Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
SELAMAT DATANG.
HAPUSNYA HAK PENUNTUTAN PIDANA DAN EKSEKUSI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
Impeachment atau Pemakzulan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
MATINYA TERSANGKA/TERDAKWA
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
SALAM ADHYAKSA.
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
MATERI XII: HUKUM DELIK ADAT   Disusun Oleh Henry Arianto, SH, MH.
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA Bidang Studi Hukum Pidana FHUI 2007.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
JENIS-JENIS PIDANA.
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Dasar Peniadaan Penuntutan
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Delik Aduan (Klachtdelict)
Alasan penghapusan pidana
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
RUANG LINGKUP KEKUATAN BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Daluarsa/Verjaring.
Hukum Administrasi Negara
Alasan mengajukan gugatan
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
Nama : Ramadhani Fathima Zahra Kuncoro Nim :
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan) Oleh: Riswan Munthe, SH., MH

Penyelesaian di Luar Proses Pengadilan (afdoening buiten proces) Pasal 82 memberikan kemungkinan suatu perkara pidana tertentu dapat diselesaikan tanpa harus menyidangkan si pembuatnya dan menjatuhkan pidana kepadanya. Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan, tetapi hanya perkara pidana pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja, dengan cara “secara sukarela si pembuat membayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai”.

Maka hapuslah kewenangan negara untuk melakukan penuntutan pidana terhadap diri pembuat. Lembaga ini disebut dengan afkoop atau penebusan tuntutan pidana, yang hanya ada dalam hal tindak pidana pelanggaran, khususnya yang diancam dengan pidana denda saja. Lembaga afkoop ini adalah merupakan perkecualian dari salah satu prinsip dalam hukum acara pidana tentang penyelesaian perkara pidana dengan menjatuhka pidana hanya melalui peradilan pidana. Hanya pengadilan pidana yang menjatuhkan pidana terhadap di pembuat. Satu-satunya dasar pertimbangan dibentuknya lembaga afkoop adalah alasan praktis- ekonomis belaka.

Obolisi dan Amnesti Di luar KUHP juga ada dasar-dasar yang dapat menyebabkan hapusnya kewenangan menuntut pidana terhadap pembuat tindak pidana, yakni terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan apa yang disebut dengan Abolisi dan Amnesti. Menurut Pasal 14 Ayat (2) UUD1945 (setelah diamandemen) “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden sebagai Kepala Negara untuk mengakhiri suatu kasus tindak pidana tanpa melalui proses pemeriksaan dan keputusan pengadilan. Amnesti adalah berupa tindakan presiden yang mengakhiri semua akibat hukum (akibat hukum apa pun) bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana dengan melalui undang-undang. Apabila orang-orang itu sedang dalam penuntutan, maka dengan dikeluarkannya amnesti, penuntutan itu gugur demi hukum. Sedangkan abolisi adalah tindakan presiden untuk meniadakan atau menghentikan kewenangan penuntut umum untuk melakukan penuntutan pidana terhadap seseorang pembuat tindak pidana.

Persamaan antara amnesti dan abolisi ialah pada keduanya mengakhiri suatu perkara pidana tanpa menyelesaikan melalui sidang pengadilan formal. Juga kedua-duanya memberikan pada orang atau orang-orang yang melakukan tindak pidana yang berhubungan erat dengan masalah-masalah politik. Sedangkan perbedaannya ialah: Mengenai luasnya akibat hukumnya, pada amnesti: mengakhiri/menghentikan segala bentuk tindakan hukum dalam proses hukum perkara pidana. Sedangkan abolisi hanya mengakhiri/menghentikan penuntutan pidana saja.

Mengenai sifatnya, ialah pada amnesti tidak bersifat pribadi, artinya tidak ditujukan pada pribadi tertentu, melainkan pada orang-orang dalam hal atau mengenai tindak pidana tertentu atau suatu pristiwa tertentu. Sedangkan pada pemberian abolisi ditujukan pada pribadi tertentu karena tindak pidana yang dilakukannya.

SEKIAN & TERIMA KASIH