FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) BIDANG KEPEGAWAIAN TINGKAT KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2019 MATERI : TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS CUTI
TUJUAN : MENGGALI INFORMASI, GAGASAN, PENDAPAT DARI PESERTA FGD MEMPEROLEH HASIL DISKUSI YANG BISA DIJADIKAN BAHAN SOLUSI ATAS PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
TENAGA HONORER/KONTRAK/NON PNS PENGERTIAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGOLAHAN TENAGA HONORER TAHUN 2005 NOMOR : 21 Tahun 2005 TANGGAL : 14 Nopember 2005 Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
FAKTA Jumlah tenaga honorer/Kontrak/Non PNS di Kabupaten Hulu Sungai Utara saat ini tercatat berjumlah : 1.170 Orang Adanya SKPD yang masih ingin merekrut tenaga honorer yang baru, karena sangat memerlukan.
PERMASALAHAN : Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 8 Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
SURAT DARI MENDAGRI NO : 814 SURAT DARI MENDAGRI NO : 814.1/169/SJ TANGGAL 10 JANUARI 2013, PERIHAL : PENEGASAN LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER..
PP 49 TAHUN 2018 TENTANG PPPK BAB XIII LARANGAN Pasal 96 (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. (3) PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai nonPNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.