUPTK : 08128789 Nama Iwan L.M Tanggal lahir 23 juli 1973 Dapodik : NUPTK Iwan
Jika status NUPTK tidak valid, tindakan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : Buka dapodik online pada masing-masing jenjang. Cek penulisan nama pada dapodik. Sebaiknya penulisan nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri. Cek tanggal lahir pada dapodik. Pastikan penulisan tanggal lahirnya sudah benar, tidak kebalik antara tanggal dan bulan Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah Cek penulisan nama Ibu kandung. Sebaiknya penulisa nama Ibu tidak disertai dengan gelar dan statusnya. Buka aplikasi verval GTK. Cek penulisan Namanya, bandingkan dengan nama pada dapodik (wajib sama) Cek tanggal lahirnya, bandingkan dengan tanggal lahir pada dapodik (wajib sama) Cek penulisan NUPTKnya, bandingkan dengan NUPTK pada dapodik (wajib sama) Ceka nama Ibu kandung, bandingkan dengan Ibu kandung pada dapodik (wajib sama)
NIK (Nomor Induk Kependudukan) Harus diisi sesuai dengan KTP Jenis PTK Jenis PTK harus diisi untuk menjelaskan posisi dan fungsi PTK tersebut. Jenis PTK harus jelas, tidak boleh kosong Jika guru maka pilihlah pilihan yang ada pada dapodik sebagai guru : Guru Kelas TK, SD SLB Guru Mapel : di TK tidak ada guru mapel Di SD Cuma untuk Mapel agama dan Olah raga SMP, SMA dan SMK semuanya guru mapel kecuali Guru BK Guru BK SMP, SMA dan SMK Jika ada kesalahan info pada Info GTK, perbaiki datanya pada APLIKASI DAPODIK (operator sekolah), Tunggu proses system berjalan (3-7 hari kerja)
Status Kepegawaian : Gaji Pokok Tetap PNS Fungsional Tertentu (guru) Sesuai data BKN bukan BKD GTY Honor Daerah (SK Bupati/Walikota/Gubernur) Tidak Tetap Honor Sekolah Honor Komite Data diambil dari entrian dapodik Data riwayat gaji berkala Data riwayat kepangkatan Jika ada kesalahan info pada info GTK perbaiki sesuai dengan dokumen yang dimiliki melalui APLIKASI DAPODIK (operator sekolah), jika tidak punya dokumen resmi apa yg mau diklaim salah..? Gaji Pokok Gaji pokok diambil dari table gaji sesuai dengan PP 30 tahun 2015, gaji pokok tersebut didapat dari matrik golongan dan masa kerja Pastikan golongan dan masa kerja sudah benar Lihat uraian status kepegawaian diatas
Status Kepegawaian : Data diambil dari referensi data BKN, ada dua cara pengambilan data ke BKN Dump data base BKN secara periodik per semester. Web Service dari server BKN Untuk memperbaharui data di kemdikbud harus melalui triger dari guru Click tombol berwarna kuning “click untuk mengecek jabatan di BKN” Hasil click akan menarik data dari server BKN dan di simpan di server GTK Jika informasi pada info gtk tidak sesuai dengn dokumen yang dimiliki : Jika bagian dapodik datanya salah (lihat halaman sebelum nya), lakukan perbaikan di APLIKASI DAPODIK (operator sekolah) Jika bagian BKN datanya salah, Maka perbaiki datanya pada BKN sesuai prosedur dan syarat yang berlaku Setelah perbaikan di BKN selesai click lagi tombol berwarna kuning pada Info gtk
Status Sedang kuliah S1 Tugas Tambahan : Sekolah Induk : Valid : Wakil Kepala sekolah Kepala Lab IPA Kepala lab multimedia/Bahasa Kepala Bengkel sesuai program peminatan Kepala Perpustakaan Kepala Program Studi Kepala unit produksi Sekolah Induk : Valid : Nama sekolah tertulis pada kolom sekolah induk Centang sekolah induk Cuma 1 Tidak Valid Nama sekolah pada kolom sekolah induk kosong Sekolah induk tidak di centang pada dapodik Sekolah induk di centang lebih dari satu sekolah Guru mutasi tapi sekolah induk masih di centang di sekolah lama Hubungi KK datadik dinas Pendidikan sesuai kewenangnya untuk merubah sekolah induk pada manajemen dapodik
