KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR 2019 Oleh : Plh. Kasubbid Pengolahan Data dan Sistem Informasi ASN BKD Provinsi Jawa Timur
ISU AKTUAL Pelaksanaan Rekrutmen ASN formasi 2019 melalui formasi CPNS Umum dan ormasi P3K dengan komposisi 70% dan 30%. Usul pada tahun 2019 sebanyak 2.185 yang akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bid. Pelayanan dasar pada unit kerja di daerah terpendicil, tertinggal dan terluar. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penilaian 360° dengan mempertimbangkan bobot penilaian sebagai berikut: Atasan, Rekan, dan Bawahan. Assesmen bagi Pejabat Pengawas dan Uji kompetensi bagi Jabatan Pelaksana yang akan pindah kelas jabatan sesuai peta dan formasi kebutuhan; Usul kenaikan pangkat di periode oktober 2019 sesuai surat edaran tgl 18 Juni 2019; Kenaikan pangkat pilihan melalui penyesuaian ijasah wajib sesuai formasi kebutuhan dan peta jabatan pada masing-masing unit kerja.
SELAYANG PANDANG INDEKS PROFESIONALITAS ASN Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif yang hasilnya digunakan untuk menilai dan mengevaluasi tingkat profesionalitas pegawai ASN. Pegawai dianggap semakin profesional apabila tingkat kompetensinya semakin tinggi, kinerjanya semakin baik, semakin dekat kompensasi yang diterima seseorang baik secara internal maupun eksternal dengan pegawai lainnya pada kompleksitas pekerjaan dan resiko yang setara dan semakin rendahnya tingkat pelanggaran disiplin. Tahun 2017 BKN sudah menyusun IP ASN dengan menyasar level struktural saja.
DASAR HUKUM INDEKS PROFESIONALITAS ASN UU No. 5 Tahun 2014 tentang UU ASN PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM Rencana Kerja Pemerintah & Renstra BKN Tahun 2015 – 2019 Peraturan BKN No.8/2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
TUJUAN MANFAAT Diperolehnya PETA/Profil Tingkat Profesionalitas ASN TUJUAN & MANFAAT IP ASN TUJUAN MANFAAT Diperolehnya PETA/Profil Tingkat Profesionalitas ASN ASN Pemerintah Masyarakat MengUKUR, MeNILAI & MengEVALUASI Tingkat Profesionalitas ASN
KETERSEDIAAN DATA IP ASN (harus diupdate) Data Kompetensi (Pendidikan, Pengalaman Kerja, Pelatihan teknik, Pelatihan Administratif) Data Kinerja (Data SKP di e-Master) Data Kompensasi (gaji dan tunjangan kinerja) Data Disiplin Pegawai Data KINERJA (SKP) Data KUALIFIKASI (Pendidikan) Data DISIPLIN Pegawai Data KOMPETENSI (Diklat Kepemimpinan, Diklat Fungsional Diklat Teknis, Seminar, Workshop, dsb) Data REMUNERASI (Gaji & Tunjangan) INDEKS PROFESIONALITAS ASN
SKEMA PENGUKURAN IP ASN
>> SKEMA PENGISIAN IP ASN PENDIDIKAN Pilih pendidikan Formal terakhir yang telah di capai
>> SKEMA PENGISIAN IP ASN 2. KOMPETENSI Pilih Pendidikan Formal terakhir yang telah di capai
>> SKEMA PENGISIAN IP ASN 3. PENILAIAN KINERJA DALAM 1 TAHUN TERAKHIR Pilih Pendidikan Formal terakhir yang telah di capai.
>> SKEMA PENGISIAN 4. HUKUMAN DISIPLIN TERAKHIR Isi Hukuman Disiplin (5 tahun terakhir). Isi “Tidak atau Pernah” saudara terkena hukuman disiplin
FORMULA IP ASN JUMLAH TOTAL HASIL PERKALIAN: (Bobot Dimensi/ SubDimensi) x Skor (masing-masing jawaban Dimensi/Sub Dimensi)
FORMULA IP ASN
KATEGORI TINGKAT PROFESIONALITAS ASN
OUTCOME Terdapat standar bagi Insansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan. (Pasal 2 ayat (2) Peraturan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN)).
