KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Denpasar, 30 Agustus 2019
DASAR HUKUM 03 02 01 Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah LAW “ Ketentuan mengenai Penggunaan dan Pembayaran UP melalui Kartu Kredit Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri” Pasal 46 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 01 “ Ketentuan mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan” Pasal 66 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 “ Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam penyelesaian tagihan kepada negara melalui mekanisme UP selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Satker Atase Teknis” LAW
Prinsip Kartu Kredit Pemerintah (1) FLEKSIBEL A M A N EFEKTIF AKUNTABEL kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah
Prinsip Kartu Kredit Pemerintah (2) Alat pembayaran pengganti UP dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/BPP dibuka Bentuk Kerja Sama dilakukan dalam suatu penandatanganan PKS induk antara DJPb dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
1 KONSEP Pengelolaan Uang Persediaan Juli Sesudah Sebelum 2019 UP Kartu Kredit Pemerintah merupakan bagian dari UP yang dikelola BP/BPP. 1 Dana UP Tunai 100% Kas Tunai di Brankas dan/atau Kas di Bank Juli Sebelum Sesudah 2019 Implementasi KKP Terdiri dari UP Tunai (60%) dan UP KKP (40%) Perubahan persentase UP Tunai dan UP KKP dapat diajukan ke kanwil DJPb UP Tunai di Brankas dan/atau Kas di Bank Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dihitung dari proporsi UP KKP atau perubahan proporsi UP KKP yang telah disetujui oleh Kanwil DJPb.
Jenis Kartu Kredit Pemerintah Satker dapat memiliki KKP untuk Belanja Operasional dan/atau untuk Perjadin Jumlah KKP disesuaikan dengan besaran UP KKP dan kebutuhan satker Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal Tiket Penginapan Sewa Kendaraan ATK Pemeliharaan Jamuan dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa. KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas 6
Batasan Belanja (Limit) Kartu Kredit Pemerintah Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan Paling banyak Rp50.000.000,00 untuk pertama kali untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan Paling banyak Rp20.000.000,00 untuk pertama kali untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan Total limit KKP Satker paling banyak sebesar UP KKP yang telah disetujui dan/atau persetujuan TUP KKP Total besaran UP KKP, penggunaan UP KKP, dan/atau persetujuan TUP KKP dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKP dalam satu tahun Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKP adalah paling banyak 40% (empat puluh persen) dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP Besaran limit KKP dapat diubah secara permanen atau sementara 7
Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Perjanjian Kerja Sama antara Bank dengan Satker Penerbitan Kartu Kredit oleh Bank Transaksi dengan Kartu Kredit oleh Pemegang Kartu Kredit Pengujian oleh PPK dan penerbitan SPBy Verifikasi oleh Bendahara Pembuatan SPP dan SPM GUP Penerbitan SP2D oleh KPPN 1 Belanja Keperluan Operasional dan Belanja Modal 2 Belanja Keperluan Perjadin Pendebitan Rekening oleh Bendahara Pembayaran Ke Bank 8
Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Pemegang KKP PPK BP/BPP PPSPM KPPN Tagihan (e-billing)/ DTS ST/SPD/Perjanjian/ Kontrak Bukti-bukti Pengeluaran Pengujian Pengujian Pengujian SP2D Berdasarkan dokumen, PPK melakukan pengujian 3 pengujian atas SPP-GUP KKP beserta dokumen pendukung 10 Menerbitkan SP2D 11 BP/BPP melakukan pengujian 7 Mengumpulkan dokumen 1 Pengesahan Permintaan penggantian UP KKP SPM-GUP KKP Daftar Pengeluaran Riil Mengesahkan sebagian/seluruhnya dokumen dan bukti-bukti pengeluaran 4 BP/BPP mengajukan permintaan penggantian UP KKP ke PPK 8 Berdasarkan dokumen kemudian membuat Daftar Pengeluaran Riil 2 Menerbitkan DPT KKP Menerbitkan SPBy 6 Surat Pemberitahuan Penolakan 5 SPBy Menerbitkan SPP-GUP KKP Pendebitan Rekening BP/BPP & Pungut/Potong/ Setor Pajak 12 9 SPP-GUP KKP 9 9 Pendebitan & Pungut/Potong/Setor Pajak
