ORDIK MABA 2019/2020 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
VISI Menjadi Program Doktor Ilmu Manajemen bereputasi internasional, berjiwa kewirausahaan, beretika dan berperan aktif dalam pengembangan ilmu.
MISI Menyelenggarakan pendidikan doktor ilmu manajemen yang bertaraf internasional berbasis riset, kewirausahaan dan etika; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang manajemen melalui riset yang berkarakter nilai-nilai lokal dan universal; Memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui kegiatan pengabdian.
TUJUAN Menghasilkan lulusan berkarakter yang memiliki kompetensi bertaraf internasional; Mengembangkan konsep dalam bidang ilmu manajemen sesuai profesinya melalui penelitian yang bertaraf internasional dengan pendekatan dan pemikiran baru; Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memperhatikan aspek produktivitas, kesejahteraan masyarakat, dan mutu lingkungan.
PROFIL LULUSAN Menjadi pimpinan / manajer menengah- puncak (Pemasaran, Sumberdaya Manusia, Keuangan dan Operasional) di organisasi bisnis dan non bisnis. Menjadi dosen diperguruan tinggi di dalam negeri maupun luar negeri Menjadi pewirausaha Menjadi peneliti utama. Menjadi konsultan nasional dan internasional.
KURIKULUM BARU MATRIKULASI 0 SKS TERDAPAT 5 KONSENTRASI Sumber Daya Manusia Operasional Strategi Keuangan Pemasaran
KELULUSAN Mulai semester Ganjil 2019/2020 BERDASARKAN TANGGAL YUDISIUM YUDISIUM PDIM ADALAH PADA TAHAPAN TERAKHIR DARI 9 TAHAPAN/PENGESAHAN
STRUKTUR KURIKULUM PDIM
MATA KULIAH MATRIKULASI No Kode Mata Kuliah SKS 1. EKM8134 Manajemen Bisnis 2. EKM8135 Aplikasi Teori Ekonomi dibidang Manajemen 3. EKM8136 Statistik dan Analisis Multivariat
MATA KULIAH WAJIB PROGRAM STUDI No Kode Mata Kuliah SKS Semester Reg 1 2 1. EKM8110 Filsafat Ilmu dan Sejarah Pemikiran Manajemen 3 I 2. EKM8111 Metode Kuantitatif dan Kualitatif 3. EKM8112 Flexibility Management 4. EKM8113 Teori Manajemen Lanjutan dan Kewirausahaan II Jumlah SKS 12
MINAT MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA No Kode Mata Kuliah SKS Semester Reg 1 2 EKM8114 Teori Organisasi dan Manajemen Sumberdaya Manusia (MSDM) 3 II 2. EKM8115 Perilaku Organisasi 3. EKM8116 Riset Bisnis Lanjutan Bidang MSDM Dan Perilaku Organisasi III 4. EKM8117 Topik Terkini MSDM Global Jumlah SKS 12
MINAT MANAJEMEN PEMASARAN No Kode Mata Kuliah SKS Semester Reg 1 2 1. EKM8118 Teori Manajemen Pemasaran 3 II 2. EKM8119 Perilaku Konsumen Lanjutan 3. EKM8120 Riset Bisnis Lanjutan Bidang Marketing III 4. EKM8121 Topik Terkini Marketing Global Jumlah SKS 12
MINAT MANAJEMEN KEUANGAN No Kode Mata Kuliah SKS Semester Reg 1 Reg 2 1. EKM8122 Teori Manajemen Keuangan Lanjutan 3 II 2. EKM8123 Manajemen Investasi dan Pasar Modal 3. EKM8124 Riset Bisnis Lanjutan Bidang Keuangan III 4. EKM8125 Keperilakuan Keuangan Jumlah SKS 12
MINAT MANAJEMEN STRATEGIK No Kode Mata Kuliah SKS Semester Reg 1 Reg 2 1. EKM8126 Teori Manajemen Strategik Lanjutan 3 II 2. EKM8127 Topik Terkini Strategik Manajemen 3. EKM8128 Riset Bisnis Lanjutan Bidang Strategik III 4. EKM8129 People and Knowledge Management Jumlah SKS 12
MINAT MANAJEMEN OPERASIONAL Kode Mata Kuliah SKS Semester Reg 1 Reg 2 1. EKM8130 Teori Manajemen Operasional 3 II 2. EKM8131 Supply Chain Management 3. EKM8132 Riset Bisnis Lanjutan Bidang Operational III 4. EKM8133 Topik Terkini Operation Management Jumlah SKS 12
TUGAS AKHIR No Kode Tugas Akhir SKS Semester Reg 1 Reg 2 1. UBU8006 DISERTASI 28 III IV
