PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA
Pengawasan & Pelaporan Kegiatan Swakelola Perencanaan Persiapan Pelaksanaan Pengawasan & Pelaporan Pertanggungjawaban Tahapan Swakelola Penyera-han hasil peker-jaan Penetapan tipe Penyusunan Spek/KAK Penyusunan RAB Penetapan sasaran Penyelenggar-aan swakelola Rencana Kegiatan Jadwal Pelaksanaan RAB Pelaksanaan Rencana Kerja Pengadaan Bahan, Peralatan,Jasa Lainnya, Tenaga Ahli,dll Pembayaran Pegawasan & Pengendalian Pelaporan Kemajuan Pelaporan Realisasi Pekerjaan Catatan untuk pengajar : Slide ini adalah Reviu untuk tahapan swakelola secara keseluruhan Pada tahap perencanaan dapat dibuat MoU untuk dijadikan dasar pembuatan anggaran
Pelaksanaan Swakelola Berdasarkan Tipe Swakelola Tipe I Direncanakan,dilaksanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran Tipe II Direncanakan dan diawasi oleh K/L Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD Pelaksana Swakelola Tipe III Direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyara-katan Tipe IV Direncanakan sendiri oleh K/L/PD Penanggung Jawab dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pasal 47 ayat 1 - 4
Penetapan Penyelenggara Swakelola Tipe Swakelola Penetapan Tim Persiapan Tim Pengawas Tim Pelaksana Tipe I PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran Tipe II PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran Pimpinan K/L/PD Pelaksana Swakelola Tipe III Penanggung Jawab Organisasi Masyarakat Tipe IV Penanggung Jawab Kelompok Masyarakat Catatan : Slide ini merecall materi sebelumnya: materi persiapan PBJ (tentang penetapan penyelenggara swakelola) Pasal 23 ayat 3
Pelaksanaan Swakelola Tipe I PA/KPA PENYELENGGARA SWAKELOLA : - Tim Persiapan - Tim Pelaksana - Tim Pengawas PPK UKPBJ/PP Catatan : PA menetapkan Penyelenggara Swakelola dalam hal PPK/UKBPJ/PP tidak mampu maka dapat dibantu oleh Agen Pengadaan Untuk UKPBJ di pemerintah daerah terpisah menjadi unit tersendiri dibawah Pemerintah Daerah Contoh : Swakelola Tipe I LKPP –Direktorat Pelatihan melakukan pengadaan untuk pembuatan Modul Bahan Ajar tentang Pengadaan Barang/Jasa tingkat Dasar. Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui swakelola dengan menggunakan Tipe I. Dalam hal ini, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Tim LKPP – Direktorat Pelatihan. Jasa Konsultan direkrut dari eksternal dengan jumlah tidak melebihi dari 50%. Ditetapkan oleh PA/KPA PA/KPA dapat menggunakan pegawai K/L/PD dan/atau tenaga ahli Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tim pelaksana Dalam hal dibutuhkan alat, bahan & material melalui Penyedia, pengadaannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perpres Pasal 47 ayat 1
Pelaksanaan Swakelola Tipe II KESEPAKATAN KERJASAMA PA/KPA K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran K/L/PD Pelaksana Swakelola KONTRAK SWAKELOLA PENYELENGGARA SWAKELOLA : - Tim Persiapan - Tim Pengawas PPK TIM PELAKSANA UKPBJ/ PP Catatan : - PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan K/L/PD pelaksana Swakelola; dan PPK menandatangani kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama. dalam hal PPK/UKBPJ/PP tidak mampu maka dapat dibantu oleh Agen Pengadaan Untuk UKPBJ di pemerintah daerah terpisah menjadi unit tersendiri dibawah Pemerintah Daerah kontrak pada pelaksana swakelola dan kontrak dengan penyedia ada penegasan bahwa kontrak dgn pelaksana swakelola adalah Kontrak Kerjasama bukan Kontrak Kerja selayaknya dgn penyedia Contoh : LKPP –Direktorat Pelatihan dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) membuat suatu kajian tentang pembentukan Pusdiklat Pengadan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui swakelola dengan menggunakan Tipe II. Dalam hal ini, Perencanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Tim LKPP – Direktorat Pelatihan. Sedangkan Pelaksanaan dilakukan oleh tim dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) . Ditetapkan oleh PA/KPA Dalam hal dibutuhkan alat, bahan & material melalui Penyedia, pengadaannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perpres Pasal 47 ayat 2
