KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA BIRO SUMBER DAYA MANUSIA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI GEDUNG WIDYALOKA UB - MALANG, 30-31 JULI 2019
KEWAJIBAN Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 Tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dll. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PP 53 TAHUN 2010 17 kewajiban yg harus ditaati (Pasal 3) 15 Larangan jangan dilanggar (PASAL 4 PASAL 5 PNS YANG TIDAK MENAATI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 DAN/ATAU PASAL 4 DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN.
KEWAJIBAN 1. Mengucapkan sumpah/janji PNS 2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan 3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI 4. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan 5. Melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dgn penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab 6. Menjungjung tinggi kehormatan negara , Pemerintah, dan martabat PNS 7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan diri sendiri, dan/atau golongan 8. Memegang rahasia jabatan yg menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan 9. Bekerja dgn jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara 10. Melaporkan dgn segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja 12. Mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan 13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dgn sebaik-baiknya 14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kpd masyarakat 15. Membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas 16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 17 Menaati peraturan kedinasan yg ditetapkan oleh pejabat yg berwenang.
LARANGAN 1. Menyalahgunakan wewenang 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan oranglain 3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja utk negara lain dan/ atau lembaga atau organisasi internasional 4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing 5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tdk sah
Melakukan kegiatan bersama dgn atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dlm maupun di luar lingkungan kerjanya dgn tujuan utk keuntungan pribadi, golongan,atau pihak lain, yg secara langsung atau tdk langsung merugikan negara Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kpd siapapun baik secara langsung atau tdk langsung dan dgn dalih apapun utk diangkat dlm jabatan Menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dgn jabatan dan/ atau pekerjaannya Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya Melakukan suatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
Memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dgn cara : a. ikut serta sbg pelaksana kampanye b. menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai atau atribut PNS c. sbg peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sbg peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara Memberikan dukungan kpd calon Presiden/Wakil Presiden dgn cara : a. membuat keputsan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye b. Mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat
14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dgn cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Ket. Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dgn cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye utk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah b. menggunakan fasilitas yang terkait dgn jabatan dlm kegiatan kampanye c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Peraturan Presiden No. 68 Tahun 1995 Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja adalah 37,5 ( tiga puluh tujuh setengah ) jam / 7,5 (tujuh setengah) jam per hari kerja, yang terbagi atas : a. Hari Senin s/d Hari kamis : pukul 07.30 - 16.00 Waktu istirahat : pukul 12.00 – 13.00 b. Hari Jum’at : pukul 07.30 – 16.30 Waktu istirahat : pukul 11.30 – 13.00
Hak 1. Berhak atas Cuti 2. Berhak atas Pengobatan, Perawatan dan Rehabilitasi 3. Berhak atas Tunjangan Cacat 4. Berhak atas Uang Duka dan Biaya Pemakaman 5. Calon PNS Tewas atau Cacat Karena Kedinasan 6. Berhak atas Pensiun
Dasar Hukum Cuti 1. UU ASN No 5 Tahun 2014 2. PP No 11 Tahun 2017 (Manajemen PNS) 3. Perka BAKN No 24 Thn 2017 Tata Cara Pemberian Cuti PNS 4. Permenristekdikti No 98 Thn 2016 Tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Kepegawaian di Lingkungan Kemenristekdikti
Pengertian Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu Tujuannya adalah dalam jangka usaha untuk menjamin kesegaran jasmani dan rokhani PNS
