JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PEMANFAATAN JKN DI PUSKESMAS KEMENTERIAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA BARAT
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 2 KEMENKES SISTEMATIKA 1. DESAIN & DASAR PENGELOLAAN DANA JKN 2. PENGELOLAAN & PEMANFAATAN DANA 3.PERAN DINKES KAB/KOTA, FKTP 4.PENUTUP
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 3 KEMENTERIAN KESEHATAN 1.DESAIN & DASAR PENGELOLAAN DANA JKN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DESAIN JAMINAN KES NASIONAL KEMENKES 4 Regulator BPJS Kesehatan Peserta Jaminan Kes Fasilitas Kesehatan Bayar iuran Penanganan keluhan Perjanjian Kerjasama Ajukan klaim Pembayaran Klaim Mencari Pelayanan Memberi Pelayanan Regulasi Sistem Pelayanan Kesehatan (rujukan, dll) Regulasi (standarisasi) Kualitas Yankes, Nakes, Obat, Alkes Regulasi Tarif Pelayanan Kesehatan, Kendali Biaya & kualitas Yankes Pemerintah Sistem Rujukan Pembayar tunggal, regulasi, kesetaraan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PENYELENGGARAAN JKN KEMENKES 5 JAMINAN KES NASIONAL BPJS KES REGULATOR PENYELENGGARA JKN PELAYANAN KESEHATAN FASKES KEMENKES, DINKES PROP/ KAB/KOTA
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SUMBER & ALOKASI DANA JKN KEMENKES 6 IURAN NON PBI (PEKERJA DAN PEMBERI KERJA) IURAN PBI APBN IURAN PBI APBD IURAN PESERTA MANDIRI (PBPU) BIAYA PELAYANAN KES BIAYA OPERASIONAL BIAYA CADANGAN ALOKASI DANA JKN BPJS KESFASKES BIAYA PELAYANAN KES PENDANAAN JKN JASPEL DUKUNGAN OPERASIONAL YANKES
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PENGELOLAN KAPITASI KEMENKES 7 Perpres No. 32 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemda (Bab I. Ketentuan Umum Pasal 1) : 6.Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. (Bab III. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pasal 7) (1)Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan. (2)Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP (Bab III. Pemanfaatan Dana Pasal 12) (1)Dana Kapitasi JKN di FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan operasional pelayanan kesehatan. (2)Jasa pelayanan kesehatan di FKTP sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sekurang- kurangnya 60% dari total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MANFAAT JAMINAN KESEHATAN KEMENKES 8 Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Bab V. Manfaat Jaminan Kesehatan Pasal 20) : (1)Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MANFAAT JAMINAN KESEHATAN KEMENKES 9 Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Bab V. Manfaat Jaminan Kesehatan Pasal 21) : (1) Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan : a. Penyuluhan kesehatan perorangan b. Imunisasi dasar c. Keluarga Berencana d. Skrining Kesehatan (2) Penyuluhan kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat. (6)Pelayanan Skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MANFAAT JAMINAN KESEHATAN KEMENKES 10 Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Bab V. Manfaat Jaminan Kesehatan Pasal 22) : Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: 1.Administrasi pelayanan; 2.Pelayanan promotif dan preventif; 3.Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; 4.Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; 5.Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 6.Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan 7.Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi No. 3, 4, 6, 7 (Jaspel); No. 5 (Obat, BHP, Alkes); No. 1 & 2 (Operasional Pelay kes lainnya)
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN KEPESERTAAN JKN DI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN KEPESERTAAN JKN DI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN Sumber : Profil Kes ,84%
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Divre V NOTE: Total Pemanfaatan adalah dalam kunjungan Total Peserta thn 2014: 16,6 Juta Total Peserta thn 2015: 19,2 Juta Total Peserta thn 2016: 21,1 Juta Biaya Pelayanan (Rp.) %Rata-rata (Rp.) Pemanfaatan di FKTP (Puskesmas/ Dokter Praktik Perorangan/Klinik Pratama). 3,6 Juta8,2 Juta12,6 Juta ,73% ,34% Pemanfaatan di Poliklinik Rawat Jalan Rumah Sakit 2,5 Juta4,4 Juta5,8 Juta ,05% Pemanfaatan Rawat Inap Rumah Sakit 1,6 Juta1,7 Juta1,9 Juta ,87% TOTAL PEMANFAATAN7,7 JUTA14,3 JUTA20,3 JUTA
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Permenkes 19/2017 Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat 14
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Permenkes 19/2017 Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat 15