Checklist 1 Juli 2019 1 2 3 4 5 Pastikan Satker Anda Sudah: Kesiapan Satker dalam rangka Implementasi KKP 1 Juli 2019 KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Sesuai PMK No.196/PMK.05/2018 Pastikan Satker Anda Sudah: 1 2 3 4 5 Menandatangani PKS Satker dengan bank sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018 Menetapkan Pemegang KKP/Admin KKP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018 Menandatangani PKS dengan bank mitra tempat rekening bendahara pengeluaran dibuka Mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke bank mitranya Menerima KKP dan melakukan aktivasi KKP Memahami cara penggunaan kartu secara aman dan akuntabel Apabila perlu perubahan Persentase UP Tunai dan UP KKP agar segera mengajukan kepada Kanwil DJPb mitra Satker Apabila anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi Kanwil/KPPN Mitra anda
1 2 3 Langkah-langkah Persiapan Satker Pada KPPN mengunduh/mendownload dan install Aplikasi SAS 2019 Versi 19.0.6 bagi Satker K/L yang menggunakan aplikasi SAS 2 menggunakan Aplikasi Online Monitoring SPAN (OM SPAN) yang terbaru/terupdate bagi seluruh Satker K/L 3 Mengajukan permohonan perubahan persentase UP tunai dan KKP ke Kanwil DJPb dengan surat yang dibuat menggunakan aplikasi SAS (tidak manual) Mohon bantuan KPPN untuk memastikan seluruh Satker yang wajib KKP telah menyelesaikan PKS, memiliki KKP dan install aplikasi SAS terbaru, sebelum 1 Juli 2019
Proporsi Uang Persediaan Ilustrasi Perhitungan UP: UP Normal Pagu DIPA = Rp15 Miliar Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP = Rp8 Miliar Besaran UP Satker Per Bulan Maks. Rp500 juta Proporsi UP Tunai (60%) maka UP Tunai sebesar Rp300 juta Proporsi UP KKP (40%) maka UP KKP sebesar Rp200 juta Perubahan Besaran UP Pagu DIPA = Rp15 Miliar Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP = Rp8 Miliar Besaran UP Satker Per Bulan Maks. Rp 1,5 Miliar Proporsi UP Tunai (60%) maka UP Tunai sebesar Rp900 juta Proporsi UP KKP (40%) maka UP KKP sebesar Rp600 juta Perubahan Proporsi UP Pagu DIPA = Rp15 Miliar Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan melalui UP = Rp8 Miliar Besaran UP Satker Per Bulan Maks. Rp500 juta Proporsi UP Tunai (70%) maka UP Tunai sebesar Rp350 juta Proporsi UP KKP (30%) maka UP KKP sebesar Rp150 juta 12
Perubahan Proporsi Uang Persediaan Satker K/L dapat mengajukan perubahan proporsi UP KKP kepada Kanwil DJPb berupa kenaikan atau penurunan dari proporsi UP KKP yang telah ditetapkan APLIKASI SAS MODUL SILABI PENGELUARAN Pembuatan surat permohonan perubahan proporsi, baru dapat dilakukan melalui Aplikasi SAS
Perubahan Proporsi Uang Persediaan Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Persetujuan atas perubahan proporsi UP KKP dapat berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP KKP. Persetujuan atas kenaikan proporsi UP KKP Persetujuan atas penurunan proporsi UP KKP Pertimbangan kebutuhan penggunaan UP KKP dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP KKP, dan frekuensi penggantian UP KKP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun Pertimbangan kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Tunai frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun, dan terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan KKP melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA 14
Penyesuaian Proporsi UP Satker K/L Bagi Satker K/L Yang Memenuhi Kriteria Wajib Menggunakan KKP dan Tidak Mengajukan/Memperoleh Persetujuan atas Perubahan Proporsi UP KKP dari Kanwil DJPb Untuk penyesuaian proporsi UP Satker K/L di bulan Juli 2019, maka KPPN diminta segera menginformasikan kepada Satker K/L terkait hal-hal sebagai berikut: Pemberian/penggunaan UP Satker K/L di bulan Juni 2019 masih 100% dalam bentuk tunai. Artinya, belum diberlakukan proporsi UP yang sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018 (60% UP Tunai dan 40% UP KKP). Di bulan Juli 2019, Satker K/L diminta untuk segera melakukan penihilan sebagian dari total UP Satker K/L yang telah disetujui selama ini oleh KPPN/Kanwil DJPb. Yaitu, sebesar 40% dari total UP Satker K/L yang telah diperoleh/diterima selama ini. Penihilan sebagian UP tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 2), dapat dilakukan dengan cara: Mempertanggungjawabkan UP yang telah menjadi kwitansi sebesar 40% dari total UP Satker K/L; Menyetorkan sisa dana UP yang terdapat di Kas Bendahara dan Rekening Bank/Pos ke Kas Negara sebesar 40% dari total UP Satker K/L; atau Kombinasi, melalui pertanggung jawaban kwitansi dan penyetoran sisa dana UP dengan total sebesar 40% dari total UP Satker K/L.
