TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR PP NO. 121 TAHUN 2015 TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR Disampaikan oleh: KASUBDIT PENGATURAN DAN PEMANTAUAN DIT. BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR DIREKTORAT BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
POKOK BAHASAN Pokok Pikiran PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan SDA Sistematika PP Pengusahaan SDA Lingkup Pengaturan Asas Dan Tujuan Pengusahaan Prinsip-prinsip Pengusahaan Jenis-jenis Pengusahaan Kewenangan Perizinan Sanksi Administratif
6 PRINSIP BATASAN PENGELOLAAN SDA POKOK PIKIRAN UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) Air dikuasai negara PUTUSAN MK 85/PUU-XI/2013 UU 7/2004 tidak berlaku UU 11/1974 berlaku kembali UU 11/1974 Pasal 11 Ayat (3) Pengusahaan SDA PENGATURAN: Pelindungan Hak Rakyat Syarat Pengusahaan SDA Penyeleng-garaan Pengusahaan SDA LATAR BELAKANG SDA terbatas berpotensi menimbulkan konflik pengaturan perizinan dan alokasi air Kebutuhan manusia tidak sekedar primer namun berkembang pada kebutuhan sekunder kegiatan pengusahaan SDA Penyelenggaraan perizinan pengusahaan SDA melindungi hak rakyat atas air. Kebutuhan pokok minimal sehari-hari wajib dipenuhi oleh pemerintah dan menjadi prioritas utama. Perizinan dalam pengelolaan SDA merupakan instrumen pengendali Hak ulayat masyarakat hukum adat tetap diakui 6 PRINSIP BATASAN PENGELOLAAN SDA tidak mengganggu, mengenyampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas air; pelindungan negara terhadap hak rakyat atas air; kelestarian lingkungan hidup salah satu HAM; pengawasan dan pengendalian oleh neg atas air bersifat mutlak; prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kpd BUMN/BUMD; pemberian izin pengusahaan SDA kpd usaha swasta dpt dilakukan dgn syarat-syarat tertentu dan ketat stlh prinsip-prinsip diatas dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan air. TUJUAN: Melindungi Hak Rakyat atas air Meningkatkan kemanfaatan SDA
SISTEMATIKA Ketentuan Umum BAB JUDUL BAB I Ketentuan Umum II Dasar Penyelenggaraan Pengusahaan Sumber Daya Air III Jenis Pengusahaan Sumber Daya Air IV Perizinan V Pengusahaan Sumber Daya Air Yang Meliputi Satu Wilayah Sungai VI Pengawasan VII Sanksi Administratif VIII Ketentuan Peralihan IX Ketentuan Penutup
LINGKUP PENGATURAN Penyelenggaraan pengusahaan SDA permukaan dan air tanah termasuk air laut yang berada di darat
AZAS DAN TUJUAN PENGUSAHAAN SDA Pengusahaan sumber daya air ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan sumber daya air bagi kesejahteraan rakyat.
PRINSIP-PRINSIP PENGUSAHAAN SDA dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi. memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan. berdasarkan rencana penyediaan dan/atau zona pemanfaatan ruang pada sumber air untuk pengusahaan sumber daya air yang terdapat dalam rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. dilakukan berdasarkan izin pengusahaan SDA
PRINSIP-PRINSIP PENGUSAHAAN SDA Prioritas pemberian izin: pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum; kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
PRINSIP-PRINSIP PENGUSAHAAN SDA Prioritas alokasi air: Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari; Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang diperoleh tanpa memerlukan izin; Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang telah ditetapkan izinnya; Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya. Air bagi pengusahaan air baku untuk SPAM yang telah ditetapkan izinnya; Air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan izinnya; Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya; Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya; Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya; dan Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya.
JENIS-JENIS PENGUSAHAAN SDA titik atau lokasi tertentu pada sumber air; ruas tertentu pada sumber air; bagian tertentu dari sumber air. BUMN ; BUMD; badan usaha milik desa; badan usaha swasta; koperasi; perseorangan; kerja sama antar badan usaha; Izin Pengusahaan SDA Penugasan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah satu wilayah sungai secara menyeluruh. BUMN/BUMD dibidang PSDA
WEWENANG PEMBERIAN IZIN PENGUSAHAAN SDA Menteri untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang dilakukan pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara dan Wilayah Sungai strategis nasional; gubernur untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang dilakukan pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau bupati/walikota untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang dilakukan pada Wilayah Sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Penghentian sementara II Penghentian sementara I SANKSI ADMINISTRATIF Penghentian sementara II Surat Peringatan I Surat Peringatan III 7 hari 7 hari 7 hari 14 hari 14 hari Surat Peringatan II Penghentian sementara I Pencabutan Izin Selain pencabutan izin, kewajiban tersebut di bawah tetap berlaku : melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan pada sumber air dan/atau lingkungan sekitarnya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan konstruksi dan/atau penggunaan sumber daya air; dan/atau mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat.
IMPLIKASI SANKSI TERHADAP ALOKASI AIR Peringatan Tertulis I s/d III Penghentian sementara I Penghentian sementara II Pencabutan izin Izin l X Kegiatan Pemberian alokasi air
Terima kasih