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Permenkes 19/2017 Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat 16
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Permenkes 19/2017 Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat 17
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN 18 Data mati, yang kalo tidak digunakan oleh FKTP tidak/kurang bermanfaat Pcare BPJS Peserta BPJS Pcare untuk kepentingan Administratif Penarikan Data & Pemanfaatan Data Untuk Mengetahui Faktor Resiko dan Pemetaan: Resiko penyakit degeneratif Resiko kondisi lingkungan Resiko tertular penyakit List Peserta ≥ 50 Tahun Nama, Alamat, Umur, Status Kesehatan/Riwayat List Data Per Keluarga Persiapan Pelayanan: -Jadwal -Undangan -Tempat -Alat & Bahan -Obat-obatan -Dll Penyuluhan /Pelayanan -Skrinning -Tensi -Diabet -Kolesterol Rujuk / Sehat / Prolanis Pengelolaan & Analisis Data sangat penting by : UUS SUKMARA, SKM, M.Epid.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN PELAYANAN KESEHATAN FKTP -SPM -PROGRAM SPM / PROGRAM -Adm Pelayanan -Preventif&Promotif -Pengobatan, Konsultasi -Tindakan Medis non spesialistik -Pelayanan obat & habis pakai -Penunjang diagnostik lab sederhana -Rawat Inap SISTEM PENCATATAN (variabel) PCARESIMPUS DATA & INFORMASIL (hasil analisis) Akses Layanan Pola Penyakit Gambaran Resiko Penyakit KUNJUNGAN PUSKESMAS Peserta BPJS Peserta Non BPJS by : UUS SUKMARA, SKM, M.Epid.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Peserta JKN di Puskesmas Cipanas KAB/KOTA/KEC/DESAPBI (APBD)PBI (APBN)PPUPBPU PENSIUNA N Grand Total KAB. GARUT KEC. TAROGONG KALER DESA CIMANGANTEN DESA JATI DESA LANGENSARI DESA MEKARJAYA DESA PANANJUNG DESA PASAWAHAN DESA RANCABANGO DESA SIRNAJAYA DESA TANJUNGKAMUNING Kab./Kota diluar Kab. Garut Diluar Kec. Tarogong Kaler Grand Total % Kecamatan Tarogong Kaler0,00%97,81%1,04%1,09%0,06%100,00% KAB/KOTA/KEC/DESA KELAS RAWAT 123Grand Total KAB. GARUT KEC. TAROGONG KALER DESA CIMANGANTEN 1 1 DESA JATI DESA LANGENSARI DESA MEKARJAYA DESA PANANJUNG DESA PASAWAHAN 1 1 DESA RANCABANGO DESA SIRNAJAYA DESA TANJUNGKAMUNING Kab./Kota diluar Kab. Garut Diluar Kec. Tarogong Kaler Grand Total % Kecamatan Tarogong Kaler0,39%0,98%98,63%100,00% *) Data dari BPJS KCU Tasikmalaya 22 Sept 2017
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Peserta JKN di Puskesmas Cipanas UMUR ≥ 80 Grand Total KAB. GARUT KEC. TAROGONG KALER DESA CIMANGANTEN DESA JATI DESA LANGENSARI DESA MEKARJAYA DESA PANANJUNG DESA PASAWAHAN DESA RANCABANGO DESA SIRNAJAYA DESA TANJUNGKAMUNING Kab./Kota diluar Kab. Garut Diluar Kec. Tarogong Kaler Grand Total % Kecamatan Tarogong Kaler0,20%19,57%44,62%14,53%10,59%4,83%3,55%2,11%100,00% *) Data dari BPJS KCU Tasikmalaya 22 Sept 2017
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Peserta JKN di Puskesmas Pendeuy KAB/KOTA/KEC/DESA KELAS RAWAT 123Grand Total KAB. GARUT KEC. PEUNDEUY DESA LAINNYA DESA PANGLUMASAN DESA PANGRUMASAN DESA PEUNDEUY DESA PURWAJAYA DESA SARIBAKTI DESA SUKANAGARA DESA TOBLONG Kab./Kota diluar Kab. Garut Diluar Kec. Cipendeuy Grand Total % Kecamatan Peundeuy1,18%0,80%98,02%100,00% KAB/KOTA/KEC/DESAPBI (APBD)PBI (APBN)PPUPBPU PENSIUNAN Grand Total KAB. GARUT KEC. PEUNDEUY DESA LAINNYA DESA PANGLUMASAN DESA PANGRUMASAN DESA PEUNDEUY DESA PURWAJAYA DESA SARIBAKTI DESA SUKANAGARA DESA TOBLONG Kab./Kota diluar Kab. Garut Diluar Kec. Peundeuy Grand Total % Kecamatan Peundeuy1,73%95,76%1,61%0,57%0,33%100,00% *) Data dari BPJS KCU Tasikmalaya 22 Sept 2017
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Peserta JKN di Puskesmas Peundeuy *) Data dari BPJS KCU Tasikmalaya 22 Sept 2017 UMUR ≥ 80 Grand Total KAB. GARUT KEC. PEUNDEUY DESA LAINNYA DESA PANGLUMASAN DESA PANGRUMASAN DESA PEUNDEUY DESA PURWAJAYA DESA SARIBAKTI DESA SUKANAGARA DESA TOBLONG Kab./Kota diluar Kab. Garut Diluar Kec. Cipendeuy Grand Total % Kecamatan Peundeuy0,54%21,08%44,90%13,73%9,68%5,18%3,78%1,11%100,00%
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Peserta JKN di Puskesmas Sukahurip *) Data dari BPJS KCU Tasikmalaya 22 Sept 2017 KAB/KOTA/KEC/DESA KELAS RAWAT 123Grand Total KAB. GARUT KEC. CIGEDUG DESA BARUSUDA DESA CIGEDUG DESA CINTANAGARA DESA SINDANGSARI DESA SUKAHURIP Kab./Kota diluar Kab. Garut Diluar Kec. Cigedug Grand Total % Kecamatan Cigedug0,35%0,77%98,87%100,00% KAB/KOTA/KEC/DESAPBI (APBD)PBI (APBN)PBPUPPUPENSIUNANGrand Total KAB. GARUT KEC. CIGEDUG DESA BARUSUDA DESA CIGEDUG DESA CINTANAGARA DESA SINDANGSARI DESA SUKAHURIP Kab./Kota diluar Kab. Garut Diluar Kec. Cigedug Grand Total % Kecamatan Cigedug1,46%96,64%0,88% 0,14%100,00%
