TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PENGADILAN PAJAK.
ACARA BIASA.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOMNAS HAM.
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PERSAINGAN USAHA.
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENYIDIKAN NEGARA.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Federasi Serikat Buruh
Oleh : Ketty Tri Setyorini
Penyitaan.
SITA JAMINAN.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
Majelis Kehormatan Notaris
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PERKULIAHAN VII.
KOMNAS HAM.
Universitas Esa Unggul
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
KEMENTERIAN KESEHATAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2019 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2019

LATAR BELAKANG UU PERSAINGAN USAHA Peraturan Komisi Tata Cara Penanganan Perkara Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 35 huruf (f) PASAL 3 UU PERSAINGAN USAHA 1.menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; 2. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; 3.mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan 4.terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

DEFINISI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT  persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha Pasal 1 butir 6 UU Persaingan Usaha Pasal 1 butir 2 UU Persaingan Usaha  monopoli adalah penguasaan dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.  pemusatan kekuatan ekonomi atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum  monopoli adalah penguasaan dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.  pemusatan kekuatan ekonomi atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum

Sumber Perkara (Perkom No 1 tahun 2010 & Perkom No 1 tahun 2019) PASAL 2 AYAT (1) PERKOM NO 1 TAHUN 2010 PASAL 2 PERKOM NO 1 TAHUN 2019 Laporan Laporan Ganti Rugi Inisiatif Laporan Inisiatif

Laporan (Pasal Perkom 1 tahun 2010) Pelapor yang menduga bahwa PU melakukan persaingan usaha tidak sehat membuat laporan Kantor Perwakilan Komisi di Daerah Unit Kerja (laporan) melakukan klarifikasi dan membuat Hasil Klarifikasi LAPORAN Pimpinan Sekretariat Komisi kepada Pelapor LAPORAN DENGAN KERUGIAN Unit kerja (laporan) kepada Komisi dalam Rapat Komisi LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN 10 Hari Pelapor Tidak memenuhi ketentuan Memenuhi ketentuan Penanganan dihentikan

Laporan (Pasal 3-9 Perkom 1 tahun 2019) Pelapor(perseorangan/ badan hukum) yang menduga bahwa PU melakukan persaingan usaha tidak sehat membuat laporan -Kantor Pusat Komisi -Kantor Perwakilan Komisi di daerah; atau -Aplikasi pelaporan secara daring Unit kerja yang menangani laporan, melaporkan kepada Ketua Komisi dan melakukan klarifikasi serta menyusun Laporan Hasil Klarifikasi LAPORAN LENGKAP LAPORAN TIDAK LENGKAP Dapat diajukan kembali oleh Pelapor Pelapor 14 hari Penyelidikan

Terdapat data informasi oleh Komisi yang terdiri dari: -Hasil Kajian -Berita di media -Hasil Pengawasan -Laporan yang tidak lengkap -Hasil Dengar Pendapat yang dilakukan Komisi -Temuan dalam Pemeriksaan; atau -Sumber lain yang dapat di pertanggungjawabkan Tim Kajian melakukan Kajian dan menyusun hasil kajian Laporan Hasiil Kajian Industri diajukan kepada Komisi dalam Rapat Komisi Unit kerja (monitoring PU) melakukan penelitian, dengan tujuan untuk mendapatkan bukti awa l dugaan pelanggaran terhadap PU Pengawasan (Pasal 26-28) PENELITIAN Penyelidikan (Pasal ) Unit kerja (monitoring PU) menyampaikan Laporan Hasil Penelitian dalam Rapat Komisi/Koordinasi *Apabila diperlukan: Komisi dapat melakukan dengar pendapat dengan PU Unit Kerja (monitoring PU) membuat Laporan Pelaksanaan Pengawasan Unit Kerja (monitoring PU) menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Komisi dalam Rapat Komisi Inisiatif (Pasal Perkom 1 tahun 2010)

Terdapat data informasi oleh Komisi yang terdiri dari: -Hasil Kajian -Temuan dalam proses Pemeriksaan -Hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi -Laporan yang tidak lengkap -Berita di media; dan/atau -Sumber lain yang dapat di pertanggungjawabkan Unit kerja (Penelitian) melakukan validasi dan analisis terhadap data atau informasi. Unit kerja (Penelitian) melaporkan secara ringkas Laporan Hasil Penelitian dalam Rapat Koordinasi 14 hari Di terimaDitolak Apabila memenuhi persyaratan: 1.Kesesuaian kompetensi absolut Komisi; 2.Deskripsi data dan/atau informasi yang valid tentang dugaan pelanggaran UU; 3.Kejelasan dugaan pasal UU yang dilanggar; dan 4.Terdapat sekurang-kurangnya 1 alat bukti Inisiatif (Pasal Perkom 1 tahun 2019)