Batas Lama Studi Lama studi mahasiswa Program Doktor ditempuh sekurang-kurangnya 6 (enam) semester untuk Reguler I dan 7 (tujuh) semester untuk Reguler II. Lama studi maksimal adalah 14 (empat belas) semester, baik Reguler I maupun Reguler II. Cuti akademik tidak dihitung sebagai masa studi. Penetapan tanggal yang tercantum pada Surat Keterangan Lulus dan Ijazah didasarkan pada tanggal pelaksanaan Yudisium/Pengesahan. Ijazah mahasiswa yang telah lulus diserahkan ketika wisuda. Bagi mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studi dalam waktu 14 (empat belas) semester, maka mahasiswa tersebut dinyatakan gagal mengikuti Program Doktor di FEB UB.
Cuti Akademik Mahasiswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan akademik secara penuh diperkenankan untuk melakukan cuti akademik atau terminal kuliah. Cuti akademik adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu, yang diajukan paling lambat satu bulan setelah masa registrasi dan disetujui oleh Rektor sehingga tidak diperhitungkan sebagai masa studi serta tidak dikenakan biaya pendidikan. Terminal kuliah adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu, yang diajukan setelah satu bulan berakhirnya masa registrasi dan disetujui oleh Rektor sehingga tidak diperhitungkan sebagai masa studi namun tetap diwajibkan membayar biaya pendidikan.
Cuti Akademik Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah secara online merupakan proses pengajuan usulan cuti akademik dan/atau terminal kuliah oleh mahasiswa melalui sistem akademik Universitas Brawijaya (http://siam.ub.ac.id) Prosedur Cuti akademik dan Terminal Kuliah: Pengajuan usulan Cuti Akademik Mahasiswa mengajukan usulan cuti akademik melalui SIAM; Sistem otomatis melakukan pengecekan syarat usulan, antara lain : Mahasiswa tidak melebihi jumlah cuti akademik/terminal kuliah Jadwal pengusulan cuti adalah semester ke depan, maksimal 1 bulan setelah masa registrasi berakhir Status akademik yang boleh mengusulkan adalah tidak terdaftar, aktif, cuti akademik/terminal kuliah (pada semester pengusulan) Mahasiswa tidak pada akhir masa studi Sub. Bag Akademik/Operator di fakultas melakukan validasi setelah usulan mendapatkan ijin dari pihak berwenang di fakultas Bagian Akademik universitas melakukan validasi setelah usulan mendapatkan ijin dari Rektor Status akademik mahasiswa pengusul cuti akademik berubah pada SIAM
Cuti Akademik Pengajuan usulan Terminal Kuliah Mahasiswa mengajukan permohonan terminal kuliah dan data pendukung ke Wakil Dekan I fakultas Jika disetujui oleh Wakil Dekan I maka operator Fakultas memproses surat pengantar dr Wakil Dekan I yang ditujukan ke Wakil Rektor I, kemudian di tanda tangani dan dipindai untuk diunggah pada sistem; Operator fakultas menambahkan permohonan terminal kuliah dan mengunggah surat dari Wakil Dekan I; Operator Universitas memeriksa surat pengantar dari fakultas pada sistem, dan memproses surat persetujuan terminal kuliah dari Rektor; Operator universitas menambahkan pengajuan terminal kuliah, mengunggah ijin Rektor dan melakukan validasi; Status akademik mahasiswa pengusul terminal kuliah berubah pada SIAM; Surat persetujuan terminal kemudian dikirimkan ke fakultas untuk diteruskan ke mahasiswa yang bersangkutan
Cuti Akademik Setelah masa cuti akademiknya berakhir, mahasiswa wajib mengaktifkan status kemahasiswaannya dengan melakukan daftar ulang sebagai mahasiswa. Bila tidak melakukan daftar ulang selama dua semester berturut-turut, mahasiwa tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Program Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. Setiap mahasiswa berhak mengambil cuti akademik atau terminal kuliah sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester dalam masa studinya. Terkait dengan cuti akademik dan terminal kuliah, mahasiswa penerima beasiswa harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh penyedia beasiswa. masa penerimaan beasiswa.
