Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
REGULASI AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH 1.Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2.Pasal 36 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 3.Pasal 56 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 4.Pasal 70 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 5.Pasal 189 PP No. 12 Tahun 2019, Pengganti Pasal 99 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 6.PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pengganti PP No. 24 Tahun Permendagri 64/2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah 8.Peraturan Bupati Mentawai Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2014 Pasal 3 ayat (1) “Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menerapkan SAP Berbasis Akrual” Pasal 3 ayat (2) Kebijakan Akuntansi pemerintah daerah terdiri atas: - kebijakan akuntansi pelaporan keuangan; dan - kebijakan akuntansi akun.
Lanjutan... Pasal 4 ayat (1) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan terdiri dari: a. kerangka konseptual kebijakan akuntansi; b. penyajian laporan keuangan; c. laporan realisasi anggaran; d. laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); e. neraca; f. laporan arus kas; g. laporan operasional; h. laporan perubahan ekuitas i. catatan atas laporan keuangan;
Lanjutan... Pasal 4 ayat (2) Kebijakan Akuntansi Akun terdiri dari: a. akuntansi pendapatan - Laporan Operasi (LO) dan pendapatan Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. akuntansi beban dan belanja; c. akuntansi transfer; d. akuntansi pembiayaan; e. akuntansi aset; f. akuntansi kewajiban; g. akuntansi ekuitas; h. akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidakdi lanjutkan;
Lanjutan... Pasal 6 ayat (2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh SKPD selaku Entitas Akuntansi wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan, setidak-tidaknya terdiri dari: 1) laporan realisasi anggaran; 2) neraca; 3) laporan operasional; 4) laporan perubahan ekuitas; 5) catatan atas laporan keuangan.
Lanjutan... Pasal 8 (1) Dalam rangka evaluasi pelaksanaan APBD, Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan laporan interim sekurang-kurangnya setiap triwulan. (2) Laporan keuangan interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan laporan interim entitas akuntansi. (3) Laporan interim sekurang-kurangnya memuat Laporan Realisasi Anggaran dan penjelasan atas pos Laporan Realisasi Anggaran.
Pokok-pokok perubahan PP 12 Tahun 2019 DIPIMPIN OLEH SEKDA pejabat lain sesuai dengan kebutuhan PPKD Pejabat Perencana Daerah a.membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b.menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA; c.menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS; d.melakukan verifikasi RKA SKPD; e.membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD; f.membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD; g.melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD; h.menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA; dan i.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan a.membahas kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah; b.menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA; c.menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS; d.melakukan verifikasi RKA SKPD; e.membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD; f.membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD; g.melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD dan rancangan perubahan DPA SKPD; h.menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA; dan i.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 22 PP 12 Tahun 2019 TUGAS Merinci Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Lanjutan.... Perubahan Struktur APBD PAD Pajak Daerah Retribusi Daerah Hsl Pengelolaan Kekayaan Daerah yg Dipisahkan Lain –lain PAD yg Sah Pendapatan Transfer Transfer Pemerintah Pusat Transfer Antar Daerah LAIN 2 PD YG SAH Hibah Dana Darurat Lain-Lain Pendapatan Sesuai PUU Belanja Operasi B. Pegawai B. Barang & Jasa B. Bunga B. Subsidi B. Hibah B. Bantuan Sosial Belanja Modal Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer B. Bagi Hasil B. Bantuan Keuangan Penerimaan Pembiayaan SiLPA Pencairan d. cadangan Penj yang dipisahkan Penerimaan pinjaman Penerimaan kembali pemberian pinjaman Penerimaan Pembiayaan lainnya Sesuai PUU Pengeluaran Pembiayaan pembayaran cicilan pokok Utang Penyertaan modal Pembentukan dana cadangan Pemberian pinjaman pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai PUU
Lanjutan... Penegasan penggunaan bagan akun standar dalam mewujudkan statistik keuangan pemerintah dan laporan keuangan yang terkonsolidasi, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan Dilaksanakan Oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pasal 185 PP 12 Tahun 2019 Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Daerah Bagan akun standar (BAS) Sebuah Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap, yang diselaraskan dengan BAS Pemerintah Pusat. Untuk mewujudkan statistik keuangan dan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang meliputi penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan. Sebuah Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap, yang diselaraskan dengan BAS Pemerintah Pusat. Untuk mewujudkan statistik keuangan dan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang meliputi penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan. Pasal 188 PP 12 Tahun 2019 Kemendagri sdg menyusun R Permendagri ttg Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Daerah dan Keuda: 1.Lampiran Ia Perencanaan dan Bangda (Urusan, bidang, program, kegiatan dan subkegiatan) 2.Lampiran Ib fungsi 3.Lampiran Ic Organisasi 4.Lampiran Id Sumber Pendanaan 5.Lampiran Ie Nama Wilayah 6.Lampiran If Rekening (akun, pok, jenis, obyek, rincian obyek dan sub rincian obyek) untuk Aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan beban.
Lanjutan... Penegasan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Pengeloaan Keuangan Daerah Pasal 222 ayat (1) “Pemda menerapkan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah. Pasal 222 ayat (2) penerapan SPBE dpt dilakukan bertahap disesuaikan kondisi dan/atau kapasitas Pemda paling lambat 3 thn stlh ditetapkan PP ini. Pasal 222 ayat (3) Pemda wajib menerapkan SPBE secara terintegrasi paling sedikit: 1.penyusunan program dan kegiatan dari Renja Pemda, 2.penyusunan RKA-SKPD, 3.penyusunan anggaran, 4.pengelolaan Pendapatan daerah, 5.pelaksanaan dan penatausahaan Keuda, 6.akuntansi dan pelaporan; dan 7.pengadaan barang/jasa Dalam hal pemda tidak menerapkan SPBE dibidang pengelolaan keuda, menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan melakukan penundaan/pemotongan DTU sesuai PP atas usulan Mendagri. 1.Perpres 95 Tahun 2018 ttg Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pasal 1 angka 1 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. 2.Perpres 54 Tahun 2018 ttg Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Pasal 1 angka 1: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK adalah arah kebljakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi korupsi di Indonesia. Pasal 3 ayat (1) Fokus Stranas PK meliputi: a.perizinan dan tata niaga; b.keuangan negara; dan c.penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Terintegrasinya kebijakan. proses perencanaan, penganggaran dan kinerja birokrasi.
Sekian – Terima Kasih