Penyesuaian Proporsi UP Satker K/L Bagi Satker K/L Yang Memenuhi Kriteria Wajib Menggunakan KKP dan telah Memperoleh Persetujuan atas Perubahan Proporsi UP KKP dari Kanwil DJPb Untuk penyesuaian proporsi UP Satker K/L di bulan Juli 2019, maka KPPN diminta segera menginformasikan kepada Satker untuk: Pemberian/penggunaan UP Satker K/L di bulan Juni 2019 masih 100% dalam bentuk tunai. Artinya, belum diberlakukan proporsi UP yang sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018 (60% UP Tunai dan 40% UP KKP). Di bulan Juli 2019, Satker K/L diminta untuk segera melakukan penihilan sebagian dari total UP Satker K/L yang telah disetujui selama ini oleh KPPN/Kanwil DJPb. Yaitu, sebesar persentase besaran UP KKP yang telah disetujui oleh Kanwil DJPb dikalikan dengan total UP Satker K/L yang telah diperoleh/diterima selama ini. Penihilan sebagian UP tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 2), dapat dilakukan dengan cara: Mempertanggungjawabkan UP yang telah menjadi kwitansi sebesar persentase besaran UP KKP yang telah disetujui oleh Kanwil DJPb dikalikan dengan total UP Satker K/L; Menyetorkan sisa dana UP yang terdapat di Kas Bendahara dan Rekening Bank/Pos ke Kas Negara sebesar persentase besaran UP KKP yang telah disetujui oleh Kanwil DJPb dikalikan dengan total UP Satker K/L; atau Kombinasi, melalui pertanggung jawaban kwitansi dan penyetoran sisa dana UP dengan total sebesar persentase besaran UP KKP yang telah disetujui oleh Kanwil DJPb dikalikan dengan total UP Satker K/L.
Persetujuan Besaran UP Permohonan Persetujuan Proporsi UP KKP Ke KPPN Satker K/L menyampaikan Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP KKP dilampiri dengan Surat Pernyataan UP dari KPA dan Surat Persetujuan Proporsi UP KKP dari Kanwil DJPb Pembuatan surat permohonan Persetujuan Besaran UP KKP ke KPPN bagi Satker K/L yang Memenuhi Kriteria Wajib Menggunakan KKP, dengan menggunakan aplikasi SAS, untuk sementara SAKTI masih manual Persetujuan Besaran UP KKP oleh KPPN Atas dasar Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP KKP, Surat Pernyataan UP/Surat Pernyataan dari KPA, dan Surat Persetujuan Proporsi UP KKP dari Kanwil DJPb (apabila ada) beserta ADK yang dihasilkan dari Aplikasi SAS yang disampaikan oleh Satker K/L, KPPN melakukan penelitian proporsi UP KKP. Dalam hal besaran/proporsi UP KKP telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018, KPPN menerbitkan Surat Persetujuan perubahan proporsi UP KKP Satker K/L.
Satker Kategori Pengecualian Tata Cara Pengajuan Permohonan Persetujuan Besaran UP KKP ke KPPN bagi Satker K/L yang dikecualikan dalam Pembayaran dan Penggunaan KKP adalah sebagai berikut: Satker menyampaikan permohonan pengecualian ke KPPN Sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018, Satker K/L tersebut memenuhi kriteria: Tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA; dan Memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah). Selanjutnya Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP KKP dan Surat Pernyataan dari KPA tersebut dicetak dan ditandatangani oleh KPA beserta ADK yang dihasilkan dari Aplikasi SAS untuk disampaikan kepada KPPN. Atas dasar Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP KKP, Surat Pernyataan UP/Surat Pernyataan dari KPA, dan Surat Persetujuan Proporsi UP KKP dari Kanwil DJPb (apabila ada) beserta ADK yang dihasilkan dari Aplikasi SAS yang disampaikan oleh Satker K/L, KPPN melakukan penelitian besaran/proporsi UP KKP. Dalam hal besaran/proporsi UP KKP telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018, KPPN menerbitkan Surat Persetujuan Besaran UP KKP Satker K/L.