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Peserta JKN di Puskesmas Sukahurip *) Data dari BPJS KCU Tasikmalaya 22 Sept 2017 UMUR >80Grand Total KAB. GARUT KEC. CIGEDUG DESA BARUSUDA DESA CIGEDUG DESA CINTANAGARA DESA SINDANGSARI DESA SUKAHURIP Kab./Kota diluar Kab. Garut Luar Kecamatan Cigedug Grand Total % Kecamatan Cigedug2%24%45%13%8%4%3%1%100%
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 26 KEMENTERIAN KESEHATAN 2.PENGELOLAAN & PEMANFAATAN DANA JKN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 27 KEMENTERIAN KESEHATAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP))
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL GAMBARAN LAPANGAN KEMENKES 28 BPJS OPERASIONAL 1 JAN 2014PELAYANAN PESERTA JKN DI FKTP PELAY KEPADA PESERTA JKN FASKES DIBAYAR BPJS KES PENGATURAN KHUSUS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JKN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL LANDASAN KEBIJAKAN (1) KEMENKES 29 BPJS KES PEMBAYARAN FASKES TK. PERTAMA a)KAPITASI b)Non Kapitasi FASKES TK. LANJUTAN a)INA CBG’s b)Non CBG’s Pasal 39 ayat (1) Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres 111/2013 tentang Perubahan Atas Perpres 12/2013
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL LANDASAN KEBIJAKAN (2) KEMENKES 30 PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN DI FKTP MILIK PEMDA Perpres 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Pada FKTP Milik Pemerintah Daerah Permenkes 21/2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah SE MDN Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014, Hal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL RUANG LINGKUP PENGATURAN KEMENKES 31 PERPRES 32/2014 Mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD).
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERPRES 32/2014 (1) KEMENKES 32 No.VARIABEL DATA 1.Kapitasi dibayar langsung ke FKTP milik Pemda ? 2.Besaran Kapitasi yang diterima di dasarkan dengan jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sesuai data BPJS Kes ? 3.Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan PERPRES 32/2014 RKA-SKPD DINKES
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERPRES 32/2014 (2) KEMENKES 33 No.VARIABEL DATA 5.Tata cara dan format penyusunan RKA SKPD disusun sesuai dengan ketentuan perundang undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah ? 6.Pengangkatan dan Penetapan Bendahara Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP setiap tahun anggaran atas usul Kepala SKPD Dinas Kesehatan melalui PPKD. 7.Pembukaan rekening dana kapitasi KEPUTUSAN KEPALA DAERAH BAGIAN DARI REK BUD PERPRES 32/2014
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERPRES 32/2014 (3) KEMENKES 34 No.VARIABEL DATA 8.Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan ? 7.Pendapatan yang diterima tersebut digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP ? 9.Dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran berikutnya ? PERPRES 32/2014
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERPRES 32/2014 (4) KEMENKES 35 PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN DI FKTP MILIK PEMDA Perda tentang APBD Perkada tentang Penjabaran APBD DPA-SKPD pendapatan dan belanja sesuai dengan RKA-SKPD (Kepala SKPD Dinas Kesehatan)
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERPRES 32/2014 (5) KEMENKES 36 PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN DI FKTP MILIK PEMDA Dana Kapitasi digunakan seluruhnya untuk: Jasa pelayanan kesehatan (Jaspel) meliputi Jaspel perorangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan Operasional pelayanan kesehatan, meliputi biaya Obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai dan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya JASPEL DI FKTP DI TETAPKAN SEKURANG KURANGNYA 60 % dari Total Kapitasi yg diterima dan Sisanya untuk Operasional Pelayanan Kes Lainnya KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PROPORSI JASPEL DAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DIATUR DENGAN PERMENKES No. 21/ 2016
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Mencabut Permenkes Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Permenkes Nomor 19 Tahun 2014 perlu dirubah karena belum dapat menampung perkembangan kebutuhan implementasi penyelenggaraan JKN Berlaku mulai tanggal 18 Mei 2016 Terdiri dari 7 Bab dan 11 pasal beserta lampiran PERMENKES NO. 21 THN 2016 PERMENKES NO. 21 THN 2016 (5) KEMENKES
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL RUANG LINGKUP PENGATURAN KEMENKES 38 PERMENKES 21/2016 ( Perpres 32/2014, Ps. 12 Ay 5 ) Pengaturan penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional ditujukan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD)..