Pembimbingan Disertasi Promotor/Ko Promotor Promotor/Ko Promotor terdiri dari 1 (satu) Promotor dan 2 (dua) Ko-Promotor. Promotor, adalah dosen dengan jabatan akademik Guru Besar yang masih aktif dan bergelar doktor; Lektor Kepala dan bergelar doktor dengan pengalaman publikasi jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Sedangkan Ko-Promotor adalah dosen yang memiliki jabatan akademik Guru Besar dan/atau Dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala bergelar Doktor (Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 046 tahun 2013). Pengecualian dari ketentuan di atas ditetapkan melalui Keputusan Dekan berdasar usulan Ketua Jurusan dan Ketua Program Doktor di lingkungan FEB UB dengan mempertimbangkan kondisi obyektif.
Tugas Promotor/Ko Promotor Promotor/Ko Promotor bertugas membimbing mahasiswa program doktor untuk meningkatkan kemampuan akademiknya, antara lain dengan cara: Memberikan arahan dan saran kepada mahasiswa dalam proses penyusunan proposal penelitian disertasi; melakukan supervisi pelaksanaan penelitian disertasi; membimbing proses analisis data dan interpretasinya, penulisan artikel untuk publikasi ilmiah, penulisan naskah disertasi; dan bertanggung jawab terhadap kecukupan kualitas disertasi. Memberikan penilaian pada tahapan proposal penelitian disertasi, pelaksanaan penelitian, seminar hasil penelitian, artikel untuk publikasi ilmiah, naskah disertasi dan ujian disertasi. Bertanggung jawab terhadap proses kegiatan dan waktu penyelesaian studi mahasiswa sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Pembentukan Promotor/Ko Promotor Paling lambat awal semester ketiga, Promotor/Ko Promotor harus sudah terbentuk, dengan tata cara sebagai berikut: Pada akhir semester kedua, KPS mengumumkan daftar calon dosen pembimbing yang memenuhi syarat untuk dipilih mahasiswa; Mahasiswa mengusulkan 6 (enam) orang calon dosen pembimbing, 2 (dua) orang sebagai calon Promotor, dan 4 (empat) orang lainnya sebagai calon Ko-Promotor. Jika diperlukan dan sesuai dengan minat akademis serta ketentuan yang berlaku di FEB UB, mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan Ko-Promotor dari luar FEB UB/ Universitas lain; Berdasarkan usulan pada butir 2 (dua), KPS menyelenggarakan rapat konsultasi dan koordinasi dengan Ketua Jurusan dan pihak yang terkait. Atas pertimbangan obyektif, hasil keputusan rapat mengenai Promotor & Ko. Promotor ini dapat berbeda dengan yang diusulkan mahasiswa; Hasil keputusan rapat konsultasi dan koordinasi tersebut pada butir 3 (tiga) kemudian dikirimkan ke Dekan oleh masing-masing KPS untuk diterbitkan Keputusan Dekan.
