SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

Pengertian Peradilan, Pengadilan
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
Oleh: Andre Lumahu Ahmad Jibril Husein Ramadhan Mahardika Ramayanti 10 mei 2011.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Hukum Acara.
Assalamu’alaikum bismillah...
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Sejarah Tata Hukum Indonesia
RIWAYAT PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PIDANA
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM YANG BERLAKU BAGI MASING-MASING GOLONGAN
A. Tujuan Instruksional Umum
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Hukum Acara Perdata.
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Sistem Pemerintahan Indonesia
Otonomi Daerah Dalam Konteks Indonesia
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
POLITIK HUKUM.
Sejarah Otonomi Daerah (Sistem Pemerintahan dan Keuangan)
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Sejarah Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Presented By: Lailatul Hikmah
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
UNDANG-UNDANG DASAR.
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
Transcript presentasi:

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA  

Dilihat dari sejarahnya kekuasaan kehakiman telah mengalami perkembangan yang sangat panjang sesuai dengan situasi dan kondisi politik yang terus berkembang menurut era ketatanegaraan yang mengikutinya. Pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, kekuasaan kehakiman dilaksankan oleh empat badan peradilan (dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah rechtspraaken) terdiri dari: Peradilan Gubernemen (Gouvernements rechtspraak) yang meliputi seluruh Hindi Belanda. Peradilan Pribumi (Inheemsche rechtspraak) hanya terdapat di daerah langsung (administratif) daerah seberang. Peradilan Swapraja (Zelfbestuurs rechtspraak) yang terdapat di daerah tidak langsung (otonom), kecuali daerah Swapraja Paku Alaman dan Pontianak. Peradilan Desa (Dorps rechtspraak), dengan catatan, disamping berdiri sendiri ada yang merupakan bagian dari Peradilan Gubernemen, Peradilan Swapraja, maupun Peradilan Adat.  

MASA PENJAJAHAN JEPANG Pada masa pemerintahan militer Jepang tidak ada lembaga perwakilan rakyat (badan legislatif) yang berwenang membuat Undang-Undang seperti halnya suatu pemerintah demokratis yang berjalan normal. Tujuan utama pada awal pemerintahan militer Jepang di Indonesia adalah untuk menjaga keselamatan dan keamanan personil militer Jepang demi tercapainya tujuan perang.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, terdapat beberapa perubahan yang mendasar dari pemerintahn sebelumnya, diantanya ialah: Dihapuskannya perbedaan antara peradilan Gubernemen dan peradilan Bumi Putera; Hakim untuk golongan Eropa dihapuskan; Hakim untuk golongan Bumi Putera kekuasaannya diperluas, sehingga meliputi semua golongan; Penghapusan kewenangan mengadili pada tingkat pertama dari Raad van Justitie dan Hooggerechtshof; Penghapusan peradilan Residentiegerecht; Perubahan istilah badan peradilan seperti “Landraad” menjadi “Tihoo Hooin” (pengadilan negeri), “Landgrecht” menjadi “Keizei Hooin” (hakim Kepolisian), “Regent Schapsgrecht” menjadi “Gun Hooin” (pengadilan Kawedanan), “Hof voor Islamietsche Zaken” menjadi “Kaikyoo Kootoo Hoin” (Mahkamah Islam Tinggi), “Priesterraad” menjadi “Sooryoo Hooin” (Rapat Agama).

SETELAH KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA Sejak berlakunya UUD 1945 (tanggal 18 Agustus 1945) sampai sekarang, sudah berhasil dibuat tiga buah Undang-Undang pokok yang mengatur kekuasaan kehakiman yaitu UU Nomor 19 Tahun 1948, UU Nomor 19 Tahun 1964, dan UU Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana yang sudah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 1999. Ketiga undang- undang ini diciptakan dalam rangka untuk memenuhi amanah Pasal 24 dan 25 UUD 1945. Sebelum berlakunya UU Nomor 19 Tahun 1948, sepanjang menyangkut peraturan- peraturan dan badan-badan atau institusi yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman berlaku peraturan-peraturan dan badan-badan sebelum kemerdekaan (masa Jepang dan Belanda). Keberlakuan seperti ini didasarkan pada ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang pada intinya adalah bahwa setiap badan negara dan peraturan yang ada masih terus berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar.