Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini
Pengertian HAM – Hak asasi manusia adalah hak hak yang telah dimiliki seorang sejak ia hidup yang merupakan pemberian tuhan. Menurut Undang-Undang RI No 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Substansi HAM Menurut Universal Declaration Of Human Rights, HAM dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu: 1.Hak Pribadi (Personal Rights) a.Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah tempat. b.Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing. c.Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
2. Hak Ekonomi (Property Rights) a. Hak kebebasan melakukan jual beli. b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak. c. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang, dll. 3. Hak Politik (Political Rights) a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum. b. Hak ikut serta dalam melakukan kegiatan pemerintah. c. Hak menjadi anggota partai politik.
4. Hak Sosial Budaya (Socio Cultural Rights) a. Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan. b. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai bakat dan minat. c. Hak untuk memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia – Pengertian pelanggaran HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 6 adalah: “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin dalam Undang - Undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.”
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut: – Diskriminasi Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang lansung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan – Penyiksaan Penyiksaan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu – a.Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia – b.Pealanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
Klasifikasi Hak Asasi Manusia berat menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, antara lain : – a.Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama – b.Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
B.Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia – A.Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah: -Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri. -Rendahnya kesadaran HAM. -Sikap tidak toleran.
B.Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut -Penyalahgunaan kekuasaan -Ketidaktegasan aparat penegak hukum -Penyalahgunaan teknologi -Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
C.Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya: 1)Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993 dan UU No 39 Tahun 1999 (pasal 75-99) Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut: a.melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah b.menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi c.menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti. d.memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
2)Pembentukan Instrumen HAM. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM. Adapunperaturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah: –Pembukaan UUD NRI 1945 –Pasal 28A – 28J UUD NRI 1945 tentang HAM –UU No 39 tahun 1999 tentang HAM –UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM –UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak –Berbagai ratifikasi peraturan HAM Internasional
3)Pembentukan Pengadilan HAM Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat Penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia : –agar negara Indonesia tidak termasuk negara ‘unwillingness state’ yaitu negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM –agar tercipta keamanan, ketentraman, kedamaian, kebahagian dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Upaya penangan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia : a. Melalui upaya pencegahan pelanggran HAM – Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi – Meningkatkan kualitas pelayanan publik – Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM – Meningkatkan pengawasan masyarakat dll b. Melalui upaya Pengadilan HAM Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000, proses penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komanas HAM, kemudian berkasnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung, kemudian diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh 5 Majelis Hakimpaling lama 180 hari