TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Advertisements

DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KEPALA BAGIAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN I
PENGANGGARAN SANITASI
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Undang-Undang bidang puPR
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PEKERJAAN UMUM SERTA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN YANG PERLU DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN DAERAH oleh: ADI.
Materi Peraturan Pemerintah No
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Undang-Undang bidang puPR
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
(sebagai urusan pemerintahan)
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
RAPAT KOORDINASI BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DENGAN TEMA
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PERATURAN PEMERINTAH NO.38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR PP NO. 121 TAHUN 2015 TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR Disampaikan oleh: KASUBDIT PENGATURAN DAN PEMANTAUAN DIT. BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR DIREKTORAT BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

POKOK BAHASAN Pokok Pikiran PP No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan SDA Sistematika PP Pengusahaan SDA Lingkup Pengaturan Asas Dan Tujuan Pengusahaan Prinsip-prinsip Pengusahaan Jenis-jenis Pengusahaan Kewenangan Perizinan Sanksi Administratif

6 PRINSIP BATASAN PENGELOLAAN SDA POKOK PIKIRAN UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) Air dikuasai negara PUTUSAN MK 85/PUU-XI/2013 UU 7/2004 tidak berlaku UU 11/1974 berlaku kembali UU 11/1974 Pasal 11 Ayat (3) Pengusahaan SDA PENGATURAN: Pelindungan Hak Rakyat Syarat Pengusahaan SDA Penyeleng-garaan Pengusahaan SDA LATAR BELAKANG SDA terbatas  berpotensi menimbulkan konflik  pengaturan perizinan dan alokasi air Kebutuhan manusia tidak sekedar primer namun berkembang pada kebutuhan sekunder  kegiatan pengusahaan SDA Penyelenggaraan perizinan pengusahaan SDA  melindungi hak rakyat atas air. Kebutuhan pokok minimal sehari-hari wajib dipenuhi oleh pemerintah dan menjadi prioritas utama. Perizinan dalam pengelolaan SDA merupakan instrumen pengendali Hak ulayat masyarakat hukum adat tetap diakui 6 PRINSIP BATASAN PENGELOLAAN SDA tidak mengganggu, mengenyampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas air; pelindungan negara terhadap hak rakyat atas air; kelestarian lingkungan hidup salah satu HAM; pengawasan dan pengendalian oleh neg atas air bersifat mutlak; prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kpd BUMN/BUMD; pemberian izin pengusahaan SDA kpd usaha swasta dpt dilakukan dgn syarat-syarat tertentu dan ketat stlh prinsip-prinsip diatas dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan air. TUJUAN: Melindungi Hak Rakyat atas air Meningkatkan kemanfaatan SDA

SISTEMATIKA Ketentuan Umum BAB JUDUL BAB I Ketentuan Umum II Dasar Penyelenggaraan Pengusahaan Sumber Daya Air III Jenis Pengusahaan Sumber Daya Air IV Perizinan V Pengusahaan Sumber Daya Air Yang Meliputi Satu Wilayah Sungai VI Pengawasan VII Sanksi Administratif VIII Ketentuan Peralihan IX Ketentuan Penutup

LINGKUP PENGATURAN Penyelenggaraan pengusahaan SDA permukaan dan air tanah  termasuk air laut yang berada di darat

AZAS DAN TUJUAN PENGUSAHAAN SDA Pengusahaan sumber daya air ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan sumber daya air bagi kesejahteraan rakyat.

PRINSIP-PRINSIP PENGUSAHAAN SDA dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi. memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan. berdasarkan rencana penyediaan dan/atau zona pemanfaatan ruang pada sumber air untuk pengusahaan sumber daya air yang terdapat dalam rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. dilakukan berdasarkan izin pengusahaan SDA

PRINSIP-PRINSIP PENGUSAHAAN SDA Prioritas pemberian izin: pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum; kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha swasta atau perseorangan.

PRINSIP-PRINSIP PENGUSAHAAN SDA Prioritas alokasi air: Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari; Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang diperoleh tanpa memerlukan izin; Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang telah ditetapkan izinnya; Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya. Air bagi pengusahaan air baku untuk SPAM yang telah ditetapkan izinnya; Air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan izinnya; Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya; Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya; Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya; dan Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya.

JENIS-JENIS PENGUSAHAAN SDA titik atau lokasi tertentu pada sumber air; ruas tertentu pada sumber air; bagian tertentu dari sumber air. BUMN ; BUMD; badan usaha milik desa; badan usaha swasta; koperasi; perseorangan; kerja sama antar badan usaha; Izin Pengusahaan SDA Penugasan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah satu wilayah sungai secara menyeluruh. BUMN/BUMD dibidang PSDA

WEWENANG PEMBERIAN IZIN PENGUSAHAAN SDA Menteri untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang dilakukan pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara dan Wilayah Sungai strategis nasional; gubernur untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang dilakukan pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau bupati/walikota untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang dilakukan pada Wilayah Sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Penghentian sementara II Penghentian sementara I SANKSI ADMINISTRATIF Penghentian sementara II Surat Peringatan I Surat Peringatan III 7 hari 7 hari 7 hari 14 hari 14 hari Surat Peringatan II Penghentian sementara I Pencabutan Izin Selain pencabutan izin, kewajiban tersebut di bawah tetap berlaku : melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan pada sumber air dan/atau lingkungan sekitarnya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan konstruksi dan/atau penggunaan sumber daya air; dan/atau mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat.

IMPLIKASI SANKSI TERHADAP ALOKASI AIR Peringatan Tertulis I s/d III Penghentian sementara I Penghentian sementara II Pencabutan izin Izin l X Kegiatan Pemberian alokasi air

Terima kasih