PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 111 TAHUN 2014   TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
INSPEKTORAT WILAYAH VI
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KOPERASI Oleh YAS.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Karyawan Karyawati DINPERMADES
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KOPERASI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
POINTER LOMBA DESA DAN KELURAHAN TAHUN 2019
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)
Transcript presentasi:

PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA

Ruang Lingkup Laporan Kepala Desa LPPD 3.LKPPD akhir tahun anggaran 4.Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 1. akhir tahun anggaran 2. akhir masa jabatan

KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMDES (Ps 27 UU ) a. menyampaikan LPPD setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati b. menyampaikan LPPD pada AMJ kepada Bupati c. menyampaikan LKPPD secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

SANKSI (ps 28 UU 6/2014) 1.Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Laporan Pelaks APBDesa (PP 43 ps 103) 1) Kades menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati setiap semester tahun berjalan.APB Desa 2) Laporan semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. 3) Laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Pertanggungjawaban Pelaks APBDesa (PP 43 ps 104) 1) Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa, Kades juga menyampaikan LPJ realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran. 2) Laporan dimaksud bagian yang tidak terpisahkan dari LPPD kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) LPPDES TAHUNAN disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LPPDES TAHUNAN LPPDES TAHUNAN LPPDES TAHUNAN LPPDES TAHUNAN LPPDes amj disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 5 (lima) bulan sebelum amj.

1. Pendahuluan 2. Progja penyelenggaraan Pemdes 3. Progja Pelaks Pembangunan 4. Progja Pembinaan Kemasyarakatan 5. Progja Pemberdayaan Masyarakat 6. Pelaksanaan APBDes 7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh 8. Penutup. Materi LPPD akhir tahun anggaran

1. Tujuan penyusunan laporan; 2. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; 3. Strategi dan kebijakan. Pendahuluan, memuat uraian tentang:

a. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. b. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan, memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. c. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. d. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa. Program Kerja, memuat uraian tentang:

1. Peraturan Desa tentang APBDesa. 2. Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaks APBDesa. 3. Rincian APBDesa terdiri dari: a. Pendapatan Desa. b. Belanja Desa, terdiri dari: 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2. Bidang Pembangunan; 3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat; 5. Bidang Penanggulangan Bencana; 6. Jumlah Belanja; dan 7. Surplus/Defisit. c. Pembiayaan Desa, terdiri dari: 1. Penerimaan Pembiayaan; 2. Pengeluaran Pembiayaan; dan 3. Selisih Pembiayaan. Pelaksanaan APBDesa memuat uraian tentang:

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan; 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan; 3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan 4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Keberhasilan Yang Dicapai memuat rincian tentang:

1. kesimpulan laporan; 2. penyampaian ucapan terima kasih; dan 3. saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut. Penutup, memuat materi:

1. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan 2. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan. 3. Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan dimaksud dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan. Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akhir jabatan:

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan digunakan untuk bahan evaluasi. 2. Berdasarkan bahan evaluasi, Bupati menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- Undangan, 3. Kebijakan dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan. Peruntukan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akhir jabatan:

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes)  Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.  Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dimaksud memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Peruntukan LKPPDes  Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran digunakan untuk bahan evaluasi BPD.  Berdasarkan bahan evaluasi, BPD dapat: a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa. b. Meminta keterangan atau informasi. c. Menyatakan pendapat. d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

HAK BPD DALAM PENYELENGGARAAN PEMDES Pasal 61 (uu6/2014) Badan Permusyawaratan Desa berhak: a. mengawasi dan “meminta keterangan” tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Penjelasan: Yang dimaksud dengan “meminta keterangan” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.

