KEMENTERIAN DALAM NEGERI OPTIMALISASI PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENDUKUNG SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI Disampaikan oleh: Maria Ivonne Tarigan DIREKTORAT FASILITASI KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH MAKASSAR, 15 NOVEMBER 2017
TUJUAN NEGARA DALAM ALINEA KE-IV PEMBUKAAN UUD Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan kesejahteraan umum. 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan kesejahteraan umum. 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia PS. 27, 28 F, 28 H, 28 J,34 UUD 1945 PENDIDIKAN, KESEHATAN, HAK ATAS PEKERJAAN, HAK ATAS PENGHIDUPAN YG LAYAK, DAN JAMINAN SOSIAL, HAK BERKOMUNIKASI & MEMPEROLEH INFORMASI HAK WARGA NEGARA 2
UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi UU 32 /’04 mencari keseimbangan UU 32 /’04 mencari keseimbangan UU 5 / 1974 Dominan Sentralisasi UU 18 / 1965 Dominan Desentralisasi Presidential Edict 6 / 1959 Dominan Sentralisasi UU 1 / 1957 Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / 1945 Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi KEBIJAKAN DESENTRALISASI Sudah Terjadi beberapa kali Perubahan Kebijakan Desentralisasi di Indonesia Dari 10 kali perubahan kebijakan, 7 diantaranya Dominan Desentralisasi UU 23/2014 mendorong efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemda
FUNGSI PEMERINTAHAN PELAYANAN Untuk KEADILANPEMBANGUNAN Untuk KESEJAHTERAANPEMBERDAYAAN Untuk KEMANDIRIANPENGATURAN Untuk KETERTIBAN KEMENDAGRI MENJAGA AGAR FUNGSI PEMERINTAHAN BERJALAN BAIK DI DAERAH
MENINGKATKAN KUALITAS DAN MEMPERCEPAT DEMOKRATISASI DI DAERAH MENINGKATKAN KUALITAS DAN MEMPERCEPAT DEMOKRATISASI DI DAERAH MENINGKATKAN PERAN SERTA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEPEMERINTAHAN MENINGKATKAN PERAN SERTA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEPEMERINTAHAN MENINGKATKAN KUALITAS DAN MEMPERCEPAT DEMOKRATISASI DI DAERAH MENINGKATKAN KUALITAS DAN MEMPERCEPAT DEMOKRATISASI DI DAERAH MENINGKATKAN PERAN SERTA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEPEMERINTAHAN MENINGKATKAN PERAN SERTA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEPEMERINTAHAN MEMPERPENDEK RENTANG PELAYANAN PADA MASYARAKAT. MEMPERPENDEK RENTANG PELAYANAN PADA MASYARAKAT. MENGHADIRKAN PEMERINTAHAN YANG LEBIH RESPONSIF DAN AKUNTABEL MENGHADIRKAN PEMERINTAHAN YANG LEBIH RESPONSIF DAN AKUNTABEL MEMPERPENDEK RENTANG PELAYANAN PADA MASYARAKAT. MEMPERPENDEK RENTANG PELAYANAN PADA MASYARAKAT. MENGHADIRKAN PEMERINTAHAN YANG LEBIH RESPONSIF DAN AKUNTABEL MENGHADIRKAN PEMERINTAHAN YANG LEBIH RESPONSIF DAN AKUNTABEL TUJUAN OTDA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH TUJUANOTDATUJUANOTDA
PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN Pembagian urusan pemerintahan diatur dalam lampiran UU sehingga memberikan status otonomi yang lebih kuat kepada daerah otonom; tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan Ditentukan suatu pola pembagian urusan pemerintahan antar tingkatan/susunan pemerintahan sehingga terhindar dari tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan; keseimbangan beban urusan Terdapat keseimbangan beban urusan berdasarkan kriteria dan prinsip pembagian urusan pemerintahan yang sudah ditentukan; mudah dikendalikan. Urusan yang mempunyai dampak ekologis yang serius hanya diotonomikan sampai ke daerah provinsi (kehutanan, kelautan dan pertambangan) sehingga relatif mudah dikendalikan. mencegah tumpang tindih kewenangan Memperkuat status urusan otonomi daerah
KONKUREN ABSOLUT 1.PERTAHANAN 2.KEAMANAN 3.AGAMA 4.YUSTISI 5.POLITIK LUAR NEGERI 6.MONETER & FISKAL PILIHAN WAJIB PELAYANAN DASAR NON PELAYANAYAN DASAR S P M P E M B A G I A NU R U S A NP E M E R I N T A H A ND A E R A HP E M B A G I A NU R U S A NP E M E R I N T A H A ND A E R A H Dibagi prinsip: Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi, serta kepentingan strategis nasional UMUM
