“Bersama Membangun NKRI yang Mandiri” Alamat : Bedog Rt 05 Rw 25 Trihanggo, Gamping Sleman D.I.Y http://sugengwachyono.com; pH. 081392122226 Jabatan : Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan SDALH Masa Kerja : 21 tahun 5 Bulan Hobi : Jalan-jalan Asyik. Pengalaman Kerja : Staf Subid Pengendalian Pencemaran di Bapedal Wilayah Regional Sumapapua. 1998 s.d 1999 Staf Subid Pengendalian Pencemaran di Bapedal Regional Sumapapua, 1999 s.d 2005 Staf subid Pengendalian Pencemaran di Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Sumapapua, 2005 Kasubid Pengendalian Pencemaran di Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Jawa, 2005 s.d 2010 Kasubid Pengembangan Sistem Informasi di PPE Jawa, 2010 s.d 2015 Kasubid Tindak Lanjut di P3E Jawa, 2015 s.d 2016 Kepala Bagian Tata Usaha di P3E Jawa, 2016 s.d Maret 2018 Kepala Bidang Perencanaan Pengelolaan SDA LH, 20 Maret 2018 s.d sekarang
internalisasi dokumen RPSDA LH dan RPPLH http://p3ejawa.menlhk.go.id Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa (P3EJ) Jl. Ringroad barat no. 100 Nogotirto, Gamping, Sleman, (0274) 620702, 625811 Yogyakarta e-mail : p3ejawa@menlhk.go.id “tata usaha adalah pengendali program dan kegiatan/aktifitas kantor”
Target dan Sasaran Menjadi bahan masukan penyusunan dokumen RAD TPB Menjadi bahan masukan penyusunan/revisi dokumen RPPLHD Pasal 9 dan 10 UU No. 32 Tahun 2009 (3 provinsi reiew) Menjadi bahan masukan penyusunan dokumen RAD TPB Perpres No 59 tahun 2017 (6 sasaran global KLHK) Menjadi bahan masukan penyusunan dokumen KLHS RPJMD Permendagri No 7 tahun 2018 (48 pemda review) Menjadi bahan masukan penyusunan/revisi RPJMD Permendagri No. 86 tahun 2017 Mendukung pelaksanaan satu data indonesia Perpres No. 39 tahun 2019 outcame/manfaat : memastikan menjadi bahan masukan penyusunan/revisi dokumen diatas Prioritas masukan dicantumkan pada bab VI, yaitu arahan kebijakan RP SDA LH
Dokumen RP SDA LH Arahan Rencana pengelolaan Hutan Rakyat Arahan Rencana pengelolaan sektor pertambangan Arahan Rencana pengelolaan sektor pertanian Arahan Rencana pengelolaan sektor pariwisata Arahan Rencana pengelolaan sektor industri Arahan Rencana pengelolaan imbal jasa air Fokus : kawasan Karst, Kawasan Hutan, Kawasan DAS
PRINSIP PILIHANYA : RPPLH dimaksudkan MEWARNAI PEMBANGUNAN HINDARI ADAPTASI TEKNOLOGI
PPLH PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UU No 32 tahun 2009 RUANG LINGKUP perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan; pengawasan;dan penegakan hukum PERENCANAAN inventarisasi lingkungan hidup; penetapan wilayah ekoregion; dan penyusunan RPPLH PENGENDALIAN pencegahan; penanggulangan; dan pemulihan PENCEGAHAN KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis); tata ruang; baku mutu lingkungan hidup; kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; amdal; UKL-UPL; perizinan; instrumen ekonomi lingkungan hidup; peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; anggaran berbasis lingkungan hidup; analisis risiko lingkungan hidup; audit lingkungan hidup; dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP UU No 32 tahun 2009 D3TLH
