KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PIUTANG Kelompok: Safitri Novianty Nisrina Azm Ferrel Aristo Sandi Primatama Dzulfikar Satria Anhar Cintya Trisanty.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNIVERSITAS PADJADJARAN
Advertisements

BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Bab 8 Akuntansi Investasi
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS
AKUNTANSI DANA PENSIUN
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
Penatausahaan Keuangan Daerah
Struktur HOBO Persamaan Akuntansi Proses Akuntansi
PSAP NO 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
AKUNTANSI PENDAPATAN (Aplikasi pada SAPD PPKD)
PIUTANG DAGANG Pengertian Piutang
AKUNTANSI INVESTASI (Aplikasi pada SAPD PPKD)
SISTEM AKUNTANSI KEWAJIBAN Kelompok 11: Ganjar Pamungkas S Rizkiati Wahyu Utami.
Matkul: AKPD Pertemuan 12: Kasus Akuntansi Akrual
SIKLUS AKUNTANSI SKPD-PEMDA II.
TRANSAKSI AKRUAL.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Latihan soal akuntansi 2015
Matkul: AKPD Pertemuan 11: Laporan Keuangan PEMDA
AKUNTANSI PENDAPATAN Powerpoint Templates.
AKUNTANSI TRANSFER.
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN PEMPROV DKI JAKARTA
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PENYISIHAN DANA BERGULIR PADA PEMERINTAH DAERAH
PENYISIHAN PIUTANG PADA PEMERINTAH DAERAH
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) NERACA
ASSET LANCAR PIUTANG.
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
STRUKTUR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
P I U T A N G.
Sesi 9 Akuntansi Pajak - Piutang
BAB 8 AKUNTANSI PIUTANG Rita Tri Yusnita, SE., MM.
AKUNTANSI KEWAJIBAN DAN KOREKSI KESALAHAN
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
DIT. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DITJEN PERBENDAHARAAN 2011
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Piutang.
PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN.
PERTEMUAN-4 STRUKTUR DASAR AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI
PIUTANG AKUNTANSI PENGANTAR 2.
FAKULTAS EKONOMI Universitas esa unggul Jakarta
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
5.
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2017 BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. BULELENG DESEMBER 2017.
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Pendapatan dan Belanja
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
PIUTANG TIMBUL DARI TRANSKSI PENJULAN BARANG /JASA SECARA KREDIT
Penyusunan Neraca awal dan Jurnal Transaksi
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
Pemungutan Pajak Daerah
PENJUALAN ANGSURAN (INSTALLMENT SALES)
STRUKTUR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
Piutang Dagang dan Piutang Wesel
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Kewajiban Lancar dan Kontijensi
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN SISTEM AKUNTANSI PIUTANG Kelompok: Safitri Novianty Nisrina Azm Ferrel Aristo Sandi Primatama Dzulfikar Satria Anhar Cintya Trisanty Krisna Jesica

Definisi dan Klasifikasi ■Aset: sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi dimasa depan diharapkan dapat diperoleh. ■Debitor: Badan atau orang yang berutang menurut perjanjian, peraturan, dll. ■Piutang Retribusi: imbalan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dari masyarakat sehubungan dengan pelayanan yang diberikan. ■Piutang transfer: hak suatu entitas pelaporan untuk menerima pembayaran dari pelaporan lain akibat peraturan undang-undang. ■Penyisihan piutang tak tertagih: taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya di masa akan datang dari seseorang atau entitas lain. ■Umur piutang: jangka waktu dari tanggan penetapan/ jatuh tempo sampai dengan tanggal pelaporan. ■Nilai Realisasi piutang: jumlah bersih piutang yang diperkirakan dapat ditagih.

Klasifikasi piutang ■Piutang Pajak Daerah -Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas air -Bea balik nama kendaraan bermotor -pajak bahan bakar kendaraan bermotor -pajak hotel -pajak reklame -pajak penerangan jalan -pajak pengambilan bahan galian golong C/mineral bukan logam -pajak parkir dan lain-lain. ■Piutang retribusi Jenis retribusi daerah berdasarkan objeknya terdiri dari: -Jasa Umum -Jasa Usaha -Perizinan Tertentu

■Piutang lain-lain PAD yang Sah -Piutang Jasa Giro -piutang bunga deposito -Piutang tuntutan ganti rugi daerah -piutang kerjasama -piutang denda atas keterlambatan pekerjaan -piutang denda pajak -piutang denda retribusi ■Piutang dari Transfer antar Pemerintah -piutang transfer pemerintah pusat dana perimbangan -piutang transfer pemerintah lainya -piutang transfer pemerintah daerah lainnya -piutang lain-lain pendapatan yang sah

■Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Piutang dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seperti bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD dan BUMN atau perusahaan milik swasta ■Piutang Lainnya 1.Bagian lancar tagihan jangka Panjang 2.Bagian lancar tagihan pinjaman jangka Panjang kepada Entitas 3.Bagian lancar tagihan penjualan angsuran 4.Bagian lancar tuntutan ganti kerugian daerah 5.Beban dibayar dimuka 6.Piutang lain-lain

Pengakuan Piutang Piutang pemerintah daerah diakui pada saat timbulnya hak tagih Pemerintah Daerah antara lain karena adanya tunggakan pungutan pendapatan, perikatan, transfer antar pemerintahan dan kerugian daerah serta transaksi lainnya yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan ■Diakui sebagai piutang nika memenuhi kriteria: 1.Telah diterbitkan surat ketetapan 2.Telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan 3.Telah diterbitkan dokumen lain yang sah dapat dipersamakan dengan surat ketetapan atau surat penagihan

Cara untuk pemungutan pajak: ■Self assessment, dimana wajib pajak menaksir serta menghitung pajaknya sendiri ■Official statement, dimana penetapan dilakukan oleh dinas pelayanan pajak.

Pengakuan Piutang Retibusi Pengakuan piutang restribusi diakui apabila SKPD telah memberikan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dokumen dasar yang digunakan dalam pencatatan piutang retribusi adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen sejenis yang sah. Pengakuan Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Piutang yang tremasuk dalam kelompok ini seperti Piutang atas bagian laba BUMD yang diakui apabila pada suatu tahun buku telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam RUPS telah ditetapkan besarnya bagian laba yang disetor ke kas daerah

Pengakuan Piutang Lain-lain PAD yang Sah Pengakuan piutang lain-lain PAD yang sah secara umum diakui apabila telah ditetapkan jumlahnya, yang ditandai dengan terbitnya surat penagihan atau ketetapan. Piutang yang termasuk dalam kelompok lain-lain PAD yang sah meliputi: a.Piutang jasa giro b.Piutang bunga deposito c.Piutang tuntutan ganti kerugian daerah d.Piutang kerjasama/pemanfaatan aset e.Piutang denda atas keterlambatan kerjasama/pemanfaatan aset f.Dll. Pengakuan Piutang dari Transfer antar Pemerintah Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) diakui berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah yang belum ditransfer.

Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya Bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang kepada entitas lainnya diakui sesuai dengan kontrak/perjanjian dan telah jatuh tempo di tahun berjalan. PENGUKURAN PIUTANG Pengukuran piutang dicatat sebesar nilai nominal atas SKPD/SKRD/dokumen ketetapan lainnya/naskah perjanjian yang belum sampai akhir tahun berjalan. Pengukuran Piutang Pajak Daerah Pengukuran Piutang Pajak Daerah Saat Pengakuan: a.Piutang pajak dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Ketetatpan Pajak Kurang Bayar b.Piutang pajak dicatat sebesar nilai penerimaan pajak yang sudah terlanjur dikembalikan kepada wajib pajak Pengukuran Piutang Pajak Daerah Setelah Pengakuan Awal: Piutang pajak dapat berkurang apabila ada pengurangan, pelunasan, dan penghapusan, keputusan keberatan, keputusan non keberatan, putusan banding dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan piutang pajak berkurang.

Pengukuran Piutang ■Pengukuran Piutang Retribusi Daerah ■Pengukuran Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ■Pengukuran Piutang Lain-lain PAD yang Sah ■Pengukuran Piutang dari Transfer antar Pemerintahan: a.Dana Bagi Hasil Hibah b.Dana Alokasi Umum c.Dana Alokasi Khusus ■Pengukuran Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) ■Pengukuran Bagian Lancar Pinjaman ke BUMD dan Lembaga Lainnya ■Pengukuran Bagisn Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) ■Pengukuran Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang ■Pengukuran Beban Dibayar di Muka / Uang Muka Belanja

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih ■Aset berupa piutang di neraca agar tejaga nilainya sama dengn nilai bersih yng dapat direlisasikan ■Bukan merupakan penghapusan piutang, selalu dimunculkan dalam laporan keuangan ■Cadangan yang dibentuk sebesar persentasse tertentu dari akun dari akun piutang berdasarkan penggolongn kualitas piutang ■Diperhitungkan dan dibukukan dengan periode yang sama timbulnya piutang, sehingga dapat menggambarkan nilai yang betul-betul ditagih

Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian atas piutang Pemerintah Daerah: a.Menilai kualitas uang b.Memantau agar hasil pengaihan dapat direlisasikan Penilaian Kualitas Piutang dilakukan umur piutang pada tanggal laporan keuangan: a.Kualitas lancar b.Kualitas kurang lancar c.Kualitas diragukan d.Kualitas macet

Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dilakukan dengan ketentuan: a.Kualitas lancar, dengan kriteria umur piutang sampai 1 tahun b.Kualitas kurang lancar, dengan kriteria umur piutang sampai 1-2 tahun c.Kualitas diragukan, dengan kriteria umur piutang sampai 2-5 tahun d.Kualitas macet, dengan kriteria umur piutang diatas 5 tahun Penggolongan Kualitas Piutang Retribusi Daerah dilakukan dengan ketentuan: a.Kualitas lancar, dengan kriteria umur piutang 0 sampai 1 bulan b.Kualitas kurang lancar, dengan kriteria umur piutang sampai 1-3 bulan c.Kualitas diragukan, dengan kriteria umur piutang sampai 3-12 bulan d.Kualitas macet, dengan kriteria umur piutang lebih dari 12 bulan

Penggolongan Kualitas Piutang selain pajak, retribusi, dan transfer Pemerintah dilakukan dengan ketentuan: a.Kualitas lancar, dengan kriteria umur piutang sampai 1 tahun b.Kualitas kurang lancar, dengan kriteria umur piutang sampai 1-2 tahun c.Kualitas diragukan, dengan kriteria umur piutang sampai 2-5 tahun d.Kualitas macet, dengan kriteria umur piutang diatas 5 tahun

Presentase taksiran Penyisihan Piutang Tak Tertagih ditetapkan sebesar: NOPenggolongan Kualitas Piutang PajakRetribusiTransferr Bukan Pajak dan Retribusi dan Transfer a. Lancar 0,5% b.Kurang Lancar10% c.Diragukan50% d.Macet100% Perhitungan penyisihan dilakukan pada saat penyusunan laporan leuangan sesuai dengan kualitas piutangnya.

PENYELESAIAN / PELUNASAN / PENGHAPUSAN PIUTANG Secara umum penghentian pengakuan piutang dengan cara, membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai. PEMBERHENTIAN PENGAKUAN PIUTANG SELAIN PELUNASAN DIKENAL DENGAN DUA CARA YAITU : a.Penghapusbukuan (write-off) b.Penghapustagihan (writedown)

Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizeable value-nya. Hapus tagih piutang pemerintah daerah dirancang sebagai prosedur yang taat hukum dan berbasis Good Corporate Governance, dengan dokumen penghapusan yang formal, transparan dan akuntabel, dan berdampak positif bagi pemerintah. Tujuan hapus buku adalah menampilkan asset yang lebih realistis dan ekuitas yang lebih tepat, dan kemungkinan berdampak pula pada besaran pendapatan (revenue) pada Laporan Realisasi Anggaran.

Neraca menggambarkan substansi ekonomik piutang. Penghapus tagihanpiutang berkonotasi penghapusan hak tagih atau upaya tagih secara perdata atas suatu piutang. Substansi hukum penghapustagihan mempunyai konsekuensi penghapusbukuan. Asset adalah hak, maka hapusnya hak tagih berarti menghapus hak/ piutang dari neraca. Neraca adalah pernyataan tertulis sah bagi publik tentang kewajaran keuangan yang dinyatakan oleh entitas penerbit Laporan Keuangan, dan dianggap pula sebagai pengakuan keuangan bagi publik.

PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG (WRITE-OFF) Adalah pernyataan keputusasaan tentang penagihan suatu piutang, dapat diawali/diiringi suatu pengumuman yuridis-formil tentang suatu pembebasan piutang kepada pihak tertentu, sebagian atau seluruhnya, disertai alasan dan latar belakang keputusan. Penghapusbukuan dikenal sebagai Penghapusan Secara Bersyarat, yaitu menghapuskan piutang daerah tanpa menghapuskan hak tagih daerah.