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERMENKES 21/2016 (1) KEMENKES 39 No.VARIABEL DATA 1.Dana Kapitasi JKN FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk Jasa Pelayanan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan ? 2.Jasa Pelayanan Kesehatan sekurang-kurangnya 60% dari Dana Kapitasi yang diterima ? 3.Penetapan Pemanfaatan ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Kepala SKPD Dinas Kesehatan ? Penetapan dengan mempertimbangkan: a.Tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah; b.kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang upaya kesehatan perorangan; dan c.Kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. PERMENKES 21/2016
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERMENKES 21/2016 (3) KEMENKES 40 JASA PELAYANAN KESEHATAN UNTUK TENAGA KESEHATAN & NON KESEHATAN YG MELAKUKAN PELAYANAN DI FKTP Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap Variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan, dinilai sebagai berikut: a.tenaga medis, diberi nilai 150; b.tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100; c.tenaga kesehatan paling rendah S1/D4, diberi nilai 80; d.Tenaga kesehatan D3, diberi nilai 60; e.tenaga non kesehatan paling rendah D3, atau asisten tenaga kesehatan, diberi nilai 50; dan f.tenaga non kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25. PEMBAGIAN JASPEL DITETAPKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN a.Jenis ketenagaan dan/atau jabatan b. Kehadiran
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERMENKES 21/2016 (4) KEMENKES 41 a.tambahan nilai 100, untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai kepala FKTP; b.tambahan nilai 50, untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai bendahara dana kapitasi JKN; dan c.tambahan nilai 30, untuk tenaga yang merangkap tugas sebagai Kepala Tata Usaha atau penanggungjawab penatausahaan keuangan. Tenaga yang merangkap tugas sebagai penanggung jawab program atau yang setara, diberi tambahan nilai 10 untuk setiap program atau yang setara.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERMENKES 21/2016 (5) KEMENKES 42 Perhitungan poin untuk masa kerja a.5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, diberi tambahan nilai 5; b.11 (sebelas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, diberi tambahan nilai 10; c.16 (enam belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, diberi tambahan nilai 15; d.21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 20; e.lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan nilai 25;
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERMENKES 21/2016 (6) KEMENKES 43 Variabel kehadiran dinilai sebagai berikut: a.hadir setiap hari kerja, diberi nilai 1 poin per hari; dan b.terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang diakumulasi sampai dengan 7 (tujuh) jam, dikurangi 1 (satu) poin. Ketidakhadiran karena sakit dan/atau penugasan kedinasan oleh pejabat yang berwenang paling banyak 3 (tiga) hari kerja tetap diberikan nilai seperti di atas.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL JASA PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES 44 Formula Perhitungan Jumlah Jasa Pelayanan Yang Diterima Oleh Masing-masing Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL JASA PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES 45
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERMENKES 21/2016 (7) KEMENKES 46 DUKUNGAN OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN: a.obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; dan b.kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya Pengadaan obat, alat kesehatan bahan medis habis pakai dan pengadaan barang/jasa yang terkait dengan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya dapat dilakukan oleh SKPD dinas kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERMENKES 21/2016 (8) KEMENKES 47 Pengadaan obat, bahan medis habis pakai harus berpedoman pada formularium nasional Pengadaan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai dan pengadaan barang/jasa harus mempertimbangkan ketersediaan yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah Dalam hal obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan tidak tercantum dalam formularium nasional, dapat menggunakan obat lain termasuk obat tradisional, obat herbal berstandar dan fitofarmaka secara terbatas, dengan persetujuan kepala dinas keehatan kabupaten/kota.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL IMPLEMENTASI PERMENKES 21/2016 (9) KEMENKES 48 KEGIATAN OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA: a.Pelayanan kesehatan dalam gedung b.Pelayanan kesehatan luar gedung c.Operasional dan pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling d.Bahan cetak atau alat tulis kantor e.Administrasi, koordinasi program dan sistem informasi f.Peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan g.Pemeliharaan sarana dan prasarana Belanja modal untuk sarana dan prasarana pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES 49 NoPEMANFAATAN DAN BELANJA KEGIATAN DARI DANA KAPITASI A.BELANJA BARANG OPERASIONAL 1. Belanja Obat Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja obat-obat untuk pelayanan kesehatan kepada semua pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk peserta JKN di FKTP milik Pemerintah Daerah. Contoh belanja: Paracetamol (Tab, Syrup), Amoksisillin (Tab, Syrup), Antacida (Tab, Syrup), CTM (Tab), Alopurinol (Tab), Asam Askorbat/Vit C (Tab), Captopril (Tab), Deksamethason (Tab), Asam Mefenamat (Tab), Lidokain, dan lain-lain. 2. Belanja Alat Kesehatan Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan, alat-alat laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium di FKTP milik Pemerintah Daerah. Contoh belanja: Dental unit, stebilisator, stetoskop, tensi meter, tabung gas oksigen, gunting, bejana pemeriksaan, labu pemeriksaan lab, pinset, dan lain-lain.