BAHAN PAPARAN PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG/JASA disampaikan pada kegiatan “Pemantapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2019” Oleh: Sunarto, SH, MM, QIA
PERMASALAHAN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA Perencanaan PengadaanPersiapan PengadaanPersiapan PemilihanPelaksanaan PemilihanPelaksanaan KontrakSerah Terima Hasil Pekerjaan
PERENCANAAN PENGADAAN Identifikasi Kebutuhan tidak sesuai kebutuhan riil Sisa Anggaran Jadwal pengadaan mendekati akhir tahun, pengadaan tidak form Pemaketan pekerjaan Pemecahan Konsolidasi pengadaan Barang/Jasa mereviu ulang KPA/PPK/Panitia RUP tidak diumumkan melalui SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) ataupun revisi UU
PERSIAPAN PENGADAAN Spesifikasi teknis dalam KAK tidak jelas Lingkup pekerjaan tidak detail menyulitkan penyusunan syarat- syarat Bukan produk dalam negeri tidak SNI HPS tidak didukung dengan referensi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan Rancangan kontrak disusun tidak sesuai kaidah (menguntungkan pihak penyedia) Ketentuan jaminan pemeliharaan tidak dicantumkan sertifikat garansi tidak dipersyaratkan Jumlah panitia tidak ganjil PPK tidak mempunyai sertifikat pengadaan Penetapan HPS tidak dilakukan paling lama 28 hari sebelum batas akhir pelaksanaan
PERSIAPAN PEMILIHAN Penetapan metode pengadaan yang tidak sesuai Penyusunan dokumen pengadaan yang mengarah ke penyedia tertentu Penetapan jenis kontrak, seharusnya lumpsum dibuat harga satuan atau sebaliknya. Konstruksi Fullboard Metode evaluasi
PELAKSANAAN PEMILIHAN Pengadaan langsung yang nilai di bawah 200 juta tidak diadakan oleh pejabat pengadaan Untuk pengadaan yang bersifat kompleks membutuhkan tim teknis tidak menyertakan tim teknis, sehingga aanwijzing tidak jelas Verifikasi terhadap jaminan, tempat dan sarana yang dimiliki perusahaan tidak dilakukan (alamat beda) Menghindari penggunaan e-catalog/e-purchasing, sehingga lebih,emggunakan bendera-bendera
PELAKSANAAN KONTRAK Pengawasan PPK terhadap pelaksanaan pekerjaan lemah sehingga ketidaksesuaian volume/spesifikasi baru diketahui pada akhir pekerjaan atau ketika dilakukan audit.
SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN Pengecekan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara cermat hasilnya tidak sesuai Penandatanganan waktu serah terima tidak berdasarkan waktu riil sebenarnya ada keterlambatan
TERIMA KASIH