U R U S A NP E M E R I N TA H A NK O N K U R E N PILIHAN 1.Kelautan Dan Perikanan; 2.Pariwisata; 3.Pertanian; 4.Kehutanan; 5.Energi & Sumberdaya Mineral; 6.Perdagangan; 7.Perindustrian; dan 8.Transmigrasi. 1.Pendidikan; 2.Kesehatan; 3.Pekerjaan umum & penataan ruang 4.Perumahan rakyat & kawasan pemukiman; 5.Ketentraman, ketertiban umum & perlindungan masyarakat; dan 6.Sosial WAJIB Pasal 12 1.Tenaga kerja; 2.Pemberdayaan perempuan & perlindungan anak; 3.Pangan; 4.Pertanahan; 5.Lingkungan hidup; 6.Administrasi kependudukan & pencatatan sipil; 7.Pemberdayaan masyarakat dan desa; 8.Pengendalian penduduk & keluarga berencana; 9.Perhubungan; 10.Komunikasi dan informatika; 11.Koperasi, usaha kecil, dan menengah; 12.Penanaman modal; 13.Kepemudaan dan olah raga; 14.Statistik; 15.Persandian; 16.Kebudayaan; 17.Perpustakaan; dan 18.kearsiapan TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR
4 NoSUB URUSANPEMERINTAH PUSATPROVINSIKABUPATEN/KOTA 1Penyelenggaraan, sumber daya, dan perangkat pos, serta informatika Pengelolaan penyelenggaraan sumber daya, dan perangkat pos, serta informatika -- 2Informasi dan Komunikasi Publik Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah pusat serta informasi strategis nasional dan internasional Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah provinsi Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/kota KEWENANGAN URUSAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA BERDASARKAN UU 23/2014
4 NoSUB URUSANPEMERINTAH PUSATPROVINSIKABUPATEN/KOTA 3Aplikasi Informatikaa.Penetapan nama domain dan sub domain bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah b.Pengelolaan nama domain instansi penyelenggara negara c.Pengelolaan e-government nasional a.Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah provinsi b.Pengelolaan e- government di lingkup pemerintah daerah provinsi a.Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota b.Pengelolaan e- government di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota KEWENANGAN URUSAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA BERDASARKAN UU 23/2014
6 RPP tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN URUSAN KOMINFO DI PROVINSI SUB URUSAN KEWENANGAN PROVINSIPELAYANAN Penyelenggaraan, Sumber Daya, dan Perangkat Pos, serta Informatika Tidak Ada KewenanganTidak Ada Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah Provinsi 1.Penyediaaninformasipublikpemerintah daerah provinsi 2.Penyelenggaraankomunikasipublikresmi pemerintah daerah provinsi 3.Pengelolaan penyelesaian sengketa informasi publik di daerah provinsi Aplikasi Informatika Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Penjaminankedaulataninformasipemerintahdi tingkat Provinsi 1.Peningkatanefektifitasdanefisiensi penyelenggaraanpemerintahanProvinsi melalui pemanfaatan TIK 2.Peningkatan kualitas layanan publik Pemerintah Provinsi melalui pemanfaatan TIK
RPP tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN URUSAN KOMINFO DI KAB/KOTA SUB URUSAN KEWENANGAN KAB/KOTAPELAYANAN Penyelenggaraan, Sumber Daya, dan Perangkat Pos, serta Informatika Tidak Ada KewenanganTidak Ada Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah Kab/Kota 1.Penyediaaninformasipublikpemerintah daerah kab/kota 2.Penyelenggaraankomunikasipublikresmi pemerintah daerah kab/kota 3.Pengelolaan penyelesaian sengketa informasi Aplikasi Informatika Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah Kab/Kota Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah Kab/Kota publikdidaerahkab/kota(jikaterbentuk Komisi Informasi Daerah kab/kota) Penjaminankedaulataninformasipemerintahdi tingkat kab/kota 1.Peningkatanefektifitasdan efisiensi 7 kab/kota penyelenggaraanpemerintahan melalui pemanfaatan TIK 2.Peningkatan kualitas layanan publik Pemerintah kab/kota melalui pemanfaatan TIK