Permohonan dan Persetujuan TUP KKP Permohonan Persetujuan TUP KKP Ke KPPN KPA dapat mengajukan TUP KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan Pembayaran LS. Pengajuan TUP KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP KKP kepada Kepala KPPN disertai: Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP Kartu Kredit Pemerintah; Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP Kartu Kredit Pemerintah yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP; dan Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP Kartu Kredit Pemerintah (mulai-berakhir). Persetujuan TUP KKP oleh KPPN Atas dasar Surat Permohonan Persetujuan TUP KKP dan Surat Pernyataan dari KPA beserta ADK yang dihasilkan dari Aplikasi SAS yang disampaikan oleh Satker K/L, KPPN melakukan penelitian besaran/proporsi UP KKP. Dalam hal besaran/proporsi UP KKP telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018, KPPN menerbitkan Surat Persetujuan Pemberian TUP KKP Satker K/L.
Penerbitan/Perekaman SPP/SPM KKP Tata Cara Penerbitan/Perekaman SPP/SPM KKP Pada Satker K/L (Aplikasi SAS): Jenis dokumen SPP/SPM yang digunakan: Kode 26 = untuk SPP/SPM GUP KKP; dan Kode 27 = untuk SPP/SPM PTUP KKP. Setelah proses perekaman SPP GUP/PTUP KKP selesai, selanjutnya proses catat, cetak, dan kirim SPM mengikuti prosedur umum Aplikasi SAS. Petunjuk Penggunaan/Manual Book/Tutorial yang lebih lengkap/komprehensif terkait Penerbitan/Perekaman SPP/SPM KKP dapat dilihat pada Petunjuk Penggunaan KKP Aplikasi SAS 2019 Versi 19.0.6.
Penyusunan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Monev dilaksanakan dengan menyampaikan Laporan Hasil Monev Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP dan dilaksanakan oleh KPA, KPPN, Kanwil DJPb, dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Saat ini, penyusunan Laporan Hasil Monev Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP oleh KPA, KPPN, Kanwil DJPb, dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran dilakukan secara manual (tidak melalui aplikasi) dengan periode pelaporan secara triwulanan.
Penyerahan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Aktivasi Kartu Kredit Pemerintah Merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku Kartu Kredit Pemerintah Rahasia Dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi Kartu Kredit Pemerintah kepada siapapun Informasi/Data Menggunakan KKP sesuai dengan kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan aktivasi kartu dan PIN KKP untuk pertama kali Aktivasi KKP dilakukan oleh Administrator KKP atau masing-masing Pemegang KKP melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya Request/aktivasi PIN KKP dilakukan oleh Administrator KKP atau masing-masing Pemegang KKP melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Setelah aktivasi Kartu dan PIN selesai dilakukan, status KKP secara otomatis aktif dan siap digunakan Penggunaan KKP dilakukan untuk pembayaran belanja barang operasional serta belanja modal dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan Memeriksa Aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi Kartu Kredit Pemerintah untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui (dispute) secara periodik Memilih merchant Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secara daring. Media Daring Dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrator KKP dan menyimpan KKP ditempat yang aman dalam hal KKP tidak dipergunakan dalam jangka waktu lama Penonaktifan Kartu Kredit Pemerintah Tanda Tangan Membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan (signature panel) yang terdapat pada bagian belakang Kartu Kredit Pemerintah
Penyerahan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Mekanisme Pengajuan Kenaikan Limit Pengajuan permintaan kenaikan limit KKP secara sementara atau permanen dilakukan melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya Untuk permintaan kenaikan limit KKP secara sementara, Administrator KKP harus menginformasikan: nilai kenaikan limit KKP (semula-menjadi) periode kenaikan limit KKP (mulai-berakhir), dan nomor dan nama KKP kepada Bank Penerbit KKP Untuk permintaan kenaikan limit KKP secara permanen, Administrator KKP harus menginformasikan: periode permanen, dan Dalam hal informasi permintaan kenaikan limit KKP secara sementara atau permanen telah terpenuhi, Bank Penerbit KKP melakukan kenaikan limit KKP secara sementara atau permanen Dalam hal informasi permintaan kenaikan limit KKP secara sementara