PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
Advertisements

BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
SOSIALISASI PERDIRJEN NOMOR 10/PB/2011
Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
PENGUATAN SISTEM KOORDINASI PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN PENDIDIKAN
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Website Dindik
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
Pembiayaan Pembangunan
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
INFORMASI TEKNIS SEKRETARIS DITJEN BELMAWA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI DISAMPAIKAN DALAM RAPAT KOORDINASI NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
EVALUASI PENYALURAN STF-GBPNS TAHUN 2015
EKSPOSE HASIL MONITORING BSM 2015
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
Hasil Audit Kinerja BOS Kementerian Agama Prov Jatim TA 2010
REMINDER Surat Menteri Keuangan No.S.153/MK.05/2017 tgl 27 Pebruari 2017 kepada para Menteri Ketua Lembaga Negara tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan.
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Pembiayaan Pembangunan
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH Education Management Information System ( E M I S ) Drs. H. Asep Ismail, M.Si. (Kepala Kantor Kementerian.
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

SISTEMATIKA I.TIGA MASALAH UTAMA GURU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA II.KEBIJAKAN DAN PROGRAM III.SKEMA BANTUAN

I.TIGA MASALAH UTAMA GURU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA a.Kuantitas b.Kualitas c.Kesejahteraan

A. KUANTITAS 1)Secara umum data jumlah guru pada pendidikan Agama dan Keagamaan dipandang cukup proporsional dibanding jumlah siswa (± 1:16) 2)Data jumlah guru pada pendidikan agama dan keagamaan memuat ± 20% guru paruh waktu yang mengajar di lebih dari satu madrasah. 3)Distribusi guru masih timpang sehingga lembaga pendidikan di daerah-daerah tertentu, khususnya daerah terpencil dan perbatasan masih kekurangan guru. 4)Lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti pendidikan diniyah dan pondok pesantren pada umumnya masih kekurangan guru.

B. KUALITAS Guru pada madrasah dan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan pada umumnya menghadapi masalah kualitatif, yaitu: 1)Masih berlatar belakang pendidikan dibawah S1. (Underqualified ) 2)Belum memiliki sertifikasi guru profesional. (Uncertified ) 3)Mengajar bidang studi bukan keahliannya ( Missmatch )

C. KESEJAHTERAAN Adanya ketimpangan kesejahteraan: 1)Antara guru-guru pada madrasah dan lembaga-lembaga keagamaan dengan guru- guru pada sekolah. 2)Antara guru-guru pada madrasah negeri dengan guru-guru pada madrasah swasta. 3)Antara guru-guru pada madrasah dengan guru/ustadz pada pendidikan diniyyah dan pondok pesantren 4)Belum teralokasikannya anggaran untuk tunjangan profesi bagi guru agama

II. KEBIJAKAN DAN PROGRAM 1.Pengangkatan Guru Honorer menjadi Guru PNS. 2.Bantuan peningkatan kualifikasi guru. 3.Bantuan sertifikasi guru. 4.Bantuan Beasiswa Pendidikan S2 (Guru Master). 5.Bantuan Beasiswa Pendidikan Kompetensi Ganda. 6.Bantuan tunjangan guru pengganti. 7.Bantuan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS. 8.Bantuan tunjangan profesi guru. 9.Penghargaan bagi guru berprestasi.

III. SKEMA BANTUAN 1. Tepat Sasaran Bantuan diberikan langsung kepada penerima (orang/lembaga). 2. Tepat Waktu Bantuan disalurkan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan 3. Tepat Jumlah a)Bantuan yang disalurkan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan, tidak ada pemotongan dan tidak ada manajemen fee dalam pelaksanaan program bantuan. b)Jumlah sasaran penerima sesuai dengan yang telah ditetapkan. 4. Tepat Guna Bantuan digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. 5. Pertanggung Jawaban Penerima Bantuan wajib bertanggungjawab dan melaporkan penggunaan bantuan. A. PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN BANTUAN

Pelaksanaan program bantuan prioritas nasioal meliputi tahapan-tahapan: (1) sosialisasi, (2) Pendataan dan verifikasi calon penerima, (3) penetapan penerima bantuan, (4) penyaluran bantuan melalui rekening penerima, (5) pemantauan penyaluran bantuan, (6) pemantauan penggunaan bantuan, (7) pelaporan pelaksanaan program bantuan, (8) pelaporan penggunaan bantuan B. TAHAPAN PENGELOLAAN BANTUAN

C. MEKANSIME PENYALURAN BANTUAN DAERAH 1. Sosialisasi Sosialisasi teknis pelaksanaan program bantuan kepada masyarakat penyelenggara dan pelaksana pendidikan di wilayah masing-masing 2. Pendataan dan Verifikasi Menghimpun dan mengirimkan data calon penerima bantuan kepada Dirjen Pendidikan Islam untuk bahan monitoring. Melakukan verifikasi calon penerima bantuan. 3. Penetapan Penerima Menetapkan daftar penerima bantuan. Membuat SK penerima bantuan. 4. Penyaluran Menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan melalui nomor rekening lembaga atau perorangan sesuai mekanisme melalui SPM-LS ke KPPN setempat 5. Pemantauan Melakukan pemantauan atas penggunaan bantuan. Melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Dirjen Pendidikan Islam. 6. Evaluasi dan Pelaporan Menghimpun dan mengevaluasi laporan penggunaan bantuan. Melaporkan pelaksanaan program bantuan ke Ditjen Pendidikan Islam.

