INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
KEBIJAKAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKBUD TERKAIT CAPAIAN OPINI WTP
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Marthen K. Patiung Kepala PPPPTK BMTI
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
2017 INSPEKTORAT Forum SKPD Bidang Pemerintahan
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Pertemuan Tindaklanjut Revisi 57 ke 52 Kanwil Kemenag Jawa Timur
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Perbendaharaan Negara
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
Pengelolaan Hibah Daerah
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2018
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGAWASAN BANTUAN PEMERINTAH Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia AGUSTINA – AUDITOR UTAMA INSPEKTORAT II.
Dra. Rita zasriyanti RAPAT KOORDINASI
Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Kebijakan Pengawasan Atas Tindak Lanjut Temuan BPK Bidang Penelitian
Penjelasan teknis Reviu
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
Transcript presentasi:

INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH PEMERIKSAAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN Dr. MARALUS PANGGABEAN, MSc Auditor Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemdikbud disampaikan pada WORKSHOP BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI KOMUNITAS BUDAYA DI MASYARKAT DAN REVITALISASI DESA ADAT TAHUN ANGGARAN 2018 Hotel Ciputra Jakarta, 29 April – 3 Mei 2018

FUNGSI TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN FUNGSI Permendikbud Nomor 11 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kemendikbud. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan melalui: audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD KEBIJAKAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD Mengawal kebijakan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan berperan sebagai: pendorong, pengarah, pemberi peringatan dini (early warning), dan pemberhenti kegiatan yang berpotensi menyimpang; Membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Mendorong terwujudnya Good Governance dan Clean Government. Meningkatkan kompetensi SDM Inspektorat Jenderal dan pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern;

MEMBANGUN WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD Pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi di semua jenjang pendidikan Memperluas pelaksanaan LHKPN; Membangun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG); Mengembangkan Zona Integritas (ZI); Menetapkan Kemdikbud sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK); Penertiban Barang Milik Negara.

MENDORONG TERWUJUDNYA GOOD GOVERNANCE DAN CLEAN GOVERNMENT Mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan negara; Mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan barang dan jasa; Pendampingan dan Reviu Laporan Keuangan; Evaluasi SAKIP dan LAKIP; Pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern (SPI) Satker; Tindak Lanjut Temuan Hasil Pengawasan (BPK-RI, BPKP, dan Itjen).

BANTUAN PEMERINTAH PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 168 /PMK.05/2015 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173/PMK.05/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.05/2015 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

BANTUAN PEMERINTAH Pemberian penghargaan; Beasiswa; c. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya; Bantuan operasional; Bantuan sarana/ prasarana; Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA).

PENGALOKASIAN ANGGARAN Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang untuk diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemda. Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda. Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga RKA-KL. Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga.

PETUNJUK TEKNIS Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah; Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah; Pemberi Bantuan Pemerintah; Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah; Bentuk Bantuan Pemerintah; Alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah; Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah; Penyaluran dana Bantuan Pemerintah; Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah; Ketentuan perpajakan; dan Sanksi.

PENETAPAN BANTUAN PEMERINTAH PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Petunjuk Teknis. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA. Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah tersebut merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah. Surat Keputusan tersebut paling sedikit memuat: a. Identitas penerima bantuan; b. Jumlah barang dan/ atau nilai uang; c. Nomor rekening penerima bantuan.

BANTUAN PEMERINTAH BERUPA BANTUAN OPERASIONAL Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan (pemerintah atau non-pemerintah). Pencairan bantuan operasional dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama yang ditetapkan dalam Surat Keputusan yang memuat: hak dan kewajiban kedua belah pihak; jumlah bantuan operasional yang diberikan; c. tata cara dan syarat penyaluran; d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati; e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; f. sanksi; g. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala; h. penyampaian laporan pertanggungjawaban setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran

BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SARANA/PRASARANA Bantuan sarana/prasarana tidak termasuk bantuan untuk keperluan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ bangunan. Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Pemberian bantuan sarana/prasarana dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima bantuan sarana/ prasarana. Dalam rangka pengadaan barang untuk bantuan sarana/ prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang, termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.

PENCAIRAN BANTUN SARANA/PRASARANA DALAM BENTUK UANG Perjanjian kerjasama memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah dan nilai barang yang akan dihasilkan/dibeli; c. jenis dan spesifikasi barang yang akan dihasilkan/ dibeli; d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan; e. tata cara dan syarat penyaluran; f. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi; g. pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel; h. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; i. sanksi; j. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; k. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

BANTUAN PEMERINTAH BERUPA BANTUAN REHAB/PEMBANGUNAN GEDUNG Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Dalam rangka pengadaan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam hal bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat dilaksanakan sendiri oleh penerima Bantuan Pemerintah, bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang.

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA BANTUAN Penerima dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai dengan dilampiri: Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan; Foto/Film pekerjaan yang telah diselesaikan; Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana; Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; Bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa bantuan. Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tersebut, PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban dan mengesahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) setelah hasil verifikasi dan telah sesuai dengan perjanjian kerjasama.

MONITORING DAN EVALUASI KPA bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja Bantuan Pemerintah, transparansi pelaksanaan Bantuan Pemerintah, akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Pemerintah. Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi, antara lain melakukan pengawasan terhadap: kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya; kesesuaian antara target capaian dengan reahsasi. KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.

TEMUAN YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH Penentuan Penerima Bantuan Pemerintah; Pengadaan Barang/Jasa; Perjalanan Dinas; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Pajak dan PNBP; Monitoring/Pemantauan; Gratifikasi.

maraluspanggabean @yahoo.com SEKIAN & TERIMA KASIH maraluspanggabean @yahoo.com HP 082111197101