KELOMPOK 3 : 1.PUTRI ISTIQOMAH( ) 2.RACHMATUN KHASANAH( ) 3.AHMAD IKLILLUDIEN NOOR GAMBARAN UMUM PASAR MODAL INDONESIA
PENGERTIAN PASAR MODAL Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang sendiri adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.
PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA Dimulai Pada Seputaran Tahun 1880 Di era 1880an pasar modal sudah ada dalam bentuk perdagangan efek, namun tidak terbukukan dengan baik karena belum adanya organisasi resmi menjadikan tidak adanya catatan yang lengkap. Dunlop & Koff Terbentuk 1878, Cikal Bakal PT Perdanas Diketahui bahwa perputaran penjualan efek di Indonesia adalah pada seputaran 1880 an. Tetapi dari catatan yang ada juga diketahui bahwa perdagangan resmi terjadi di Amsterdam dengan pembeli berasal dari kota-kota di Hindia Belanda kala itu seperti Jakarta, Surabaya serta Semarang. Ini bermakna bahwa tradisi perdagangan efek di Indonesia yang kini dikelola langsung oleh BEI (Bursa Efek Indonesia) secara resmi telah mengakar sejak sekian lama.
STRUKTUR Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk OJK merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
SIFAT DASAR DARI PASAR MODAL DI INDONESIA 1.Mempertemukan Pembeli dan Penjual 2.Skema Pasar Modal adalah Perdagangan Modal 3.Pasar Modal adalah Sarana Berinvestasi yang Aman dan Legal bagi Investor
PRODUK-PRODUK DI PASAR MODAL 1.Reksa Dana -> Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. 2.Saham -> Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. 3.Saham Preferen -> Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya disamping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. 4.Obligasi -> Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. 5.Waran -> Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan 6.Right Issue -> Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
PELAKU YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL 1.Emiten 2.Investor 3.Lembaga Penunjang 4.Penjamin emisi (underwriter) 5.Perantara perdagangan efek (broker/ pialang) 6.Perdagangan efek (dealer) 7.Penanggung (guarantor) 8.Wali amanat (trustee) 9.Perusahaan surat berharga (securities company) 10.Perusahaan pengelola dana (investment company) 11.Kantor administrasi efek
FUNGSI PASAR MODAL Sebagai sarana penambah modal bagi usaha Sebagai sarana pemerataan pendapatan Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara Sebagai indikator perekonomian negara
MANFAAT PASAR MODAL BAGI EMITEN 1.Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar 2.Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai 3.Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan 4.Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan 5.Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
MANFAAT PASAR MODAL BAGI INVESTOR 1.Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain 2.Memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi 3.Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
RISIKO INVESTASI PADA PASAR MODAL Risiko terkait investasi pada pasar modal adalah sebagai berikut: Kerugian modal (Bahasa Inggris: "Capital Loss") Kerugian dari selisih harga pembelian dan penjualan, investor menjual dengan harga yang lebih rendah daripada harga pembelian. Likuidasi perusahaan Perusahaan bangkrut atau dibubarkan.
LEMBAGA DAN STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut: Otoritas Jasa Keuangan, didirikan pada tahun 2011 untuk menggantikan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia Perusahaan efek Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)