PEMBANGUNAN KLASIFIKASI STATISTIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
STANDAR 2.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Klasifikasi/Pengelompokan/ Penggolongan/Stratifikasi
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kuliah Lapangan Pertemuan ke 8.
VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kegunaan Klasifikasi Pengumpulan data dan atau metode mengorganisasi data yang telah dikumpulkan Agregasi dan disagregasi serta untuk memberi makna pada.
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
MANAJEMEN KOPERASI : PRODUKSI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
DATA POKOK PENDIDIK (DAPODIK) PAUDNI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS)
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Dr. Ir. Sugiarto Sumas, MT Arah dan kebijakan
Kemasan Standar Kompetensi Konvensi Nasional RSKKNI Manajemen SDM
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
SISTEM INFORMASI NASIONAL (SIKNAS) Dan SIKDa
S E L A M A T D A T A N G.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
TINJAUAN EKONOMI KABUPATEN SAMPANG 2018
Oleh: Thomas Wunang Tjahjo Kabid IPDS BPS Provinsi Jawa Timur
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI)
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
Kebijakan Penyelenggaraan
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Akreditasi Institusi.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PEMBANGUNAN KLASIFIKASI STATISTIK INDONESIA Ir. Lien Suharni, MM Subdirektorat Pengembangan Standardisasi dan Klasifikasi Statistik BADAN PUSAT STATISTIK

Klasifikasi Statistik “Klasifikasi statistik sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, sinkronisasi penyelenggaraan statistik.” Dasar Hukum UU RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik Visi dan Misi BPS Peraturan Pemerintah RI No. 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik Kode Etik/ Prinsip Dasar Statistik Internasional Terdiri dari struktur yang konsisten dan saling berhubungan, didasarkan pada konsep, definisi, prinsip, dan tatacara pengklasifikasian yang telah disepakati secara internasional. Menyediakan kerangka kerja yang komprehensif, dalam format yang didesain untuk penyelenggaraan statistik, serta perencanaan dan evaluasi kebijakan. - Misi BPS: 3. Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak. 5. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien. UU RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BAB VI, Pasal 17, Ayat (2) menyebutkan: “Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”. Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :   Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik. Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia. Fundamental Principles Of Official Statistics, Principle 9: Use of International Standards, menyebutkan: "Penggunaan konsep, klasifikasi, dan metode internasional oleh badan statistik di setiap negara mendorong konsistensi dan efisiensi statistik“ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN STATISTIK, BAB IV, Pasal 48 menyebutkan: “Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: (a) pelaksanaan kegiatan statistik; (b) pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”.

Jenis Klasifikasi Statistik (sering digunakan) KJI 1977, 1982; KBJI 2000 ; KBJI 2002; KBJI 2014 Klasifikasi Jabatan KLUI 1977, 1983, 1990, 1997; KBLI 2000, 2005, 2009, KBLI 2015 Klasifikasi Lapangan Usaha KKI 1998/1999; KBHPI 2004/2005; KBKI 2010; KBKI 2012 (Barang); KBKI 2013 (Jasa) Klasifikasi Komoditas

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) “KBLI mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha.” Vidio KBLI 2015 KBLI 2015

Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI)

KBJI 2014 merupakan pengganti dari KBJI 2002 Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) “KBJI 2014 mengklasifikasikan jenis jabatan yang ada di Indonesia.” KBJI 2014 disusun berdasarkan International Standard Classification of Occupation (ISCO) 2008 oleh International Labour Office (ILO). KBJI 2014 disusun oleh BPS bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. KBJI 2014 merupakan pengganti dari KBJI 2002

Spesialisasi keahlian Cakupan jabatan dalam KBJI sektor formal maupun informal, bekerja sendiri atau sebagai buruh tugas yang dilakukan dalam pekerjaan. Dasar Pengklasifikasian Jabatan Tingkat keahlian luas dan kompleksitas tugas pendidikan formal pelatihan dan pengalaman Spesialisasi keahlian pengetahuan peralatan/perlengkapan bahan hasil (produksi)

Struktur dan Sistem Pengkodean Digit KBJI 2002 ISCO 2008 KBJI 2014 Struktur Jml 1 Golongan Pokok 10 Major Groups 2 Golongan 33 Sub-major Groups 43 Subgolongan Pokok 3 Subgolongan 119 Minor Groups 130 4 Kelompok 407 Unit Groups 436 6 - Jabatan 2203 Lebih detail dalam 6 digit kode jabatan

1 2 3 4 5 Sejarah Penyusunan KBJI Manfaat KBJI Internasional Indonesia Penyelenggaraan kegiatan statistik terkait ketenagakerjaan. Indonesia 2 ISCO Revisi III, 2008 ISCO Revisi II, 1988 KBJI 2002 KBJI 2014 ISCO Revisi I, 1968 KJI 1963 KJI 1977 KJI 1982 KBJI 2000 ASCO 1997, 2000*) ISCO Original, 1958 Arus informasi berkelanjutan antar waktu dan wilayah. 3 Analisis profil dan kategori jabatan 4 Referensi standar untuk kegiatan terkait data ketenagakerjaan. 5 Kegunaan KBJI Menyediakan kerangka kerja komprehensif dalam mengklasifikasikan jabatan pekerjaan yang dapat digunakan untuk pengumpulan data, pengolahan, diseminasi, dan analisis jenis pekerjaan. Menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi data statistik dan administrasi tentang pekerjaan yang terbanding secara nasional, regional, maupun internasional. Untuk mempermudah dalam mengetahui profil dan kategori jabatan pekerjaan yang tercakup dalam seluruh kategori kegiatan ekonomi/ lapangan usaha. Sebagai referensi standar yang digunakan oleh berbagai instansi untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Kegunaan lain: analisis kompetensi tenaga kerja, penganggaran Sumber Daya Manusia (SDM), perencanaan pendidikan dan kriteria keterampilan, dasar sistem pengupahan, analisis stratifikasi dan mobilitas sosial Analisis kompetensi tenaga kerja dan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) (seperti pendidikan dan keterampilan, pengupahan, dll) *) ASCO : Australian Standard Classification of Occupation

KBJI 2014; Penjelasan Golongan Pokok 11/22/2019 0 TNI dan POLRI 1 Manajer 2 Profesional Mencakup semua jabatan dari anggota TNI dan POLRI, termasuk yang memegang jabatan sipil (misalnya dokter). Secara umum tugasnya terkait kepemimpinan dan manajemen organisasi (pemerintah maupun swasta), baik secara keseluruhan atau spesifik pada bidang tertentu. Uraian tugasnya terkait pengembangan dan penerapan konsep pengetahuan ilmiah dan praktis. KBJI 2014; Penjelasan Golongan Pokok 3 Teknisi dan Asisten Profesional 4 Tenaga Tata Usaha 6 Pekerja Terampil Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 5 Tenaga Usaha Jasa &Tenaga Penjualan Melakukan tugas terkait administrasi, mulai dari pencatatan, pengaturan, penyimpanan, penghitungan, dan pengambilan informasi terkait. Melakukan pekerjaan teknik dan tugas dalam pengembangan dan aplikasi pengetahuan ilmiah dan praktis. Biasanya bekerja di bawah arahan profesional. Terkait penyediaan jasa (misalnya terkait kerumah tanggaan, katering, perawatan pribadi atau perlindungan) dan tenaga penjualan. Mencakup tenaga terampil dan tenaga teknis pertanian. Termasuk juga petani pemilik yang masih terlibat langsung dengan proses / tahapan kegiatan pertaniannya. 0 TNI dan POLRI : semua pekerjaan yang dilakukan oleh anggota dari TNI dan POLRI. Subject to discuss: anggota TNI dan POLRI yang melakukan pekerjaan sipil tetap diklasifikasikan dalam golongan pokok ini. Sementara non anggota TNI dan POLRI (pekerja sipil) yang bekerja di lingkungan TNI dan POLRI tidak diklasifikasikan dalam golongan pokok ini. Pertimbangan ini diserahkan kepada masing-masing negara, tergantung kebutuhannya. 1 Manajer : Secara umum tugasnya merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan suatu lembaga pemerintah, swasta atau organisasi lainnya. Komponen tugas yang dominan dalam golongan pokok ini adalah manajerial. 2 Profesional: termasuk dalam golongan pokok ini misalnya ahli ilmu pengetahuan (fisikawan, astronom), ahli teknik (ahli teknik kimia, teknik elektro), profesional kesehatan (dokter umum, dokter spesialis, perawat, bidan, apoteker), pendidikan (dosen, guru), hukum (hakim, pengacara), dll, musisi, koreografer, penulis, sutradara, kartunis 3 Teknisi dan asisten ahli/profesional: membantu profesional dalam melakukan uraian tugasnya (sebagai asisten) atau bertindak sebagai teknisi di bawah arahan profesional pada golongan pokok 2. misalnya teknisi kimia, teknisi teknik sipil, teknisi teknik elektro, termasuk juga jabatan pengawas seperti supervisor pertambangan, industri, konstruksi. Contoh lainnya, pilot, nakhoda, teknisi kesehatan (teknisi radiografi, asisten apoteker, asisten bidan, teknisi prostetik), di bidang hukum (misal paralegal) dll, chef, fotografer. 7 Pekerja Pengolahan dan Kerajinan, dan Ybdi 9 Pekerja Kasar 8 Operator dan Perakit Mesin Melakukan tugas sederhana dan rutin dengan tangan atau peralatan tangan. Tidak memerlukan keahlian khusus. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan khusus untuk memproduksi barang dll. Alat kerja sederhana seperti tangan, perkakas tangan. Mengoperasikan dan mengawasi mesin dan perlengkapan, baik secara langsung atau melalui panel kontrol.

