Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan) Oleh: Riswan Munthe, SH., MH
Penyelesaian di Luar Proses Pengadilan (afdoening buiten proces) Pasal 82 memberikan kemungkinan suatu perkara pidana tertentu dapat diselesaikan tanpa harus menyidangkan si pembuatnya dan menjatuhkan pidana kepadanya. Tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan di luar sidang pengadilan, tetapi hanya perkara pidana pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja, dengan cara “secara sukarela si pembuat membayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai”.
Maka hapuslah kewenangan negara untuk melakukan penuntutan pidana terhadap diri pembuat. Lembaga ini disebut dengan afkoop atau penebusan tuntutan pidana, yang hanya ada dalam hal tindak pidana pelanggaran, khususnya yang diancam dengan pidana denda saja. Lembaga afkoop ini adalah merupakan perkecualian dari salah satu prinsip dalam hukum acara pidana tentang penyelesaian perkara pidana dengan menjatuhka pidana hanya melalui peradilan pidana. Hanya pengadilan pidana yang menjatuhkan pidana terhadap di pembuat. Satu-satunya dasar pertimbangan dibentuknya lembaga afkoop adalah alasan praktis- ekonomis belaka.
Obolisi dan Amnesti Di luar KUHP juga ada dasar-dasar yang dapat menyebabkan hapusnya kewenangan menuntut pidana terhadap pembuat tindak pidana, yakni terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan apa yang disebut dengan Abolisi dan Amnesti. Menurut Pasal 14 Ayat (2) UUD1945 (setelah diamandemen) “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden sebagai Kepala Negara untuk mengakhiri suatu kasus tindak pidana tanpa melalui proses pemeriksaan dan keputusan pengadilan. Amnesti adalah berupa tindakan presiden yang mengakhiri semua akibat hukum (akibat hukum apa pun) bagi orang-orang yang melakukan tindak pidana dengan melalui undang-undang. Apabila orang-orang itu sedang dalam penuntutan, maka dengan dikeluarkannya amnesti, penuntutan itu gugur demi hukum. Sedangkan abolisi adalah tindakan presiden untuk meniadakan atau menghentikan kewenangan penuntut umum untuk melakukan penuntutan pidana terhadap seseorang pembuat tindak pidana.
Persamaan antara amnesti dan abolisi ialah pada keduanya mengakhiri suatu perkara pidana tanpa menyelesaikan melalui sidang pengadilan formal. Juga kedua-duanya memberikan pada orang atau orang-orang yang melakukan tindak pidana yang berhubungan erat dengan masalah-masalah politik. Sedangkan perbedaannya ialah: Mengenai luasnya akibat hukumnya, pada amnesti: mengakhiri/menghentikan segala bentuk tindakan hukum dalam proses hukum perkara pidana. Sedangkan abolisi hanya mengakhiri/menghentikan penuntutan pidana saja.
Mengenai sifatnya, ialah pada amnesti tidak bersifat pribadi, artinya tidak ditujukan pada pribadi tertentu, melainkan pada orang-orang dalam hal atau mengenai tindak pidana tertentu atau suatu pristiwa tertentu. Sedangkan pada pemberian abolisi ditujukan pada pribadi tertentu karena tindak pidana yang dilakukannya.
SEKIAN & TERIMA KASIH