HAK BPD DALAM PENYELENGGARAAN PEMDES Pasal 62 Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; dan e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

BAB I PENDAHULUAN A. Dasar hukum B. Gambaran umum desa 1. Kondisi geografis 2. Gambaran umum demografis 3. Kondisi ekonomi BAB II RPJMDes (AMJ)/ RKPD Des (TA) A. Visi dan Misi B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa C. Prioitas Desa BAB lII KEWENANGAN DESA A.BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN 1. Pelaksanaan Kegiatan (Umum) 2. Tingkat Pencapaian 3. Realisasi Program/kegiatan (masing- masing kegiatan) 4. Alokasi dan realisasi anggaran 5. Pelaksana kegiatan 6. Permasalahan dan penyelesaian SISTEMATIKA PENYUSUNAN LPPDes: AKHIR TAHUN ANGGARAN B. BIDANG PEMBANGUNAN 1. Pelaksanaan Kegiatan 2. Tingkat pencapaian 3. Realisasi Program dan Kegiatan 4. Pelaksana kegiatan 5. Alokasi dan Realisasi Anggaran 6. Permasalahan dan penyelesaian C. BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT 1. Pelaksanaan Kegiatan 2. Tingkat pencapaian 3. Realisasi Program dan Kegiatan 4. Satuan pelaksana kegiatan Desa 5.Alokasi dan Realisasi Anggaran 6.Permasalahan dan penyelesaian D.BIDANG PEMBERDAYAAN MASY 1. Pelaksanaan Kegiatan (Umum) 2. Tingkat Pencapaian 3. Realisasi Program/kegiatan (masing- masing kegiatan) 4. Alokasi dan realisasi anggaran 5. Satuan pelaksanaan kegiatan 6. Permasalahan dan penyelesaian

BAB IV PENUGASAN A. PENUGASAN DARI PEM PUSAT KEPADA DESA 1. Dasar Hukum. 2. Instansi yang memberi Tugas. 3. Pelaksanaan Kegiatan. 4. Realisasi Kegiatan. 5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. 6. Pelaksana kegiatan. 7. Sarana dan prasarana. 8. Permasalahan dan penyelesaian B. PENUGASAN DARI PEMROV KEPADA DESA 1. Dasar Hukum. 2. Instansi yang memberi Tugas. 3. Pelaksanaan Kegiatan. 4. Realisasi Kegiatan. 5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. 6. Pelaksana kegiatan. 7. Sarana dan prasarana. 8. Permasalahan dan penyelesaian C. PENUGASAN DARI PEMKAB KEPADA DESA 1. Dasar Hukum. 2. Instansi yang memberi Tugas. 3. Pelaksanaan Kegiatan. 4. Realisasi Kegiatan. 5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan. 6. Pelaksana kegiatan. 7. Sarana dan prasarana. 8. Permasalahan dan penyelesaian

BAB VI A. KERJASAMA ANTAR DESA 1. Desa yang diajak kerjasama. 2. Dasar Hukum. 3. Bidang Kerjasama. 4. Nama Kegiatan. 5. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 6. Data perangkat Desa. 7. Sumber dan jumlah anggaran. 8. Jangka Waktu Kerjasama. 9. Hasil Kerjasama. 10.Permasalahan dan penyelesaian. B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA 1. Mitra yang diajak Kerjasama. 2. Dasar Hukum. 3. Bidang Kerjasama. 4. Nama Kegiatan. 5. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 6. Sumber dan jumlah anggaran. 7. Jangka Waktu Kerjasama. 8. Hasil Kerjasama. 9. Permasalahan dan penyelesaian. C. BATAS DESA 1. Sengketa batas Desa. 2. Penyelesaian yang dilakukan. 3. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 4. Data Perangkat Desa. D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA 1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya. 2. Status Bencana. 3. Sumber dan jumlah Anggaran. 4. Antisipasi desa. 5. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 6. Kelembagaan yang dibentuk. 7. Potensi bencana yang diperkirakan terjadi. E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 1. Gangguan yang terjadi. 2. Satuan pelaksana kegiatan Desa. 3. Penanggulangan dan Kendalanya. 4. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan. 5. Sumber dan Jumlah Anggaran.

Terima Kasih