Perangkat Daerah Provinsi: a.sekretariat daerah; b.sekretariat DPRD; c.inspektorat; d.dinas; dan e.badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: a.sekretariat daerah; b.sekretariat DPRD; c.inspektorat; d.dinas; e.badan; dan f.Kecamatan. Perangkat Daerah Provinsi: a.sekretariat daerah; b.sekretariat DPRD; c.inspektorat; d.dinas; dan e.badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: a.sekretariat daerah; b.sekretariat DPRD; c.inspektorat; d.dinas; e.badan; dan f.Kecamatan. PP 41 / 2007 UU 32/2004 UU 23/2014 Psl. 120 s.d Psl. 128Psl. 209 Tidak ada lagi SKPD yang berupa “LTD” “Kelurahan” tidak menjadi Perangkat Kab/Kota, tetapi menjadi Perangkat Kecamatan Perangkat daerah dibedakan dalam 3 Tipologi (A, B, C) Rumah Sakit menjadi UPT Dinas Kesehatan Pembentukan Cabang Dinas bersifat khusus (hanya yg diotonomikan ke Provinsi) (Kehutanan, Pendidikan Menengah, Kelautan dan ESDM) Perubahan Mendasar PERBEDAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (PP 41/2007 dan PP 18/2016) Lama Baru Perangkat Daerah Provinsi: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Dinas Daerah; d. Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Dinas Daerah; d. Lembaga Teknis Daerah; e. Kecamatan; f. Kelurahan. PP 18/
URUSAN PENUNJANG URUSANPEMERINTAHAN Diwadahi dalam BADAN Diwadahi dalam DINAS TIDAK SETIAP URUSAN DIBENTUK DALAM ORGANISASI TERSENDIRI URUSAN WAJIB & PILIHAN UPT DINASUPT BADAN Nomenklatur Perangkat Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri K/L yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut. (Pasal 211 Ayat 2 UU 23/2014) 14
D I N A SD A NB A D A ND I N A SD A NB A D A N Pasal217 UU 23 Tahun 2014 Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 219 UU 23 Tahun 2014 Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
18 KEMENTERIAN DALAM NEGERI a.pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata; b.kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat & Desa; c.ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; d.penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja; e.komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; f.perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan g.Perpustakaan dan kearsipan
LEMBAGAT ERT ENT U KETENTUAN PASAL 231 UU 23/2014 : Dalamhalketentuanperaturanperundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara
P E D O M A NN O M E N K L A T U R&P E M E T A A NU R U S A NP E D O M A NN O M E N K L A T U R&P E M E T A A NU R U S A N Pasal124Ayat (1) PP 18/2016 Pada saat PP ini mulai berlaku, untuk pertama kali, penetapan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah oleh Kementerian/LPNK & pelaksanaan pemetaan UP oleh Pemda bersama dgn Kementerian/LPNK diselesaikan paling lambat 2 bln sejak PP ini diundangkan Pasal124Ayat (3) PP 18/2016 Dalam hal pedoman nomenklatur Perangkat Daerah belum ditetapkan sampai batas waktu sbgmana ayat (1), kepala Daerah dapat menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Perkada
PM Kominfo no. 13/2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika 1.Peraturan Menteri Kominfo nomor 13 tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, terdiri atas 6 Pasal dan 1 lampiran. 2.Materi Muatan: Hasil perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan daerah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota bidang komunikasi dan informatika setelah dikalikan dengan faktor kesulitan geografis Pedoman bagi Pemda menetapkan kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan dan penganggaran. Pedomanbagiunitkerjadilingkungan Komunikasi danInformatikasebagaidasar Kementerian pembinaan
PM Kominfo no. 13/2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika (2) Apabila kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki daerah masih terbatas, tipe perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika dapat diturunkan dari hasil pemetaan. Evaluasi terhadap hasil pemetaan dilakuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3.Lampiran Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika.
