KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Advertisements

Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
14/04/2014 KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PU.
BIMBINGAN TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA (PERMEN PU NO 14/PRT/M/2013)
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
PROSES PELELANGAN Pertemuan 8
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
SELAMAT DATANG PADA PENJELASAN PEKERJAAN
DOKUMEN PENGADAAN JASA KONSULTASI
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
DIREKTORAT BINA PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP di Provinsi Jawa Tengah
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PENGADAAN BARANG/JASA
KASUS YANG SERING TERJADI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
BADAN HUKUM KOPERASI.
KEBIJAKAN PELAKSANAAN PELELANGAN TA. 2016
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
TATA CARA EVALUASI PENAWARAN
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PENGADAAN BARANG/JASA
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
TATA KELOLA PENGADAAN BARANG/JASA KONSTRUKSI
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR September 2018.
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan V. 2.3
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 07 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Jakarta, 15 April 2019

JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI OUTLINE 02 JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI 03 PEKERJAAN KONSTRUKSI 01 PENGANTAR

pengantar 01

Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi Dalam hal SSUK, SSKK, Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas, Persyaratan kualifikasi teknis, Persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan, Pelaksanaan evaluasi teknis untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi. LATAR BELAKANG PERPRES 16 TAHUN 2018 PERLEM LKPP NO 9 TAHUN 2018 Perpres 54/2010 beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Permen PU No 7/2011 sebagai pengaturan pengadaan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang disusun berdasarkan Perpes 54/2010 harus disesuaikan berdasarkan Perpes 16 Tahun 2018 Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi Pasal 92 SSUK, SSKK, Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas, Persyaratan kualifikasi teknis, Persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan, Pelaksanaan evaluasi teknis Menteri dapat menindaklanjuti pelaksanaan Pepres untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri. berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi Pasal 86

Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 JUDUL PERATURAN MENTERI PERBEDAAN: “Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi”, diubah menjadi “Jasa Konstruksi”. Hal ini sesuai dengan definisi “Jasa Konstruksi” dalam UU No.2 Tahun 2017 bahwa Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Ditambahkan kata “melalui Penyedia”, karena permen hanya mengatur tatacara pengadaan jasa konstruksi melalui tender/seleksi, yang nantinya akan dilaksanakan oleh penyedia jasa, tidak mengatur yang dilaksanakan secara swakelola. Permen PU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi (revisi terakhir: Permen PUPR No.31 Tahun 2015) Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia

LINGKUP PENGATURAN PERMEN PU No. 7 Tahun 2011 PERMEN PU No. 7 Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/Seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pasal 3 mengatur bahwa Pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pembangunan pemerintah (pusat/daerah). Pasal 3 ayat (4) mengatur bahwa Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia

PERUBAHAN STRUKTUR PERMEN PU No. 7 Tahun 2019 PERMEN PU No. 7 Bab I 3 pasal Bab II 8 pasal Bab III 14 pasal Bab IV Bab V 17 pasal Bab VI 41 pasal Bab VII 4 pasal Bab VIII 1 pasal Bab IX 2 pasal Bab X (TOTAL 10 BAB) (TOTAL 100 PASAL) PERMEN PU No. 7 Tahun 2011 25 pasal Tanpa pembagian Bab

LAMPIRAN SDP Standar Dokumen Kualifikasi Standar Dokumen Seleksi Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya Standar Dokumen Seleksi Metode Evaluasi Kualitas Standar Dokumen Seleksi Metode Pagu Anggaran Standar Dokumen Seleksi Metode Biaya Terendah Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan Kontrak Waktu Penugasan Kontrak LS JASA KONSULTANSI Standar Dokumen Kualifikasi Standar Dokumen Pemilihan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur Standar Dokumen Pemilihan Metode Evaluasi Harga Terendah Ambang Batas Standar Dokumen Pemilihan Sistem Nilai Metode Pascakualifikasi Standar Dokumen Tender Sistem Nilai Metode Prakualifikasi Kontrak Gabungan Kontrak LS Kontrak HS KONSTRUKSI

jasa konsultansi konstruksi 02

PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI SEGMENTASI PEMAKETAN PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI & Permen 31/2015 Permen 07/2019 KECIL KECIL Max. 750 Juta Max. 1 M MENENGAH NON KECIL >1 M s/d 2,5 M Di atas 750 Juta BESAR Di atas 2,5 M

