HAK MENGUASAI NEGARA , HAK PENGELOLAAN , HAK ATAS TANAH. DALAM RANGKA SERTIPIKASI BMN ATAS TANAH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Bidang Pengadaan Tanah Kamis , Tgl 22 Agustus 2019 Di Bogor Valley Hotel Jl. KH. Soleh Iskandar No. 5 Bogor Jawa Barat KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan dari “ Hak Menguasai dari Negara pada tingkatan tertinggi memberi wewenang untuk : Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa (UU No.5/1960 Pasal 2 ayat (2))
Ruang lingkup penegertian PP Nomor 24 Tahun 1997
Barang Milik Negara & BMD Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. ( Pasal 1 ) Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara. Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan. ( Pasal 42 ) Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota. Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. ( Pasal 43 ) ( UU No 1/2004 )
PENGELOLAAN BMN/BMD DARI PERSPEKTIF P4T Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. PP NO 27/2014
PENGELOLAAN BMN/BMD… PP NO 27/2014 Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. PP NO 27/2014
Untuk melaksanakan tertib administrasi Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah. PP NO 27/2014
LEGALISASI ASET BMN TAHUN 2018 TERGET 3100 BIDANG REALISASI 4915 BIDANG TAHUN 2019 TARGET 6787 BIDANG TAHUN 2020 TARGET 15.365 BIDANG HASIL REVALUASI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN RI BERDASARKAN NUP BMN SEBANYAK : 119.215 SUDAH TERBIT SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH : 49 % ( 59.004 ) BELUM TERBIT SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH : 51 % ( 60.211 ) HASIL RAKOR NASIONAL DJKN & BPN JUMAT 01 MARET 2019
Data Tanah per 31 Desember 2018 HASIL RAKOR NASIONAL DJKN & BPN JUMAT 01 MARET 2019
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYAN PERTANAHAN
TAHAPAN SERTIPIKASI BMN Rapat koordinasi dengan cara melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dengan keluaran berupa Berita Acara hasil rapatkoordinasi. Pengumpulan data yuridis dilakukan dengan mengumpulkan dan data yuridis meliputi data alat bukti hak/alas hak, subyek dan obyek, atas tanah yang dimohon haknya. Dari data-data tersebut kemudian dilakukan pengolahan data, diteliti, diseleksi dandianalisauntuk menentukankeabsahandata yangdikumpulkan PengukuranBidang Tanah dengan melakukan pengukuran secara bidang per bidang, dengan keluarannya berupa Peta Bidang Tanah danSurat Ukur PemeriksaTanah dengan melakukan pengecekan fisik tanah secara langsung, kemudian sidang Tim Peneliti Tanah, dengan keluaraannyaberupa RisalahTim Peneliti Tanah PenerbitanSK Hak/Pengesahan data fisik dan yuridis keluarannyaberupa SK HakAtas Tanahatau Penetapan yangmenguatkanhakyang bersangkutan PenerbitanSertipikat keluarannyaberupa Buku Tanahdan Sertipikat Supervisi dan Pelaporan yaitu dengan melakukan supervisi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan lokasi, dengan keluarannya laporan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
BIAYA SERTIPIKASI BMN/BMD APBN SESUAI PP NO 128 TAHUN 2015 SERTIPIKASI BMD APBD SESUAI PP NO 128 TAHUN 2015
Standar Biaya Keluaran Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2019 , Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 69/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya KeluaranTahunAnggaran 2019 Tanah dan Jalan Nasional Kategori V (1 s/d 25.000 M²) : Rp. 593.000 ( Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali ) Tanah dan Jalan Nasional Kategori V (25.001 s/d 100.000 M²) Rp. 1.106.000 ( Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali )
TARIP PELAYANAN PENGUKURAN SESUAI PP NOMOR 128 TAHUN 2015 Keterangan, sesuai PMK Nomor 51/PMK.02/2012 : HSBKu Pertanian DKI Jakarta = Rp. 60.000,- HSBKu Non Pertanian DKI Jakarta = Rp. 120.000,-
TARIP PELAYANAN PEMERIKSAAN TANAH SESUAI PP NOMOR 128 TAHUN 2015 PASAL 6
TARIP PELAYANAN PEMERIKSAAN TANAH SESUAI PP NOMOR 128 TAHUN 2015
Keterangan, sesuai PMK Nomor 132/PMK.02/2010 : HSBKpa, HSBKpp, HSBKpm untuk Pertanian = Rp. 10.000,- HSBKpa, HSBKpp, HSBKpm untuk Non Pertanian = Rp. 20.000,- HSKpb = Rp. 67.000,-
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Pengadaan Tanah adalah Kegiatan menyediakan tanah dengan cara mengganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak Kepentingan Umum adalah Kepentingan Bangsa, Negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Obyek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah,bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai Pihak Yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki obyek pengadaan tanah Instansi adalah Lembaga Negara, Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian , Pemeritah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Badan Hukum Milik Negara/ Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah UU No 2 Tahun 2012
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sesuai UU No 2 Tahun 2012 Pasa10 digunakan untuk pembangunan: pertahanan dan keamanan nasional; jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran airminum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya pelabuhan, bandar udara, dan terminal; infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; jaringan telekornunikasi dan inforrnatika Pemerintah; tempat pembuangan dan pengolahan sampah; rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah; fasilitas keselamatan umum; tempat pemakaman umum Pemerintah/Pemerintah Daerah; fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; cagar alarn dan Cagar budaya; kantor Pemerintah/Pemerintah Daerah/desa; penataan perrnukiman kurnuh perkotaan dan/ ataukonsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa; prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah; prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; dan pasar umum dan lapangan parkir umum.
PROSES PEROLEHAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM dapat di lakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, tukar menukar atau cara lain yang di sepakati kedua belah pihak . Tanah yang sudah terdaftar Tanah yang belum terdaftar Apabila subyek hak (Satker) tidak memenuhi syarat untuk memperoleh tanah yang akan dibebaskan dilaksanakan melalui pelepasan hak Apabila subyek hak (Satker) memenuhi syarat dilaksanakan melalui peralihan hak
SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH D A F T R H
TERIMA KASIH