PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN ANGGARAN 2016
Sasaran Kegiatan Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana bidang energi yang dibutuhkan oleh masyarakat Meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tertinggal untuk memperoleh akses terhadap penyediaan sarana dan prasarana energi Meningkatkan rasio elektrifikasi daerah tertinggal
Ruang Lingkup Kegiatan Pembangunan PLTS Terpusat 100 kWp dilaksanakan di 3 kabupaten
LOKASI IMPLEMENTASI PLTS Terpusat 100 KWp 1. Kabupaten Sampang 2. Kabupaten Buru 3. Kabupaten Timor Tengah Selatan
Organisasi Pelaksana Tim koordinasi Pusat - Menetapkan daerah penerima bantuan - Mengidentifikasi dan menganalisis proposal - Menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan bantuan - Melaksanakan sosialisasi dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan - Menerima hasil pengadaan pekerjaan pelaksanaan bantuan dari Pihak Ketiga - Menyerahkan bantuan yang telah selesai kepada OMS atau Pemerintah Daerah - Menyediakan jasa konsultan pengawas (supervisi) - Menetapkan panitia lelang di daerah yang diusulkan daerah (dalam hal Pemerintah Daerah meminta lelang di daerah)
Organisasi Pelaksana Tim koordinasi Daerah - Memfasilitasi, menganalisa usulan/proposal dari masyarakat - Memfasilitasi terbentuknya OMS - Membentuk Tim Pengendali (SKPD terkait) - Bilamana pelelangan dilakukan didaerah maka membuat surat permintaan pelelangan daerah - Menetapkan lokasi, dan calon penerima bantuan - Membebaskan lahan untuk PLTS Terpusat - Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan administrasi dan fisik - Memberikan pembinaan kepada OMS - Menyediakan dana penunjang melalui APBD yang dipergunakan untuk melakukan pembinaan kegiatan meliputi perencanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi
Kriteria Lokasi - Kabupaten yang mengajukan usulan masuk dalam daftar kabupaten daerah tertinggal - Lokasi yang diajukan untuk mendapatkan bantuan tidak akan mendapatkan aliran listrik PLN dalam kurun waktu 5 – 10 tahun kedepan (didukung dengan data RUKD) - Lokasi diusulkan secara resmi kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Aspek Pengelolaan Pemerintah Daerah membentuk OMS untuk mengelola bantuan yang telah dibangun Pemerintah Daerah bersama OMS menetapkan: - iuran berdasarkan kesepatan bersama - menetapkan standar umum pengelolaan, pengoprasian, dan pemeliharaan - menyediakan anggaran biaya pemeliharaan dan pemantauan (jika bantuan diserahkan sebagai asset Pemerintah Daerah) - Melakukan pembinaan secara berkala kepada lembaga pengelola
Aspek Legalitas Aspek legalitas meliputi segala bentuk fasilitas dan sarana yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah atau Masyarakat Aspek legalitas meliputi: - Status lahan untuk lokasi pembangkit - Status kepemilikan bantuan
Aspek Teknis PLTS Terpusat Sistem PLTS yang diperuntukkan bagi pola pemukiman penduduk yang mengumpul
SUPERVISI & KOMISIONING Tujuannya adalah mendapatkan system PLTS yang handal dan sesuai dgn spesifikasi yang telah ditetapkan Pelaksanaan akan dilakukan oleh konsultan supervisi Laporan hasil supervisi dan komisioning akan menjadi acuan KPDT dalam menyetujui pencairan pembayaran
SERAH TERIMA Berita Acara - Sosialisasi dan Pelatihan - Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Kontraktor ke OMS - Serah Terima Garansi Berita Acara Serah Terima Barang (Dirjen kepada OMS/Pemda)