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LH KATA PENGANTAR DAFTAR ISI I. PENDAHULUAN a. Latar Belakang b. Maksud dan Tujuan c. Ruang Lingkup d. Dasar Hukum II. KONDISI UMUM a. Potensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup b. Kondisi pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup saat ini c. Isu terkait dan Permasalahan Pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup III. KONDISI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIHARAPKAN IV. METODE PENDEKATAN V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN VI. ARAHAN KEBIJAKAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP VII. PENUTUP RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LH NASIONAL 2017 – 2047 BAB I. PENDAHULUAN a. Posisi dan peran RPPLH b. Tujuan dan sasaran RPPLH c. Kerangka hukum BAB II. KONDISI DAN INDIKASI D3TLH a. Kondisi wilayah 1). Informasi lingkungan hidup 2). Kependudukan dan kegiatan b. Indikasi D3TLH BAB III. PERMASALAHAN, INDIKATOR DAN STRATEGI a. Isu pokok b. Target perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup BAB IV. ARAHAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP a. Rencana pemanfaatan dan pencadangan SDA b. Rencana perlindungan dan pemeliharaan kualitas/fungsi LH c. Rencana pengendalian, pemantauan, pendayagunaan dan pelestarian SDA d. Rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim BAB V. PENUTUP RPPLH RP SDA-LH POIN 4 RP SDA LH untuk RPPLH
RP SDA LH untuk RPJMD-RAD TPB KLHS - RPJMD KATA PENGANTAR DAFTAR ISI I. PENDAHULUAN a. Latar Belakang b. Maksud dan Tujuan c. Ruang Lingkup d. Dasar Hukum II. KONDISI UMUM a. Potensi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup b. Kondisi pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup saat ini c. Isu terkait dan Permasalahan Pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup III. KONDISI PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIHARAPKAN IV. METODE PENDEKATAN V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN VI. ARAHAN KEBIJAKAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP VII. PENUTUP BAB III, IV, V
HAL-HAL YANG MENJADI PERHATIAN (latar BELAKANG)
ANGKA IKLH DI EKOREGION JAWA 2009 S.D 2017 PROV 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 DKI 41.73 41.81 37.68 32.06 35.66 36.88 45.58 36.41 35.78 JABAR 49.69 53.44 50.49 48.37 47.80 45.06 54.71 51.28 50.26 JATENG 55.40 50.48 58.36 60.05 58,00 60.63 64.29 56.45 58.15 DIY 53.52 71.91 49.82 53.03 51.81 49.53 50.33 57.44 49.80 JATIM 59.01 49.49 60.22 57.61 56.25 56.48 56.86 59.46 57.46 BANTEN 50.86 49.98 52.70 46.85 46.33 43.67 45.70 53.58 51.58 JAWA 51.70 52.85 51.55 49.66 49.31 48.71 52.91 52.44 50.51 NASIONAL 59.79 61.07 60.25 63.96 63.20 63.42 64.84 62.96 66,46 Skala Angka
KERANGKA PEMBANGUNAN RANCANGAN TEKNOKRATIS RPJMN 2020-2024 VISI 2045 Berdaulat, Maju, Adil Dan Makmur 2020-2024 Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetititf di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing TEMA Indonesia Berpenghasilan Menengah-Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan PEMBANGUNAN MANUSIA PEMBANGUNAN EKONOMI PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMBANGUNAN POLITIK, HUKUM, PERTAHANAN & KEAMANAN Kelautan dan Kemaritiman Pangan Energi Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Digital Industri Manufaktur 1 2 3 4 5 SDM Berkualitas dan Berdaya Saing 2 Pelayanan Dasar dan Perlindungan Sosial 1 Sentra-Sentra Pertumbuhan Komoditas Unggulan Daerah Pertumbuhan Perkotaan 1 2 3 Transportasi Telekomunikasi 1 2 Sumber Daya Air 3 Perumahan dan Pemukiman 4 Pertahanan dan Keamanan Politik Hukum dan Regulasi 1 2 3 Development Constraints : Kondisi Investasi Kondisi SDA PENGARUS UTAMAAN Kerentanan Bencana Tata Kelola (Governance) Kesetaraan Gender Perubahan Iklim Modal Sosial dan Budaya Kaidah Pembangunan : Membangun Kemandirian Menjaga Keberlanjutan Menjamin Keadilan
