ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Advertisements

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BREBES
EKSTERN KOORDINASI INTERN.
TUGAS DAN WEWENANG JAM DATUN.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
SELAMAT DATANG.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Penghapusan Piutang Negara
Teori tentang Rahasia Bank
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
PERMOHONAN KEPAILITAN
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Utang dalam Kepailitan
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
JAKSA PENGACARA NEGARA - KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
PENGANGGARAN SANITASI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERMASALAHAN PENGELOLAAN ASET BMD DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
Utang dalam Kepailitan
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Kepailitan Dasar Hukum :
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
Pengurus Yayasan.
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
ENTITAS PEMERINTAHAN.
Doden FE Untag Banyuwangi
REGULASI KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

ASPEK HUKUM KEPERDATAAN TERHADAP PENGELOLAAN ASET DESA OLEH : SULISYADI, SH. MH. KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI

CURICULUM VITAE NAMA : SULISYADI, SH. MH PANGKAT : JAKSA MUDA DATA PRIBADI : NAMA : SULISYADI, SH. MH PANGKAT : JAKSA MUDA TEMPAT LAHIR : SEMARANG JABATAN : KASI DATUN KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI AGAMA : ISLAM ALAMAT : RUMAH DINAS KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI Jln. JAKSA AGUNG SUPRAPRO NO. 63 BANYUWANGI RIWAYAT JABATAN PJ. KASI PIDUM KEJAKSAAN NEGERI STOBOT TAHUN 2012-2014 KASI PIDSUS KEJAKSAAN NEGERI CIANJUR TAHUN 2014-2015 KEPALA CABANG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG BARAT TAHUN 2015-2017 KASI PEMERIKSA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2017-2018 KASI DATUN KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI TAHUN 2018 – SEKARANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DIKLAT BENDAHARAAN DIKLAT PIM DIKLAT PENANGANAN PERKARA PIDSUS DIKLAT AUDITOR

PENGERTIAN ASET DESA Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari Kekayaan Asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah (UU No. 6 Tahun 2014 Tetang Desa).

Pelelangan hasil pertanian Hutan milik desa Mata air milik desa Yang termasuk dalam Asset Desa meliputi, (Permendagri No. 1 / 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa) : Tanah Kas Desa Tanah Ulayat Pasar desa Pasar hewan Tambatan perahu Bangunan desa Pelelangan ikan Pelelangan hasil pertanian Hutan milik desa Mata air milik desa Pemandian umum Aset lainnya milik desa

Aset lainnya milik desa adalah : Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, APBD serta APB Desa Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Hasil kerjasama desa Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah

Pengertian pengelolaan aset desa Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengndalian aset desa.

BEBERAPA HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENGELOLAAN ASET DESA YAITU : Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan An. Pemdes. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditata usahakan secara tertib. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai peraturan per uuan. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain / sebagai pembayaran atas tagihan kepada pihak lain. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Kewenangan pengelolaan Aset Desa dilakukan oleh kepala desa sebagai orang yang berwenang dan bertanggung jawab memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

SEKRETARIS DESA SELAKU PEMBANTU PENGELOLA ASET DESA BERWENANG DAN BERTANGGUNG JAWAB Meneliti rencana kebutuhan aset desa Meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan aset desa Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh kepala desa Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa

Petugas / pengurus aset desa bertugas dan bertanggung jawab : Mengajukan rencana kebutuhan aset desa. Mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APB Desa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa. Melakukan inventarisasi aset desa. Mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya. Menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.

Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.