Jenis Cuti 1. Cuti Tahunan 2. Cuti Besar 3. Cuti Sakit 4. Cuti Melahirkan 5. Cuti Karena Alasan Penting 6. Cuti Bersama 7. Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Telah bekerja se-kurang2nya 1 tahun secara terus menerus CUTI TAHUNAN Telah bekerja se-kurang2nya 1 tahun secara terus menerus llamanya Cuti tahunan 12 hari kerja Cuti tahunan dapat diberikan paling kurang untuk 1 hari kerja Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, maka dapat diambil pada tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalan tahun yang sedang berjalan Cuti tahunan yang tidak diambil 2 tahun berturut-2 atau lebih, mk dpt diambil tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalan tahun yang sedang berjalan Tidak diambil secara penuh dalam tahun yang bersangkutan, maka dapat diambil tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja Usulan cuti tahunan yg ditangguhkan oleh PYB, maka dapat diambil tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja Dosen dan guru yg mendapat hak libur sesuai UU tidak berhak atas cuti tahunan
CUTI BESAR PNS telah bekerja se-kurang-2nya 5 tahun secara terus menerus Lamanya cuti besar adalah 3 bulan Tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan Ketentuan 5 tahun dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan kewajiban agama yaitu menenuaikan ibadah haji pertama kali dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak Diambil Kurang 3 bulan, maka sisanya hangus Selama menjalankan cuti besar, PNS menerima penghasilan penuh
CUTI SAKIT PNS menderita sakit selama (1 atau 2) hari ybs berhak cuti, dengan ketentuan ybs harus memberitahukan kepada atasannya PNS menderita sakit lebih 2 hari s.d 14 hari berhak cuti, dengan ketentuan ybs mengajukan permintaan cuti secara tertulis kepada PYB dilampiri surat ket. Dokter (pemerintah maupun swasta) PNS menderita sakit lebih 14 hari, dengan ketentuan ybs mengajukan permintaan cuti secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dilampiri surat keterangan Dokter yang ditunjuk olen Menteri kesehatan Cuti sakit sebagaimana dimaksud di atas dapat diberikan paling lama 1 tahun, apabila dipandang perlu dapat ditambah paling lama 6 bulan Setelah menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud di atas ternyata ybs belum sembuh, maka ia diberhentikan dengan hormat karena sakit dengan mendapat uang tunggu mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya, sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh ybs menerima penghasilan penuh. PNS mengalami gugur kandung paling lama 1,5 bulan
CUTI MELAHIRKAN Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga Untuk persalinan anak keempat dan seterusnya diberikan Cuti Besar lamanya cuti bersalin adalah 3 (tiga) bulan Selama cuti mendapatkan penghasilan, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan
CUTI KARENA ALASAN PENTING Ibu, Bapak, Isteri/Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua, Menantu mengalami sakit keras atau meninggal dunia Salah seorang anggota keluarga sebagaiman dimaksud di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu melangsungkan perkawinan Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 1 (satu) bulan Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan
CUTI BERSAMA Ditetapkan dengan Keputusan presiden Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan cuti bersama, maka cuti tahunan ditambah dengan cuti bersama yang tidak diberikan Penambahan cuti tahunan tersebut hanya dapat digunakan pada tahun berjalan
Cuti di Luar Tanggungan Negara Telah bekerja se-kurang2-nya 5 tahun secara terus menerus CLTN dapat diberikan paling lama 3 tahun, (dapat diperpanjang paling lama 1 tahun) Diberhentikan dari jabatan (Bebas Jabatan) kecuali CLTN utk persalinan anak ke - 4, dst Tidak berhak menerima penghasilan dari negara CLTN diberikan oleh pimpinan instansi, setelah men-dpt persetujuan dari Kepala BKN Tidak diperhitungkan masa kerja : (KP, KGB, maupun Pensiun) Segala fasilitas yang diperoleh dikembalikan kepada negara Jabatan yang lowong segera dapat diisi oleh PNS lain yg memenuhi persyaratan
CLTN karena alasan pribadi yang mendesak adalah: a. Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; b. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan; d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; e. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan I atau f. mendampingi / merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PP 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, Dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi Pegawai ASN
DEFINISI : Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian
KEWAJIBAN PEMBERI KERJA (PEMERINTAH) memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta, yang meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran.
PESERTA JKK & JKM Calon PNS; PNS; dan PPPK.
DIMULAI DAN BERAKHIRNYA KEPESERTAAN JKK & JKM Kepesertaan dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan. berakhir apabila Peserta: a. diberhentikan sebagai PNS; atau b. diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
MANFAAT JKK MELIPUTI perawatan; santunan; dan tunjangan cacat.
KECELAKAAN KERJA kecelakaan yang terjadi: dalam menjalankan tugas kewajiban; dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya; karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
PERAWATAN pemeriksaan dasar dan penunjang; perawatan tingkat pertama dan lanjutan; rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara; perawatan intensif; penunjang diagnostik; pengobatan; pelayanan khusus; alat kesehatan dan implant; jasa dokter/medis; operasi; transfusi darah; dan/atau rehabilitasi medik.