IMPLEMENTASI KLASIFIKASI

OSS (Online Single Submission) Pengertian Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Untuk mendaftar pada OSS pelaku usaha perlu mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit KBLI ke dalam sistem.

OSS Permasalahan KBLI dalam OSS (Online Single Submission) KBLI pada dasanya adalah pengklasifikasian lapangan usaha untuk kepentingan kegiatan statistik, namun digunakan juga sebagai dasar penentuan regulasi dan pembinaan oleh K/L. Di dalam sistem OSS diharapkan setiap kelompok KBLI dapat terhubung dengan unik dengan perizinan ke salah satu kementerian. Namun, aktivitas-aktivitas yang tercakup dalam 1 kelompok KBLI dapat merupakan kewenangan dari lebih dari satu kementerian.

OSS Permasalahan KBLI dalam OSS (Online Single Submission) Permasalahan KBLI dalam OSS Contoh KBLI yang cakupan kegiatannya lintas kementerian: Kode R. 91036 Judul Taman Laut Deskripsi Kelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut. Misalnya Taman Laut Bunaken, Taman Laut Komodo, Taman Laut Kepulauan Seribu. KBLI tersebut dapat menjadi bagian dari kewenangan Kementerian pariwisata, KKP dan Kehutanan dan Lingkungan Hidup

OSS Contoh KBLI Lintas Kementerian (Online Single Submission) Contoh KBLI Lintas Kementerian KBLI yang masuk dalam cakupan Kementerian Bidang Kemaritiman sekaligus Badan Ekonomi kreatif No Kode KBLI Judul 1 70202 Aktivitas Konsultasi Transportasi 2 85497 Pendidikan Teknik Swasta 3 85499 Pendidikan Lainnya Swasta

OSS (Online Single Submission) Solusi Untuk KBLI yang dikelola oleh lebih dari satu kementerian, disepakati salah satu kementerian yang akan menjadi instansi pengelola. Contoh: KBLI 91036 (Taman Laut) diputuskan masuk ke cakupan Kementerian Pariwisata Apabila lebih dari satu kementerian tetap akan mengelola kegiatan usaha dalam suatu kelompok KBLI, maka diberikan kode tambahan untuk mengidentifikasinya. Contoh: 85499.1: Kegiatan Pendidikan Lainnya Swasta yang dikelola kementerian Bidang Kemaritiman 85499.2: Kegiatan Pendidikan Lainnya Swasta yang dikelola Bekraf

