PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Review….
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
Dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA dr. Rasmi Zakiah Oktarlina Bagian Farmasi Fakultas Kedokteran – UNILA 1.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
Up Date Terbaru Peraturan
TATA CARA PERIZINAN APOTEK & TOKO OBAT
ALUR PENERBITAN STRTTK
SOSIALISASI SITU.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
STANDAR PROFESI TTK.
OLEH: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
PERATURAN , REGULASI DI BIDANG IT
Aspek Hukum.
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.

TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Peraturan Perundang-undangan
PENGANTAR METODELOGI PENELITIAN FARMASI
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
SUKRIADI DARMA, S.SI.,APT KEPALA BALAI POM DI GORONTALO
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Presented by: Cempaka Paramita,
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
RESEP DAN SALINAN RESEP
TATA CARA PENDIRIAN APOTEK
MANAJEMEN FARMASI I PENGELOLAAN RESEP DI APOTEK
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
YAYASAN Stichting.
PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI BIDANG APOTEK
PENGELOLAAN METADON DI SATELIT PELAYANAN PTRM JULAEHA, S.Farm.,MPH.,Apt.
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Guru Pengajar: Inda Listiani, S. Farm.. DEFINISI APOTEK PP 25 TAHUN 1980 Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan.
1. Pengertian Industri Farmasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1799/Menkes/Per/XII/2010 adalah badan usaha yang memiliki izin dari menteri.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt

APA ITU PBF ???? Menurut Peraturan MenKes RI no.1148/MENKES/PER/VI/2011 PBF adalah perusahaan, berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

TUGAS DAN FUNGSI PBF Tugas PBF 1. Tempat penyediaan dan penyimpanan perbekalan farmasi 2. Sebagai sarana yang mendistribusikan perbekalan farmasi kesarana pelayanan kesehatan 3. Membuat laporan dengan lengkap setiap pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi sehingga dapat dipertanggung jawabkan setiap dilakukan pemeriksaan.

FUNGSI PBF 1. Sebagai sarana distribusi farmasi bagi industri-industri farmasi. 2. Sebagai saluran distribusi obat-obatan yang bekerja aktif, merata dan teratur guna mempermudah pelayanan kesehatan. 3. Untuk membantu pemerintah dalam mencapai tingkat kesempurnaan penyidiaan obat-obatan untuk pelayanan kesehatan. 4. Sebagai penyaluran tunggal obat-obatan golongan narkotik dimana PBF khusus, yang melakukannya adalah PT. Kimia Farma. 5. Sebagai aset atau kekayaan nasional dan lapanagn kerja.

Tata Cara Pemberian Izin PBF: pemohon DinKes Balai POM MenKes Badan POM Tembusan surat permohonan Melakukan pemeriksaan Ke PBF Menyerahkan Hasil pengamatan Menyerahkan Hasil laporan Melimpahkan wewenang Mengeluarkan izin Yg telh memenuhi syarat

SYARAT BAGI PEMOHON (PBF) 1. berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi; 2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. memiliki secara tetap apoteker (WNI) sebagai penanggung jawab; 4. komisaris/dewan pengawas dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat, baik langsung atau tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi; 5. Mempunyai bangunan dan sarana yang memadai 6. memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dari ruangan lain sesuai CDOB.

PENCABUTAN IZIN PBF 1. Tidak mempekerjakan Apoteker dan tenaga kefarmasian lainnya yang mempunyai SIK 2. Tidak aktif lagi dalam penyaluran obat selama 1 tahun 3. Tidak menyampaikan informasi PBF 3 kali berturut-turut 4. Tidak memenuhi tata cara penyaluran perbekalan farmasi 5. Tidak memenuhi persyaratan usaha

PERINGATAN DAN PEMBEKUAN IZIN USAHA 1. Peringatan secara tertulis kepada PBF yang bersangkutan sebanyak 3 kali berturut-turut 2. Pembekuan izin usaha untuk jangka waktu enam bulan sejak di keluarkan penetapan pembekuan kegiatan usaha PBF yang bersangkutan.

TATA CARA PENYALURAN 1. Pedagang Besar Farmasi lainnya berdasarkan surat pesanan yang di tandatangani oleh penanggung jawab PBF. 2. Apotek berdasarkan surat pesanan yang di tanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek 3. Rumah sakit berdasarkan surat pesanan yang di tandatangani oleh Apoteker Kepala instalasi farmasi rumah sakit. 4. Instalasi lain yang di izinkan menkes

LARANGAN BAGI PBF 1. PBF dilarang menjual obat-obatan secara eceran. 2. PBF dilarang menyimpan dan menyalurkan obat- obatan golongan narkotika tanpa izin khusus. 3. PBF tidak boleh melayani resep dokter 4. PBF dilarang membungkus atau mengemas kembali dengan merubah bungkus asli pabrik 5. PBF hanya boleh menyalurkan obat keras kepada apotek, PBF lain, Instansi yang diizinkan oleh MenKes.

PELAPORAN 1. PBF dan setiap cabangnya wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 bulan, mengenai kegiatannya kepada Badan POM dengan tembusan kepala dinas setempat. 2. PBF yang menyalurkan narkotika dan psikotropika wajib menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

SYARAT KETENAGAKERJAAN 1. PBF harus memiliki seorang apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang memiliki Surat Izin Kerja (SIK) 2. Untuk ketenagakerjaan umum di PBF minimal tamatan SLTA atau sederajat. 3. Masing-masing tenaga kerja harus bekerja sesuai dengan keahlian, kemampuan, dan keterampilan di bidangnya masing-masing.

SARANA DAN PRASARANA PBF 1. PBF merupakan suatu sarana yang berbentuk badan hukum dengan maksud terdapat kepastian usaha serta kemudahan pengawasan yang berfungsi mengadakan, menyimpan dan menyalurkan perbekalan farmasi. 2. Prasarana PBF meliputi perbekalan farmasi berupa obat, bahan obat dan alat kesehatan yang dijual dalam jumlah besar pada sarana pelayanan masyarakat atau PBF lainnya.

PERAN APOTEKER DI PBF 1. Melakukan pekerjaan kefarmasian di PBF sesuai peraturan perundangan 2. Melakukan pencatatan yang berkaitan dengan distribusi 3. Sebagai penanggung jawab pd bagian pemastian mutu, produksi, pengawasan mutu 4. Melakukan program kendali mutu, kendali biaya yang dilakukan oleh audit kefarmasian

PERAN TENAGA KEFARMASIAN 1. Melakukan pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian di bawah pengawasan apoteker 2. Menyusun obat dan alat kesehatan 3. Membuat laporan distribusi obat setiap bulan di bawah pengawasan apoteker 4. Membuat surat pengembalian obat yang telah kadaluwarsa ke pabrik 5. Menyiapkan faktur penjualan obat- obatan dan alat kesehatan untuk informasi ke Balai POM

SEKIAN DAN TERIMA KASIH