Pelaksanaan Swakelola Tipe III PA/KPA K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran KONTRAK SWAKELOLA PENYELENGGARA SWAKELOLA : - Tim Persiapan - Tim Pengawas PPK Ormas Pelaksana Swakelola Catatan : Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan Pimpinan Ormas Dalam hal dibutuhkan alat, bahan & material melalui Penyedia, pengadaannya dilaksanakan sesuai ketentuan. Yang dimaksud ketentuan ialah Perpres 16/18 dan Peraturan Lembaga Swakelola Contoh : Kementrian PUPERA-Cipta Karya Melakukan Swakelola Pengerjaan Jalan di Lingkungan Ormas seperti NU/Muhamdiyah. Dalam hal ini perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh tim dari PU. Sedangkan pelaksanaan dilakukan oleh Ormas yang terkait. Dalam melakukan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, organisasi pengadaan seharusnya bersikap lebih teliti dan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : Persyaratan Ormas Apakah Ormas yang akan diajak bekerjasama telah melengkapi semua persyaratan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berbadan hukum Apakah Ormas yang akan diajak bekerjasama telah memiliki badan hukum. Pelaksanaan di lapangan Pelaksanaan swakelola harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpang Ditetapkan oleh PA/KPA TIM PELAKSANA Dalam hal dibutuhkan alat, bahan & material melalui Penyedia, pengadaannya dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 3
Pelaksanaan Swakelola Tipe IV PA/KPA K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran KONTRAK SWAKELOLA PPK Pimpinan Pokmas Catatan : dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan Pimpinan Kelompok Masyarakat. TIM PERSIAPAN TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS Dalam hal dibutuhkan alat, bahan & material melalui Penyedia, pengadaannya dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 4
Pelaksanaan Swakelola Catatan : Untuk kebutuhan barang/jasa yang tidak kompeten dilaksanakan oleh Ormas atau Pokmas maka pengadaan barang/jasa dilakukan oleh K/L/Perangkat Daerah Penanggung jawab anggaran Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II, tipe III dan tipe IV nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui Penyedia. Pasal 47 ayat 5
Pembayaran Pelaksanaan Swakelola Pembayaran Tenaga Kerja Pembayaran Tenaga Ahli Pengadaan Peralatan/Suku Cadang Pengadaan Bahan/ Material Catatan : pembayaran atas komponen kegiatan swakelola mengikuti ketentuan yang berlaku bagi APBN/APBD. Pembayaran Swakelola sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48
Pengawasan Mengecek dan mengukur kemajuan pelaksanaan swakelola Menganalisa status perkembangan swakelola Mengambil tindak lanjut terhadap kejadian, isu-isu dan kesempatan dalam menyelesaikan swakelola
Pertanggungjawaban (1) Pelaporan secara berkala dibutuhkan terutama terhadap kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan Pelaporan dari pekerjaan dan biaya yang direncanakan terhadap aktual realisasi fisik, waktu dan penggunaan keuangan swakelola Lanjutan … >>
Pertanggungjawaban (2) Penyerahan hasil pekerjaan dapat dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan dalam kontrak telah selesai dilakukan 100%. Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima.
Skema Pengawasan dan Pertanggungjawaban Kemajuan Pelaksanaan & Penggunaan Keuangan Hasil Pekerjaan Swakelola PPK Tim Pelaksana BAST Laporan Berkala Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala. Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima. Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala. Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala Pasal 49