Perubahan Promotor/Ko-Promotor Jika karena sesuatu hal perlu diadakan perubahan Promotor/Ko-Promotor untuk memperlancar proses pembelajaran, mahasiswa yang bersangkutan harus mengusulkan Promotor/Ko-Promotor yang baru dengan mengisi formulir usulan perubahan Promotor/Ko-Promotor kepada KPS untuk dipertimbangkan. Alasan perubahan Promotor/Ko-Promotor antara lain: Perubahan topik/judul disertasi; Kesesuaian substansi penelitian dengan Promotor/Ko-Promotor; Mahasiswa dan Promotor/Ko-Promotor sulit berkomunikasi untuk konsultasi; Batas waktu studi; Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik/moral/susila/ intimidasi; Promotor/Ko-Promotor mendapat jabatan baru sehingga tidak memungkinkan proses pembimbingan dilaksanakan secara efektif. Mahasiswa dapat mengajukan penggatian Promotor/Ko-Promotor setelah minimal satu semester melakukan proses pembimbingan. Penggantian Promotor/Ko-Promotor ditetapkan oleh Dekan atas usulan KPS setelah melakukan konfirmasi kepada Promotor/Ko-Promotor yang akan diganti. KPS menyampaikan surat pemberitahuan penggantian Promotor/Ko-Promotor kepada Promotor/Ko-Promotor yang diganti.
Tahapan Penyelesaian Disertasi
Tahapan Penyelesaian Disertasi (lanj)
Tahapan Penyelesaian Disertasi (lanj)
Tahapan Penyelesaian Disertasi (lanj)
Publikasi Jurnal Publikasi ilmiah sebagai syarat ujian akhir disertasi Program Doktor dengan menunjukkan paling sedikit 2 (dua) jurnal ilmiah internasional bereputasi atau 1 (satu) jurnal ilmiah bereputasi dan 1 (satu) Proceeding sekurang-kurangnya Letter of Acceptance (LoA), sesuai dengan peraturan Rektor UB yang berlaku.
Ketentuan Publikasi Jurnal Ketentuan publikasi ilmiah adalah sebagai berikut: Publikasi Ilmiah adalah penerbitan karya tulis ilmiah yang disusun berdasarkan hasil penelitian dalam jurnal ilmiah atau proceeding; Jurnal ilmiah internasional bereputasi adalah jurnal ilmiah internasional yang terindeks Scopus atau Web of Science (Thomson Reuters) Core Collection dan mempunyai impact factor minimal 0,100; Proceeding adalah publikasi hasil seminar yang terindeks oleh Scopus. Publikasi ilmiah di jurnal ilmiah bereputasi disusun berdasarkan hasil penelitian disertasi; Artikel ilmiah yang akan dipublikasikan pada jurnal ilmiah arus mendapatkan persetujuan Promotor dan Ko Promotor; Publikasi yang dilakukan adalah publikasi bersama antara mahasiswa, Promotor, dan Ko Promotor; Pencantuman urutan nama penulis pada salah satu publikasi ilmiah yaitu mahasiswa sebagai penulis pertama, sedangkan Promotor, Ko Promotor 1 dan Ko Promotor 2 sebagai penulis kedua, ketiga, dan keempat; Mahasiswa dan dosen yang melakukan publikasi harus mencantumkan institusi Program Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya;
Plagiasi Setiap Disertasi yang akan diujikan pada Ujian Akhir pada Program Doktor WAJIB dilakukan pengecekan BEBAS PLAGIASI. Sertifikat Bebas Plagiasi sebagai syarat Ujian Akhir. Artikel yang akan dipublikasikan juga WAJIB dilakukan pengecekan BEBAS PLAGIASI. Lembaga penyedia jasa pengecekan plagiasi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (mulai 2015) Program Pascasarjana Universitas Brawijaya (PPS-UB)
