BAHAN TAYANG 3 PERHITUNGAN KUANTITAS DALAM PROSES KAJIAN TEKNIS LAPANGAN (FIELD ENGINEERING)
Setelah mengikuti Mata Pelatihan ini, Peserta diharapkan mampu : TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah mengikuti Mata Pelatihan ini, Peserta diharapkan mampu : Melakukan perhitungan kuantitas dalam proses pengecekan dokumen perencanaan dan kajian teknis lapangan untuk pekerjaan jalan dan jembatan, dari persiapan dan pelaksanaan serta pelaporannya.
INDIKATOR HASIL BELAJAR Setelah mengikuti Mata Pelatihan ini, Peserta diharapkan dapat : Melakukan persiapan kajian teknis lapangan untuk perhitungan kuantitas pekerjaan Melakukan proses kajian teknis lapangan dalam perhitungan kuantitas pekerjaan Menyiapkan pelaporan perhitungan kuantitas pekerjaan dari hasil kajian teknis lapangan.
OUTLINE Persiapan kajian teknis lapangan Pelaksanaan kajian teknis lapangan Penyiapan pelaporan kajian teknis lapangan
Persiapan Kajian Teknis Lapangan 1 Persiapan Kajian Teknis Lapangan
Pengecekan Dokumen Perencanaan Dokumen perencanaan dalam dokumen kontrak, antara lain berupa : Spesifikasi teknis (Spesifikasi Umum dan Khusus) Gambar rencana Daftar kuantitas dan harga Syarat-syarat Umum Syarat-syarat khusus 2. Setelah penandatangan kontrak, dan sebelum pekerjaan survei dimulai, maka Penyedia Jasa bersama Pengawas Pekerjaan melakukan pengecekan dokumen perencanaan tersebut. Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis adalah tim pendukung yang ditunjuk/ ditetapkan oleh PPK yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. Perlu juga dilakukan pengecekan kesesuaian lokasi pekerjaan, alokasi dana, target panjang yang harus dicapai berdasarkan DIPA, target waktu penyelesaian dan ketentuan lain yang terkait. Apabila terdapat perubahan dalam dokumen perencanaan tersebut, maka perlu dilakukan perubahan (Addendum) kontrak.
Pengecekan Gambar Rencana dan Daftar Kuantitas Berdasarkan SE Dirjen Bina Marga No. 02/SE/Db/2018, tgl 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Tahun 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, Divisi 1, Seksi 1.1, pasal 1.1.2. Ketentuan Teknis : Sebelum pekerjaan survei dimulai, Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar. Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ) dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan setelah penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, dimana penyesuaian ini harus berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa. Pengecekan gambar dan BOQ, didasarkan dari hasil pengukuran dalam rangka kajian teknis lapangan (field engineering) yang merupakan suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan aktual lapangan, yang terdiri dari survei lapangan dan analisis data lapangan. Apabila terjadi perubahan antara gambar dan kuantitas, maka harus dilakukan proses perubahan kontrak atau Addendum kontrak.
Checklist Pengecekan Dokumen Perencanaan pada Tahap Pelaksanaan No Uraian Sesuai Tidak Keterangan 1. Kesesuaian Spesifikasi Umum 2018 2. Spesifikasi Khusus sesuai dengan Spesifikasi yang valid (Bila ada) 3. Kesesuaian Syarat-syarat Umum dengan Dokumen lain yang terkait 4. Kesesuaian Syarat-syarat Khusus dengan Dokumen lain yang terkait 5. Kesesuaian BOQ dan Gambar Rencana Dengan dibuktikan pengukuran di lapangan 6. Kesesuaian Gambar Rencana dengan Kondisi lapangan
Contoh Spesifikasi Khusus SKh-1.3.10 : Spesifikasi Khusus Interim Penyalir Horisontal Pra-Fabrikasi (Prefabricated Horizontal Drain, PHD) – Surat Dirjen Bina Marga No.TN.04.01-Db/176, tanggal 18 April 2016. SKh-1.3.12 : Spesifikasi Khusus Interim Pekerjaan Percepatan Konsolidasi Tanah dengan Metode Penyalir Vertikal dengan Vakum dan PVD (Jalan Non Tol) – Surat Dirjen Bina Marga No.TN.04.01-Db/514.1, tanggal 22 Juni 2017. SKh-2.7.18 : Spesifikasi Khusus Interim-2 Beton Semprot (Shotcrete) – Surat Dirjen Bina Marga No.JL.08.01-Db/203, tanggal 29 April 2016.