Kriteria Penghapusbukuan Piutang a. Penghapusbukuan memberi manfaat yang lebih besar daripada kerugian penghapusbukuan 1.Memberi gambaran obyektif tentang kemampuan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan. 2.Memberi gambaran ekuitas lebih obyektif, tentang penurunan ekuitas. 3.Mengurangi beban administrasi/akuntansi, untuk mencatat hal-hal yang tak mungkin terealisasi tagihannya. b. Perlu kajian yang mendalam tentang dampak hukum dari penghapusbukuan pada neraca Pemerintah Daerah, apabila perlu, sebelum di finalisasi dan diajukan kepada pengambil keputusan penghapusbukuan. c. Penghapusbukuan berdasarkan keputusan formal otoritas tertinggi yang berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan atau hapus buku.

6.5.2 PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG ■Adalah sebuah keputusan yang sensitive, penuh dengan konsekuensi ekonomik : kemungkinan hilangnya hak tagih atau hak menerima tagihan. ■Dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang tata cara penghapusan piutang, dikenal sebagai Penghapusan Secara Mutlak, menghapuskan piutang daerah dengan menghapuskan hak tagih daerah.

KRITERIA PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG  Mengingat jasa-jasa pihak yang berutang kepada PemDa untuk menolong pihak berutang dari keterpurukan yang lebih dalam.  Suatu sikap menyejukkan, membuat citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril lebih luas menghadapi tugas masa depan.  Sikap berhenti menagih, menggambarkan situasi tak mungkin tertagih melihat kondisi pihak tertagih.  Restrukrisasi penyehatan utang.

 Setelah semua rancangan dan cara lain gagal / tidak mungkin diterapkan.  Sesuai dengan hukum perdata umumnya.  Secara hukum sulit / tidak mungkin dibatalkan, apabila telah diputuskan dan diberlakukan, kecuali cacat hukum.

6.5.3 PENERIMAAN TUNAI ATAS PIUTANG YANG TELAH DIHAPUSBUKU Menambah akun piutang dan penyisihan piutang tak tertagih sebesar nilai penerimaan atau pembayaran kembali. Menambah akun kas dan mengurangi akun piutang sebesar nilai penerimaan atau pembayaran kembali. Menambah akun pendapatan – LRA dan menambah akun perubahan SAL.

6.5.4 PENERIMAAN TUNAI ATAS SUATU PIUTANG YANG TELAH DIHAPUSTAGIH ■Ada kemungkinan diterima pembayarannya karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berutang. ■Dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan berkenaan

6.5.5 BESARAN PENGHAPUSAN PIUTANG ■Penghapusan piutang sampai dengan Rp dapat dilakukan dengan keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. ■Penghapusan piutang lebih dari Rp dapat dilakukan dengan keputusan Gubernur/Bupati/Walikota setelah mendapatkan persetujuan DPRD.

6.6 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN PIUTANG ■Informasi dapat berupa : o Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pegakuan, dan pengukuran piutang. o Rincian jenis piutang dan saldo menurut umur. o Penjelasan atas penyelesaian piutang, contoh : informasi mengenai piiutang TP/TGR yang masih dalam proses penyelesaian baik secara damai maupun pengadilan. o Jaminan atau sita jika ada. o Informasi lainnya yang dianggap penting.

SISTEM AKUNTANSI PIUTANG

6.7 PIHAK TERKAIT ■Bendahara Penerimaan. ■Pejabat Penatausahan Keuangan SKPD ( PPK-SKPD ). ■Pejabat Penatausahan Keuangan PPKD ( PPK-PPKD ).

6.8 AKUNTANSI PENGAKUAN PIUTANG ■Piutang Pendapatan : 1.Piutang Pajak Daerah. 2.Piutang Retribusi. 3.Piutang Hasil Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. 4.Piutang Lain-Lain PAD yang Sah. 5.Piutang Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan. 6.Piutang Transfer Pemerintah Lainnya. 7.Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya. 8.Piutang Lain-lain Pendapatan yang Sah.

■Piutang Lainnya 1.Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang. 2.Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya. 3.Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran. 4.Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. 5.Beban Dibayar Dimuka. 6.Piutang Lain-lain.