PENGATURAN KERJASAMA OPERASI (KSO) PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI “Leadfirm harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari anggota KSO, dengan porsi modal paling banyak 70%” Besar – Besar Kualifikasi Sama KSO Menengah – Menengah Besar – Menengah dapat dilakukan antar penyedia: Kualifikasi 1 Tingkat dibawahnya Jumlah anggota KSO dibatasi: Maksimal 3, untuk pekerjaan tidak kompleks Maksimal 5, untuk pekerjaan kompleks Menengah – Kecil

SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 Mengisi data kualifikasi pada Data Isian Kualifikasi melalui SPSE TETAP Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Asing memiliki bukti Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konsultansi Asing TETAP Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan kualifikasi usaha......... serta disyaratkan: Klasifikasi ………, dan subklasifikasi ……… (hanya diisi untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha menengah dan/atau besar) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi dan Klasifikasi/Subklasifikasi yang sesuai persyaratan

SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 TETAP Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan TIDAK DISYARATKAN Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (apabila ada) Memiliki Sertifikasi Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (apabila dipersyaratkan) TIDAK DISYARATKAN

SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun Memiliki Tenaga Ahli Tetap dengan kualifikasi keahlian yang disyaratkan Memiliki paling kurang 1 (satu) Tenaga Ahli Tetap bersertifikat Ahli (SKA) yang sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan Bukan persyaratan KUALIFIKASI Memiliki kemampuan menyediakan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Bukan persyaratan KUALIFIKASI

SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PENILAIAN PENGALAMAN Bobot 40-55% PENGALAMAN PADA PEKERJAAN SEJENIS Bobot 25-40% dalam waktu 10 thn terakhir Bobot 35-45% KESESUAIAN BESARAN NILAI PEKERJAAN SEJENIS Bobot 35-45% Nilai pekerjaan diselesaikan dengan yang akan dikompetisikan dalam waktu 10 thn terakhir Nilai pekerjaan diselesaikan dengan yang akan dikompetisikan PERMEN 07/2019 PERMEN 31/2015 Bobot 5-15% Bobot 20-30% PENGALAMAN PEKERJAAN dalam waktu 10 thn terakhir pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/ Kota pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/ Kota (dipilih) Bobot 5% Bobot 5% DOMISILI PERUSAHAAN INDUK (tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta) (tingkat Provinsi/ Kabupaten/ Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta)

SYARAT KUALIFIKASI KEUANGAN BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 50% (limapuluh perseratus) dari HPS, yang disertai dengan laporan keuangan (untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar. Khusus untuk Usaha Besar, laporan keuangan wajib telah diaudit) Tidak disyaratkan

SYARAT KUALIFIKASI KEUANGAN BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PERHITUNGAN SISA KEMAMPUAN NYATA (SKN) Rumusan Kemampuan Nyata (KN) dan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah: KN = fp. MK = fp. (fl. KB) KN = Rp….. SKN = KN – Σ(nilai kontrak paket pekerjaan yang sedang dikerjakan-progres terbayar) = Rp....... - Rp.......... = Rp........... (SKN minimal sama dengan atau lebih besar 50% HPS) Keterangan : fp = faktor perputaran modal fp untuk Usaha Menengah dan Besar = 7 MK = Modal Kerja (hasil perhitungan dari : fl.KB) fl = faktor likuiditas fl untuk Usaha Menengah dan Besar = 0.6 KB = Kekayaan Bersih / total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir

PENGATURAN LAIN DI KUALIFIKASI PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI 01 EVALUASI TEKNIS KUALIFIKASI MENGGUNAKAN AMBANG BATAS Nilai ambang batas ditentukan oleh Pokja berdasarkan kebutuhan pekerjaan. 02 MEMBERLAKUKAN SANGGAH KUALIFIKASI Sanggah disampaikan kepada Pokja Pemilihan sejak 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman sampai dengan 5 (lima) hari kerja. 03 PERUBAHAN BATAS SHORTLIST/DAFTAR PENDEK Untuk Jasa Konsultansi ditetapkan Daftar Pendek peserta seleksi yang lulus prakualifikasi berjumlah 3 (tiga) sampai 7 (tujuh). Dalam hal perusahaan baru, maka perusahaan yang bersangkutan mendapat bobot 5% dari 100% dan urutan short list dimulai dari perusahaan yang berdirinya terbaru Untuk segmen kecil, langsung diberi sebesar nilai ambang batas Untuk segmen nonkecil, tidak ada privillage

