ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA OLEH : SULISYADI, SH. MH. KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI
CURICULUM VITAE NAMA : SULISYADI, SH. MH PANGKAT : JAKSA MUDA DATA PRIBADI : NAMA : SULISYADI, SH. MH PANGKAT : JAKSA MUDA TEMPAT LAHIR : SEMARANG JABATAN : KASI DATUN KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI AGAMA : ISLAM ALAMAT : RUMAH DINAS KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI Jln. JAKSA AGUNG SUPRAPRO NO. 63 BANYUWANGI RIWAYAT JABATAN PJ. KASI PIDUM KEJAKSAAN NEGERI STOBOT TAHUN 2012-2014 KASI PIDSUS KEJAKSAAN NEGERI CIANJUR TAHUN 2014-2015 KEPALA CABANG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG BARAT TAHUN 2015-2017 KASI PEMERIKSA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2017-2018 KASI DATUN KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI TAHUN 2018 – SEKARANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DIKLAT BENDAHARAAN DIKLAT PIM DIKLAT PENANGANAN PERKARA PIDSUS DIKLAT AUDITOR
PENGERTIAN ASET DESA Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari Kekayaan Asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah (UU No. 6 Tahun 2014 Tetang Desa).
Pelelangan hasil pertanian Hutan milik desa Mata air milik desa Yang termasuk dalam Asset Desa meliputi, (Permendagri No. 1 / 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa) : Tanah Kas Desa Tanah Ulayat Pasar desa Pasar hewan Tambatan perahu Bangunan desa Pelelangan ikan Pelelangan hasil pertanian Hutan milik desa Mata air milik desa Pemandian umum Aset lainnya milik desa
Aset lainnya milik desa adalah : Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, APBD serta APB Desa Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Hasil kerjasama desa Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
Pengertian pengelolaan aset desa Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengndalian aset desa.
BEBERAPA HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENGELOLAAN ASET DESA YAITU : Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan An. Pemdes. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditata usahakan secara tertib. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai peraturan per uuan. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain / sebagai pembayaran atas tagihan kepada pihak lain. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Kewenangan pengelolaan Aset Desa dilakukan oleh kepala desa sebagai orang yang berwenang dan bertanggung jawab memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
SEKRETARIS DESA SELAKU PEMBANTU PENGELOLA ASET DESA BERWENANG DAN BERTANGGUNG JAWAB Meneliti rencana kebutuhan aset desa Meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan aset desa Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh kepala desa Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa
Petugas / pengurus aset desa bertugas dan bertanggung jawab : Mengajukan rencana kebutuhan aset desa. Mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APB Desa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa. Melakukan inventarisasi aset desa. Mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya. Menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.
Aspek hukum yang timbul karena kesalahan pengelolaan aset desa 1. Timbul perkara Pidana Umum 2. Timbul perkara Pidana Khusus (Tipikor) 3. Timbul perkara Perdata
Contoh perkara nomor 1 Perangkat Desa menjual bengkok Desa kepada B (warga umum) B menjual lagi tanah tersebut kepada C yang beritikad baik dan tidak mengetahui asal usul tanah Konstruksi hukum yang timbul : Perangkat Desa dapat dijerat UU tindak pidana khusus yaitu Tindak Pidana Korupsi B dapat dikenakan pidana karena bersama-sama dengan A membeli Aset Negara C tidak bisa dikenakan pidana karena tidak mengetahui asal usul tanah tetapi dapat menggugat A dan B secara Perdata
Contoh kasus 2 Ibu Aminah menduduki dan mengakui sebidang tanah yang setelah diusut milik Desa Karena butuh biaya untuk membiayai kuliah anak ibu Aminah menjual tanah kepada Bapak Joko yang tidak mengetahui asal usul tanah Permasalahan hukum yang dapat timbul : Pemerintahan desa dapat melaporkan Ibu Aminah dengan tindak pidana umum Pemerintah desa dapat menggugat Ibu Aminah secara perdata Bapak Joko dapat menggugat secara perdata Kepada Ibu Aminah dan Pemerintah Desa
Kepala Desa memiliki tugas dan kewajiban mewakili desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya (Pasal 16 ayat 1 Kemendagri No. 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa)
Pasal 26 ayat 2 UU Tentang Desa Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang : Huruf (n) mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN DATUN FUNGSI Menjamin tegaknya Hukum / Kepastian Hukum Menyelamatkan / Memulihkan / Kekayaan / Keuangan Negara Menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara Melindungi hak-hak keperdataan masyarakat Penegakan Hukum Bantuan Hukum Pertimbangan Hukum Pelayanan Hukum Tindakan Hukum lain
Tahapan Penanganan Perkara Perdata Non Litigasi Litigasi Gagal Negosiasi, Mediasi Perdata (Penggugat / tergugat) Persiapan Persidangan Banding Kasasi PK Sukses Perdamaian / Mufakat / Kesepakatan
MANFAAT MENGGUNAKAN JASA JPN JPN MEMILIKI KREDIBILITAS & KEWIBAWAAN SECARA INSTANSIONAL PROFESIONAL / MENGOPTIMALKAN KEPUASAN PELAYANAN KEPADA CLIENT. JPN MEMPUNYAI DUKUNGAN JARINGAN STRUKTURAL & TEHNIS OPERASIONAL s/d TINGKAT PUSAT (INTELIJEN / PIDSUS) MEMILIKI +/- 8700 PERSONIL JPN DI SELURUH INDONESIA
JPN MEMILIKI KANTOR CABANG DI SELURUH INDONESIA MINIM BIAYA DAN OPTIMAL JASA PELAYANAN HASIL PELAYANAN / PRODUK JPN MEMILIKI RESPONSIBILITY YANG TINGGI KARENA LANGSUNG MENGIKAT SECARA INSTITUSIONAL DAPAT MELAKUKAN PERTIMBANGAN HUKUM BAIK LEGAL OPINION MAUPUN LEGAL ASISSTANCE KERAHASIAAN CLIENT TERJAMIN ANTISIPASI DINI TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA BAIK UMUM MAUPUN KHUSUS JPN MEMILIKI JARINGAN SYSTEM KOMPUTERISASI / NETWORK DAN MEMILIKI BANK DATA (PUSINTAKRIM)
KESIMPULAN & SARAN JASA JPN SEBAIKNYA DIGUNAKAN / DIMANFAATKAN SEJAK TAHAP AWAL SEBELUM TERJADINYA PERMASALAHAN, SENGKETA, KASUS DAN PERKARA. JPN DAPAT MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM DAN TINDAKAN HUKUM LAIN KEPADA INSTANSI PEMERINTAH, BUMN / BUMD, DAN PELAYANAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT. PRIORITAS PENYELESAIAN KASUS, SENGKETA, PERKARA SECARA NON LITIGASI MAUPUN LITIGASI
SEKIAN TERIMA KASIH