Ketentuan Umum Pengukuran dan Pematokan Berdasarkan Spesifikasi umum 2018, Seksi 1.1 pasal 1.1.1 mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pada awal pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, sehingga diperoleh mutu dan kinerja serta dimensi yang disyaratkan. Personil tersebut harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh kegiatan, investigasi dan pengujian bahan tanah, agregat, dan bahan aspal / bahan pengikat lainnya, dan kajian teknis serta penggambaran. Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi, Penyedia Jasa harus mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporannya. Pekerjaan survei lapangan ini harus mencakup inventarisasi geometrik, meliputi : lebar perkerasan, kondisi permukaan, jenis lapis permukaan, detil bahu jalan; radius tikungan, lereng melintang (superelevasi di tikungan), dan kelandaian. Hasil survei lapangan tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian antara gambar rencana dan kondisi lapangan, sehingga dimungkinkan terjadi perubahan kuantitas dalam kontrak.
Survei Pelaksanaan Rutin Jalan dan Jembatan Juru ukur (surveyor) dilengkapi dengan semua gambar yang berisi informasi yang paling mutakhir tentang lebar perkerasan yang diperlukan dan potongan melintang standar. Semua pengukuran survei lapangan harus dicatat dalam buku catatan standar untuk survei lapangan, tidak boleh menggunakan lembaran terlepas (loose leaf books). Periksalah Stasiun (Sta.) pada setiap patok kilometer eksisting, siapkan sebuah denah yang menunjukkan dengan pasti posisi setiap patok kilometer yang berhubungan dengan ukuran jarak (chainage) pekerjaan. Dalam keadaan bagaimanapun, patok kilometer eksisting tidak boleh dipindah atau digeser selama Masa Pelaksanaan, kecuali kalau mutlak dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang sebagaimana mestinya. Pada lokasi yang akan diadakan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan atau pelebaran, penampang melintang asli dari jalan eksisting harus diukur dan dicatat untuk perhitungan kuantitas. Untuk pengukuran semua lapis perata, dan bilamana diperlukan untuk penyesuaian punggung jalan (camber), harus diadakan pengukuran profil memanjang sepanjang sumbu jalan dan profil penampang melintang.
Prinsip Pematokan untuk Pengukuran (1) Dalam penetapan titik pengukuran dari pekerjaan (setting out of works), secara umum, Bench Mark untuk survei rancangan akan menjadi rujukan terhadap jalan yang akan ditetapkan titik pengukurannya. Penyedia Jasa harus melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan peninjauan ulang (review) terhadap Gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang akan dilakukan. Bench Mark permanen harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah bergeser. Penyedia Jasa harus memasang titik-titik patok pelaksanaan (construction stakes) yang menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam Gambar dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Semua penetapan titik pengukuran (setting out) harus sesuai dengan Gambar Kerja dan Gambar Standar yang disetujui.
Prinsip Pematokan untuk Pengukuran (2) Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval 25 m, atau jika diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Gambar penampang melintang harus menunjukkan elevasi permukaan akhir yang diusulkan. Gambar profil harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan menandatangani untuk disetujui atau untuk direvisi, dan selanjutnya dikembalikan kepada Penyedia Jasa. Penyedia Jasa tidak boleh memulai setiap bagian dari Pekerjaan sebelum Penyedia Jasa memperoleh persetujuan penetapan titik pengukuran (setting out) dari Pekerjaan tersebut. Hasil dari pengukuran ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan gambar kerja (shop drawings) yang dilakukan secara bertahap.