EVALUASI TEKNIS PENAWARAN PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI UNSUR YANG DIEVALUASI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 Unsur-unsur yang dinilai, antara lain meliputi: Pengalaman (10 – 20 %); pendekatan dan metodologi (20 – 40 %); kualifikasi tenaga ahli (50 – 70 %) Unsur-unsur yang dinilai, antara lain meliputi: Pengalaman (10 – 25 %) Proposal Teknis (25 – 45 %) kualifikasi tenaga ahli (50 – 70 %)

EVALUASI TEKNIS PENAWARAN PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI SUB UNSUR DARI PENGALAMAN PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 pengalaman melaksanakan proyek/ kegiatan sejenis (5-10%) pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan (2-7%) nilai paket tertinggi dari proyek/kegiatan sejenis yang pernah dikerjakan (3-8%) pengalaman melaksanakan proyek/ kegiatan sejenis pengalaman melaksanakan di lokasi proyek/kegiatan pengalaman manajerial dan fasilitas utama kapasitas perusahaan dengan memperhatikan jumlah tenaga ahli tetap

EVALUASI TEKNIS PENAWARAN PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI SUB UNSUR DARI PROPOSAL TEKNIS PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, kualitas metodologi, Penilaian hasil kerja, fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta dalam KAK, Gagasan baru. pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK (5-10%), kualitas metodologi (10-20%), Penilaian hasil kerja (5-10%), Gagasan baru (5%). Pokja harus merumuskan poin2 yang terukur dan penting untuk menggambarkan penilaian terhadap unsur2 proposal teknis.

EVALUASI TEKNIS PENAWARAN PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI SUB UNSUR DARI KUALIFIKASI TENAGA AHLI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 tingkat dan jurusan Pendidikan (10-15%); pengalaman kerja professional (30-45%); Status tenaga ahli (5%); lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (5%) tingkat pendidikan; pengalaman kerja profesional; sertifikat keahlian/profesi lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia SKA Personil yang ditawarkan dibuktikan pada saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia; LKPP: Sertifikat disini bukan dimaksudkan untuk SKA, tetapi penilaian terhadap sertifikat2 kompetensi, mengikuti CPD Dalam hal Tenaga Ahli yang diusulkan pernah menjabat sebagai ASN, maka pengalaman yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat diperhitungkan, dan dinilai kesesuaiannya dengan lingkup pekerjaan “MENUNJANG” dan posisi “TIDAK SESUAI”

SELEKSI KONTRAK POKOK PERUBAHAN Terkait Persyaratan Sertifikasi Personel Inti Tenaga Ahli SKA Tenaga Ahli SKA Tenaga Ahli Penyedia menunjukkan Pendaftaran & Pemasukan Dokumen SKA Tenaga Ahli yang akan ditugaskan sesuai usulan dalam Dokumen Penawaran. PRE-AWARD MEETING Pelaksanaan Pekerjaan Penetapan & Pengumuman Pemenang Penandatanganan Kontrak Evaluasi Dokumen Penetapan SPPBJ Pengumuman Serah Terima SELEKSI KONTRAK D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A K O N S T R U K S I

EVALUASI HARGA PENAWARAN PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI KEWAJARAN BIAYA PADA RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONEL (REMUNERATION) untuk TENAGA AHLI Salah satu unsur yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran biaya adalah: Pengguna dan Penyedia Jasa wajib memenuhi standar remunerasi minimal Penyedia yang menawar dibawah remunerasi minimal, maka nilai penawaran biaya = 0

RAPAT PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA PERUBAHAN PENGATURAN JASA KONSULTANSI PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima BAHP dari Pokja. Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia, dilaksanakan untuk memastikan pemenang memenuhi ketentuan: Keberlakuan data isian kualifikasi; Bukti sertifikat kompetensi tenaga ahli (SKA).

pekerjaan konstruksi 03

PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI SEGMENTASI PEMAKETAN PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI & Permen 31/2015 Permen 07/2019 KECIL KECIL Max. 2,5 M Max. 10 M MENENGAH MENENGAH 2,5 M s/d 50 M 10 M s/d 100 M BESAR BESAR Di atas 50 M Di atas 100 M