Penyelidikan (Pasal Perkom 1 tahun 2010) Unit kerja (Investigasi) menugaskan Investigator untuk melakukan penyelidikan Pasal 30 : laporan dengan kerugian tidak dilakukan Penyelidikan 1.Memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Terlapor, PU, dan Pihak lain yang terkait; 2.Memanggil dan meminta keterangan Saksi; 3.Meminta Pendapat Ahli; 4.Mendapatkan surat dan atau dokumen; 5.Melakukan Pemeriksaan setempat; dan/atau 6.Melakukan Analisa terhadap keterangan-keterangan, surat, dan/atau dokumen serta hasil Pemeriksaan setempat. *Investigator dan Unit kerja melakukan koordinasi* Apabila Pelapor, Terlapor, Pelaku Usaha, Pihak lain yang terkait, Saksi, Ahli atau setiap orang yang tidak bersedia hadirr, menyerahkan dokumen dan atau surat, informasi maka Komisi dapat meminta bantuan Penyidik Unit kerja (Investigasi) menilai kejelasan dan kelengkapan dugaan pelanggaran dalam bentuk Laporan Hasil Penyelidikan Memenuhi ketentuan Tidak memenuhi ketentuan Ke tahap pemberkasaan

Pemberkasan (Pasal Perkom No 1 tahun 2010) Unit kerja (Pemberkasaan & Penanganan Perkara) melakukan penilaian terhadap Laporan Hasil Penyelidikan Layak Tidak layak Dikembalikan kepada unit kerja (Investigasi) untuk diperbaiki beserta alasan dan saran perbaikan Disusun Rancangan Laporan Dugaan Pelanggaran dan disampaikan dalam Rapat Komisi Rapat Komisi menyempurnakan atau menyetujui Rancangan Laporan Dugaan Pelanggaran menjadii Laporan Dugaan Pelanggaran Ketua Komisi menetapkan Pemeriksaan Pendahuluan Gelar Laporan dilakukan dalam Rapat Komisi Gelar Laporan dilaksanakan paling lama 7 hari sejak tanggal Laporan Hasil Penyelidikan dinyatakan lengkap dan Jelas 14 hari

Penyelidikan (Pasal Perkom 1 tahun 2019) Investigator pemeriksaan melakukan penyelidikan 1.Memanggil dan menghadirkan Pelapor untuk dimintai keterangan; 2.Memanggil dan menghadirkan Terlapor untuk dimintai keterangan; 3.Memanggil dan menghadirkan Saksi untuk dimintai keterangan; 4.Mendapatkan surat dan/atau dokumen yang terkait dengan perkara; 5.Memperoleh data terkait aset dan omsett Terlapor; 6.Melakukan pemeriksaan setempat;dan/atau 7.Melakukan analisis terhadap keterangan-keterangan, surat, dan/atau dokumen serta hasil pemeriksaan setempat. 60 hari Apabila Terlapor dan/atau Saksi menolak diperiksa, menolak memberika informasi, menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan, Investigator Pemeriksaan dapat meminta bantuan Penyidik 1.Apabila para pihak tidak berada di alamat yang dituju, maka surat panggilan disampaikan kepada Kantor Kepala Desa/Kelurahan atau RT/RW atau kantor perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun dan/atau kantor pengelola gedung; 2. Apabila para pihak tidak berada di alamat yang dituju karena bertempat tinggal di luar negeri. Maka, surat panggilan disampaikan melalui KBRI. Investigator pemeriksaan membuat Laporan Hasil Penyelidikan

Pemberkasan (Pasal Perkom No 1 tahun 2019) Unit kerja (Pemberkasaan & Penanganan Perkara) melakukan penilaian terhadpa Laporan Hasil Penyelidikan Tidak memenuhi ketentuan Memenuhi ketentuan Investigator Penuntutan membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Berdasarkan Pelaporan, Rapat Komisi menetapkan Pemeriksaan Pendahuluan dan Pembentuk Majelis Komisi 14 hari Tidak layak Layak 14 hari Daftar Penghentian Penyelidikan 14 hari Pelaporan dalam Rapat Komisi dan diicatat dalam Daftar Perkara 14 hari + Perkom No 1 tahun 2019 Pemeriksaan Perkara dapat digabung dalam satu perkara

Sidang Majelis Komisi (Pasal Perkom No 1 tahun 2010) Ketua Komisi menetapkan pembentukan Majelis Komisi, terdiri paling sedikit 3 Anggota Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Lanjutan Memanggil Terlapor / Terlapor dan Pelapor untuk hadir Investigator /Pelapor membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran Terlapor dalam 7 hari setelah pembacaan, dapat mengajukan: - Anggapan terhadap Dugaan Pelanggaran; -Nama Saksi dan nama Ahli; dan -Surat dan/atau dokumen lainnya Majelis Komisi dibantu Panitera menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Memeriksa alat bukti yang diajukan oleh Investigator, Pelapor, dan Terlapor -Keterangan Saksi -Pendapat Ahli -Surat dan/atau dokumen -Keterangan Terlapor 30 hari