6.8.1 AKUNTANSI PENGAKUAN PIUTANG PENDAPATAN

PENCATATAN AKUNTANSI PIUTANG PAJAK DAERAH TANGGALREKENINGURAIANDEBITKREDIT xx Piutang Pajak Daerahxx Pendapatan Pajak-LOxx

PENCATATAN AKUNTANSI PIUTANG RETRIBUSI DAERAH TANGGALREKENINGURAIANDEBITKREDIT xx Piutang Retribusi Daerahxx Pendapatan Retribusi-LOxx

PENCATATAN AKUNTANSI PIUTANG HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN TANGGALREKENINGURAIANDEBITKREDIT xx Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xx Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan xx

PENCATATAN AKUNTANSI PIUTANG LAIN-LAIN PAD YANG SAH TANGGALREKENINGURAIANDEBITKREDIT xx Piutang Lain-lain PAD yang Sahxx Lain-lain PAD yang Sahxx

PENCATATAN AKUNTANSI PIUTANG TRANSFER PEMERINTAH PUSAT – DANA PERIMBANGAN TANGGALREKENINGURAIANDEBITKREDIT xx Piutang Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan xx Transfer Pemerintah Pusat - Dana Cadangan - LO xx

■Pencatatan Akuntansi Piutang Transfer Pemerintah –Surat Keterangan Kuran Salur (PMK/Perpres) menjadi dasar menjadi dasar bagi PPK- PPKD untuk mencatat pengakuan Piutang Transfer Pemerintah Lainnya. ■Pencatatan Akuntansi Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya -Surat Ketetapan Kurang Salur (KepGub/KepWal/KepBup) menjadi dasar bagi PPK-PPKD untuk mencatat pengakuan Piutang transfer Pemerintah Daerah Lainnya. TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxPiutang Transfer Pemerintah Lainnyaxxx xx.xx.xxx Piutang Transfer Pemerintah Lainnya – LO… xxx TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxPiutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnyaxxx xx.xx.xxxPiutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya – LO… xxx

■Pencatatan Akuntansi Piutang Lain-Lain Pendapatan yang Sah –Surat Ketetapan Pendapatan Lainnya menjadi dasar pagi PPK-SKPD/PPK-PPKD untuk mencatat pengakuan Piutang Lain-Lain Pendapatan yang Sah. TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxPiutang Lain-Lain Pendapatan yang Sahxxx xx.xx.xxxLain-Lain Pendapatan yang Sah – LO…xxx

Akuntansi Pengakuan Piutang Lainnya ■Pencatatan Akuntansi Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang –Bukti memorial reklasifikasi Aset Lainnya – Tagihan Jangka Panjang menjadi dasar bagi PKK-SKPD untuk mencatat pengakuan Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang. TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxBagian Lancar Tagihan Jangka Panjangxxx xx.xx.xxxTagihan Jangka Panjangxxx

■Pencatatan Akuntasi Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya –Bukti memorial reklasifikasi Aset Lainnya – Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya menjadi dasar bagi PPK-SKPD untuk mencatat pengakuan Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya. ■Pencatatan Akuntansi Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran –Bukti memorial reklasifikasi Aset Lainnya – Tagihan Penjualan Angsuran menjadi dasar bagi PPK-SKPD untuk mencatat pengakuan Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran. TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxBagian Lancar Tagihan Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya xxx xx.xx.xxxTagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya Jangka Panjang xxx TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxBagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuranxxx xx.xx.xxxTagihan Penjualan Angsuranxxx

■Pencatatan Akuntansi Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah –Bukti memorial reklasifikasi Aset Lainnya – Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah menjadi dasar bagi PPK-SKPD untuk mencatat pengakuan Bagian Lancar Tuntutat Ganti Kerugian Daerah. ■Pencatatan Akuntansi Belanja Dibayar Dimuka –Bukti memorial menjadi dasar bagi PPK-SKPD untuk mencatat pengakuan Belanja Dibayar Dimuka. TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxBelanja Dibayar Dimukaxxx xx.xx.xxxBeban Jasar/Beban Pemeliharaanxxx TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxBagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx xx.xx.xxxTuntutan Ganti Kerugian Daerahxxx

■Pencatatan Akuntansi Piutang Lain-Lain –Surat Ketetapan Piutang Lain-Lain menjadi dasar bagi PPK-SKPD untuk mencatat pengakuan Piutang Lain-Lain. TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxPiutang Retribusi Daerah…xxx xx.xx.xxxPendapatan Lain-Lain – LO….xxx

Akuntansi Penyelesaian/Pelunasan Piutang Pendapatan ■Pencatatan Akuntansi Penyelesaian/Pelunasan Piutang Pajak Daerah –Dokumen bukti pelunasan Piutang Pajak Daerah berupa STS/Nota Kredit/Bukti Penerimanaan Kas Lainnya menjadi dasar bagi PPK-SKPD mencatat penyelesaian/pelunasan Piutang Pajak Daerah. atau TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Bendahara Penerimanaanxxx xx.xx.xxxPiutang Pajak Daerahxxx TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Kas Daerahxxx xx.xx.xxxPiutang Pajak Daerahxxx