atau permanen tidak terpenuhi, Bank Penerbit KKP menolak permintaan kenaikan limit KKP Total limit KKP yang diberikan oleh Bank Penerbit KKP kepada 1 (satu) Satker paling banyak sebesar UP KKP yang telah disetujui dan/atau persetujuan TUP KKP Kenaikan Batasan Belanja (Limit) Satker melalui Administrator KKP dapat meminta kenaikan limit KKP secara sementara/permanen kepada Bank Penerbit KKP Permintaan kenaikan limit KKP harus mendapat persetujuan dari KPA Satker dapat meminta kenaikan limit KKP secara sementara dalam hal terdapat: keperluan belanja operasional serta belanja modal dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan melebihi limit sebuah kartu yang telah ditentukan, dan/atau persetujuan TUP KKP Satker dapat meminta kenaikan limit KKP secara permanen dalam hal terdapat: perubahan besaran UP KKP
Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah 1 Bank Penerbit KKP membebaskan Satker dari biaya penggunaan KKP, meliputi: biaya keanggotaan (membership fee) biaya pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan e-banking biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit) biaya penggantian kartu kredit karena hilang/dicuri atau rusak biaya penggantian PIN biaya copy Billing Statement biaya pencetakan tambahan lembar tagihan biaya keterlambatan pembayaran biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan, dan biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang berkerjasama dengan KKP 2 3 Dalam penggunaan KKP, biaya yang dibebankan pada APBN hanya biaya materai Pengaturan biaya dituangkan dalam PKS penggunaan KKP antara Satker dengan Bank Penerbit KKP yang menjadi mitra kerjanya 24
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN Sebelum bertransaksi pastikan Untuk transaksi dengan Kartu Kredit Pemerintah NO SURCHARGE Sesuai PMK No.196/PMK.05/2018 Biaya Surcharge tidak bisa dibebankan ke APBN
Pengawasan SOP Internal Satker membuat Standard Operating Procedure (SOP) Internal terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban KKP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan KPA melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan KKP agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran SOP Internal ditetapkan oleh KPA 26
Uang Persediaan Satker K/L Penyesuaian Proporsi Uang Persediaan Satker K/L PERTANGGUNGJAWABAN KWITANSI SEBESAR 40% (ATAU BESARAN LAIN BERDASARKAN PERSETUJUAN PERUBAHAN PROPORSI UP KKP DARI KANWIL DJPB) DARI TOTAL UP SATKER K/L. 1 MENYETORKAN SISA DANA UP YANG TERDAPAT DI KAS BENDAHARA DAN REKENING BANK/POS KE KAS NEGARA SEBESAR 40% (ATAU BESARAN LAIN BERDASARKAN PERSETUJUAN PERUBAHAN PROPORSI UP KKP DARI KANWIL DJPB) DARI TOTAL UP SATKER K/L. 2 KOMBINASI, MELALUI PERTANGGUNGJAWABAN KWITANSI DAN PENYETORAN SISA DANA UP DENGAN TOTAL SEBESAR 40% (ATAU BESARAN LAIN BERDASARKAN PERSETUJUAN PERUBAHAN PROPORSI UP KKP DARI KANWIL DJPB) DARI TOTAL UP SATKER K/L. 3 Pengajuan SPM GUP Nihil Ke KPPN dan Penyetoran UP ke Kas Negara dilakukan paling lambat tgl. 19 Juli 2019 Pada uraian SPM ditambahan frasa “Pengesahan sebagian atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran 2019” Bagi Satker K/L yang wajib menggunakan KKP namun tidak/belum melaksanakan pertanggungjawaban kuitansi dan/atau penyetoran sisa UP, maka Revolving UP Tunai (SPM GUP Tunai) di bulan Agustus 2019 tidak dapat diberikan, sampai dengan pertanggungjawaban kuitansi dan/atau penyetoran sisa UP tersebut dilaksanakan.
Juknis Kartu Kredit Pemerintah pada Aplikasi SAS 1. PEREKAMAN PERSURATAN KKP SURAT PERMOHONAN DISPENSASI ATAS PROPORSI KKP KANWIL DJPB SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN KKP APLIKASI SAS MODUL PPSPM OUTPUT KPPN SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN TUP KKP PERSURATAN NON KKP (TUP TUNAI) PEREKAMAN PERSURATAN KKP PADA APLIKASI SAS MODUL PPSPM SURAT PERMOHONAN PENERBITAN KKP BANK
PEREKAMAN REFERENSI PEMEGANG KKP Juknis Kartu Kredit Pemerintah pada Aplikasi SAS 2. PEREKAMAN REFERENSI PEMEGANG KKP APLIKASI SAS MODUL PPK SURAT PERSETUJUAN PENERBITAN KKP DARI BANK REKAM REFERENSI PEMEGANG KKP PADA APLIKASI SAS Perekaman data informasi pemegang KKP dilakukan sesuai dengan surat persetujuan Penerbitan KKP oleh Bank 3. PEREKAMAN DAFTAR PENGELUARAN RIIL (DPR) APLIKASI SAS MODUL PPK PEREKAMAN REFERENSI PEMEGANG KKP PEREKAMAN/PERSETUJUAN DAFTAR PENGELUARAN RIIL (DPR) PEREKAMAN SPP GUP/PTUP KKP Operator Modul PPK Aplikasi SAS merekam Daftar Pengeluaran Riil berdasarkan transaksi KKP. PPK melakukan validasi atas Daftar Pengeluaran Riil yang telah direkam
