Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani Rencana Pembangunan Pemerintah Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Pembangunan Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Pembangunan juga dipandang sebagai peningkatan pertumbuhan ekonomi disertai keadilan sosial secara sadar. Pembangunan (development) secara umum menganut tiga paradigma, yaitu pertumbuhan (growth), perbaikan (improvement), dan perubahan (change). Sebagai suatu proses, maka pembangunan masyarakat tidak terlepas dari aspek manajemen yang menanganinya. Dalam suatu proses manajemen yang umum akan meliputi aspek perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), dan pengawasan (controlling).
Pembangunan Daerah Sebagai Penjabaran Pembangunan Nasional Pembangunan daerah merupakan sinergi dari 3 elemen pembangunan, yaitu : Pembangunan nasional dilakukan melalui berbagai kegiatan pembangunan sektoral yang dilaksanakan di daerah pembangunan sektoral Pembangunan berbasis kepulauan, perkotaan dan perdesaan, kawasan strategis, daerah terluar dan tertinggal pembangunan wilayah Pembangunan daerah merupakan usaha mengembangkan dan memperkuat pemerintahan daerah dalam rangka makin mantapnya otonomi daerah pemerintahan
Perencanaan adalah… …suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Dalam konteks pemerintahan, tata cara perencanaan dicakup dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tujuan sistem perencanaan pembangunan mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
3 rencana pembangunan Rencana pembangunan jangka panjang: 20 tahun Rencana pembangunan jangka menengah: 5 tahun Rencana kerja pemerintah: 1 tahun
Keterkaitan Antar Rencana UUD 1945 RPJP Nasional RPJM Nasional RKP RPJP Daerah RPJM Daerah RKP Daerah
Perencanaan di level pusat UUD 1945 RPJP Nasional RPJM Nasional RKP Renstra-KL Renja-KL
Perencanaan di level daerah UUD 1945 RPJP Nasional RPJM Nasional RKP RPJP Daerah RPJM Daerah RKP Daerah Renstra-SKPD Renja-SKPD
RPJP: Tahapan penyusunan & penetapan Pusat Daerah Menteri Bappenas menyiapkan rancangan RPJP Nasional Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah Menteri Bappenas menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah Menteri Bappenas menyusun rancangan akhir RPJP Nasional Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
SIKLUS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PEMAHAMAN DAERAH MONEV PELAKSANAAN/ IMPLEMENTASI PENGANGGARAN SELEKSI ALTERNATIF & PENENTUAN STRATEGI/PROGRAM PENGUJIAN ALTERNATIF ATAU PROGRAMSTRATEGI PENERAPAN VISI & MISI PERUMUSAN TUJUAN MENGIDENTIFIKASI STRATEGI ALTERNATIF
RPJM: Tahapan penyusunan & penetapan Pusat Daerah Menteri Bappenas menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah Pimpinan K/L menyiapkan rancangan Renstra-K/L Kepala SKPD menyiapkan rancangan Renstra-SKPD Menteri Bappenas menyusun rancangan RPJM Nasional Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah Menteri Bappenas menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah Menteri Bappenas menyusun rancangan akhir RPJM Nasional Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah RPJMN ditetapkan dengan Perpres, Renstra K/L dengan peraturan pimpinan K/L RPJMD ditetapkan dengan Perkada, Renstra-SKPD dengan peraturan pimpinan SKPD
RKP: Tahapan penyusunan & penetapan Pusat Daerah Menteri Bappenas menyiapkan rancangan awal RKP Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD Pimpinan K/L menyiapkan rancangan Renja-K/L Kepala SKPD menyiapkan rancangan Renja-SKPD Menteri Bappenas menyusun rancangan interim RKP Menteri Bappenas menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD Menteri Bappenas menyusun rancangan akhir RKP Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD RKP ditetapkan dengan Perpres RKPD ditetapkan dengan Perkada
Pendekatan dalam rangkaian perencanaan Politik Teknokratik Partisipatif Atas-bawah (top-down) Bawah-atas (bottom-up)
Pendekatan politik Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan Presiden/Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing- masing calon Presiden/Kepala Daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Presiden/Kepala Daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.
Pendekatan teknokratik Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
Pendekatan partisipatif Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
Pendekatan top-down dan bottom-up Proses top-down merupakan langkah- langkah penyampaian batasan umum oleh “central agency” kepada K/L tentang penyusunan rencana kerja. Batasan umum ini mencakup prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif. Di dalam batasan ini, K/L diberi keleluasaan untuk merancang kegiatan-kegiatan pembangunan demi pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah disepakati. Rancangan ini disampaikan kembali ke “central agency” untuk selanjutnya diserasikan secara nasional. Inilah inti proses bottom-up.
Evaluasi pelaksanaan rencana Pimpinan K/L melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan K/L periode sebelumnya. Kepala SKPD melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan SKPD periode sebelumnya. Berdasarkan hasil evaluasi pimpinan K/L, Menteri Bappenas menyusun evaluasi rencana pembangunan. Evaluasi yang sama juga dilakukan oleh Kepala Bappeda terhadap SKPD. Hasil evaluasi ini selanjutnya menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode berikutnya.
Peraturan-peraturan terkait perencanaan UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional PP 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah PP 40/2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional PP 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Contoh dokumen perencanaan RPJP 2005-2025: https://www.bappenas.go.id/files/1814/2057/0437/RPJP_200 5-2025.pdf RPJMN 2010-2014: https://www.bappenas.go.id/files/rpjmn/RPJMN%202010- 2014.pdf RPJMN 2015-2019: https://www.bappenas.go.id/id/data-dan- informasi-utama/dokumen-perencanaan-dan- pelaksanaan/dokumen-rencana-pembangunan-nasional/rpjp- 2005-2025/rpjmn-2015-2019/ RKP 2010: https://www.bappenas.go.id/id/data-dan-informasi- utama/dokumen-perencanaan-dan-pelaksanaan/buku-i-rkp- 2010/ RKP 2016: https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran- pers/perpres-no-60-tahun-2015-tentang-rkp-tahun-2016/
Terima Kasih