Proses Penyiapan Pekerjaan Jalan Penyiapan Trase Hasil Pekerjaan Jalan
Perhitungan Kuantitas Pekerjaan Tanah Galian Timbunan
Penentuan Posisi Patok Lereng C L p 3 1 2 h H d a b c s Dilakukan Dengan Coba-Coba Mengacu Pada Gambar Rencana
PEMATOKAN & JENIS PATOK REFERENSI Patok As Jalan PATOK LERENG Patok Bahu L C PATOK LERENG Patok Bahu PATOK REFERENSI PERMUKAAN TANAH ASLI
Posisi Patok Lereng 1 2 3 Patok Lereng PERMUKAAN TANAH ASLI C L
Pelaksanaan Kajian Teknis Lapangan 2 Pelaksanaan Kajian Teknis Lapangan
Pelaksanaan Kajian Teknis Lapangan (1) Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai. Pelaksanaan survei seperti sudah dijelaskan pada persiapan pelaksanaan sebelumnya. Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan Penyedia Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan. Dalam pelaksanaan survei kondisi jalan eksisting, Penyedia Jasa harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada jalan eksisting, bahu jalan eksisting dan sistem drainase eksisting. Bilamana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus melakukan pengujian pada jalan dengan “proof rolling” (pembebanan dengan kendaraan berjalan untuk mengetahui lendutan secara visual) untuk memperoleh lokasi yang daya dukungnya lemah.
Pelaksanaan Kajian Teknis Lapangan (2) Dalam pelaksanaan survei kondisi jembatan eksisting, untuk jembatan yang akan dilakukan perbaikan, berupa rehabilitasi dan/atau perkuatan, sebelum pekerjaan preservasi dilaksanakan harus dilakukan pemeriksaan detil kondisi jembatan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi sebelum pekerjaan dilaksanakan. Penyedia Jasa juga harus melakukan pengujian khusus seperti pengujian Kecepatan Gelombang Ultrasonik (Ultrasonic Pulse Velocity = UPV), pengambilan beton inti dan hammer test untuk memastikan mutu beton struktur jembatan, serta melakukan pengujian diameter dan jarak baja tulangan. Penyedia Jasa dapat meminta kepada pihak ketiga yang ahli di bidangnya untuk pengujian khusus tersebut untuk evaluasi dan rekomendasi sebelum pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan yang kemudian disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil survei lapangan terhadap kondisi eksisting maupun pada lokasi pekerjaan pembangunan baru, akan menghasilkan kuantitas dan harga terbaru dari beberapa perubahan dari daftar kuantitas dan harga yang sering disebut Mutual check (MC-0%).
Perhitungan Kuantitas sesuai kondisi Lapangan (1) Survei lapangan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, dan sekaligus mencocokkan gambar rencana dengan kondisi di lokasi lapangan, baik pada lokasi eksisting maupun pada lokasi paket pekerjaan pembangunan baru. Hasil survei lapangan akan menghasilkan beberapa perubahan kuantitas dari tem pekerjaan, yang kemudian disepakati perubahan tersebut oleh pengawas pekerjaan. Kuantitas dari hasil survei yang dilakukan oleh penyedia jasa dan diawasi oleh pengawas pekerjaan, harus dihitung berdasarkan tata cara perhitungan disetiap item pekerjaan dalam Spesifikasi Umum tahun 2018 pada pasal dasar perhitungan dan pembayaran. Apabila terjadi perubahan yang cukup besar, maka harus dilakukan proses negosiasi perubahan harga satuan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan apabila terdapat perubahan yang menimbulkan perubahan item pekerjaan atau item baru, maka harus dilakukan proses negosiasi harga item baru oleh Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak, bila perlu didukung dengan justifikasi teknis dari pihak perencana atau Satker P2JN. Apabila terjadi perubahan dari hasil survei lapangan berupa Mutual Check (MC-0%) dengan kontrak awal, maka perlu dilakukan proses perubahan kontrak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh jenis pekerjaan yang sering terjadi perubahan signifikan Pekerjaan Drainase (Saluran beton U-ditch) : Ukuran dan Volume Pekerjaan tanah (Galian dan timbunan) : Jenis dan volume Pekerjaan Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen : Ketebalan/volume Pekerjaan Perkerasan Aspal : Ketebalan/volume Pekerjaan Struktur : Volume atau ketebalan tulangan Pekerjaan Lain-lain : Volume
Penyiapan Pelaporan Kajian Teknis Lapangan 3 Penyiapan Pelaporan Kajian Teknis Lapangan
Laporan hasil survei lapangan dan analisis dari kajian teknis lapangan (1) Hasil survei lapangan dan analisis kajian teknis lapangan lengkap yang telah disahkan oleh pengawas pekerjaan. Data pendukung hasil survei dilengkapi dengan dokumen foto-foto pelaksanaan survei. Hasil survei diikuti dengan pembuatan gambar kerja/pelaksanaan (shop drawings). Hasil perhitungan kuantitas setiap item pekerjaan dari hasil survei lapangan, dan apabila terdapat perubahan volume/kuantitas, penambahan item pekerjaan baru dan perubahan nilai kontrak, maka harus dilakukan perubahan kontrak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil mutual check (MC-0%) diupayakan target tetap, nilai kontrak tetap, tidak ada item pekerjaan baru dan hanya perubahan kuantitas pekerjaan yang minor.
Laporan hasil survei lapangan dan analisis dari kajian teknis lapangan (2) Apabila terjadi perubahan yang cukup mendasar, maka Tim / Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak akan melakukan evaluasi dengan langkah-langkah seperti tersebut di atas dan selanjutnya melaporkan kepada Kasatker untuk mempersiapkan pembuatan addendum kontrak. Kontraktor tidak diperkenankan mengubah pekerjaan tanpa persetujuan PPK/Kasatker. PPK/Kasatker berwenang mengubah pekerjaan baik bentuk, mutu, volume ataupun waktu. Perintah perubahan harus secara tertulis dan sesuai prosedur yang ditentukan. Perubahan desain harus disetujui dan disahkan secara tertulis oleh instansi yang berwenang (Ditjen. Bina Marga). Pelaporan Mutual Check ini berupa konsep lampiran amandemen kontrak akibat perubahan volume/kuantitas dan item pekerjaan baru (bila ada) beserta data pendukungnya.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Kurva S) (1) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan : kerangka waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak (PCM). (Syarat-syarat Umum Kontrak, Definisi ayat 1.8) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan Pelaksanaan (PCM) harus dilaksanakan dan dihadiri PPK, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini, termasuk pembahasan jadwal pelaksanaan untuk disahkan oleh Pengawas Pekerjaan. (Spesifikasi Umum Tahun 2018, Divisi 1, Seksi 1.2 Mobilisasi) Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan jenis kegiatan, urutan kegiatan dan waktu kegiatan. (Spesifikasi Umum Tahun 2018, Devisi 1, Seksi 1.12 Jadwal Pelaksanaan). Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, dengan detil dimana harus menunjukkan urutan kegiatan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan Pekerjaan.
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Kurva S) (2) Jadi jadwal pelaksanaan pekerjaan (Kurva S) semula diusulkan dalam penawaran kontraktor, kemudian diusulkan kembali unutk dilakukan pengesahan oleh Pengawas Pekerjaan pada saat Rapat Pra Pelaksanaan (PCM). Dan apabila terjadi revisi jadwal pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur spesifikasi umum 2018 Divisi 1, seksi 1.12 dan Syarat-syarat Umum Kontrak pasal 34 PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, sesuai dengan Syarat-syarat Umum Kontrak, yang meliputi: menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Kurva S) (3) Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh: perubahan pekerjaan; perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau Peristiwa Kompensasi. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut : a. Perubahan pekerjaan; b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau c. Keadaan Kahar. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam Addendum Kontrak.
Jadwal Pelaksanaan (Kurva S) Versi Penawaran Kontraktor Contoh
Perubahan Jadwal Pelaksanaan (Kurva S) (1) Perubahan jadual pelaksanaan (Kurva S) dapat diakibatkan antara lain : Akibat hasil pengecekan pada pembahasan rapat pra pelaksanaan (PCM); Akibat perubahan volume dan harga satuan atau harga kontrak akibat hasil pengukuran lapangan, kajian teknis lapangan, penambahan/ pengurangan dana, penambahan/pengurangan volume, dll. Akibat perpanjangan waktu pelaksanaan, dll.