ISU STRATEGIS LINGKUNGAN HIDUP Daya Dukung dan Daya Tampung SDA dan LH: Dampak Perubahan Iklim: Terjadi peningkatan suhu antara 0,3- 1,5°C (skenario RCP4.5) dan 0,5- 1,5°C (skenario RCP8.5) dalam periode 2020-2045 (Proyeksi BMKG dalam Kaji Ulang RAN API 2018). Kualitas Air: peningkatan polutan BOD dan COD pada tahun 2024 diproyeksi mendekati ambang batas yang diperbolehkan (KLHS RPJMN 2020-2024); 01 01 Peningkatan potensi bahaya perubahan iklim, antara lain: Proporsi Lahan: Share tutupan hutan nasional terhadap luas daratan nasional menurun dari 54% (2000) menjadi 44% (2030) dan Pulau Jawa memiliki kontribusi terkecil, dari 25% (2000) menjadi 20% (2030) 02 02 Potensi kekeringan: terutama Nusa Tenggara, Jawa dan Sumatera bagian utara; Potensi abrasi: Lebih dari 1820 km garis pantai di seluruh wilayah pulau besar di Indonesia berstatus sangat rentan; dan Peningkatan tinggi gelombang ekstrem: kenaikan gelombang hingga lebih dari 1 meter di hampir seluruh wilayah perairan Indonesia sehingga memperkecil wilayah tangkap nelayan dengan ukuran kapal <10 GT dan membahayakan keselamatan pelayaran terutama untuk kapal-kapal di bawah 30 GT Keanekaragaman Hayati : peningkatan ancaman terhadap derajat keterpaduan habitat alami di seluruh Indonesia sehingga diperlukan restorasi dan/atau pemulihan ekosistem yang berada pada ambang batas daya dukung 03
Isu Strategis KLHK Isu strategis di Pulau Jawa : 1. Pengendalian dalam pemanfaatan air tanah di kawasan perkotaan dan kawasan industri 2. Kualitas dan Kapasitas SDM Pengelola Lingkungan Hidup 3. Penegakan hukum lingkungan, Sampah, limbah industri/domestik/usaha skala kecil 4. Degradasi fungsi ekosistem di DAS 5. Pencemaran udara dan air di kawasan perkotaan dan kawasan industri
Kebijakan tingkat Pulau Jawa Tahun 2017 - 2047 Sumber : Rancangan Peraturan Pemerintah RPPLH Selain arahan kebijakan umum, arahan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tingkat Pulau Jawa dijabarkan sebagai berikut : Sasaran : Terjaminnya ketersediaan air untuk kebutuhan dasar, energi, dan keberlanjutan lahan pangan. Terpenuhinya ruang hidup yang nyaman dan layak melalui perbaikan pola pemanfaatan lahan, pemulihan kondisi ruang hidup dan rekayasa keteknikan. Terjaminnya fungsi sosial dan fungsi ekologis lingkungan melalui perlindungan keanekaragaman hayati dan perbaikan pola pemanfaatan sumberdaya alam berbasis jasa lingkungan.
Arah kebijakan : Mempertahankan dan meningkatkan luas wilayah berfungsi lindung, khususnya wilayah yang berfungsi memberikan Jasa Pengatur dan Penyimpan Air, terutama wilayah pegunungan dan dataran tinggi vulkanik serta karst; Mempertahankan dan meningkatkan luas hutan rakyat melalui penanaman jenis-jenis pohon ekonomis yang sekaligus mampu menjaga fungsi lingkungan hidup di wilayahnya; Membatasi pengembangan perumahan dan infrastruktur, terutama pada wilayah-wilayah lumbung pangan dan pesisir; Meningkatkan dan memulihkan kualitas air permukaan; Mengembangkan infrastruktur hijau; Menjaga dan memulihkan Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya DAS yang aliran sungainya menjadi sumber air minum dan melintasi wilayah perkotaan; Memulihkan daerah-daerah yang terkontaminasi B3 dan limbah B3; Memulihkan wilayah-wilayah pesisir rusak, terutama di utara Pulau Jawa; Mengelola dampak kegiatan di laut dengan menaati baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan terutama di Selat Sunda, Laut Jawa dan Selat Bali serta memulihkan kualitas teluk terutama teluk Jakarta.
Sasaran Global (RAD TPB) Mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan, dan pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan proporsi industri dalam lapangan kerja dan produk domestik bruto, sejalan dengan kondisi nasional, dan meningkatkan dua kali lipat proporsinya di negara kurang berkembang Pada tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktek pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan.
