MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
ISU – ISU STRATEGIS MANAJEMEN ASN OLEH : Dra
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PNS DENGAN SYARAT JABATAN
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
RANCANGAN PERKA KEPALA BKN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
BKD Provinsi DKI Jakarta
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
RISWAN, S.SOS. MM JAB. KEPALA BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
TATA CARA PENGUSULAN PERTEK PENSIUN KANTOR REGIONAL XII.
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Transcript presentasi:

MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 (Pasal 190 sd 197) dan Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 Disampaikan Oleh : DR. MENARI SITOHANG, MM Kabid PDSK Kanreg V BKN HP 0812 8923 7817

MUTASI Pengertian Mutasi adalah Perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam ; Dalam 1 (satu) instansi pusat; Antar instansi Pusat; Dalam 1 (satu) instansi daerah; Antar instansi daerah; Antar instansi pusat dan instansi daerah;

Perencanaan Mutasi PNS harus memperhatikan beberapa aspek : Kompetensi; Pola karier; Pemetaan pegawai, (lamp. 1) Kelompok rencana suksesi Penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kinerja; Kebutuhan organisasi; dan Sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

Mutasi dilakukan atas dasar Kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan; Dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan; Selain karena tugas dapat dilakukan dengan permintaan sendiri

Persyaratan/kelengkapan berkas dalam pengajauan Mutasi Berstatus PNS; Anjab dan ABK terhadap jabatan PNS yang akan mutasi; Surat permohonan mutasi dari PNS ybs; Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki; Surat persetujuan dari instansi asal bahwa PNS ybs tdk sdg dlm proses atau menjalani hukdis dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; …

Lanjutan 7. Salinan/fotocopi sah keputusan dalam pangkat/atau jabatan terakhir; 8. Salinan/fotocopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir; 9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau 10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Mutasi PNS atas Permintaan Sendiri Diberikan Dengan Pertimbangan : Memperhatikan Pola Karir PNS ybs; Tidak bertentangan dengan peraturan perUU an yang berlaku; Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi, dan Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.

Penyelesaian Tahapan Mutasi Pertimbangan Teknis Kepala BKN/Kepala Kanreg diberikan kepada instansi apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan Verval kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. 2. Mutasi dalam 1 (satu) instansi pusat atau dalam satu instansi daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.…… ……..

Lanjutan 4. Mutasi PNS antar Kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN 5. Mutasi PNS provinsikabupatenkota ke instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar instansi Pusat ditetapkan oleh BKN

Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat