Pengertian Standar merupakan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Ada beberapa pandangan menurut para ahli yakni : 1.Menurut Clinical Practice Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal. 2.Menurut Donabedian (1980) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
3.Menurut Rowland and Rowland (1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. 4.Menurut Brent James (1986) Standar adalah tujuan produksi yang numerik, lazimnya ditetapkan secara sendiri namun bersifat mengikat, yang dipakai sebagai pedoman untuk memisahkan yang tidak dapat diterima atau buruk dengan yang dapat diterima atau baik.
Landasan Hukum Undang-undang kesehatan Nomor 23 tahun 1992 Pertemuan Program Safe Motherhood dari negara-negara di wilayah SEARO/Asia tenggara tahun 1995 tentang SPK Pertemuan Program tingkat propinsi DIY tentang penerapan SPK 1999 Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan. Pada BAB I yaitu tentang KETENTUAN UMUM pasal 1 ayat 6
Syarat Standar a.Dapat diobservasi dan diukur b.Realistik c.Mudah dilakukan dan dibutuhkan
Pengenalan Standar Pelayanan Kebidanan Standart pelayanan kebidanan digunakan untuk menentukan kompetensi yg diperlukan bidan dalam menjalankan praktik sehari-hari. Standart pelayanan kebidanan juga dpt digunakan untuk : a. Menilai mutu pelayanan b. Menyusun rencana diklat bidan c. Pengembangan kurikulum pendidikan bidan
Standar Pelayanan Kebidanan Standar Pelayanan Kebidanan terdiri dari 24 Standar,yakni : A.Standar Pelayanan Umum (2 Standar) B.Standar Pelayanan Antenatal (6 Standar) C.Standar Pelayanan Persalinan (4 Standar) D.Standar Pelayanan nifas (3 Standar) E.Standar Penanganan Kegawatan Obstetri Neonatal (9 Standar)
Standar Persyaratan Minimal Standar persyaratan minimal adalah keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Standar persyaratan minimal terdiri dari : 1.Standar Masukan 2.Standar Lingkungan 3.Standar Proses
Standar Masukan Dalam Standar Masukan ditetapkan persyaratan minimal unsur masukan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu terdiri dari : Jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana Jenis, jumlah dan spesifikasi sarana Jumlah dana (modal)
Standar Lingkungan Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat meyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari : Garis-garis besar kebijakan (policy) Pola organisasi (organization) Sistem manajemen (management) yang harus dipatuhi oleh setiap pelaksana pelayanan kesehatan.
Standar Proses Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri dari : Tindakan medis Tindakan non medis
Standar Penampilan Minimal Standar keluaran atau populer dengan sebutan standar penampilan (standar of performance). Standar keluaran merupakan hasil akhir atau akibat dari layanan kesehatan. Standar ini akan menunjukan apakah layanan kesehatan berhasil atau gagal. Standar Keluaran dapat berupa : – Penampilan Aspek Medis – Penampilan Aspek Non Medis
KESIMPULAN standar pelayanan kebidanan adalah Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan.Syarat standar : Dapat diobservasi dan diukur Realistik Mudah dilakukan dan dibutuhkan. Standart pelayanan kebidanan digunakan untuk menentukan kompetensi yg diperlukan bidan dlm menjalankan praktik sehari-hari. Standart pelayanan kebidanan jg dpt digunakan untuk : Menilai mutu pelayanan Menyususn rencana diklat bidan Pengembangan kurikulum pendidikan bidan
Adapun persyaratan standar minimal yaitu : Standar masukan Standar lingkungan Standar Keluaran Standar Penampilan Minimal atau disebut standar keluaran merupakan hasil akhir atau akibat dari layanan kesehatan. Standar keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan berhasil atau gagal. Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas yang wajar atau tidak, perlu ditetapkan standar keluaran.
Standar Pelayanan Umum (2 Standar) 1.Standar 1 : Persiapan untuk hidup keluarga sehat Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan masyarakat terhadap segalan hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk penyuluhan kesehatan umum (gizi, KB, kesiapan dalam menghadapai kehamilan dan menjadi calon orang tua, persalinan dan nifas). 2.Standar 2 : Pemcatatan dan pelaporan