NOTAHAPPUSATDAERAH 01Sosialisasi1.Menyusun pedoman pelaksanaan pemberian bantuan 2.Sosialisasi kebijakan dan program bantuan secara nasional Sosialisasi teknis pelaksanaan program bantuan kepada masyarakat penyelenggara dan pelaksana pendidikan di wilayah masing-masing 02Pendataan dan Verifikasi Memverifikasi data calon penerima bantuan Menghimpun dan mengirimkan data calon penerima bantuan kepada pusat 03Penetapan Penerima Membuat SK bantuan rehab/RKB dan tunjangan profesi guru Mengajukan usulan daftar penerima bantuan Menyusun juknis pemberian bantuan Membuat SK daftar penerima bantuan non rehab/RKB D. TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PUSAT DAN DAERAH

04Penyaluran1.Mengatur pedoman penyaluran dana program bantuan 2.Memproses SE Dirjen Perbendaharaan dalam penyaluran Menyalurkan dana bantuan sesuai dengan mekanisme penggunaan anggaran yaitu melalui nomor rekening penerima 05Pemantauan1.Mengatur pedoman pemantauan pe laksanaan program bantuan 2.Melakukan pemantauan atas penyaluran bantuan 1.Melakukan pemantauan atas penggunaan bantuan 2.Melaporkan hasil pemantauan tersebut kepada Pusat 06PelaporanMenyusun pedoman pelaporan pelaksanaan dan penggunaan bantuan 1.Menghimpun laporan penggunaan bantuan 2.Melaporkan pelaksanaan program bantuan ke Pusat

NO.KEGIATANWAKTUPENANGGUNGJAWAB 01Penyusunan dan sosialisasi panduan Januari-FebruariDirektorat Jenderal Pendidikan Islam 02Sosialisasi dan pendataan calon penerima bantuan DisesuaikanKantor Wilayah Departemen Agama RI 03Pengusulan daftar penerima bantuan DisesuaikanKantor Wilayah Departemen Agama RI 04Penetapan daftar penerima bantuan DisesuaikanDirektorat Jenderal Pendidikan Islam 05Evaluasi tengah-program (mid- term evaluation) DisesuaikanDirektorat Jenderal Pendidikan Islam 06Penyaluran dana bantuanDisesuaikanKantor Wilayah Departemen Agama RI 07Pemantauan pelaksanaan program bantuan DisesuaikanDirektorat Jenderal Pendidikan Islam 08Pemantauan penggunaan program bantuan DisesuaikanKantor Wilayah Departemen Agama 09Pelaporan penggunaan bantuan DisesuaikanPenerima Bantuan 10Pelaporan Pelaksanaan Program Bantuan September- November Kantor Wilayah Departemen Agama 11Pelaporan Nasional Pelaksanaan Program Bantuan November- Desember Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

E. PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN a)Dalam penggunaan bantuan, penerima bantuan harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut : b)Wajib menggunakan bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam/Kepala Kanwil Departemen Agama, Petunjuk Teknis dan Peraturan yang berlaku; c)Wajib melakukan pengelolaan keuangan dengan baik; d)Merealisasikan bantuan paling lambat satu bulan setelah bantuan diterima; e)Merealisasikan bantuan dengan tepat guna, tepat sasaran, dan tepat jumlah; f)Memenuhi ketentuan perpajakan; g)Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q pejabat eselon II terkait dan Kepala Kanwil Departemen Agama, paling lambat satu bulan setelah selesai penggunaan dana bantuan.

F. MONITORING DAN PELAPORAN MONITORING a)Monitoring bantuan dilakukan untuk mengetahui dan memantau proses, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pemanfaatan bantuan. b)Monitoring dilaksanakan oleh Tim Monitoring yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama dan atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama. c)Tujuan monitoring adalah : Mengukur capaian sasaran; Mengetahui ketepatan guna, sasaran dan jumlah; Mengetahui manfaat bantuan; Melakukan penilaian dan identifikasi permasalahan yang terjadi, dan memberikan saran pemecahan terhadap permalasahan yang dihadapi.

G. PELAPORAN a)Pelaporan oleh Tim Monitoring Ditjen Pendidikan Islam dan Kanwil Departemen Agama. b)Pelaporan oleh Penerima Bantuan: Pemanfaatan bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam dan atau Kepala Kanwil Departemen Agama, Petunjuk Teknis dan Peraturan yang berlaku; Bukti penggunaan dana bantuan (kuitansi, faktur, dsb); Bukti penyetoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan bantuan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur terkait dan Kepala Kanwil Departemen Agama, paling lambat satu bulan setelah dana bantuan digunakan. c)Pelaporan oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Menghimpun laporan penggunaan bantuan Melaporkan pelaksanaan program bantuan ke Ditjen Pendidikan Islam.

KUASA PENGGUNA ANGGARAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SPM LS KAS NEGARA REKENING SP2D KPPN DAERAH SEKOLAH Penerima Bantuan SEKOLAH Penerima Bantuan 4 5 SPP LS DAERAH TIM MANAJEMEN BOS PROV. TIM MANAJEMEN BOS PROV. Contoh: Mekanisme Pencairan Bantuan BOS berdasarkan Perdirjen PER-14/PB/2007 tanggal 26 Maret 2007

Alur Mekanisme Pencairan Dana Bantuan yang dananya di dalam DIPA Kantor Wilayah atau PTIN