■Pencatatan Akuntasi Penyelesaian/Pelunasan Piutang Retribusi Daerah –Dokumen bukti pelunasan Piutang Retribusi Daerah berupa STS/Nota Kredit/Bukti Penerimanaan Kas Lainnya menjadi dasar bagi PPK-SKPD mencatat penyelesaian/pelunasan Piutang Retribusi Daerah ■Pencatatan Akuntansi Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan –Dokumen bukti pelunasan Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan berupa Nota Kredit/Bukti Penerimanaan Kas Lainnya menjadi dasar bagi PPK-PPKD mencatat penyelesaian/pelunasan Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Bendahara Penerimanaanxxx xx.xx.xxxPiutang Retribusi Daerahxxx TglKode Rekening UraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Kas Daerahxxx xx.xx.xxxPiutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan xxx

PENCATATAN AKUNTANSI PIUTANG LAIN – LAIN PAD YANG SAH TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Bendahara Penerimaanxxx xx.xx.xxx Piutang Lain-lain PAD yang Sah xxx PPK-SKPD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal PPK-PPKD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Daerahxxx xx.xx.xxx Piutang Lain-lain PAD yang Sah xxx

PENCATATAN AKUNTANSI PIUTANG TRANSFER PEMERINTAH PUSAT – DANA PERIMBANGAN TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Kas Daerahxxx xx.xx.xxx Piutang Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan xxx PPK-PPKD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal

PENCATATAN AKUNTANSI PIUTANG TRANSFER PEMERINTAH LAINNYA TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Kas Daerahxxx xx.xx.xxx Piutang Transfer Pemerintah Lainnya xxx PPK-PPKD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal

PENCATATAN AKUNTANSI PIUTANG TRANSFER PEMERINTAH DAERAH LAINNYA TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Kas Daerahxxx xx.xx.xxx Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya xxx PPK-PPKD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal

PENCATATAN AKUNTANSI PIUTANG PENDAPATAN LAINNYA TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Bendahara Penerimaanxxx xx.xx.xxx Piutang Pendapatan Lainnya xxx PPK-SKPD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal PPK-PPKD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Daerahxxx xx.xx.xxx Piutang Pendapatan Lainnya xxx

AKUNTANSI PENYELESAIAN/PELUNASA N PIUTANG LAINNYA

PENCATATAN AKUNTANSI PENYELESAIAN/PELUNASAN BAGIAN LANCAR TAGIHAN JANGKA PANJANG TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Bendahara Penerimaanxxx xx.xx.xxx Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang xxx PPK-SKPD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal PPK-PPKD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Daerahxxx xx.xx.xxx Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang xxx

PENCATATAN AKUNTANSI PENYELESAIAN/PELUNASAN BAGIAN LANCAR TAGIHAN PINJAMAN JANGKA PANJANG ENTITAS LAIN TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Bendahara Penerimaanxxx xx.xx.xxx Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lain xxx PPK-SKPD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal PPK-PPKD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Daerahxxx xx.xx.xxx Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lain xxx

PENCATATAN AKUNTANSI PENYELESAIAN/PELUNASAN BAGIAN LANCAR TAGIHAN PENJUALAN ANGSURAN TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Bendahara Penerimaanxxx xx.xx.xxx Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran xxx PPK-SKPD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal PPK-PPKD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Daerahxxx xx.xx.xxx Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran xxx

PENCATATAN AKUNTANSI PENYELESAIAN/PELUNASAN BAGIAN LANCAR TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Bendahara Penerimaanxxx xx.xx.xxx Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx PPK-SKPD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal PPK-PPKD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxKas di Daerahxxx xx.xx.xxx Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah xxx

PENCATATAN AKUNTANSI PENYELESAIAN BELANJA DIBAYAR DIMUKA TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxBeban Jasa/Beban Pemeliharaanxxx xx.xx.xxx Belanja Dibayar Dimuka xxx PPK-SKPD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal PPK-PPKD melakukan pencatatan dalam Buku Jurnal TanggalKode RekeningUraianDebitKredit xxx1.1.2.xx.xx.xxxBelanja Jasa/Belanja Pemeliharaanxxx xx.xx.xxx Beban Dibayar Dimuka xxx