OUTCOME-2 Tersedianya indikator kualitas PNS yang lebih terukur, memiliki kredibilitas dan reliabilitas ketersediaan data; Mengetahui tingkat pencapaian profesionalitas suatu organisasi untuk memberi ukuran yang lebih jelas dalam upaya perbaikan kualitas ASN; Sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan perencanaan pengembangan profesionalitas ASN dalam organisasi di masa depan.
Sistem Informasi ASN ( e-Master) DATA Identitas pribadi ASN Pangkat-Jabatan Pendidikan (Formal dan Non Formal) Kinerja Pensiun , dll LENGKAP UPDATE VALID dan AKURAT
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tantang khususnya pada Pasal 127 dan 128; Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi Publik (Lembaran Negara Republik tentang Keterbukaan tahun 2008 Indonesia Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan tentang Pelayanan 2009 Nomor Publik 112, tahun xcc Lembaran Negara Nomor 5038); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS; 2003 tentang Wewenang Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraa Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya pada pasal 23;
Kelengkapan Data Kepegawaian 24 ITEM 97.93 % Rata-rata Laporan Progress Data Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur Jumlah ASN 51185 Sumber : Data E-Master Juli 2019
DATA PENUNJANG Remunerasi 2019 Nama NIP Pangkat Pendidikan Jenis Jabatan Jabatan (JS, JFT, JFU) Posisi Unit Kerja Kelas Jabatan Uraian Jabatan
Kelengkapan Data Kepegawaian Sumber : Data e-Master Agustus 2019 Data Remunerasi Kekurangan Jabatan Struktural S K P 2017 95.93% 100% Jabatan Fungsional 98.62% S K P 2018 88.51% Jabatan Pelaksana 99.88% Sumber : Data e-Master Agustus 2019
Update Data Kepegawaian Perhatian! : Data CPNS terbaru harus update & valid 100% 1964 CPNS 2018 SUMBER DATA: e-MASTER 2019
PNS YANG MUTASI MASUK PEMPROV JATIM Sumber : Data e-Master Agustus 2019 TEMUAN ! : PNS Yang MUTASI MASUK Ke Pemprov Jatim WAJIB untuk SEGERA mengUPDATE DATA !!
Update Data Kepegawaian Perhatian !: Warna Background Foto untuk Jabatan Fungsional seharusnya Abu-Abu Sumber : Data E-Master Mei 2019
Update Data Kepegawaian Perhatian !: File BA Pelantikan dan File Surat Pernyataan Pelantikan harus di UPLOAD
Update Data Kepegawaian Perhatian ! dalam mengisi Jabatan Fungsional (GURU): harus lengkap mulai dari Ahli Pertama, dst…
Validasi Data Kepegawaian Perhatian: File yang diupload seharusnya SK Jabatan Pelaksana bukan file lainnya Sumber : Data e-Master 2019
Validasi Data Kepegawaian Perhatian !: Bukan SK Pengangkatan Fungsional Sumber : Data e-Master Mei 2019
Validasi Data Kepegawaian Perhatian !: Dilarang mengupload berkas menyusul Sumber : Data e-Master Juli 2019
Selalu update dengan dinamika data ASN Tugas Fasilitator Statistik Data ASN yang Valid Mendorong dan memotivasi ASN mengupdate Data Masing masing di e-Master Meningkatkan Capaian Progress Data hingga 100% Rekap Data PNS Menjaga dan meningkatkan kuantitas dan kualitas data PNS Selalu update dengan dinamika data ASN 99 % -
Harapan Meningkatnya kuantitas dan kualitas data ASN menjadi lebih baik, valid serta dapat dipertanggung jawabkan. Data Kepegawaian dapat dimanfaatkan untuk : Pengambilan kebijakan dan keputusan pimpinan Pembinaan karier kepegawaian Pelayanan Kepegawaian ASN (Pangkat, Mutasi, Kediklatan, Remunerasi, Pensiun)