PERMASALAHAN DALAM PENGGUNAAN KBLI

Masalah Dalam Penggunaan KBLI KBLI digunakan dalam penentuan upah buruh berdasarkan kualifikasi bidang usaha buruh. Hal ini berdampak pada timbulnya pro dan kontra KBLI 2015 telah digunakan oleh Kementerian/Lembaga secara nasional, hanya saja pada level pemerintah daerah belum tersosialisasi secara merata Kementerian/Lembaga menganggap KBLI dipetakan berdasarkan Kementerian/Lembaga Kegunaan KBLI KBLI menyediakan kerangka kerja yang komprehensif, dimana data statistik ekonomi dapat dikumpulkan dan disajikan dalam format yang di desain untuk tujuan analisis, pengambilan keputusan, dan perencanaan kebijakan Membuat perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain KBLI digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu, misalnya dalam penyusunan PDB/PDRB Sebagai dasar penentuan klasifikasi bidang usaha perijinan investasi/ penanaman modal Dengan KBLI dapat diwujudkan pengumpulan dan penyajian data statistik ekonomi yang terbanding baik secara internasional, regional, dan nasional Menyediakan suatu sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi/ lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi Pelaku usaha belum sepenuhnya mengenal KBLI

ALAT BANTU MENCARI KLASIFIKASI

SPK ONLINE https://bps.go.id - Misi BPS: 3. Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak. 5. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien. UU RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BAB VI, Pasal 17, Ayat (2) menyebutkan: “Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”. Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :   Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik. Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia. Fundamental Principles Of Official Statistics, Principle 9: Use of International Standards, menyebutkan: "Penggunaan konsep, klasifikasi, dan metode internasional oleh badan statistik di setiap negara mendorong konsistensi dan efisiensi statistik“ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN STATISTIK, BAB IV, Pasal 48 menyebutkan: “Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: (a) pelaksanaan kegiatan statistik; (b) pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”. BPS telah mengembangkan suatu sistem aplikasi pencarian kode klasifikasi berbasis web, yaitu SPK Online. SPK Online dapat diakses secara online dengan alamat: http://spkonline.bps.go.id/

KBLI/KBJI MOBILE ON ANDROID - Misi BPS: 3. Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak. 5. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien. UU RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BAB VI, Pasal 17, Ayat (2) menyebutkan: “Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”. Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :   Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik. Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia. Fundamental Principles Of Official Statistics, Principle 9: Use of International Standards, menyebutkan: "Penggunaan konsep, klasifikasi, dan metode internasional oleh badan statistik di setiap negara mendorong konsistensi dan efisiensi statistik“ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN STATISTIK, BAB IV, Pasal 48 menyebutkan: “Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: (a) pelaksanaan kegiatan statistik; (b) pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”. BPS telah mengembangkan suatu sistem aplikasi pencarian kode KBLI/KBJI berbasis HP android. KBLI/KBJI berbasis android dengan alamat: http://s.bps.go.id/kblionandroid/

TABEL KESESUAIAN - Misi BPS: 3. Meningkatkan penerapan standar klasifikasi, konsep dan definisi, pengukuran, dan kode etik statistik yang bersifat universal dalam setiap penyelenggaraan statistik. 4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi statistik bagi semua pihak. 5. Meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan statistik yang diselenggarakan pemerintah dan swasta, dalam kerangka Sistem Statistik Nasional (SSN) yang efektif dan efisien. UU RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BAB VI, Pasal 17, Ayat (2) menyebutkan: “Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan masyarakat untuk membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”. Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :   Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik. Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia. Fundamental Principles Of Official Statistics, Principle 9: Use of International Standards, menyebutkan: "Penggunaan konsep, klasifikasi, dan metode internasional oleh badan statistik di setiap negara mendorong konsistensi dan efisiensi statistik“ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN STATISTIK, BAB IV, Pasal 48 menyebutkan: “Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: (a) pelaksanaan kegiatan statistik; (b) pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran”.

BADAN PUSAT STATISTIK Masukan pertanyaan dapat dikirim melalui baku@bps.go.id atau melalui Subdirektorat Pengembangan Standardisasi dan Klasifikasi Statistik (Gedung 2 Lantai 4) Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 (021) 3841195, 3842508, 3810291 (021) 3857046 bpshq@bps.go.id Badan Pusat Statistik (Page) @bps_statistics