Nama Kabupaten/Kota dan Nama Provinsi harus jelas tertulis. Jika nama wilayah tersebut kosong, cek sekolah induknya. Jika nama wilayah diambil berdasarkan lokasi sekolah induk, bukan dari alamat rumah guru Umumnya jika sekolah induk kosong/tidak valid, maka wilayah juga kosong Wilayah khusus : Sangat tertinggal Tertinggal Berkembang Maju Untuk nominasi penerima tunjangan khusus adalah sekolah yang berada pada daerah sangat tertinggal (kategori 1) Untuk dispensasi JJM adalah katagori 1 dan 2, dengan syarat tidak kelebihan guru Email Guru Gunakan email perorangan sesuai dengan email guru masing2, jangan gunakan email secara bersama
Tahun Pensiun : Jumlah Jam Mengajar : Batas usia yang diizinkan untuk resmi menjadi guru adalah maksimum 60 tahun. PP 74 tahun 2008 di revisi PP 19 tahun 2017 Jumlah Jam Mengajar : JJM Sekolah Induk Jumlah jam mengajar tatap muka di sekolah induk : JJM adalah jumlah jam mengajar keseluruhan tanpa melihat status linierisasi dengan sertifikat pendidik JJM Linier adalah jumlah jam mengajar guru yang sesuai dengan sertifikat pendidik guru Jumlah JJM linier belum tentu sama dengan jumlah jam mengajar keseluruhan JJM Sekolah Non Induk Jumlah jam mengajar tatap muka di sekolah non induk :
Total Jam Mengajar dan Tugas Tambahan : Jam Tugas Tambahan: Jam tugas tambahan yang ditampilkan di info gtk adalah jam tugas tambahan guru baik tugas tambahan utama (wakasek, kepala lab dll) maupun tugas tambahan ekuivalensi (wali kelas, Pembina ekstra kuikuler dsb). Jumlah jam yang ditampilkan adalah akumulasi jumlah jam tugas tambahan yang VALID,.. Tugas tambahan yang tidak valid, jumah jamnya tidak di hitung Total Jam Mengajar dan Tugas Tambahan : Total Jam mengajar dimaksud adalah jumlah jam mengajar LINIER pada sekeolan induk dan non induk ( kita sebut A) Jam tugas tambahan dimaksud adalah jumlah jam tugas tambahan yang valid (kita sebut B) Total Jumlah Jam diakui adalah A + B Total A+B adalah jumlah jam mengajar yang di pakai sebagai syarat penerbitan SKTP
Data Kelulusan Sertifikasi: Data kelulusan sertifikasi adalah data guru saat mengikuti sertifikasi. Defaultnya data ini tidak bisa diedit setelah guru selesai sertfikasi. Data ini juga tidak mengikuti perubahan data pada dapodik. Untuk memperbaiki kesalahan, dapat menghubungi operator aplikasi KSG yang ada di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah sesuai dengan kewenangannya. Jenjang TK,SD dan SMP di dinas Pendidikan kabupaten/Kota Jenjang SLB,SMA dan SMK di dinas Pendidikan Provinsi Jenjang dan Status Data : Jenjang adalah jenjang yang tercatat pada simtun, Jika jenjang pada dapodik berbeda dengan jenjang pada simtun, hubungi operator tunjangan didinas Pendidikan masing-masing sesuai dengan kewenangannya. Status data : 1 = belum update dapodik : bisa terjadi karena : 1 = belum update dapodik : bisa terjadi karena : NUPTK, Nama dan tanggal lahir tidak sama antara dapodik dengan data kelulusan Dapodik belum syncron NUPTK tidak valid 2 = Masih edit data, biasanya status ini terjadi karena masih ada data belum valid, sehingga belum memenuhi 24 jam tatap muka linier 6 = Tidak aktif : Sakit Menahun Meninggal Pensiun Tidak menjadi guru lagi 7 = Siap SK, menunggu proses penerbitan SKTP 8 = sudah terbit SKTP 16 = menunggu usulan dinas Pendidikan untuk proses penerbitan SKTP, jika sudah lebih dari 2 minggu masih pada status yang sama hubungi Operator tunjangan