Juknis Kartu Kredit Pemerintah pada Aplikasi SAS 4. PEREKAMAN KUITANSI, TRANSAKSI, DAN DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN (DPT) Berdasarkan SPBy dan Daftar Pengeluaran Riil yang telah disetujui oleh PPK, Bendahara Pengeluaran melakukan validasi dan melakukan perekaman Kuitansi KKP, Transaksi KKP, dan Daftar Pembayaran Tagihan pada Modul SILABI Pengeluaran. APLIKASI SAS MODUL SILABI PENGELUARAN 5. PEREKAMAN SPP DAN PENCATATAN SPM GUP/PTUP KKP FILE .DPT SPP SPM APLIKASI SAS MODUL SILABI PENGELUARAN PEREKAMAN KUITANSI KKP PEREKAMAN TRANSAKSI KKP PEREKAMAN DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN (DPT) Pencatatan Daftar Pembayaran Tagihan pada Modul SILABI Pengeluaran menghasilkan output file ADK berekstensi .DPT Perekaman SPP/SPM KKP menggunakan kode jenis: 26 = GUP KKP; 27 = PTUP KKP. File ADK berekstensi .DPT diperlukan dalam perekaman SPP KKP
Pengawasan UP/TUP KKP pada Aplikasi OMSPAN 1. MONITORING PERSETUJUAN UP/TUP KKP Submenu ini menampilkan daftar surat persetujuan UP/TUP KKP pada satker bersangkutan. ONLINE MONITORING SPAN 2. DAFTAR TRANSAKSI GUP/PTUP KKP Submenu ini menampilkan daftar transaksi GUP/PTUP KKP pada satker bersangkutan. ONLINE MONITORING SPAN MONITORING PERSETUJUAN UP/TUP KKP DAFTAR TRANSAKSI GUP/PTUP KKP REKAPITULASI UP/TUP KKP 3. REKAPITULASI UP/TUP KKP Submenu ini menampilkan rekapitulasi UP/TUP KKP dan transaksi GUP/TUP pada satker bersangkutan.
KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN TERIMA KASIH
Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal 1 2 3 4 5 6 7 8 BELANJA BARANG OPERASIONAL BELANJA BARANG NON OPERASIONAL BELANJA BARANG UNTUK PERSEDIAAN BELANJA SEWA BELANJA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN BELANJA PEMELIHARAAN PERALATAN DAN MESIN BELANJA PEMELIHARAAN LAINNYA BELANJA MODAL belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi belanja sewa, antara lain belanja sewa kendaraan, gedung, peralatan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja BBM dan pelumas dan pelumas khusus nonpertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja pemeliharaan lainnya, dan/atau belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp50.000.000,-
Bagaimana ketentuan pungutan perpajakan atas penggunaan KKP Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak dari belanja yang dilakukannya serta menyetorkan pajak ke kas Negara atas transaksi KKP Transaksi KKP yang digunakan di “Toko/CV/UD/Penyedia Barang/Jasa mitra kerja Satker” Pemegang KKP melakukan pembayaran dengan KKP sebesar Nilai Harga Barang/Jasa tanpa pajak (Nilai Netto) Satker menerbitkan SPM GUP KKP sebesar Nilai Harga Barang/Jasa+PPN+PPh (Nilai Brutto) KPPN menerbitkan SP2D sebesar Nilai SPM GUP KKP Setelah diterima di rekening BP Satker, BP Satker melakukan pemungutan/ pemotongan pajak (PPN+PPh) untuk disetorkan ke Kas Negara BP Satker melakukan pendebitan rekening kepada Bank sebesar Nilai Harga Barang/Jasa tanpa pajak (Nilai Netto) Transaksi KKP yang digunakan di “Media Online” A. Transaksi Online yang bisa mendapatkan Faktur Pajak (Contoh “Bhinneka”) Pemegang KKP melakukan pembayaran dengan KKP sebesar Nilai Harga Barang/Jasa+PPN+PPh (Nilai Brutto) Pemegang KKP meminta faktur/bukti setor/Bukti Penerimaan Negara (BPN) Satker menerbitkan SPM GUP KKP sebesar Nilai Harga Barang/jasa+PPN+PPh (Nilai Brutto) KPPN menerbitkan SP2D sebesar Nilai SPM GUP KKP BP Satker melakukan pendebitan rekening kepada Bank sebesar Nilai Brutto (Harga Barang/Jasa+PPN+PPh) B. Transaksi Online yang tidak bisa mendapatkan Faktur Pajak (Contoh “Lazada”) Perlakukan perpajakannya sama seperti transaksi KKP yang digunakan di Carrefour/Informa Transaksi KKP yang digunakan di “Carrefour” Pemegang KKP melakukan pembayaran dengan KKP sebesar Nilai Harga Barang/Jasa+PPN+PPh (Nilai Brutto) Pemegang KKP meminta faktur/bukti setor/Bukti Penerimaan Negara (BPN) Apabila tidak memungkinkan mendapatkan faktur/bukti setor/BPN maka transaksi di merchant yang bersangkutan pada saat dilakukan pembayaran meskipun sudah termasuk pajak dianggap sebagai transaksi nett nya sehingga atas belanja yang dilakukan ditambahkan lagi pembayaran PPN dan PPh (Biasanya dilakukan pembuatan Kuitansi baru) Selanjutnya diperhitungkan/dimasukkan dalam perhitungan nilai SPP/SPM untuk dimintakan pencairan dananya ke KPPN. Kemudian potongan pajak (PPN dan PPh) tersebut akan disetorkan sendiri oleh pihak bendahara dengan menggunakan NPWP Bendahara.