PENGATURAN KERJASAMA OPERASI (KSO) PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI “Leadfirm harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari anggota KSO, dengan porsi modal paling banyak 70%” Besar – Besar Kualifikasi Sama KSO Menengah – Menengah Besar – Menengah dapat dilakukan antar penyedia Kualifikasi 1 Tingkat dibawahnya Jumlah anggota KSO dibatasi: Maksimal 3, untuk pekerjaan tidak kompleks Maksimal 5, untuk pekerjaan kompleks Menengah – Kecil

SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 TETAP Mengisi data Formulir isian kualifikasi Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Asing memiliki bukti Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konsultansi Asing TETAP Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan kualifikasi usaha......... serta disyaratkan: Klasifikasi ………, dan subklasifikasi ……… (hanya diisi untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha menengah dan/atau besar) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi dan Klasifikasi/Subklasifikasi yang sesuai persyaratan

SYARAT KUALIFIKASI ADMINISTRASI BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 Dalam hal pekerjaan kompleks/bersifat kompleks dapat mempersyaratkan memiliki Sertifikat Manajemen Mutu perusahaan (SNI/ISO 9001), memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (misal : OHSAS 18000) dan/atau Sertifikat Manajemen Lingkungan (misal : 14001) Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu dan Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Sertifikat Manajemen Lingkungan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dan/atau untuk pelaku usaha dengan kualifikasi Besar Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan TETAP Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (apabila ada) TIDAK DISYARATKAN

SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan nilai KD sama dengan 3 NPt (Nilai pengalaman tertinggi) pada subklasifikasi, jenis pekerjaan, dan/atau key activities (major item) yang sesuai dengan persyaratan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir memiliki pengalaman pada sub klasifikasi..... dengan Kemampuan Dasar (KD) sekurang-kurangnya sebesar......

SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) (bagi Usaha Kecil) memiliki kemampuan menyediakan Personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut: Tenaga Ahli bagi badan usaha [non kecil/menengah]; atau Tenaga Teknis bagi badan usaha kecil Memiliki paling kurang : 1 (satu) Tenaga Tetap Bersertifikat Terampil (SKT) yang sesuai dengan Klasifikasi SBU yang disyaratkan (Untuk Usaha Kecil) 1 (satu) Tenaga tetap Bersertifikat Ahli (SKA) yang sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan (Untuk Usaha Menengah dan Besar) (dipilih sesuai Kualifikasi yang dipersyaratkan) Sisa kemampuan paket dengan tetap memperhatikan batas omset usaha kecil sesuai peraturan perundangan

SYARAT KUALIFIKASI TEKNIS BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi Bukan persyaratan KUALIFIKASI

SYARAT KUALIFIKASI KEUANGAN BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari HPS, yang disertai dengan laporan keuangan (untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar. Khusus untuk Usaha Besar, laporan keuangan wajib telah diaudit) memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/ swasta sebesar paling kurang 10% dari nilai total HPS

SYARAT KUALIFIKASI KEUANGAN BADAN USAHA PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PERHITUNGAN SISA KEMAMPUAN NYATA (SKN) Rumusan Kemampuan Nyata (KN) dan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah: KN = fp. MK = fp. (fl. KB) KN = Rp….. SKN = KN – Σ(nilai kontrak paket pekerjaan yang sedang dikerjakan-progres terbayar) = Rp....... - Rp.......... = Rp........... (SKN minimal sama dengan atau lebih besar 10% HPS) Keterangan : fp = faktor perputaran modal fp untuk Usaha Menengah dan Besar = 7 MK = Modal Kerja (hasil perhitungan dari : fl.KB) fl = faktor likuiditas fl untuk Usaha Menengah dan Besar = 0.6 KB = Kekayaan Bersih / total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir

EVALUASI TEKNIS PENAWARAN PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI UNSUR YANG DIEVALUASI PERMEN 31/2015 PERMEN 07/2019 UNSUR YANG DINILAI TETAP; PERUBAHAN PADA TATACARA EVALUASINYA Unsur-unsur yang dinilai: Metode Pelaksanaan Pekerjaan; Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Memiliki kemampuan menyediakan Personil; Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan utama; mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama; Menyampaikan isian Identifikasi bahaya. Dipisahkan tatacara evaluasi sistem harga terendah dan sistem nilai

EVALUASI TEKNIS PENAWARAN PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI METODE PELAKSANAAN HAL YANG DIEVALUASI: REFERENSI POKJA 01 02 Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama; Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam pelaksanaan Pekerjaan; Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan Metode yang ditawarkan oleh peserta dibandingkan dengan metode yang telah ditetapkan oleh PPK.