TUNJANGAN CACAT KARENA DINAS (PASAL 21) Tunjangan cacat diberikan kepada Peserta dengan ketentuan: a. mengalami Cacat; dan b. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat. Besaran tunjangan cacat diberikan berdasarkan persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh. Tunjangan cacat diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia. Rincian besaran persentase tunjangan cacat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Cacat Penurunan Fungsi Total Tetap Cacat Sebagian Anatomis adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat Kecelakaan Kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan. Keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan bekerja untuk menjalankan pekerjaannya Cacat Sebagian Anatomis Keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan bekerja untuk menjalankan pekerjanaannya Penurunan Fungsi Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan Total Tetap
Dalam hal terjadi beberapa cacat, maka besarnya tunjangan Cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentasi dari tiap cacat dengan ketentuan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Gaji sebulan
Tabel Persentase Santunan Cacat, Tetap Sebagian dan Cacat Lainnya
SANTUNAN Meliputi : penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; santunan sementara akibat kecelakaan kerja; santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap; penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; penggantian biaya gigi tiruan; santunan kematian kerja; uang duka tewas; biaya pemakaman; dan/atau bantuan beasiswa.
SANTUNAN KEMATIAN KERJA diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
UANG DUKA TEWAS & BIAYA PEMAKAMAN Uang Duka Tewas diberikan sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. Biaya pemakaman diberikan sebagai penggantian atas biaya yang meliputi: a. peti jenazah dan perlengkapannya; dan b. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman; diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
TEWAS meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya. Penetapan seseorang dikatakan tewas dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016.
AHLI WARIS / PENERIMA MANFAAT JKM (PASAL 19) Pemberian santunan kematian kerja dan uang duka tewas kepada ahli waris diberikan dengan ketentuan: a. Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta; b. Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau c. Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sahatau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua
BANTUAN BEASISWA (PASAL 20) Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan: a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluhlima juta rupiah); b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00(tiga puluh lima juta rupiah); c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluhlimajuta rupiah); atau d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00(lima belas juta rupiah). Bantuan beasiswa diberikan kepada 1(satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan: a. masih sekolah/kuliah; b. berusia paling tinggi 25 (dua puluhlima) tahun; c. belum pernah menikah; dan d. belum bekerja.
Berapa santunan yang akan diterima ahli waris? SIMULASI PEMBERIAN SANTUNAN TEWAS Peserta tewas akibat kecelakaan kerja Gaji terakhir peserta Rp 5.620.300 Berapa santunan yang akan diterima ahli waris?
Persyaratan Administrasi Penetapan Tewas Surat Pengantar dari unit kerja Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. Visum et Repertum dari dokter. Salinan/ foto copy sah surat perintah penugasan , atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalan tugas kedinasan. Laporan Tertulis dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada PPK yang bersangkutan tentang kronologis kejadian mulai dari tugas dan kegiatan yang dilaksanakan PNS/CPNS yang bersangkutan sampai ia mengalami musibah/kecelakaan. Kelengkapan Usul Pensiun Janda/Duda/Anak (SK CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, SKP, dll)
JAMINAN KEMATIAN (1) Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yang wafat. (2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan kematian yang terdiri atas: a. santunan sekaligus; b. uang duka wafat; c. biaya pemakaman; dan d. bantuan beasiswa. (3) Santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang wafat.
Simulasi Pemberian Jaminan Kematian (JKM) Peserta meninggal (wafat), meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih sekolah/kuliah Gaji terakhir : Rp 5.620.300 Berapa nilai santunan kematian yang diperoleh? - Santunan sekaligus = Rp15.000.000 Uang Duka wafat = 3 x gaji terakhir =3 x Rp 5.620.300 = Rp 16.860.900 - Biaya pemakaman = Rp 7.500.000 Bantuan Beasiswa = Rp 15.000.000 (Kepesertaan >3 Tahun) Total santunan yang diperoleh : Rp15.000.000 + Rp16.860.900+ Rp7.500.000 + Rp15.000.000 = Rp 54.360.900
TERIMA KASIH