Tindaklanjut Pasal 211 UU 23/2014 Pasal 211 Ayat(2): NomenklaturPerangkat Daerahdanunitkerjapada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan pemerintahan tersebut. Tindaklanjut: Peraturan Menteri Kominfo no. 14 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika
BENTUK & TIPE PERANGKAT DAERAH Bentuk Perangkat Daerah Provinsi Bidang Kominfo: a.Dinas; b.Bidang; dan c.Seksi. Bentuk Perangkat daerah Kabupaten/Kota Bidang Kominfo: a.Dinas; b.Bidang; dan c.Seksi. Tipe Perangkat Daerah Bidang Kominfo Dinas tipe A untuk beban kerja yang besar Dinas tipe B untuk beban kerja yang sedang Dinas tipe C untuk beban kerja yang kecil variabel : Umum : 20% Teknis : 80% Jumlah Penduduk Luas Wilayah Jumlah APBD Indikator Teknis masing- masing urusan pemerintahan yang ditetapkan
T I P O L O G IP E R A N G K A TD A E R A HT I P O L O G IP E R A N G K A TD A E R A H PADA PRINSIPNYA SETIAP URUSAN PEMERINTAHAN DILAKSANAKAN OLEH 1 DINAS UNTUK MELAKSANAKAN PRINSIP TERSEBUT DI ATAS, DINAS KOMINFO DIKATEGORIKAN KE DALAM: TIPE A (Skor lebih 800) TIPE B dan(Skor ) TIPE C(Skor lebih dari 400 – 600) TIDAK LAGI DIKENAL PERUMPUNAN DINAS KOMINFO, KECUALI URUSAN YANG SANGAT KECIL SEHINGGA BEBAN TUGASNYA TIDAK MASUK KATEGORI TIPE C, DIWADAHI DENGAN KRITERIA: SKOR , SETINGKAT BIDANG SKOR KURANG DARI 300, SETINGKAT SUB BIDANG
NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH NomenklaturPerangkat Daerah Provinsi Bidang Kominfo: a.Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi; b.Bidang Komunikasi dan Informatika; dan c.Seksi Komunikasi dan Informatika. Nomenklatur Perangkat daerah Kab/Kota Bidang Kominfo: a.Dinas Komunikasi dan Informatika Kab/Ko; b.Bidang Komunikasi dan Informatika; dan c.Seksi Komunikasi dan Informatika PENGGABUNGAN URUSAN BIDANG KOMINFO Apabila berdasarkan perhitungan nilai variabel tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas daerah Provinsi dan kabupaten/kota sendiri, maka harus digabung dengan urusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tipe A 1Sekretariat 3 subbagian 4 bidang 12 seksi Tipe C 1Sekretariat 2 subbagian 2 bidang 6 seksi Tipe B 1Sekretariat 2 subbagian 3 bidang 9 seksi SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BIDANG KOMINFO PROV/KAB/KO
KOMISI INFORMASI PASAL 23 UU 14/2008 (KIP) Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yg berfungsi menjalankan UU KIP & peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa Informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi NonLitigasi
KOMISI INFORMASI PASAL 29 UU 14/2008 (KIP) (1) Dukungan administratif, keuangan dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi (4) Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan
KESIMPULAN & SARAN (1) Sekretariat Komisi Informasi Daerah dilekatkan (ex officio) pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (4) UU KIP. (2) Bentuk kelembagaan Komisi Informasi Daerah tidak tepat sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kominfo karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana amanat Permendagri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD
KESIMPULAN & SARAN (3) Tugas dan wewenang Komisi Informasi Daerah (KID) termasuk dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai Lampiran I UU 23/2014 ttg Pemda, sehingga anggaran KID menjadi beban APBD. (4) Dalam memperkuat peran Sekretariat KID di Daerah, maka didorong agar Komisi Informasi di Daerah lebih aktif terlibat dalam proses perumusan kebijakan-kebijakan publik di daerah selain tugas2 terkait penyelesaian sengketa informasi publik.