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES 50 NoPEMANFAATAN DAN BELANJA KEGIATAN DARI DANA KAPITASI A.BELANJA BARANG OPERASIONAL 3. Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja bahan medis habis pakai yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan (medis dan laboratorium) di FKTP milik Pemerintah Daerah. Contoh belanja: Kasa pembalut/perban, reagen, dan lain-lain. 4. Pelayanan Kesehatan Dalam Gedung Ruang lingkup pelayanan kesehatan secara komprehensif bagi semua pasien termasuk peserta JKN yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di FKTP milik Pemerintah Daerah. Contoh belanja: Konsumsi untuk penyuluhan/sosialisasi, transport (bagi peserta pertemuan, narasumber), uang harian bagi narasumber, konsumsi rapat, biaya petugas piket/jaga (honor lembur + uang makan), dan lain-lain.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES 51 No PEMANFAATAN DAN BELANJA KEGIATAN DARI DANA KAPITASI A.BELANJA BARANG OPERASIONAL 5.Pelayanan Kesehatan Luar Gedung Ruang lingkup Pelayanan di luar gedung mencakup pelayanan kesehatan yang bersifat upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta kunjungan rumah pada peserta JKN dalam penyelenggaraan program JKN. Contoh belanja: Uang transport, uang harian petugas dalam kunjungan rumah, konsumsi penyuluhan/sosialisasi, transport dan honor narasumber pada penyuluhan/sosialisasi dan lain- lain. 6.Operasional dan Pemeliharaan Kendaraan Puskesmas Keliling Ruang Lingkup belanja ini adalah untuk operasional dan pemeliharaan puskesmas keliling (pusling) sehingga pusling selalu siap dan dalam kondisi prima sehingga optimal dalam pelayanan kesehatan. Contoh belanja: Bahan Bakar Minyak (BBM), penggantian oli, penggantian suku cadang pusling, service berkala dan pemeliharaan kendaraan puskesmas keliling, dan lain-lain.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES 52 No PEMANFAATAN DAN BELANJA KEGIATAN DARI DANA KAPITASI A.BELANJA BARANG OPERASIONAL 7. Bahan Cetak atau Alat Tulis Kantor Lingkup untuk kegiatan ini mencakup kebutuhan akan cetakan dan alat tulis kantor yang diperlukan FKTP Milik Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Contoh belanja: Cetak family folder, belanja alat tulis kantor, computer supplies, tinta printer, cetak leaflet, brosur, poster, dan lain-lain. 8. Administrasi, Koordinasi Program dan Sistem Informasi Ruang Lingkup belanja ini adalah untuk kegiatan administrasi, koordinasi program dan pelaksanaan sistem informasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Contoh belanja: Transport, uang harian, honor panitia pengadaan dan penerima barang, konsumsi, meterai, perangko, hardware dan software sistem informasi (komputer, laptop), mouse, printer, langganan internet, LCD, dan lain-lain.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES 53 NoPEMANFAATAN DAN BELANJA KEGIATAN DARI DANA KAPITASI A.BELANJA BARANG OPERASIONAL 9.Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Ruang Lingkup belanja ini adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan/peningkatan kapasitas SDM petugas di FKTP milik pemerintah daerah. Contoh belanja: Transport, uang harian, biaya penginapan, biaya paket pelatihan/kursus, honor narasumber, konsumsi, dan lain-lain. 10.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ruang Lingkup belanja ini adalah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana FKTP milik pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik pada masyarakat termasuk peserta JKN. Contoh belanja: Belanja penggantian kunci pintu, engsel pintu, bohlam lampu, pengecetan FKTP, perbaikan saluran air/wastafel, biaya tukang, penggantian pintu dan jendela yang rusak, pemeliharaan AC, perbaikan dan pengecatan pagar FKTP, service alat kesehatan, dan lain-lain.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES 54 No PEMANFAATAN DAN BELANJA KEGIATAN DARI DANA KAPITASI B.BELANJA MODAL 1. Pengadaan Sarana dan Prasarana yang Berkaitan Langsung Dengan Pelayanan Kesehatan Ruang Lingkup belanja ini adalah untuk penyediaan sarana dan prasarana di FKTP milik pemerintah daerah yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan kesehatan di FKTP milik pemerintah daerah pemerintah daerah. Contoh belanja: Belanja kursi tunggu pasien, lemari obat, toilet, gorden, linen, lemari arsip, meja kerja petugas, AC, genset, pembuatan papan nama, pembuatan billboard, pembuatan pagar FKTP, dan lain lain.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PEMANFAATAN DANA SISA KAPITASI KEMENKES 55 Dalam hal sisa dana kapitasi berasal dari dana dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan maka pemanfatannya hanya dapat digunakan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Pendapatan dana kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, sisa dana kapitasi dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam hal sisa dana kapitasi berasal dari dana jasa pelayanan kesehatan maka pemanfatannya hanya dapat digunakan untuk jasa pelayanan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PEMANFAATAN DANA SISA KAPITASI KEMENKES 56 Pemanfaatan sisa dana kapitasi harus dimasukkan dalam rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN yang dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PENGAWASAN KEMENKES 57 PERPRES 32/2014 Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pengawas an fungsional terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi sesuai ketentuan yang berlaku Pengawasan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk meyakinkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi PERMENKES 21/2016 Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala FKTP secara berjenjang dan secara fungsional oleh Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ALUR PENGELOLAAN DANA JKN DI FKTP KEMENKES 58 BPJS KES PERPRES 32/ PERMENKES 19/ SE MENDAGRI No. 900/2280/SJ 4.KEPUTUSAN KEPALA DAERAH PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI UU No.17/2003, PP No. 58/2005, PERMENDAGRI No. 13/2006, PERMENDAGRI No. 27/2013, PERBUP/PERWALI PEMANFAATAN DANA KAPITASI TH UU No.17/2003, PP No. 58/2005 PERMENDAGRI No. 13/2006 PERMENDAGRI No. 27/2013 PERBUP/PERWALI PEMANFAATAN DANA
