PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA
Ruang Lingkup Laporan Kepala Desa LPPD 3.LKPPD akhir tahun anggaran 4.Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 1. akhir tahun anggaran 2. akhir masa jabatan
KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMDES (Ps 27 UU ) a. menyampaikan LPPD setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati b. menyampaikan LPPD pada AMJ kepada Bupati c. menyampaikan LKPPD secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
SANKSI (ps 28 UU 6/2014) 1.Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Laporan Pelaks APBDesa (PP 43 ps 103) 1) Kades menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati setiap semester tahun berjalan.APB Desa 2) Laporan semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. 3) Laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Pertanggungjawaban Pelaks APBDesa (PP 43 ps 104) 1) Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa, Kades juga menyampaikan LPJ realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran. 2) Laporan dimaksud bagian yang tidak terpisahkan dari LPPD kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) LPPDES TAHUNAN disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LPPDES TAHUNAN LPPDES TAHUNAN LPPDES TAHUNAN LPPDES TAHUNAN LPPDes amj disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum amj.
1. Pendahuluan 2. Progja penyelenggaraan Pemdes 3. Progja Pelaks Pembangunan 4. Progja Pembinaan Kemasyarakatan 5. Progja Pemberdayaan Masyarakat 6. Pelaksanaan APBDes 7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh 8. Penutup. Materi LPPD akhir tahun anggaran
1. Tujuan penyusunan laporan; 2. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; 3. Strategi dan kebijakan. Pendahuluan, memuat uraian tentang:
a. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. b. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan, memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. c. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. d. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. Program Kerja, memuat uraian tentang:
1. Peraturan Desa tentang APBDesa. 2. Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaks APBDesa. 3. Rincian APBDesa terdiri dari: a. Pendapatan Desa. b. Belanja Desa, terdiri dari: 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2. Bidang Pembangunan; 3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 5. Bidang Penanggulangan Bencana; 6. Jumlah Belanja; dan 7. Surplus/Defisit. c. Pembiayaan Desa, terdiri dari: 1. Penerimaan Pembiayaan; 2. Pengeluaran Pembiayaan; dan 3. Selisih Pembiayaan. Pelaksanaan APBDesa memuat uraian tentang:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan; 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan; 3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Keberhasilan Yang Dicapai memuat rincian tentang:
1. kesimpulan laporan; 2. penyampaian ucapan terima kasih; dan 3. saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut. Penutup, memuat materi:
1. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan 2. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan. 3. Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan dimaksud dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan. Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akhir jabatan:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan digunakan untuk bahan evaluasi. 2. Berdasarkan bahan evaluasi, Bupati menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan, 3. Kebijakan dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan. Peruntukan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akhir jabatan:
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran. Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dimaksud memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Peruntukan LKPPDes Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran digunakan untuk bahan evaluasi BPD. Berdasarkan bahan evaluasi, BPD dapat: a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa. b. Meminta keterangan atau informasi. c. Menyatakan pendapat. d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
HAK BPD DALAM PENYELENGGARAAN PEMDES Pasal 61 (uu6/2014) Badan Permusyawaratan Desa berhak: a. mengawasi dan “meminta keterangan” tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Penjelasan: Yang dimaksud dengan “meminta keterangan” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.
HAK BPD DALAM PENYELENGGARAAN PEMDES Pasal 62 Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; dan e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB I PENDAHULUAN A. Dasar hukum B. Gambaran umum desa 1. Kondisi geografis 2. Gambaran umum demografis 3. Kondisi ekonomi BAB II RPJMDes (AMJ)/ RKPD Des (TA) A. Visi dan Misi B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa C. Prioitas Desa BAB lII KEWENANGAN DESA A.BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN 1. Pelaksanaan Kegiatan (Umum) 2. Tingkat Pencapaian 3. Realisasi Program/kegiatan (masing- masing kegiatan) 4. Alokasi dan realisasi anggaran 5. Pelaksana kegiatan 6. Permasalahan dan penyelesaian SISTEMATIKA PENYUSUNAN LPPDes: AKHIR TAHUN ANGGARAN B. BIDANG PEMBANGUNAN 1. Pelaksanaan Kegiatan 2. Tingkat pencapaian 3. Realisasi Program dan Kegiatan 4. Pelaksana kegiatan 5. Alokasi dan Realisasi Anggaran 6. Permasalahan dan penyelesaian C. BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT 1. Pelaksanaan Kegiatan 2. Tingkat pencapaian 3. Realisasi Program dan Kegiatan 4. Satuan pelaksana kegiatan Desa 5.Alokasi dan Realisasi Anggaran 6.Permasalahan dan penyelesaian D.BIDANG PEMBERDAYAAN MASY 1. Pelaksanaan Kegiatan (Umum) 2. Tingkat Pencapaian 3. Realisasi Program/kegiatan (masing- masing kegiatan) 4. Alokasi dan realisasi anggaran 5. Satuan pelaksanaan kegiatan 6. Permasalahan dan penyelesaian
BAB IV PENUGASAN A. PENUGASAN DARI PEM PUSAT KEPADA DESA 1. Dasar Hukum. 2. Instansi yang memberi Tugas. 3. Pelaksanaan Kegiatan. 4. Realisasi Kegiatan. 5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. 6. Pelaksana kegiatan. 7. Sarana dan prasarana. 8. Permasalahan dan penyelesaian B. PENUGASAN DARI PEMROV KEPADA DESA 1. Dasar Hukum. 2. Instansi yang memberi Tugas. 3. Pelaksanaan Kegiatan. 4. Realisasi Kegiatan. 5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. 6. Pelaksana kegiatan. 7. Sarana dan prasarana. 8. Permasalahan dan penyelesaian C. PENUGASAN DARI PEMKAB KEPADA DESA 1. Dasar Hukum. 2. Instansi yang memberi Tugas. 3. Pelaksanaan Kegiatan. 4. Realisasi Kegiatan. 5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. 6. Pelaksana kegiatan. 7. Sarana dan prasarana. 8. Permasalahan dan penyelesaian
BAB VI A. KERJASAMA ANTAR DESA 1. Desa yang diajak kerjasama. 2. Dasar Hukum. 3. Bidang Kerjasama. 4. Nama Kegiatan. 5. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 6. Data perangkat Desa. 7. Sumber dan jumlah anggaran. 8. Jangka Waktu Kerjasama. 9. Hasil Kerjasama. 10.Permasalahan dan penyelesaian. B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA 1. Mitra yang diajak Kerjasama. 2. Dasar Hukum. 3. Bidang Kerjasama. 4. Nama Kegiatan. 5. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 6. Sumber dan jumlah anggaran. 7. Jangka Waktu Kerjasama. 8. Hasil Kerjasama. 9. Permasalahan dan penyelesaian. C. BATAS DESA 1. Sengketa batas Desa. 2. Penyelesaian yang dilakukan. 3. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 4. Data Perangkat Desa. D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA 1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya. 2. Status Bencana. 3. Sumber dan jumlah Anggaran. 4. Antisipasi desa. 5. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 6. Kelembagaan yang dibentuk. 7. Potensi bencana yang diperkirakan terjadi. E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 1. Gangguan yang terjadi. 2. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 3. Penanggulangan dan Kendalanya. 4. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan. 5. Sumber dan Jumlah Anggaran.
Terima Kasih