Perubahan Jadwal Pelaksanaan (Kurva S) (2) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam perpanjangan waktu : Pada prinsipnya waktu yang disepakati dalam surat perjanjian/ kontrak adalah tetap. Dalam pelaksanaan pekerjaan selalu diadakan pencatatan dalam laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan lainnya. Setiap laporan juga senantiasa diadakan evaluasi dalam bentuk rapat mingguan, rapat bulanan, dan rapat-rapat lainnya sehingga dapat diidentifikasi permasalahan dan upaya pemecahannya. Apabila hal tersebut dilakukan secara sangat konsisten maka salah satu permasalahan yang selalu timbul adalah usulan perpanjangan waktu dari kontraktor akan sangat mudah sekali untuk diterima ataupun ditolak. Hal-hal lain yang dapat menjadi bahan pertimbangan diberikannya perpanjangan waktu adalah apabila permasalahan yang timbul bukan merupakan kesalahan/keteledoran/kelalaian penyedia jasa/ kontraktor, antara lain pekerjaan tambah, perubahan desain, bencana alam (yang dinyatakan oleh Gubernur), kelalaian pihak Satker, atau karena force majeur.
Perubahan Jadwal Pelaksanaan (Kurva S) (3) Revisi akibat Perubahan Volume, Tambah Biaya, Waktu Tetap Revisi akibat Perubahan Volume, Biaya & Waktu Tetap
Perubahan Jadwal Pelaksanaan (Kurva S) (4) Revisi schedule akibat perpanjangan waktu
Gambar Kerja (Shop Drawings) Gambar rencana sebagai dasar survei awal untuk dilakukan pematokan (staking out), bila terjadi perubahan harus dilakukan perbaikan. Untuk mempermudah dalam pelaksanaan, maka dari gambar rencana tersebut dapat dibuat secara bertahap berupa gambar kerja/pelaksanaan (shop drawings) yang tentunya mengakomodir perubahan akibat hasil dari survei lapangan. Gambar kerja merupakan review dari gambar rencana, dan dapat digunakan sebagai acuan untuk gambar terlaksana (as built drawings) yang disiapkan oleh Penyedia Jasa setelah selesainya pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan. Gambar kerja harus disahkan oleh pengawas pekerjaan dan dipedomani untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Latihan-1 Jelaskan apa yang harus dilakukan dalam pengecekan dokumen perencanaan ? Pihak siapa saja yang melakukan pengecekan dokumen perencanaan tersebut? Jelaskan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengecekan antar gambar rencana dengan daftar kuantitas dan harga pada dokumen perencanaan dan dokumen kontrak ? Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam pematokan (staking out) pada survei lapangan dalam rangka kajian teknis lapangan ? Jelaskan pelaksanaan survei pekerjaan rutin jalan dan jembatan ? Jelaskan prinsip pengukuran hasil survei lapangan dalam rangka kajian teknis lapangan ? Jelaskan tahapan pelaksanaan kajian teknis lapangan untuk pekerjaan jalan dan jembatan ? Jelaskan hasil kajian teknis lapangan dan apa guna dari pengukuran bersama kajian teknis lapangan tersebut ? Jelaskan acuan untuk menghitung kuantitas dari hasil survei kajian teknis lapangan ? Jelaskan apabila hasil survei lapangan terdapat item pekerjaan baru yang tidak diatur dalam spesifikasi umum 2018 untuk konstruksi jalan dan jembatan ?
Latihan-2 Jelaskan tahapan penyusunan pelaporan kajian teknis lapangan ? Berupa apa saja pelaporan kajian teknis lapangan tersebut ? Jelaskan kegunaan dari hasil kajian teknis lapangan ? Jelaskan cara merevisi Jadwal pelaksanaan pekerjaan (kurva “S”) apabila terjadi perubahan kontrak: Nilai kontrak tetap, waktu pelaksanaan tetap, tapi terjadi perubahan kuantitas pekerjaan ? Nilai kontrak tetap, waktu pelaksanaan tetap, tapi terjadi perubahan kuantitas pekerjaan dan penambahan item pekerjaan baru ? Nilai kontrak bertambah, waktu pelaksanaan tetap, dan terjadi perubahan kuantitas pekerjaan ? Nilai kontrak tetap, waktu pelaksanaan bertambah, dan terjadi perubahan kuantitas pekerjaan ? 14. Jelaskan kegunaan dan proses pembuatan gambar kerja (shop drawings)?
How presentation will benefit audience: Adult learners are more interested in a subject if they know how or why it is important to them. Presenter’s level of expertise in the subject: Briefly state your credentials in this area, or explain why participants should listen to you. TERIMA KASIH @2018