Aspek hukum yang timbul karena kesalahan pengelolaan aset desa 1. Timbul perkara Pidana Umum 2. Timbul perkara Pidana Khusus (Tipikor) 3. Timbul perkara Perdata

Contoh perkara nomor 1 Perangkat Desa menjual bengkok Desa kepada B (warga umum) B menjual lagi tanah tersebut kepada C yang beritikad baik dan tidak mengetahui asal usul tanah Konstruksi hukum yang timbul : Perangkat Desa dapat dijerat UU tindak pidana khusus yaitu Tindak Pidana Korupsi B dapat dikenakan pidana karena bersama-sama dengan A membeli Aset Negara C tidak bisa dikenakan pidana karena tidak mengetahui asal usul tanah tetapi dapat menggugat A dan B secara Perdata

Contoh kasus 2 Ibu Aminah menduduki dan mengakui sebidang tanah yang setelah diusut milik Desa Karena butuh biaya untuk membiayai kuliah anak ibu Aminah menjual tanah kepada Bapak Joko yang tidak mengetahui asal usul tanah Permasalahan hukum yang dapat timbul : Pemerintahan desa dapat melaporkan Ibu Aminah dengan tindak pidana umum Pemerintah desa dapat menggugat Ibu Aminah secara perdata Bapak Joko dapat menggugat secara perdata Kepada Ibu Aminah dan Pemerintah Desa

Kepala Desa memiliki tugas dan kewajiban mewakili desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya (Pasal 16 ayat 1 Kemendagri No. 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa)

Pasal 26 ayat 2 UU Tentang Desa Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berwenang : Huruf (n) mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN DATUN FUNGSI Menjamin tegaknya Hukum / Kepastian Hukum Menyelamatkan / Memulihkan / Kekayaan / Keuangan Negara Menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara Melindungi hak-hak keperdataan masyarakat Penegakan Hukum Bantuan Hukum Pertimbangan Hukum Pelayanan Hukum Tindakan Hukum lain

Tahapan Penanganan Perkara Perdata Non Litigasi Litigasi Gagal Negosiasi, Mediasi Perdata (Penggugat / tergugat) Persiapan Persidangan Banding Kasasi PK Sukses Perdamaian / Mufakat / Kesepakatan

MANFAAT MENGGUNAKAN JASA JPN JPN MEMILIKI KREDIBILITAS & KEWIBAWAAN SECARA INSTANSIONAL PROFESIONAL / MENGOPTIMALKAN KEPUASAN PELAYANAN KEPADA CLIENT. JPN MEMPUNYAI DUKUNGAN JARINGAN STRUKTURAL & TEHNIS OPERASIONAL s/d TINGKAT PUSAT (INTELIJEN / PIDSUS) MEMILIKI +/- 8700 PERSONIL JPN DI SELURUH INDONESIA

JPN MEMILIKI KANTOR CABANG DI SELURUH INDONESIA MINIM BIAYA DAN OPTIMAL JASA PELAYANAN HASIL PELAYANAN / PRODUK JPN MEMILIKI RESPONSIBILITY YANG TINGGI KARENA LANGSUNG MENGIKAT SECARA INSTITUSIONAL DAPAT MELAKUKAN PERTIMBANGAN HUKUM BAIK LEGAL OPINION MAUPUN LEGAL ASISSTANCE KERAHASIAAN CLIENT TERJAMIN ANTISIPASI DINI TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA BAIK UMUM MAUPUN KHUSUS JPN MEMILIKI JARINGAN SYSTEM KOMPUTERISASI / NETWORK DAN MEMILIKI BANK DATA (PUSINTAKRIM)

KESIMPULAN & SARAN JASA JPN SEBAIKNYA DIGUNAKAN / DIMANFAATKAN SEJAK TAHAP AWAL SEBELUM TERJADINYA PERMASALAHAN, SENGKETA, KASUS DAN PERKARA. JPN DAPAT MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM DAN TINDAKAN HUKUM LAIN KEPADA INSTANSI PEMERINTAH, BUMN / BUMD, DAN PELAYANAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT. PRIORITAS PENYELESAIAN KASUS, SENGKETA, PERKARA SECARA NON LITIGASI MAUPUN LITIGASI

SEKIAN TERIMA KASIH