Evaluasi Kelulusan Kelulusan matakuliah: >80 – 100 A 4 Sangat Baik >75 – 80 B+ 3.5 Antara sangat Baik dan Baik >69 – 75 B 3 Baik >60 – 69 C+ 2,5 Antara baik dan Cukup >55 – 60 C 2 Cukup >50 – 55 D+ 1.5 Antara Cukup dan Kurang >44 – 50 D 1 Kurang 0 – 44 E 0 Gagal
Kelulusan Disertasi No. Komponen Bobot 1 Nilai Ujian Proposal 10 2 Nilai Penelitian Lapangan 20 3 Nilai Hasil Seminar 30 4 Nilai Ujian Disertasi 40 Jumlah 100
EVALUASI KEBERHASILAN Untuk menilai kelangsungan studi mahasiswa pada Program Doktor FEB UB, digunakan ketentuan sebagai berikut: Mahasiswa yang pada akhir semester kedua belum dapat mencapai IPK minimum 3,00 untuk 18 (delapan belas) sks terbaik akan diberi surat peringatan; Apabila sampai dengan semester 8 (delapan) mahasiswa belum menempuh ujian proposal, maka mahasiswa diminta mengundurkan diri atau dapat meneruskan studi atas rekomendasi tertulis dari Tim Promotor tentang kelayakan untuk meneruskan studi. Rekomendasi diberikan dengan mempertimbangkan surat peringatan yang pernah diterima mahasiswa, kemampuan dan kesungguhan mahasiswa dalam menyelesaikan disertasi, serta pertimbangan akademis lainnya. Mahasiswa yang tidak mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud di atas, maka mahasiswa tersebut dinyatakan gagal dan tidak diperkenankan untuk melanjutkan studi;
EVALUASI KEBERHASILAN Mahasiswa yang tidak lulus ujian Proposal Disertasi diberi kesempatan sekali lagi untuk melakukan ujian. Apabila pada ujian kedua tidak lulus, maka mahasiswa dinyatakan gagal dan tidak diperkenankan untuk melanjutkan studi; Apabila sampai dengan semester 12 (dua belas), mahasiswa belum menempuh ujian seminar hasil, maka mahasiswa diminta mengundurkan diri atau dapat meneruskan studinya atas rekomendasi tertulis dari Tim Promotor tentang kelayakan untuk meneruskan studi. Rekomendasi diberikan dengan mempertimbangkan surat peringatan yang pernah diterima mahasiswa, kemampuan dan kesungguhan mahasiswa dalam menyelesaikan disertasi, serta pertimbangan akademis lainnya. Mahasiswa yang tidak mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud di atas, maka mahasiswa tersebut dinyatakan gagal dan tidak diperkenankan untuk melanjutkan studi; Mahasiswa lama yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif/ berturut-turut dinyatakan putus studi sebagai mahasiswa UB.
Predikat Kelulusan Predikat kelulusan bagi mahasiswa yang sudah lulus doktor diatur sebagai berikut: Lulus dengan predikat cum laude (pujian) jika : IPK mata kuliah dan mata kuliah penunjang disertasi ≥ 3,75; Nilai ujian disertasi A; Mempublikasikan hasil penelitiannya minimal 2 artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi; dan d. Lama studi maksimal 8 (delapan) semester. Lulus dengan predikat sangat memuaskan jika : Tidak memenuhi poin 1a dan 1b; Mempunyai rentang IPK minimal 3,50 dan < 3,75; Lulus dengan predikat memuaskan jika mempunyai IPK minimal 3 dan < 3,50. Predikat kelulusan ditetapkan oleh Promotor, Ko. Promotor dan penguji disertasi dan disyahkan oleh Dekan/KPS.
Persyaratan Wisuda Untuk mengikuti wisuda dan sekaligus mengambil ijazah, yang bersangkutan harus: Lulus dari Program Doktor. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh FEB UB.
Pencapaian Akreditasi BAN-PT: A
Tanya Jawab