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ALUR PENGELOLAAN DANA JKN DI FKTP KEMENKES 59 BPJS KES PERPRES 32/2014, 2. PERMENKES 19/ SE MENDAGRI No. 900/2280/SJ 3. PERMENDAGRI No. 37/ KEPUTUSAN KEPALA DAERAH PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI UU No.17/2003, PP No. 58/2005, PERMENDAGRI No. 13/2006, PERMENDAGRI No. 37/2014, PERBUP/PERWALI PEMANFAATAN DANA KAPITASI TH. 2015
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ALUR PENGELOLAAN DANA JKN DI FKTP KEMENKES 60 BPJS KES PERPRES 32/2014, 2. PERMENKES 19/ SE MENDAGRI No. 900/2280/SJ 4. PERMENDAGRI No. 52/ PERKADA PEMANFAATAN DANA 6. PERMENKES 21/2016 NON KAPITASI UU No.17/2003, PP No. 58/2005, PERMENDAGRI No. 13/2006, PERMENDAGRI No. 52/2015, PERBUP/PERWALI PEMANFAATAN DANA KAPITASI TH. 2016
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ALUR PENGELOLAAN DANA JKN DI FKTP KEMENKES 61 BPJS KES PERPRES 32/2014, 2. PERMENKES 21/ SE MENDAGRI No. 900/2280/SJ 4. PERMENDAGRI No. 31/ PERKADA PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI UU No.17/2003, PP No. 58/2005, PERMENDAGRI No. 13/2006, PERMENDAGRI No. 31/2016, PERMENKES 52/2016, PERBUP/PERWALI PEMANFAATAN DANA KAPITASI TH. 2017
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ALUR PENGELOLAAN DANA JKN DI FKTP KEMENKES 62 BPJS KES PERPRES 32/2014, 2. PERMENKES 21/ SE MENDAGRI No. 900/2280/SJ 4. PERMENDAGRI No. 33/ PERKADA PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI UU No.17/2003, PP No. 58/2005, PERMENDAGRI No. 13/2006, PERMENDAGRI No. 33/2017, PERMENKES 52/2016, PERBUP/PERWALI PEMANFAATAN DANA KAPITASI TH. 2018
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 63 KEMENTERIAN KESEHATAN PERMENKES 52/2016 STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL NON KAPITASI KEMENKES 64 Tarif Non Kapitasi 1.Pelayanan Ambulance tarif mengacu pada aturan daerah 2.Obat rujuk balik DM, hipertensi, jantung asma dll (harga E Katalog) 3.Pelayanan Penunjang Rujuk Balik 1.Pemeriksaan gula darah ( Rp. 10 ribu - 20 ribu) 2.Pemeriksaan HbA1c (Rp. 160 rb rb) 3.Pemeriksaan microalbuminuria Rp. 120rb, ureum Rp. 30rb, kreatinin Rp. 30rb, kolesterol total Rp. 45rb, LDL Rp. 60rb, HDL Rp. 45rb, trigliserida Rp. 50rb 4.Pemeriksaan IVA Rp. 25rb,- Pemeriksaan Papsmear Rp. 125rb, terapi krio Rp. 150rb, GDP/GDPP Rp 10rb - 20rb 5.Rawat inap Rp. 120rb - 200rb 6.ANC paket Rp. 200rb, tidak paket Rp. 50rb per kunjungan 7.Persalinan normal bidan Rp. 700rb, dokter Rp. 800rb 8.Persalinan PONED Rp. 950rb 9.PNC Rp. 25rb perkunjungan 10.Pasca persalinan PKM PONED Rp. 175rb 11.Pra rujukan komplikasi kebidanan Rp. 125rb 12. Pelayanan KB: IUD Rp. 100rb, suntik Rp. 15rb, komplikasi Rp. 125rb, vasektomi Rp 350rb
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ALUR PENGELOLAAN DANA NON KAPITASI JKN KEMENKES 65 BPJS KES PKM SDH BLUD PENGAJUAN KLAIM PKM BLM BLUD PENGAJUAN KLAIM BAYAR KLAIM LAPOR KAS DAERAH (KASDA) SETOR YAN KES RKA-DPA DINKES/PKM SESUAI RBA-DPA BLUD
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Dasar Hukum UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP No. 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Permenkes 28/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN Perda Kab/Kota tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” Per kepala Daerah tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” Permendagri 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A SE. Mendagri 900/2280/SJ tanggal 05 Mei 2014 tentang Juknis Penganggaran Kapitasi FKTP
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut UU 28/2009 Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut UU 28/2009 Pasal 108 (1)Objek Retribusi adalah : a.Jasa Umum; b.Jasa Usaha; dan c.Perizinan Tertentu Pasal 109 Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut UU 28/2009 Pasal 110 (1)Jenis Retribusi Jasa Umum adalah: a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (2)Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut UU 28/2009 Pasal 111 (1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut UU 28/2009 Pasal 150 Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Retribusi Jasa Umum: 1.Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu; 2.jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi; 3.jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum; 4.jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu; 5.Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya; 6.Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan 7.pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut UU 28/2009 Tata Cara Penghitungan Retribusi Pasal 155 (1)Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2)Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3)Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut UU 28/2009 PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI Pasal 156 (1)Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2)Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut. (3)Peraturan Daerah tentang Retribusi paling sedikit mengatur ketentuan mengenai: a. nama, objek, dan Subjek Retribusi; b. golongan Retribusi; dll……..