Alur Pertanggungjawaban Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Pemegang KKP PPK BP/BPP PPSPM KPPN Tagihan (e-billing)/ DTS ST/SPD/Perjanjian/ Kontrak Bukti-bukti Pengeluaran Pengujian Pengujian Pengujian SP2D Berdasarkan dokumen, PPK melakukan pengujian 3 pengujian atas SPP-GUP KKP beserta dokumen pendukung 10 Menerbitkan SP2D 11 BP/BPP melakukan pengujian 7 Mengumpulkan dokumen 1 Pengesahan Permintaan penggantian UP KKP SPM-GUP KKP Daftar Pengeluaran Riil Mengesahkan sebagian/seluruhnya dokumen dan bukti-bukti pengeluaran 4 BP/BPP mengajukan permintaan penggantian UP KKP ke PPK 8 Berdasarkan dokumen kemudian membuat Daftar Pengeluaran Riil 2 Menerbitkan DPT KKP Menerbitkan SPBy 6 Surat Pemberitahuan Penolakan 5 SPBy Menerbitkan SPP-GUP KKP Pendebitan Rekening BP/BPP & Pungut/Potong/ Setor Pajak 12 9 SPP-GUP KKP Pendebitan & Pungut/Potong/Setor Pajak
Penjelasan Tambahan Alur Pertanggungjawaban Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah …(1) Daftar Tagihan Sementara (DTS) dihasilkan dari sistem perbankan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, yang paling sedikit memuat informasi nama pemegang Kartu Kredit, nomor Kartu Kredit Pemerintah (account number), tanggal cetak Daftar Tagihan Sementara, tanggal transaksi (transaction date), tanggal pembukuan (posting date), keterangan (description), nilai transaksi (amounts), dan sub total tagihan Bukti-bukti pengeluaran meliputi kuitansi/bukti pembelian Kuitansi/bukti pembelian disertai dengan faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah membuat: Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah, dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah Pemegang KKP menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan Kartu Kredit Pemerintah dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan Kartu Kredit Pemerintah dilampiri dokumen kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara diterima dari Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah PPK melakukan pengujian terhadap: kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada negara kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Kartu Kredit Pemerintah, dan kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa Dalam hal terdapat dokumen dan bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak dokumen dan bukti-bukti pengeluaran Penolakan dokumen dan bukti-bukti pengeluaran dimaksud disampaikan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah daftar pengeluaran rill dan dokumen diterima Surat Pemberitahuan Penolakan dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini 1 2 3 5
Penjelasan Tambahan Alur Pertanggungjawaban Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah …(2) Berdasarkan DPT KKP yang telah diterbitkan, PPK atas nama KPA menerbitkan SPBy paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah DPT KKP ditetapkan PPK menyampaikan SPBy kepada BP/BPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan, dilampiri dengan dokumen Surat Tugas/SPD/ Perjanjian/Kontrak, kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK, faktur pajak dan/atau SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK, DPT KKP yang telah ditetapkan oleh PPK, dan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara SPBy paling sedikit memuat tanggal dan nomor SPBy, jumlah tagihan Kartu Kredit Pemerintah yang dibayarkan, nomor rekening Bank Penerbit Kartu Kredit, peruntukkan pembayaran, dasar pembayaran, pembebanan anggaran, dan tanggal setuju/lunas bayar serta penandatangan SPBy 6 Berdasarkan SPBy, BP/BPP melakukan pengujian atas SPBy, pengujian ketersediaan dana UP Kartu Kredit Pemerintah, dan penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy Pengujian atas SPBy meliputi penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK, pemeriksaan kebenaran atas hak tagih (yang meliputi pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, nilai tagihan yang harus dibayar, jadwal waktu pembayaran, dan ketersediaan dana yang bersangkutan) Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak, dan Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) 7 Dalam hal pengujian SPBy telah memenuhi persyaratan, BP/BPP mengajukan permintaan penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukung Pengajuan permintaan penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy diterima Dalam hal berdasarkan pengujian, SPBy tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, BP/BPP menolak SPBy yang diajukan dan mengembalikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy diterima 8 9 Berdasarkan permintaan penggantian UP KKP yang disampaikan oleh BP/BPP, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dan bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar
Penjelasan Tambahan Alur Pertanggungjawaban Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah …(2) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-GUP KKP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK Apabila SPP-GUP KKP telah sesuai dengan ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-GUP KKP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-GUP KKP diterima Dalam hal SPP-GUP KKP belum sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan SPP-GUP KKP kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP-GUP KKP diterima oleh PPSPM PPSPM menandatangani SPM-GUP KKP yang diterbitkan PPSPM menyampaikan SPM-GUP KKP beserta ADK kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM-GUP KKP diterbitkan Pengajuan SPP-GUP/SPM-GUP KKP diterbitkan secara terpisah dengan SPP-GUP Tunai/SPM-GUP Tunai Untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan, pengajuan SPP-GUP/SPM-GUP KKP menggunakan 1 (satu) daftar nominatif perjalanan dinas jabatan yang khusus memuat komponen pembayaran yang berasal dari UP KKP 10 11 KPPN menerbitkan SP2D atas SPM-GUP KKP yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan pengujian yang dilakukan Dalam hal SPM-GUP Kartu Kredit Pemerintah tidak memenuhi persyaratan, KPPN mengembalikan SPM-GUP KKP beserta dokumen pendukung kepada PPSPM Tata cara penyelesaian SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN Sebelum melakukan pembayaran tagihan KKP, BP/BPP melakukan pemungutan/ pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy dan melakukan penyetoran atas pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak ke kas Negara sesuai dengan daftar pungutan/potongan BP melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BP ke rekening Bank Penerbit KKP paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, pendebitan rekening BP ke rekening BPP dilakukan BP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP. BPP melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank Penerbit KKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam DPT KKP. Pendebitan rekening BP/BPP menggunakan: Layanan Perbankan Secara Elektronik berupa Internet Banking atau Kartu Debit, dan Cek/bilyet giro Biaya yang timbul akibat pendebitan rekening penggunaan Layanan Perbankan Secara Elektronik dari Rekening BP/BPP dibebankan pada DIPA Kantor/Satker berkenaan Tata cara pendebitan rekening BP/BPP berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggungjawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara 12
Langkah – Langkah Pengamanan dari Customer Tanda tangani kartu kredit Anda Jangan Dipindah tangankan Selalu menyimpan bukti transaksi Informasikan setiap perubahan data Waspada terhadap modus penipuan Simpan kartu ditempat yang aman Pilih merchant yang dipercaya Segera melapor ke BNI Call Center jika kartu hilang/ada trx tidak diakui
Keamanan Dalam Bertransaksi Untuk menjaga keamanan dalam penggunaan Kartu Kredit pengguna kartu diharapkan : Keamanan dalam transaksi di Merchant Tidak memberitahukan PIN kepada siapapun Tidak membiarkan kartu di gesek dua kali di merchant Tidak menyerahkan kartu kepada pelayan Memastikan kartu digesek hanya pada mesin EDC Memperhatikan notifikasi/sms dari bank setelah transaksi Keamanan dalam bertransaksi online Memastikan bahwa website yang dikunjungi merupakan website resmi biasanya situs resmi terdapat tulisan https: dengan gambar Memastikan bahwa computer telah diinstal antivirus dan browser yang selalu di update Tidak melakukan transaksi dengan menggunakan fasilitas koneksi wifi public Pastikan menerima notifikasi 6 angka rahasia dari bank sebelum melanjutkan transaksi Dalam hal kartu tidak sedang dipergunakan karena cuti, tugas belajar, tidak dalam posisi dinas dan lainnya, dalam rangka pengamanan agar : Melakukan non aktif kartu kredit melalui admin kartu kredit Menyimpan kartu pada tempat yang aman