Sidang Majelis Komisi (Pasal Perkom No 1 tahun 2019) Untuk pelaksanaan Pemeriksaan pendahuluan & Pemeriksaan Lanjutan yang ditugaskan yaitu Investigator penuntutan, panitera, sekretaris Pemeriksaan pendahuluan Paling sedikit 1 (satu) Anggota Majlis Komisi yang hadir Dalam Hal Terlapor Tidak Hadir: 1.Pemanggilan patut sebanyak 2 kali 2.Jika 2 kali, terlapor tidak hadir. Maka, dimulai tanpa kehadiran terlapor (dapat menjatuhkan Putusan) Investigator Penuntutan menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemeriksaan lanjutan Memerintahkan Terlapor secara patut untuk hadir 30 hari Terlapor mengakui & tidak mengajukan alat bukti Majelis Komisi memberikan kesempatan terlapor melakukan perubahan perilaku Komisi melakukan pengawasan ->Laporan Pengawasan Perubahan Perilaku 60 hari Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Terlapor mengakui tindakannya dan mengajukan alat bukti Musyawarah Majelis Komisi (Pasal 60)

Pemeriksaan lanjutan Sidang Majelis Komisi (Pasal Perkom No 1 tahun 2019) -Pemeriksaan saksi -Pemeriksaan ahli -Pemeriksaan terlapor -Pemeriksaan alat bukti berupa surat dan/atau dokumen;dan/atau -Penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan Investigator Penuntutan Memeriksa alat bukti yang diajukan oleh Investigator Penuntutan dan Terlapor 60 hari + 30 hari Alat bukti Investigator, Terlapor, atau Para Terlapor menyampaikan kesimpulan tertulis hasil persidangan kepada Majelis Komisi Keterangan Saksi Keterangan ahli Surat dan/atau dokumen Petunjuk Keterangan Pelaku Usaha Penambahan: tidak boleh didengar keterangannya, apabila orang yang telah menyaksikan dan mendengar pemeriksaan di Pengadilan Perubahan: Tidak terdapat lagi ahli bahasa. Pengaturan Perkom ini Penambahan: -Keterangan secara tertulis -Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya Perubahan: pengertian Petunjuk pada Perkom 2019 Perubahan : pemeriksa an setempat dapat dilakukan oleh Majelis Komisi

Putusan Komisi (Pasal Perkom No 1 tahun 2010) Majelis Komisi membacakan Putusan Komisi. Apabila ada tuntutan ganti kerugian maka Majelis Komisi memberitahukan kepada Pelapor mengenai waktu dan tempat Pelaksanaan Putusan Panitera menyampaikan petikan putusan komisi berikut Salinan kepada Terlapor PU menerima Putusan secara sukarela PU menolak putusan KPPU dan mengajukan keberatan ke PN PU tidak mengajukan keberatan namun menolak melaksanakan Putusan. Musyawarah Majelis Komisi Musyawarah Voting Terlapor tidak melaksanakan Putusan Komisi/PN/MA yang telah BHT

Putusan Komisi (Pasal Perkom No 1 tahun 2019) Pelaksanaan Putusan PU menerima Putusan secara sukarela PU menolak putusan KPPU dan mengajukan keberatan ke PN PU tidak mengajukan keberatan namun menolak melaksanakan Putusan. Terlapor tidak melaksanakan Putusan Komisi/PN/MA yang telah BHT Langkah-langkah hukum dapat dilakukan Komisi yaitu 1.Sita perdata; dan/atau 2.Penagihan melalui pihak ketga Tindakan lain: upaya persuasof, teguran tertulis, pengumuman di media cetak maupun elektronik; dan/atau dimasukan dalam daftar hitam pelaku usaha yang tidak melaksanakan Putusan Komisi

Upaya Hukum Keberatan & Pemeriksaan Tambahan (Pasal 68 – 71 Perkom No 1 tahun 2010) Terlapor mengajukan upaya hukum keberatan diajukan kepada PN ditempat kedudukan hukum PU 14 hari Majelis Hakim Pengadilan Negeri melakukan Pemeriksaan Tambahan oleh Komisi Hasil dari Pemeriksaan tambahan yaitu Putusan Sela Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, Majelis Komisi melalui Sekretariat Komisi menyampaikan hasil Pemeriksaan Tambahan kepada Majelis Hakim Pengadilan negeri

Upaya Hukum Keberatan & Pemeriksaan Tambahan (Pasal 68 – 71 Perkom No 1 tahun 2019) Terlapor mengajukan upaya hukum keberatan diajukan kepada PN ditempat kedudukan hukum PU 14 hari Majelis Hakim Pengadilan Negeri melakukan Pemeriksaan Tambahan oleh Komisi Hasil dari Pemeriksaan tambahan yaitu Putusan Sela Majelis Komisi melalui Panitera memerintahkan kepada unit kerja yang menangani litigasi untuk menyampaikan hasil Pemeriksaan Tambahan

TERIMA KASIH