SENTRA KI DALAM UU PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO. 18 TAHUN 2002 Oleh: NARASUMBER
Pengertian Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual adalah Hasil dari Kegiatan Intelektual/Hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, simbol, temuan teknologi dan informasi. Kekayaan Intelektual adalah hak hukum yang diberikan pada suatu hasil kreasi intelektual manusia. Kekayaan Intelektual bukan hak hukum untuk Ide/Gagasan, melainkan ide/gagasan tersebut haruslah di wujudkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Undang-Undang Kekayaan Intelektual Paten (UU No. 13 Tahun 2016) Hak cipta (UU No. 28Tahun 2004) Desain industri (UU No. 31 Tahun 2000) Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016) Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000) Invensi di bidang teknologi (alat, metode) Karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan Rancangan produk yang punya nilai estetika Tanda Dagang/Jasa Informasi bisnis/teknologi bersifat rahasia
KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN Kekayaan Intelektual (KI) pada suatu jenis produk atau merek sangat penting dimiliki oleh masyarakat usaha khususnya saat menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ini sangat penting karena dalam persaingan pasar bebas, akan banyak pesaing dari berbagai negara yang berupaya masuk pada segmen pasar yang sama. Persaingan usaha di era pasar bebas ini diprediksi akan semakin ketat, sebab persaingan usaha tidak hanya melibatkan pelaku usaha dari dalam negeri namun juga dari negara ASEAN lainnya. Salah satu hal yang perlu disorot adalah perlindungan atas Kekayaan Intelektual (KI) produk-produk lokal dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk UMKM asal Indonesia yang memiliki kualitas, sangat rentan dari segi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya meliputi aspek hak cipta, merek, dan paten, celah ini apabila tidak mendapat perhatian akan merugikan produk UMKM lokal karena lemah dari segi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Jika melihat rendahnya angka permohonan KI domestik diyakini memiliki keterkaitan antara lain dengan terbatasnya fasilitas infrastruktur yang berkaitan dengan jumlah Sentra KI di Indonesia. Belum lagi bicara tentang profesionalitas dan kemampuan pengelolaan dimana dari Sentra KI yang melakukan fungsi sosialisasi dan memproses Perlindungan KI. Sentra KI yang memiliki pengalaman dan kemampuan untuk mengelola alih teknologi dan KI. Rendahnya perolehan KI dan kepemilikan KI salah satunya disebabkan oleh lemahnya Pengelolaan dan intermediasi KI. Saat ini, belum semua Perguruan Tinggi Dan lembaga litbang memiliki Sentra KI yang tidak saja berfungsi sebagai Pusat informasi dan pendaftaran KI, tetapi termasuk juga yang melakukan Alih teknologi dan memasarkan KI hasil kegiatan litbangnya. Secara umum, kelembagaan pengelola dan intermediasi KI relatif masih lernah, Baik dalam arti kuantitas maupun kualitasnya. Lembaga-lernbaga tersebut Umumnya masih belum memenuhi persyaratan dasar baik yang berkaitan Dengan persoalan manajemen organisasi, infrastruktur dan Sumber daya, apalagi persyaratan sebagai organisisasi yang profesional modern yang berkualitas. Dari uraian kondisi perkembangan singkat kekinian di atas, jelas upaya untuk mendukung, memfasilitasi dan mempermudah proses perolehan Hak Paten dan pemilikan KI masih Membutuhkan perhatian dan insentif dari pemerintah. Dalam konteks ini, Kemenristekdikti mengembangkan insentif penguatan Sentra KI. Pengembangan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan perolehan Hak Paten dan kepemilikan KI oleh peneliti dan perekayasa Indonesia.
Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 Pemerintah mendorong kerja sama antara semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan jaringan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual. Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan pembentukan sentra KI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Setiap kekayaan intelektual dan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan inovasi yang dibiayai pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh perguruan tinggi, lembaga litbang, dan badan usaha yang melaksanakannya.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (2) Agar investasi bagi kegiatan penelitian dan pengembangan dapat bernilai guna, perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai unsur kelembagaan yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bertanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi hasil litbang serta kekayaan intelektual yang dimiliki kepada pihak-pihak lain, yang pada gilirannya dapat dimanfaatkan dan dikembangkan lebih lanjut. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan aspek perlindungan kekayaan intelektual sebab suatu kekayaan intelektual yang telah diumumkan kepada publik sebelum diumumkan oleh kantor HKI tidak dapat memperoleh hak yang dilindungi hukum.
Penjelasan Ps. 13 Ayat (3) Sentra KI adalah unit kerja yang berfungsi mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, sekaligus sebagai pusat informasi dan pelayanan HKI. Dengan kewajiban ini perguruan tinggi dan lembaga litbang dapat terdorong untuk mengembangkan unit organisasi dan prosedur untuk mengelola semua kekayaan intelektual dan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (4) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menjamin agar pembiayaan yang diberikan pemerintah dan / atau pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk mendorong kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan inovasi dapat secara efektif menghasilkan akumulasi sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola dengan baik.
Sesuai dengan Bayh–Dole Act Patent and Trademark Law Amendments Act 1980 The key change made by Bayh–Dole was in ownership of inventions made with federal funding. Before the Bayh–Dole Act, federal research funding contracts and grants obligated inventors (where ever they worked) to assign inventions they made using federal funding to the federal government. Bayh–Dole permits a university, small business, or non-profit institution to elect to pursue ownership of an invention in preference to the government. Bayh-Dole memungkinkan universitas, usaha kecil, atau lembaga non-profit untuk memilih untuk mengejar kepemilikan penemuan dalam preferensi untuk pemerintah.
Kesimpulan Di INDONESIA saat ini belum memanfaatkan UU di bidang Kekayaan Intelektual yang telah ada secara maksimal. UU NO. 18 TAHUN 2002 yang di dalamnya mengatur tentang Sentra HKI dan kewenangan Universitas untuk mengelola Invensi hasil penelitian belum sepenuhnya dapat di terapkan secara maksimal.
Terima kasih