EVALUASI TEKNIS PENAWARAN PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI KEMAMPUAN MENYEDIAKAN PERSONIL SERTIFIKAT PEMBUKTIAN PENGALAMAN PENGALAMAN Hanya mensyaratkan 1 (satu) SKK untuk setiap personel yang disyaratkan SKK Personil yang ditawarkan harus dibuktikan pada saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan) Pengalaman dihitung berdasarkan tahun anggaran 01 02 03 04

TENDER KONTRAK POKOK PERUBAHAN Terkait Persyaratan Sertifikasi Personel Manajerial SKA/SKT Personel Manajerial SKA/SKT Personel Manajerial Penyedia menunjukkan Pendaftaran & Pemasukan Dokumen SKA/SKT Personel Manajerial yang akan PRE-AWARD MEETING ditugaskan sesuai usulan dalam Dokumen Penawaran. Pelaksanaan Pekerjaan Penetapan & Pengumuman Pemenang Sertifikasi Tenaga Terampil Penandatanganan Kontrak Evaluasi Dokumen Penetapan SPPBJ Pengumuman Serah Terima TENDER KONTRAK D I R E K T O R A T J E N D E R A L B I N A K O N S T R U K S I

EVALUASI TEKNIS PENAWARAN PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI KEMAMPUAN MENYEDIAKAN PERALATAN PERALATAN UTAMA EVALUASI LAINNYA peralatan utama adalah peralatan yang mendukung pekerjaan utama (major item) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: Sewa, dilakukan terhadap kebenaran surat perjanjian sewa; Sewa beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice pembelian) Lokasi, Merk, dan tahun pembuatan tidak menjadi persyaratan Lokasi sebaiknya termasuk hal yang dievaluasi peralatan utama adalah peralatan yang mendukung pekerjaan utama (major item)

01 02 EVALUASI TEKNIS PENAWARAN PEKERJAAN SPESIALIS DAN SUB KONTRAK PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEKERJAAN SPESIALIS DAN SUB KONTRAK 01 02 “Ditambahkan kewajiban subkon kepada spesialis” Paket pekerjaan di atas 25 M s.d 100 M mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis) dan pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil. Paket pekerjaan di atas 100 M, wajib: mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis) dan dalam penawarannya sudah menominasikan penyedia jasa spesialis tersebut, dan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud, dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa Usaha Kecil tersebut. Dalam point 2 dan 3 ditambahkan juga untuk subkon spesialis

EVALUASI HARGA K3 DAN KESELAMATAN KONSTRUKSI PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Biaya penyelenggaraan K3 dan Keselamatan Konstruksi harus diperhitungkan tersendiri dalam total biaya penawaran, dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan Perkiraan biaya penyelenggaraan K3 serta Keselamatan Konstruksi minimal mencakup penyiapan RKK, sosialisasi dan promosi K3, alat pelindung kerja/diri, asuransi dan perijinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan, rambu-rambu yang diperlukan, konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi, dan lain-lain terkait pengendalian risiko K3 dan Keselamatan Konstruksi. K3 termasuk biaya keselamatan kosntruksi. Yang tertulis sekarang diubah menjadi besaran biaya penyelenggaraan K3 dan Keselamatan Konstruksi….. “Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan GUGUR”

RAPAT PERSIAPAN PENUNJUKAN PENYEDIA PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang wajib melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah BAHP diterima oleh PPK dari Pokja Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia, dilaksanakan untuk memastikan pemenang memenuhi ketentuan: Keberlakuan data isian kualifikasi; Bukti sertifikat kompetensi personel manajerial; Kewajiban melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi atau analis yang belum bersertifikasi pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan Pelaksanaan alih pengalaman/ keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/ magang, paling sedikit pembahasan terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan dan jenis keahlian.

PENGATURAN LAINNYA PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI SANGGAH BANDING PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI Sanggah Banding merupakan keberatan dari penyanggah kepada KPA yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA. Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS, disampaikan bersamaan dengan pengajuan sanggah banding Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri TKDN untuk pekerjaan konstruksi? Filosofis LKPP, konstruksi adalah jasa, sehingga preferensi PPDN baru digunakan apabila ICB. TKDN adalah produk yang sudah disertifikasi.

PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PENGATURAN LAINNYA PERUBAHAN PENGATURAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMAGANGAN E-REVERSE AUCTION Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas 50 Milyar penyedia jasa pelaksana konstruksi diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian melalui sistem kerja praktek/magang. Dalam hal terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, dapat dilakukan E-Reverse Auction; Pemberlakukan E-Reverse Auction ditentukan oleh Pokja Pemilihan pada Dokumen Tender. TKDN untuk pekerjaan konstruksi? Filosofis LKPP, konstruksi adalah jasa, sehingga preferensi PPDN baru digunakan apabila ICB. TKDN adalah produk yang sudah disertifikasi.

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

JADWAL TAHAPAN TENDER METODE PASCAKUALIFIKASI WAKTU a. Pengumuman Tender Paling kurang 5 (lima) hari kerja b. Pendaftaran dan Pengunduhan Dokumen Sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran c. Pemberian Penjelasan Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender d. Penyampaian Dokumen Penawaran Disesuaikan dengan kebutuhan dan paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Hasil Pemberian Penjelasan e. Pembukaan Dokumen Penawaran Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir f. Evaluasi Administrasi, Teknis, Harga dan Kualifikasi Disesuaikan dengan kebutuhan g. Pembuktian Kualifikasi Kepada Calon Pemenang h. Penetapan Pemenang dan Pengumuman 1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi i. Masa Sanggah Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah j. Masa Sanggah Banding   Selama 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dan dan jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding

JADWAL TAHAPAN TENDER METODE PRAKUALIFIKASI WAKTU a. Pengumuman Tender Paling kurang 7 (tujuh) hari kerja b. Pendaftaran dan Pengunduhan Dokumen Sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran c. Pemberian Penjelasan Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender d. Penyampaian Dokumen Kualifikasi Paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi e. Evaluasi Kualifikasi Disesuaikan dengan kebutuhan f. Pembuktian Kualifikasi g. Penetapan dan Pengumuman Hasil Kualifikasi 1 (satu) hari kerja setelah pembuktian kualifikasi h. Masa Sanggah Kualifikasi 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari setelah akhir masa sanggah i. Undangan Tender 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab j. Pendaftaran dan Pengunduhan Dokumen Sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran

JADWAL TAHAPAN TENDER METODE PRAKUALIFIKASI WAKTU k. Pemberian Penjelasan Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender l. Penyampaian Dokumen Penawaran Disesuaikan dengan kebutuhan m. Pembukaan Dokumen Penawaran File I (Administrasi dan Teknis) Setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir n. Evaluasi Administrasi o. Evaluasi Teknis p. Pengumuman Peserta Yang Lulus Evaluasi Dokumen Penawaran File I 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran Pokja Pemilihan q. Pembukaan Dokumen Penawaran File II (Harga) 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis r. Evaluasi Harga s. Pengumuman dan Penetapan Pemenang 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi t. Masa Sanggah Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pememang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir u. Masa Sanggah Banding Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dan jawaban sanggah banding paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding

JADWAL TAHAPAN PQ SISTEM KUALITAS DAN BIAYA WAKTU a. Pengumuman prakualifikasi Paling kurang 7 (tujuh) hari kerja b. Pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Kualifikasi Sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran c. Pemberian penjelasan (apabila diperlukan) Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi d. Penyampaian Dokumen Kualifikasi Paling kurang 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi e. Evaluasi Kualifikasi Disesuaikan dengan kebutuhan f. Pembuktian kualifikasi g. Penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi serta daftar pendek 1 (satu) hari setelah pembuktian kualifikasi h. Masa sanggah kualifikasi 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi (jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah)

JADWAL TAHAPAN SELEKSI SISTEM KUALITAS DAN BIAYA WAKTU a. Undangan Seleksi 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi jika tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab b. Pendaftaran dan pengunduhan dokumen Sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir Penyampaian Dokumen Penawaran c. Pemberian penjelasan Paling cepat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Seleksi d. penyampaian Dokumen Penawaran Disesuaikan dengan kebutuhan e. Pembukaan Dokumen Penawaran administrasi dan teknis (file I) Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir f. Evaluasi administrasi g. Evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi h. Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi penawaran i. Pembukaan Dokumen Penawaran (file II) bagi yang lulus evaluasi teknis 1 (satu) hari setelah pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis j. Evaluasi biaya k. Penetapan dan pengumuman pemenang 1 (satu) hari kerja setelah evaluasi l. Masa Sanggah Selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman Pemenang dan jawaban sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah m. Negosiasi teknis dan biaya Setelah masa sanggah berakhir