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut UU 28/2009 Pemanfaatan Pasal 161 (1)Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. (2)Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut UU 28/2009 INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 171 (1)Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (2)Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3)Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut PP 69/2010 Pasal 1 1.Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi. 4.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut PP 69/2010 INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI Penerima Insentif Pasal 3 (1)Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi. (2)Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada: a.pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; b.kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; c.sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; d.pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan e.pihak lain yang membantu Instansi Pelaksanapemungut Pajak dan Retribusi.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut PP 69/2010 INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI Penerima Insentif Pasal 4 (1)Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. (2)Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan: a.kinerja Instansi; b.semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi; c.pendapatan daerah; dan d.pelayanan kepada masyarakat. (3)Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. (4)Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan. (5)Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut PP 69/2010 INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI Besaran Insentif Pasal 6 (1) Besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi: a. 3% (tiga perseratus) untuk provinsi; dan b. 5% (lima perseratus) untuk kabupaten/kota, dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi. (2)Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut PP 69/2010 INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI Besaran Insentif Pasal 7 (1) Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan: a.di bawah Rp ,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; b. Rp ,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp ,00 (duatriliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; c.di atas Rp ,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp ,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; d.di atas Rp ,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut PP 69/2010 PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 9 (1)Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak dan/atau Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2)Penganggaran Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak. (3)Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi. Pasal 10 Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut Permenkes 28/2014 PENDANAAN A.Ketentuan Umum 4.Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. 6.Pengelolaan dan pemanfaatan dana di FKTP dan FKRTL milik pemerintah pengaturannya mengikuti ketentuan peraturan perundangan, sedangkan pengelolaan dan pemanfaatan dana di FKTP dan FKRTL milik swasta pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada faskes swasta tersebut. C.Mekanisme Pembayaran 4.Mekanisme Pembayaran Klaim Non Kapitasi Pembayaran klaim non Kapitasi pelayanan JKN oleh BPJS Kesehatan di FKTP milik Pemerintah Daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran klaim non kapitasi di FKTP milik Pemerintah Daerah meliputi: …..
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Pengertian Menurut Permenkes 28/2014 PENDANAAN D.Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana 1.FKTP 2) Dana Non Kapitasi a)Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. b)Dana Non Kapitasi yang telah disetorkan ke Kas Daerah oleh FKTP dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus; (1) mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut; (2) membuat dan mengusulkan dalam bentuk program dan kegiatan pada RKA-DPA SKPD Dinas Kesehatan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Permendagri 33/2017 III. Kebijakan Penyusunan APBD 1.Pendapatan Daerah a.Pendapatan Asli Daerah (PAD) 1)Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah : i)Retribusi pelayanan kesehatan yang bersumber dari hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa Umum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan 3)Penganggaran Lain-lain PAD Yang Sah c.Pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan PPK-BLUD mempedomani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014 Hal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Permendagri 33/2017 III. Kebijakan Penyusunan APBD 1.Pendapatan Daerah b.Dana Perimbangan 1)Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) 2)Penganggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 3)Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) c.Lain – lain Pendapatan Daerah Yang Sah
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Permendagri 33/2017 III. Kebijakan Penyusunan APBD 2.Belanja Daerah a.Belanja Tidak Langsung 1)Belanja Pegawai g.Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2)Belanja Bunga 3)Belanja Subsidi 4)Belanja Hibah dan Bansos b.Belanja Langsung
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Permendagri 33/2017 III. Kebijakan Penyusunan APBD 3.Pembiayaan Daerah a.Penerimaan Pembiayaan b.Pengeluaran Pembiayaan c.SILPA Tahun Berjalan
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Permendagri 33/2017 V.Hal Khusus Lainnya 4.Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh per seratus) dari total belanja APBD diluar gaji, sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) UndangUndang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penjelasan Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang 36 Tahun 2009 menegaskan bahwa bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap. 5.Penganggaran belanja yang bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan PPK-BLUD mempedomani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei Dalam hal dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran sebelumnya, dana kapitasi tersebut harus digunakan tahun anggaran berikutnya dan penggunaannya tetap mempedomani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Permendagri 33/2017 V.Hal Khusus Lainnya 27.………………………… Dalam penerapan PPK-BLUD, Pemerintah Daerah memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut: a.Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah agar segera melakukan evaluasi kepada SKPD atau unit kerja pada SKPD yang tugas dan fungsinya secara operasional memberi pelayanan kepada masyarakat untuk menerapkan PPK-BLUD. b.Khusus bagi pelayanan kesehatan antara lain Rumah Sakit Daerah (RSD), Puskesmas (FKTP) dan Balai Kesehatan Masyarakat yang belum menerapkan PPK-BLUD, agar Pemerintah Daerah segera melakukan langkah-langkah untuk mempercepat penerapan PPK-BLUD pada pelayanan kesehatan tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN Permendagri 33/2017 V.Hal Khusus Lainnya 27.………………………… Bagi SKPD atau unit kerja pada SKPD yang telah menerapkan PPKBLUD, agar: 1)Penyusunan rencana kerja dan anggaran menggunakan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). 