Lanjutan RAD TPB Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air. Pada tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerjasama lintas batas yang tepat. Pada tahun 2020, melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah,dan danau. Melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang bekerja dalam pekerjaan berbahaya.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup KELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP TUJUAN DAN SASARAN Perencanaan Pengendalian Kualitas Lingkungan Hidup Perencanaan Pengendalian Perubahan Iklim Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Pemanfaatan/pencadangan Pengendalian, dst.... Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim Mengantisipasi isu global Melindungi negara dari pencemaran dan kerusakan LH Perencanaan Perlindungan Fungsi Ekosistem Menjamin kelangsungan dan kelestarian ekosistem Mengendalikan pemanfaatan SDA secara bijaksana Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi LH Indeks Kualitas Lingkungan Hidup OBJEK PERENCANAAN Media Lingkungan : Air, Udara, Tanah, Atmosfer Sumber Daya Alam Ukuran untuk perubahan iklim Ukuran untuk SDA Ukuran untuk ekosistem EKOSISTEM
gambaran dokumen rp sda lh Bahan Rumusan RPSDA LH Arahan Kebijakan RP SDA LH
Gambaran isi bab VI arahan RP SDA LH KONDISI/POTENSI LINGKUNGAN dan INDIKASI DDDT PERMASALAHAN dan TARGET LINGKUNGAN HIDUP Berbasis media lingkungan Bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup ARAHAN RENCANA PENGELOLAAN Dengan memperhatikan satuan ekoregion dan kebijakan pembangan wilayah, maka isi/ muatan arahan Rencana Pengelolaan berupa rencana umum dan strategi implementasi. Rencana umum meliputi harmonisasi antara rencana pembanguan nasional dan daerah dengan pendekatan D3TLH mempertahankan kualitas lingkungan hidup dalam rangka memelihara dan melindungi fungsi LH Mewujudkan tata kelola pemerintahan dalam rangka pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan LH Meningkatkan ketahanan dan kesiapan perubahan iklim Strategi implementasi meliputi arahan kebijakan, arahan pembangunan infrastruktur, arahan perencanaan program dan kegiatan dengan mengarus utamakan modal social budaya, perubahan iklim, kerentanan bencana, tata kelola serta kesetaraan gender
ARAHAN RP SDA-LH Digital Peta Indikasi D3TLH Overlay Kondisi/Potensi Pengelolaan SDA- LH Kesesuaian Data RPJMD Data RIPDA, IKPLHD. DLL Rekomendasi Pengelolaan SDA-LH Permasalahan dan Target LH ARAHAN RP SDA-LH Analisis DPSIR Analisis Spasial Analisis Deskriptip Analisis USG dan Deskriptip Rekomendasi Program dan Kegiatan RPPLH RAD TPB KLHS-RPJMD ALUR KERJA DAN KINERJA dokumen RP SDA-LH Analisis SWOT/ Stakeholder KINERJA - IKK MoU/PKs Grouncheck Peta Ekoregion PERDA
DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERENCANAAN TATA RUANG PERENCANAAN UMUM PERENCANAAN LINGKUNGAN (BERBASIS DAYA DUKUNG LINGKUNGAN PERENCANAAN SEKTORAL RENCANA PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP (RPSDALH) SEKTOR INDUSTRI DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN UU NO. 25 TAHUN 2014 UU NO. 26 TAHUN 2007 UU NO. 32 TAHUN 2009 UU SEKTORAL (INDUSTRI) RPJP-N RPJM-N RTRW-N RPPLH-N RIPIN RPJP-P RPJM-P RTRP-P RPPLH-P RIPIDA-P RPJP-K RPJM-K RTRP-K RPPLH-K RIPIDA-K RPJP-Kota RPJM-Kota RTRW-Kota RPPLH-Kota RIPIDA-Kota
STRATEGI, KEBIJAKAN, dan PROGRAM Pengembangan kawasan peruntukan industri Pengembangan industri dengan konsumsi sumberdaya air Pengembangan industri ramah lingkungan Penghijauan lingkungan industri Pengembangan hutan tanaman industri Pembatasan jumlah industri Kebijakan : Pengelolaan Industri sesuai D3TLH Konservasi daerah potensial air tanah Kabupaten Hijau STRATEGI I RENCANA PENGEMBANGAN INDUSTRI BERBASIS LINGKUNGAN
RENCANA PEMELIHARAAN dan PERLINDUNGAN KUALITAS LH Kebijakan : Pemeliharaan dan Perlindungan Kualitas LH Perbaikan kualitas udara Pemeliharaan dan Perlindungan kualitas LH PROGRAM : Pengembangan Kinerja Persampahan Pengembangan TPA Regional Pemeliharaan mata air dan sumber air Pengendalian kerusakan lingkungan Car free day untuk pengendalian polusi udara Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya alam Perluasan ruang terbuka hijau (RTH) STRATEGI II RENCANA PEMELIHARAAN dan PERLINDUNGAN KUALITAS LH
PROGRAM : Kajian Lingkungan terkait lokasi Industri Pengajuan Ijin Lingkungan, UKL-UPL, AMDAL Penanganan aduan Penegakan Hukum Pengawasan limbah Industri Triwulanan/ Semester Penilaian PROPER Penguatan Perijinan Industri Kebijakan : Pengendalian dan Pemantauan Industri Pengendalian pencemaran udara STRATEGI III : RENCANA PENGENDALIAN dan PEMANTAUAN INDUSTRI
GAUL-Gerakan Aksi Untuk Lingkungan Terimakasih GAUL-Gerakan Aksi Untuk Lingkungan #satukan data untuk pembangunan berkeadilan #Kapan Saja Dimana Saja Selalu Cantik Berkarya