2)Pendapatan BLUD dalam RBA dikonsolidasikan ke dalam APBD dalam jenis pendapatan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. 3)Belanja BLUD dalam RBA dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, khususnya dalam Pasal 11 ayat (3a), SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang telah menerapkan PPK-BLUD, pagu anggaran BLUD dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan dan surplus BLUD, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan jenis belanja. 4)Tahapan dan jadwal proses penyusunan RKA/RBA, mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN SE Mendagri 900/2280/SJ 1. Penganggaran a.Kepala FKTP menyusun rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan. b.Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tersebut pada huruf a, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Dinas Kesehatan, yang memuat rencana pendapatan dana kapitasi JKN dan rencana belanja dana kapitasi JKN. c.Rencana pendapatan dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah, jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah, obyek Dana Kapitasi JKN pada FKTP, rincian obyek Dana Kapitasi JKN pada masing- masing FKTP sesuai kode rekening berkenaan. d.Rencana belanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Belanja Langsung dan diuraikan ke dalam jenis, obyek, dan rincian obyek belanja sesuai kode rekening berkenaan, yang pemanfaatannya mempedomani ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. e.RKA-SKPD Dinas Kesehatan sebagaimana tersebut pada huruf b dipergunakan sebagai bahan penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENTERI KESEHATAN SE Mendagri 900/2280/SJ 1. Penganggaran a.Kepala FKTP menyusun rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan. b.Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tersebut pada huruf a, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Dinas Kesehatan, yang memuat rencana pendapatan dana kapitasi JKN dan rencana belanja dana kapitasi JKN. c.Rencana pendapatan dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah, jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah, obyek Dana Kapitasi JKN pada FKTP, rincian obyek Dana Kapitasi JKN pada masing- masing FKTP sesuai kode rekening berkenaan. d.Rencana belanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Belanja Langsung dan diuraikan ke dalam jenis, obyek, dan rincian obyek belanja sesuai kode rekening berkenaan, yang pemanfaatannya mempedomani ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. e.RKA-SKPD Dinas Kesehatan sebagaimana tersebut pada huruf b dipergunakan sebagai bahan penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 93 KEMENTERIAN KESEHATAN 3.PERAN DINKES KAB/KOTA, FKTP DAN FKTL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERAN & TUGAS (1) KEMENKES 94 DINAS KESEHATAN KAB/KOTA (1) 1.Kepala SKPD Dinas Kesehatan mengusulkan bendahara JKN di FKTP melalui PPKD ke Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Bendahara JKN di FKTP 2.Menyusun Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN yang telah dilaporkan FKTP untuk dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas Kesehatan 3.Menyusun DPA-SKPD berdasarkan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan 4.Tata cara dan format penyusunan DPA-SKPD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah 5.Melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja FKTP serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) sesuai Form 5 & 6 SE Mendagri No. 900/2280/SJ, 2014
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERAN & TUGAS (2) KEMENKES 95 DINAS KESEHATAN KAB/KOTA (2) 6.Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja yang dilaporkan FKTP, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) FKTP kepada PPKD 7.Berdasarkan SP3B FKTP tersebut selanjutnya PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) FKTP 8.Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP 9.Mendokumentasikan (arsipkan) Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) FKTP yang telah diterbitkan oleh PPKD selaku BUD
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERAN & TUGAS (3) KEMENKES 96 FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA (FKTP) (1) 1.Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan 2.Kepala FKTP mengusulkan bendahara JKN di FKTP ke Kepala SKPD Dinas Kesehatan untuk ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai Bendahara JKN di FKTP 3.Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP membuka Rekening Dana Kapitasi JKN untuk ditetapkan oleh Kepala Daerah 4.Kepala FKTP menyampaikan Rekening Dana Kapitasi JKN ke BPJS Kesehatan 5.Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan membukukan semua belanja (pengeluaran) dana Kapitasi dalam Buku Kas Bendahara Dana Kapitasi. 6.Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada Kepala FKTP
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERAN & TUGAS (4) KEMENKES 97 FASILITAS KESEHATAN TK PERTAMA (FKTP) (2) 7.Mendokumentasikan (arsipkan) semua bukti-bukti belanja (pengeluaran) dana Kapitasi JKN 8.Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab 9.Kepala FKTP bertanggung jawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN 10.Kepala FKTP melakukan pengawasan pada Bendahara Kapitasi JKN dalam hal pembukuan, pengeluaran dan pertanggungjawaban
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PENUTUP KEMENKES 98 1.Dana JKN yang diterima seluruhnya dimanfaatkan untuk; (a) Jasa Pelayanan Kesehatan (tenaga kesehatan dan non kesehatan) dan (b) Operasional Pelayanan Kesehatan. 2.Bendahara Kapitasi JKN dan Rekening Kapitasi JKN di setiap FKTP ditetapkan Oleh Kepala Daerah atas usulan Kepala Dinas Kes. 3.Pemanfaatan besaran Dana Kapitasi digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP, ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap tahunnya 4.Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi FKTP harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntable 5.Akhir Tahun 2017, FKTP & Dinkes Kab/Kota sudah harus mempersiapkan & membuat perencanaan RKA 2018 (Permendagri No. 33/2017)
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PENUTUP KEMENKES Non Kapitasi / DAK JAMPERSAL -Retribusi pelayanan kesehatan yang bersumber dari hasil klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa Umum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan -Non Kapitasi / DAK Jampersal dalam pemanfaatannya tidak bisa disamakan dengan Kapitasi, karena Non Kapitasi / DAK Jampersal tidak diatur khusus, beda halnya dengan Kapitasi yang diatur khusus (Perpes 32/2014), -Non Kapitasi / DAK Jampersal mengacu kepada Perda “Pajak / Retribusi” dan Peraturan Kepala Daerah “Pajak dan Retribusi”
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL REFERENSI KEMENKES Peraturan Presiden No. 32/2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah 2.Permenkes No. 21/2016 Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah 3.Permenkes 52/2016 Standar Tarif Pelayanan Kesehatan 4. SE Mendagri No. 900/2280/SJ, 5 Mei 2014 Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Pentatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN Pada FKTP Milik Pemda 5. Permenkes No.28/2014 Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 101 KEMENTERIAN KESEHATAN TERIMA KASIH Untuk Indonesia yang lebih sehat JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Hotlines: (021) , (021) , (021) www.ppjk.go.id